Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 10 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2014. Komisi tersebut mengambil keputusan setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam hingga Selasa dini hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sebanyak 24 partai politik tidak memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014. Sebanyak 24 partai yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 terdiri dari :
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrasi Pembaharuan
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
- Partai Peduli Rakyat Nasional
- Partai Persatuan Nasional
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Demokrasi Kebangsaan
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Karya Republik
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Kedaulatan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
- Partai Marhaenisme
- Partai Nasional Republik
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara
- Partai Serikat Independen
No comments:
Post a Comment