Tuesday, June 5, 2012

Sejarah Perkembangan Ilmu Politik


Untuk mengetahui perkembangan ilmu politik, kita harus meninjau ilmu politik dalam kerangka yang luas. Sebagaimana telah diterangkan pada bagian pendahuluan ilmu politik ditinjau dari kerangka yang luas telah ada sekitar tahun 427 S.M. terbukti dari hasil karya filosof seperti Plato dan Aristoteles. Bahkan Plato yang telah meletakan dasar-dasar pemikiran ilmu politik dikenal sebagai Bapak  filsafat   politik,  sedangkan Aristoteles yang  telah meletakan dasar-dasar keilmuan dalam kajian politik dikenal sebagai Bapak ilmu politik.
Baik Plato maupun Aristoteles pada dasarnya menjadikan negara sebagai persefektif filosofis, dan pandangan mereka tentang  pengetahuan  merupakan  sesuatu yang utuh. Perbedaan keduanya terletak pada tekanan dan obyek pengamatan yang dilakukan, kalau Plato bersifat normatif-deskriptif, sedangkan Aristoteles sudah mendekati empiris dengan memberikan dukungan dan preferensi nilai melalui fakta yang dapat diamati dengan nyata. Jaman ini yang terkenal dengan zaman  Romawi  Kuno memberikan sumbangan yang berharga  bagi  ilmu politik, antara lain: bidang hukum, yurisprudensi dan administrasi negara. Bidang-bidang tersebut didasarkan atas persefektif mengenai  kesamaan manusia,   persaudaraan setiap orang, ke-Tuhan-an dan keunikan nilai-nilai individu.
Para filosof pada zaman ini berusaha mencari esensi ide-ide seperti keadilan dan kebaikan, juga mempertimbangkan masalah-masalah esensial lainnya seperti pemerintahan yang baik, kedaulatan,  kewajiban negara terhadap warga negara atau sebaliknya. Analisis-analisis yang digunakan bersifat analisis normatif  dan  deduktif. Analisis normatif adalah membicarakan asumsi-asumsi bahwa ciri khas tertentu adalah baik atau diinginkan, sedangkan analisis deduktif adalah didasarakan pada penalaran  dari premis umum menuju kesimpulan khusus.
Memasuki abad pertengahan eksistensi ilmu politik justru mengalami kemandekkan. Hal ini disebabkan  karena telah terjadi pergeseran institusi kekuasaan dari negara kepada gereja. Pada masa ini negara menjadi  kurang penting, sehingga pemikiran politik didominasi oleh intelektual dan politik gereja Kristen. Dalam  keadaan seperti pemikiran politik lebih cenderung berurusan untuk menjawab apa yang seharusnya, apa yang baik/buruk,  bukan pernyataan  tentang  apa  yang  ada/nyata.  Jadi  kajian politik pada masa ini mengalami  kemunduran seperti era Plato (filosofis) bukan bersifat keilmuan. Namun, abad ini tetap memberikan sumbangan konsepsial bagi ilmu politik, seperti konsepsi mengenai penyatauan dunia, upah yang jujur, dan  hukum  tertinggiyang  perlu ditaati manusia.
Setelah memasuki abad kelima belas ilmu politik mengalami kemajuan yang berarti terutama dalam obyek dan metode yang digunakan dalam pengkajian maupun pengamatan/penelitian dibidang   politik dibandingkan masa-masa sebelumnnya. Analisa normatif dan deduktif walau tetap masih dipergunakan tetapi telah terpengaruhi oleh penemuan-penemuan baru dan teori  diberbagai  bidang pengetahuan kemanusiaan lainnya.
Sedangkan perkembangan politik  di  negara  Eropa. Anda  tentu  mengenal  beberapa  negara  di  Eropa   yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi  perkembangan ilmu-ilmu sosial  pada umumnya dan  ilmu politik pada khusunya. Di negara-negara seperti  Jerman, Prancis dan Austria perkembangan ilmu politik memasuki abad kedelapan belas sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum. Itulah sebabnya fokus perhatian perhatiannya hanya terpusat pada negara.
Lain halnya perkembangan ilmu politik di Inggris dan Amerika serikat. Pada abad kedelapan belas, di Inggris permasalahan politik lebih banyak merupakan kajian filsafat serta pembahasannya tidak terlepas dari sejarah. Sedangkan di Amerika Serikat yang telah menempatkan pangajaran politik di  universitas semenjak tahun 1858, mula-mula studinya lebih bersifat yuridis, akan tetapi semenjak abad ini telah melepaskan diri dari kajian yang bersifat yuridis dengan lebih memfokuskan diri atas pengumpulan data empiris.
Baru memasuki awal abad kedua puluh kajian ilmu politik telah menjauhi studi yang semata-mata  legalistis normatif maupun yang murni normatif dan deduktif. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teori ilmu  pengetahuan sosial lainnya, terutama konsepsi yang berubah tentang hakekat manusia, pragmatisme dan pluralisme.
Faktor pertama tentang hakekat manusia, telah diakui bahwa sifat manusia sangat beragam dan  kompleks. Pengakuan akan sifat manusia tersebut menimbulkan implikasi-implikasi yaitu: pertama, digugatnya pernyataan mengenai hukum menentukan pemerintahan yang baik, hal ini disebabkan sifat manusia yang berbeda-beda. Kedua, tidak semua manusia akan berperilaku sama dalam  suatu  lembaga tertentu. Ketiga, sifat itu diyakini sebagai obyek  resmi penelitian.
Faktor yang kedua yang mempengaruhi ilmu politik adalah fragmatisme. Ini berarti bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan manusia tidak dapat dinilai dari logika, melainkan dari hasil tindakan atau  perilaku tersebut. Misanya, sesorang dicap sebagai nasionalis, karena hasil dari tindakan dan perilakunya selalu menunjukkan sikap antipati terhadap bangsa sendiri, terhadap produksi dalam negeri, menjelek-jelekan bangsa sendiri di hadapan bangsa lain, dan sebagainya.
Sedangkan faktor yang ketiga, yakni pluralisme, mengandung pengertian bahwa kekuasaan dalam politik dibagi-bagi antara berbagai kelompok, partai dan lembaga-lembaga pemerintahan. Misalnya, organisasi kemasyarakatan, golongan, partai politik, dan yang lebih ekstrim seperti partai oposisi memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi  berbagai  kebijakan pemerintah. Hal ini disebabkan karena organisasi kemasyarakatan dan partai politik tersebut memiliki kekuasaan untuk melakukan itu walaupun kekuasaan tersebut  belum tentu mampu mempengarui kekuasaan yang lainnya.

No comments:

Post a Comment