Masyarakat Bangkalan, Madura, akan memilih bupati dan wakil bupati baru pada hari ini tanggal 12 Desember 2012. KPUD setempat tetap akan menggelar coblosan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun.
Aksi pendudukan maupun ancaman penggagalan pilkada yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut satu, KH Imam Buchori-Rh Zainal Alim (Imam-Zain), tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada.
“Tetap sesuai jadwal, 12 Desember 2012,” kata Komisioner KPUD Bangkalan Abdusomad kepada wartawan, Minggu (9/12/2012).
Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata Abdusomad, adalah 880.928. KPUD juga sudah menyiapkan 1.854 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan.
Sedangkan untuk mengantisipasi surat suara yang terlanjur di cetak dengan gambar tiga pasangan calon, Abdusomad, menjelaskan nantinya gambar pasangan calon nomor urut satu akan ditutup dengan stiker yang isi tulisannya menjelaskan pasangan tersebut telah digugurkan karena adanya putusan PTUN.
Sebelumnya, memang KPUD mencoret pasangan Imam-Zain sesuai hasil putusan PTUN Surabaya pada Rabu (5/12/2012), yang menilai pengurus PPN yang mengusung Imam-Zain dinyatakan cacat hukum, dikarenakan pengangkatannya melanggar AD ART partai. Pencoretan itu berimbas aksi massa pendukung Imam-Zain yang merasa didzolimi.
“Penempelan stiker di surat suara itu saat di TPS. Setiap surat suara yang akan diserahkan ke pemilih ditempel dulu,” kata Abdusomad yang mengaku persiapan teknis stikerisasi sudah rampung.
“Semua sudah siap, termasuk stikernya,” kata dia yang menjamin langkah KPUD tersebut sesuai dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pendukung Imam-Zain akan melumpuhkan Bangkalan apabila calonnya tidak diikutsertakan dalam pilkada. Mereka juga mengancam akan menggagalkan jalannya pilkada.
KPU sebelum ada putusan PTUN telah menetapkan tiga pasang calon. Nomor urut 1 adalah KH Imam Buchori-Rh Zainal Alim (Imam-Zain), nomor urut 2 pasangan Nizar Zahro-HR Zulkifli (Nikmat), dan nomor urut tiga yakni anak dari Bupati Bangkalan Fuad Amin, Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii.
No comments:
Post a Comment