Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh berbagai stakeholder dengan soft approach untuk mengatur legalitas kayu yang beredar di pasaran. Sistem tersebut juga untuk memberdayakan hutan rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan guna menuju Good Forest Governance (GFG).
Demikian ungkap Wasi Pramono dari Badan Usaha Kehutanan (BUK) Departemen Kehutanan Republik Indonesia dalam Stakeholder Workshop SVLK di Hotel The Pade, Selasa (12/02/2013).
Dalam pemaparannya, pada tahun 2003 sistem SVLK ini mulai dibangun dan SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Adapun tujuan dari SVLK memberikan kepastian bagi pasar bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal sekaligus memperbaiki tata pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia. “Itu juga dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia. Selanjutnya mereduksi praktek Illegal logging dan illegal trading yang bermuara pada meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada tiga keuntungan dari penerapan sistem SVLK yaitu pertama membangun suatu alat verifikasi legalitas kayu yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar, kedua yaitu memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif dan terakhir menjadi satu-satunya sistem legalitas kayu di Indonesia. “SVLK berprinsip pada tata kelola yang baik, keterwakilan para pihak dan transparansi dalam setiap proses,” tandasnya. (sumber)
No comments:
Post a Comment