Soekarno-Mohammad Hatta dinobatkan menjadi pahlawan nasional tahun pada tahun 2012. Tim pemberian gelar pahlawan nasional awalnya menerima 15 nama tokoh dari sejumlah daerah. Dari 15 itu, hanya 13 nama yang dibahas hingga akhirnya tim mengusulkan sembilan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Sembilan nama yang diusulkan tersebut yaitu:
- Kolonel (Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut)
- Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB
- I Gustu Ngurah Made Agung (Bali)
- Prof M Sardjito (Yogya)
- Jenderal Mayor TKR (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim)
- Lambertus Nicodemus Palar (Sulut)
- Franciscus Xaverius Seda (NTT)
- Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng)
- Abdul Rahman Baswedan (Yogya)
Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta merupakan hak prerogratif Presiden.
"Pemberian gelar kepada Soekarno-Hatta itu hak prerogratif presiden," kata Hartono Laras di Jakarta, Rabu (7/11).
Sementara, Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam usulan tersebut, namun menurut Hartono karena keduanya sudah merupakan Pahlawan Proklamator maka tidak perlu dibahas lagi, tapi berdasarkan hak prerogratif presiden.
"Usulan juga muncul dari DPR, MPR dan masyarakat," tambah Hartono.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta hanya penegasan karena gelar Pahlawan Proklamator sudah termasuk Pahlawan Nasional. (sumber)
No comments:
Post a Comment