Sunday, June 17, 2012

Berhitung Pendapatan Gubernur Jakarta


Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi pembicaraan hangat. Tampilnya enam kandidat membuat persaingan duduk di kursi DKI-1 ini sangat ketat. Berapa sebenarnya penghasilan gubernur di Jakarta?
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah "hanya" Rp 3 juta. Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Tunjangan jabatan gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Jadi, gaji total Rp 8,4 juta.
Gubernur memiliki sejumlah "pintu" yang menambah penghasilannya, seperti fasilitas rumah, kendaraan, insentif rapat, dan kunjungan dinas. Gubernur juga berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif pajak daerah diberikan berdasarkan jumlah setoran pajak. Semakin tinggi realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, kepala daerah akan mendapat insentif tinggi. Dalam Pasal 7 disebutkan realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun akan mendapat paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Penerimaan pajak  Rp 1-2,5 triliun akan mendapat maksimal 7 kali gaji.
Pada 2011, DKI Jakarta memiliki penghasilan pajak Rp 14,8 triliun. Sesuai Peraturan pemerintah, kepala daerah akan mendapat insentif paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan kalau menjadi penghasil pajak di atas Rp 7,5 triliun. Artinya, Gubernur DKI akan mendapat tambahan paling tidak Rp 80 juta di luar gaji. (TEMPO.CO)

No comments:

Post a Comment