Wednesday, October 2, 2013

MK ditangkap KPK

 SBY: Penangkapan Ketua MK Sangat MengejutkanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sangat terkejut, atas tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, SBY menilai MK adalah lembaga negara yang teramat penting bagi ketatanegaraan dan pemerintahan nasional.
"Saya perlu sampaikan khusus atas peristiwa ini, bahwa saya sangat terkejut dengan adanya kasus di MK ini. Apalagi yang ditangkap adalah ketuanya," kata SBY  di Istana Negara, Kamis (3/10/2013).
Namun, SBY yakin proses demokratisasi di Indonesia akan terus berjalan baik meski Ketua MK ditangkap karena kasus suap.
"Kalau sudah berbicara tentang pemilu, pemilihan kepala daerah itu berkaitan dengan suara rakyat dan itu hakikatnya demokrasi yang akan terus kita matangkan dan tingkatkan kualitasnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Akil Mochtar  tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar.
Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi calon petahana pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH.

Disisi lain kita masih mengingat Moment 
Presiden SBY Lantik Hakim Mahkamah Konstitusi
Pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Maria Farida Indrati di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Mei 2013. Akil dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD, Patrialis dilantik menggantikan Achmad Sodiki yang jabatannya berakhir pada Agustus 2013, dan Maria dilantik untuk periode keduanya sebagai Hakim Konstitusi.
Akil adalah Hakim Konstitusi yang terpilih dari jalur DPR, sedangkan Patrialis dari jalur pemerintah yang ditunjuk berdasarkan hak prerogatif Presiden. Lihat pelantikan mereka di tautan foto-foto ini. Akil terpilih menjadi Hakim Konstitusi sejak tahun 2008. Masa jabatan periode pertamanya berakhir pada 16 Agustus 2013, namun dapat diperpanjang ke periode kedua hingga tahun 2018. DPR pun memutuskan untuk memperpanjang jabatan mantan politisi Golkar itu.
Sementara Maria Farida yang masa jabatannya berakhir pada 19 Agustus 2013 ditunjuk kembali oleh Presiden SBY untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Terakhir, Patrialis Akbar yang dilantik menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun, merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional, mantan anggota Komisi Hukum DPR, dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

No comments:

Post a Comment