Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI membahas kemungkinan penggunaan electronic voting (e-voting) dalam penyelenggaraan Pemilu (dan Pemilukada). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik India, Selasa (24/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Komisi II DPR RI hari itu menggelar RDP dalam rangka menyampaikan laporan kunjungan kerja (kunker) ke Republik India dan Republik Rakyat China (RRC) pada awal Mei lalu. Dalam kunker tersebut, dilibatkan juga perwakilan dari beberapa lembaga negara/pemerintahan, termasuk KPU. Salah satu hal penting yang mengemuka dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Chairuman Harahap (Fraksi Golkar) tersebut adalah penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu.
E-Voting merupakan metode pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat. Negara yang dianggap paling sukses menerapkan e-voting adalah India. Dengan jumlah pemilih sebesar 700 juta jiwa, dan sistem distrik, India berhasil menyelenggarakan Pemilu (dengan e-voting) dengan baik. “Di India, KPU-nya luar biasa dipercaya oleh rakyatnya. Padahal, komisioner KPU-nya hanya tiga orang, tetapi mereka memiliki power yang sangat besar dalam memutuskan masalah-masalah kepemiluan,” tutur Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Basuki Tjahaya Purnama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, mengatakan, penggunaan e-voting dalam Pemilu di Indonesia masih memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi. “Penggunaan e-voting memerlukan studi kelayakan, termasuk aspek teknis, aspek ekonomis, sosialisasi, dan tenaga user-nya,” tandasnya.
Secara teoritis, e-voting memberikan banyak kemudahan, baik dalam pemberian suara maupun dalam penghitungan hasil perolehan suara. Secara ekonomis, dari pengalaman Pemilukada di Jembrana lalu, biaya yang diperlukan untuk satu alat e-voting mencapai sebesar 20 juta. ”Itu artinya, kalau jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara-red) Pemilu di Indonesia sebanyak 500 ribu jiwa, dengan Pemilu serentak, biaya yang dibutuhkan sebesar 5 Trilyun. Itu untuk alatnya saja. Padahal, di India, satu alatnya murah, hanya sekitar 2 juta-an. Inilah yang sedang dikaji oleh pihak BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),” ungkap Hafiz.
“Karena telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU sangat concern terhadap penggunaan e-voting ini. KPU juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Anggota KPU Prof. Syamsulbahri, Saut H. Sirait, dan Endang Sulastri. Rencanya (e-voting) ini akan diterapkan secara bertahap, mulai dari Pemilukada, seperti pada (Pemilukada) DKI Jakarta atau daerah lain, tergantung pada regulasinya nanti,” sambung Hafiz.
"Di samping e-voting, ada wacana untuk menerapkan e-counting terlebih dahulu, seperti di Taiwan, Jepang dan Filipina. Menurut informasi, BPPT telah berhasil menciptakan mesin penghitung suara elektronik yang dijamin keakuratannya, sehingga azas jujur dan adil tetap terjaga," urai Hafiz.
Terkait hubungan kerja sama antara KPU RI dengan KPU India atau Election Commission of India (ECI), Ketua KPU mengatakan, selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Hal itu terlihat dari diundangnya KPU RI dalam acara peringatan hari Ulang Tahun ke-60 ECI atau Diamond Jubilee pada 24-25 Januari 2011 lalu, berbarengan dengan International Conference on Best Electoral Practices di New Delhi, India. Konferensi itu sendiri dihadiri sekitar 130 orang peserta yang berasal dari 30 (tiga puluh) negara. “KPU RI dengan ECI juga sedang merancang jalinan kerja sama bidang kepemiluan yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU),” ungkap Hafiz Anshary.
Selain e-voting, issu lain yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai legislasi dan pengawasan atas kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan perbatasan, reformasi birokrasi dan penanganan pelayanan publik, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, termasuk penerapan E-KTP dan Single Identity Number (SID). (sumber)
No comments:
Post a Comment