Pemaksaan (diucapkan / co-er-Shon / atau / koʊɜrʃən) adalah praktek memaksa pihak lain untuk berperilaku dengan cara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Tindakan seperti itu digunakan sebagai leverage, untuk memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang dikehendaki.
Pemaksaan mungkin melibatkan hukuman fisik yang sebenarnya sakit / cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka untuk meningkatkan kredibilitas dari sebuah ancaman. Ancaman bahaya lebih lanjut dapat menyebabkan kerjasama atau ketaatan orang yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem yaitu pemaksaan sakit parah yang diderita korban untuk mengekstrak informasi yang dikehendaki dari partai disiksa.
2. Paksaan Dalam Politik & Hukum
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan, dalam konteks kenegaraan bisa dicontohkan pihak pemerintah.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak. Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
Coercion, secara hukum, yang melanggar hukum untuk memaksa seseorang untuk melakukan, atau untuk tidak melakukan, sesuatu dengan mencabut dirinya dari pelaksanaan kehendak bebas-Nya, terutama dengan menggunakan atau ancaman fisik atau kekuatan moral. Dalam konteks kenegaraan, pemaksaan kehendak pemerintah sering terjadi, contohnya dalam pembuatan kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan terkesan seperti adanya pemaksaan, karena masyarakat harus menjalankan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena ada dorongan keterpaksaan bukan karena kerelaan.
Dalam konteks hukum di banyak negara-negara Amerika Serikat, undang-undang menyatakan seseorang bersalah melakukan kejahatan ringan jika ia, dengan kekerasan atau cedera kepada orang lain, keluarga, atau properti, atau dengan mencabut dia dari pakaian atau alat apapun atau melaksanakan, atau dengan mengintimidasi dengan ancaman ancaman, secara hukum, deklarasi niat untuk melukai orang lain dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan maksud untuk menahan kebebasan bertindak. Ancaman dapat dibedakan dari serangan, karena serangan fisik memerlukan beberapa tindakan yang muncul mungkin terwujud dalam kekerasan.
No comments:
Post a Comment