Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis daftar lima gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, dengan penghasilan tertinggi tahun anggaran 2012.
Koordinator Riset Seknas Fitra Maulana, Minggu (16/12/2012) mengatakan, penghasilan tertinggi yang diperoleh mereka total dari akumulasi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan sumber dari Kementerian Keuangan.
"Termasuk tunjangan operasional, yang ditetapkan merujuk klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, serta insentif pajak dan retribusi yang dikelompokkan merujuk realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahunan anggaran sebelumnya," ujar Maulana.
Komponen penghasilan kepala daerah dari gaji pokok diatur Pasal 4 PP No 59 Tahun 2000, tunjangan jabatan diatur pasal 1 ayat (2) Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan operasional diatur pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No 109 Tahun 2000, serta insentif pajak dan retribusi diatur pasal 7 PP No 69 Tahun 2010.
Menurutnya, Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk total penghasilan gubernur dan wakil gubernur, namun tidak dimasukkan, karena tata kelola Pemprov DKI beda dengan provinsi lain, yang menggabungkan provinsi dan kotamadya.
Sehingga, dari pengelolaan anggaran di wilayah tingkat I dan tingkat II di DKI menyatu, tidak dipisah. Sementara provinsi lain, APBD provinsi, APB kabupaten dan APBD kota berdiri sendiri-sendiri. Inilah alasan kenapa DKI tidak masuk dalam catatan Seknas Fitra.
Maulana memberikan gambaran, angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp 1,2 miliar, per tahun Rp 15,1 miliar, Wagub DKI per bulan tidak berbeda jauh di angka Rp 1,2 miliar dan berbeda dalam juta, dan per tahun Rp 14,8 miliar.
Berikut daftar lima gubernur dan wakil gubernur dengan penghasilan tertinggi tahun anggaran 2012 :
- Gubernur Jawa Timur per bulan Rp 642.360.003, per tahun Rp 7.708.320.036. Wagub Jawa Timur per bulan Rp 627.240.003, dan per tahun Rp 7.526.880.036.
- Gubernur Jawa Barat per bulan Rp 603.422.043, per tahun Rp 7.241.064.521, Wagub Jawa Barat per bulan Rp 584.942.043, per tahun 7.019.304.521.
- Gubernur Jawa Tengah per bulan Rp 438.097.208, per tahun Rp 5.257.166.498, Wagub Jawa Tengah per bulan Rp 422.977.208, per tahun Rp 5.075.726.498.
- Gubernur Kalimantan Timur per bulan Rp 344.087.750, per tahun Rp 4.129.053.000, Wagub Kalimantan Timur per bulan Rp 328.967.750, per tahun Rp 3.947.613.000.
- Gubernur Sumatera Utara per bulan Rp 327.251.701, per tahun Rp 3.927.020.411, Wagub Sumatera Utara per bulan Rp 312.131.701, per tahun Rp 3.745.580.411.
No comments:
Post a Comment