Sejarah dan Teori Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok-kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karena itu mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan terentu dan anggota kelompok diharuskan pula mentaati peraturan dan perintah pimpinanya. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, dan peraturan-peraturan tertulis tersebut yang mereka jalankan dan taati. Tentang terjadinya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori,antara lain :
- Teori Kenyataan. Timbulnya sesuatu Negara itu adalah soal kenyataan.
- Teori Ketuhanan. Timbulnya Negara itu ialah atas kehendak tuhan.
- Teori Perjanjian. Negara itu timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka , terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
- Teori Penaklukan. Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan. Ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan dapat pula berbentuk:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diatur oleh Pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara Serikat (federasi). Ialah suatu Negara yang merupakan gabungan daripada beberapa Negara, yang menjadi negara-negara bagian daripada Negara serikat itu. Kekuasaan asli ada pada Negara bagian, Negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Bentuk Kenegaraan
- Negara dominion. Ialah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui Raja inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka. Dominion-dominoin Inggris tersebut adalah : Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia
- Negara Proktetorat. Adalah suatu Negara yang berada di bawah Negara lain Biasanya bukan subjek dari pada hukum internsional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara lain :
- Protektorat Kolonial. Dimana usaha hubungan luar negri urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.
- Protektorat Internasional. Dimana protektorat itu merupakan suatu subyek hokum Internasional.
- Negara Uni : adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama. Contoh: Uni Riil: Australia – Hongaria (1918). Dan Uni Personil: Belanda –Luxemburg (1890)
Kedaulatan Negara
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu.
- Teori Kedaulatan Tuhan (Theokrasi). Mengajarkan bahwa pemerintah atau Negara mamperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari tuhan.
- Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Mengajarkan bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau Raja.
- Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini adanya Negara itu merupakan kodrat alam, adapun kedaulatan itu sudah ada pada pemimpin Negara itu.
- Teori pemisahan kekuasaan adalah menjadi kebiasaan di Eropa Barat untuk membagi tugas pemerintahan kedalam Tiga bidang kekuasaan, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang. harus terletak dalam suatu badan yang berhak khusus untuk itu jika penyusunan undang-undang tidak diletakan pada suatu badan tertentu mungkinlah tiap orang atau golongan mengadakan undang-undang untuk kepentinganya sendiri.
- Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang ini dipegang oleh kepala Negara, badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
- Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan untuk mempertahankan Undang-undang (kekuasaan untuk mengadili), berkuasa memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan.
Tujuan Negara
Untuk mencapai tujuan bersama, maka setiap manusia perlu bernegara, karena Negara itu adalah sebuah organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia, dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Tujuan suatu Negara bermacam-macam antara lain:
- Untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
- Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
- Untuk mencapai kesejahtreraan umum
Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahanya , yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya
Bentuk Pemerintahan
- Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif/ Contoh :
- Menurut UUD 1945 Pemerintah ialah presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan Mentri-mentri
- Menurut Konstitusi RIS 1949 Pemerintah ialah Presiden dan mentri-mentri bersama-sama.
- Penerintahan dalam arti luas ialah semua organ Negara yang termasuk DPR. Kerajaan (Monarki) dan Republik.
- Kerajaan ialah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan seumur hidup
- Republik ialah Negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden. Ada beberapa sistem Monarki : Monarki Mutlak (absolute). Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Monarki Konstitusional. Dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD). Monarki Parlementer. Dimana terdapat suatu parlemen (DPR)
Bentuk-bentuk Negara menurut Aristoteles ialah :
- Monarki (bentuk murni) tirani (bentuk merosot)
- Aristokrasi (bentuk murni) oligarki (bentuk merosot)
- Demokrasi (bentuk murni ) okhlorasi (bentuk merosot).