Wednesday, August 17, 2011

Pengertian Negara Dan Pemerintahan

Sejarah dan Teori Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok-kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karena itu mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan terentu dan anggota kelompok diharuskan pula mentaati peraturan dan perintah pimpinanya. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, dan peraturan-peraturan tertulis tersebut yang mereka jalankan dan taati. Tentang terjadinya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori,antara lain :
  • Teori Kenyataan. Timbulnya sesuatu Negara itu adalah soal kenyataan.
  • Teori Ketuhanan. Timbulnya Negara itu ialah atas kehendak tuhan.
  • Teori Perjanjian. Negara itu timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka , terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
  • Teori Penaklukan. Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.

Bentuk Negara
  • Negara kesatuan. Ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan  dapat pula berbentuk:
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diatur oleh Pemerintah pusat.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Negara Serikat (federasi). Ialah suatu Negara yang merupakan gabungan daripada beberapa Negara, yang menjadi negara-negara bagian daripada Negara serikat itu. Kekuasaan asli ada pada Negara bagian, Negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya.


Bentuk Kenegaraan
  • Negara dominion. Ialah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui Raja inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka. Dominion-dominoin Inggris tersebut adalah : Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia
  • Negara Proktetorat. Adalah suatu Negara yang berada di bawah Negara lain Biasanya bukan subjek dari pada hukum internsional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara lain :
    • Protektorat Kolonial. Dimana usaha hubungan luar negri urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.
    • Protektorat Internasional. Dimana protektorat itu merupakan suatu subyek hokum Internasional.

  • Negara Uni : adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama. Contoh: Uni Riil: Australia – Hongaria (1918). Dan Uni Personil: Belanda –Luxemburg (1890)


Kedaulatan Negara
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu.
  • Teori Kedaulatan Tuhan (Theokrasi). Mengajarkan bahwa pemerintah atau Negara mamperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari tuhan.
  • Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Mengajarkan bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau Raja.
  • Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini adanya Negara itu merupakan kodrat alam, adapun kedaulatan itu sudah ada  pada pemimpin Negara itu.
  • Teori pemisahan kekuasaan adalah menjadi kebiasaan di Eropa Barat untuk membagi tugas pemerintahan kedalam Tiga bidang kekuasaan, yaitu :
    • Kekuasaan Legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang. harus terletak dalam suatu badan yang berhak khusus untuk itu jika penyusunan undang-undang tidak diletakan pada suatu badan tertentu mungkinlah tiap orang atau golongan mengadakan undang-undang untuk kepentinganya sendiri.
    • Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang ini dipegang oleh kepala Negara, badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
    • Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan untuk mempertahankan Undang-undang (kekuasaan untuk mengadili), berkuasa memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan.


Tujuan Negara
Untuk mencapai tujuan bersama, maka setiap manusia perlu bernegara, karena Negara itu adalah sebuah organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia, dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Tujuan suatu Negara bermacam-macam antara lain:
  •  Untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
  •  Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
  •  Untuk mencapai kesejahtreraan umum


Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Harus ada wilayahnya
  •  Harus ada rakyatnya
  •  Harus ada pemerintahanya , yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya

Bentuk Pemerintahan
  • Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif/ Contoh :
    • Menurut UUD 1945 Pemerintah ialah presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan Mentri-mentri
    • Menurut Konstitusi RIS 1949 Pemerintah ialah Presiden dan mentri-mentri bersama-sama.
  • Penerintahan dalam arti luas ialah semua organ Negara yang termasuk DPR. Kerajaan (Monarki) dan Republik.
    • Kerajaan ialah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan seumur hidup
    • Republik ialah Negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden. Ada beberapa sistem Monarki : Monarki Mutlak (absolute). Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Monarki Konstitusional. Dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD). Monarki Parlementer. Dimana terdapat suatu parlemen  (DPR)


Bentuk-bentuk Negara menurut Aristoteles ialah :
  • Monarki (bentuk murni) tirani (bentuk merosot)
  •  Aristokrasi (bentuk murni) oligarki (bentuk merosot)
  •  Demokrasi (bentuk murni ) okhlorasi (bentuk merosot).

Monday, August 15, 2011

Demokrasi Dalam Sudut Pandang Islam

Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.


Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
  • Kebebasan berbicara setiap warga negara.
  • Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
  •  Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
  •  Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
  •  Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  •  Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
  •  Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.


Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
  •  Tauhid sebagai landasan asasi
  •  Kepatuhan pada hukum.
  •  Toleransi sesama warga.
  •  Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
  •  Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.


Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
  • Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
  • Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
  • Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
  • Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contoh : penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil, dan keputusan tersebut sendiri tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
  • Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.


Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
  • Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
  • Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
  • Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
  • Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.


Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
  7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
  1. Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
  2. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.


Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.