Pegertian koalisi dan aliansi di dalam Islam sepadan dengan istilah at-tahaluf as-siyasi yang artinya secara etimologi dari kata al-hilfu yakni al-‘ahdu yaitu perjanjian dan sumpah, selanjutnya disebut at-tahaluf. Dalam hadits Nabi Shalallahu ‘allaihi wa sallam disebutkan :
Anas berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan perjanjian (mempersekutukan) antara Quraisy dan al-Anshar di rumahnya di Madinah.” (HR Muslim: bab muakhookh: 16/82)
Lebih jauh Ibu al-Atsir mengatakan bahwa pada dasarnya tahaluf adalah saling mengikat dan saling berjanji dalam tolong menolong, bantu membantu dan kesepakatan. (Ibnu Katsir: Nihayah fi Gharibil Hadits; I/424)
Hukum Tahaluf Siyasi
“Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. ‘ (Qs. At-Taubah 71)
“Darah kaum muslimin satu dengan yang lain adalah sederajat. Yang lemah di antara mereka dapat member jaminan (kepada yang lain). Yang jauh di antara mereka dapat melindungi yang lainnya dan mereka adalah tangan atas kaum muslimin yang lain.”(HR Abu Dawud: 3/183-185)
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk tahaluf adakalanya sesame muslim (ideologis), ada yang lintas agama sebagaimana dilakukan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum yahudi di Madinah dan dukungannya terhadap hilful fudhul.
Tahaluf yang pertama ini selanjutnya disebut tahaluf ideologis hanya dapat dilakukan dengan kelompok atau orang yang memiliki ideology dan agama yang sama dalam berbagai persoalan dari yang paling prinsip hingga yang paling sederhana sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan bentuk tahaluf yang kedua adalah bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, memerangi kezhaliman serta kemaslahatan kaum muslimin. Oleh karena itu imam Syafi’I menegaskan bahwa yang menjadi ukuran dalam boleh dan tidaknya tahaluf dengan non muslim adalah kemaslahatan umat (lihat Mughni al-Mahtaj; 4/221). Dalam hal ini imam Ibnu Taimiyah juga sepakat bahwa pemberlakuan tahaluf tidak harus bertendensi kepada ideology melainkan kepada maslahat umat agar tidak di luar koridor, maka ia memberikan batasan sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
Rassulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa membuat persyaratan (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat” (HR Bukhari; kitabul Buyu’) (Lihat Ibnu Taimiyah; al-Majmu’ al-Fatawa 35/92-97).
Sumber : Dr. H. Salim Segaf Al Jufri, M.A. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah (Jakarta: ROBBANI PRESS, 2005), hlm 191-197.
No comments:
Post a Comment