
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sangat terkejut, atas
tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, SBY menilai MK adalah lembaga negara yang teramat penting bagi ketatanegaraan dan pemerintahan nasional.
"Saya
perlu sampaikan khusus atas peristiwa ini, bahwa saya sangat terkejut
dengan adanya kasus di MK ini. Apalagi yang ditangkap adalah ketuanya,"
kata SBY di Istana Negara, Kamis (3/10/2013).
Namun, SBY yakin proses demokratisasi di Indonesia akan terus berjalan baik meski Ketua MK ditangkap karena kasus suap.
"Kalau
sudah berbicara tentang pemilu, pemilihan kepala daerah itu berkaitan
dengan suara rakyat dan itu hakikatnya demokrasi yang akan terus kita
matangkan dan tingkatkan kualitasnya," jelasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten
Gunung Mas senilai Rp 3 miliar.
Saat ditangkap, Akil bersama
anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil,
Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah,
KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi calon
petahana pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit
seseorang berinisial DH.
Disisi lain kita masih mengingat Moment
Presiden SBY Lantik Hakim Mahkamah Konstitusi

Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melantik Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan
Maria Farida Indrati di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Mei 2013.
Akil dilantik menjadi
Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD, Patrialis dilantik
menggantikan Achmad Sodiki yang jabatannya berakhir pada Agustus 2013,
dan Maria dilantik untuk periode keduanya sebagai Hakim Konstitusi.
Akil
adalah Hakim Konstitusi yang terpilih dari jalur DPR, sedangkan
Patrialis dari jalur pemerintah yang ditunjuk berdasarkan hak prerogatif
Presiden. Lihat pelantikan mereka di tautan foto-foto ini. Akil
terpilih menjadi Hakim Konstitusi sejak tahun 2008. Masa jabatan
periode pertamanya berakhir pada 16 Agustus 2013, namun dapat
diperpanjang ke periode kedua hingga tahun 2018. DPR pun memutuskan
untuk memperpanjang jabatan mantan politisi Golkar itu.
Sementara
Maria Farida yang masa jabatannya berakhir pada 19 Agustus 2013
ditunjuk kembali oleh Presiden SBY untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Terakhir,
Patrialis Akbar yang dilantik menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki
masa pensiun, merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional, mantan
anggota Komisi Hukum DPR, dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
No comments:
Post a Comment