Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal bahwa yang dimaksud dengan partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita yang memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang khusus mengatur tentang Aceh bahwa, penduduk Aceh dapat membentuk partai lokal oleh warga sekurang-kurangnya 50 warga Negara Indonesia yang berusia 21 Tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan mempertahatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Partai Lokal adalah suatu organisasi politik yang didirikan atas dasar persamaan cita-cita, nilai, dan orientasi yang sama dalam lingkup kedaerahan, partai politik lokal ini dibentuk sebagai wadah dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyrakat daerah (lokal) sebagai partisipasi politik ditingkat daerah.
Dengan adanya dua dasar hukum tersebut, maka dengan begitu memunculkan hiphoria politik bagi masyarakat Aceh, hal ini terlihat dari banyaknya partai lokal yang ikut mendaftar di kantor kementerian dan HAM (Hak Asasi Manusia) tingkat Provinsi, tercatat sepuluh partai lokal yang mendaftar yaitu: Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aman Seujahtera (PAAS), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Tagwa (GABTHAT), Partai Darussalam (PD), dan Partai Lokal Aceh (PLA), namun dari kesepuluh partai lokal yang mendaftar hanya enam partai lokal yang lolos dari verivikas yaitu: Partai Aceh (PA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Bersatu Ajeh (PBA), Partai Daulat Aceh (PDA),Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS).
Keenam partai ini yang kemudian ikut dalam pemilihan legeslatif pada Tanggal 09 April 2009. Dan berikut adalah profil keenam partai tersebut :
1. Partai Aceh
Partai ini merupakan tranfromasi dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang lahir dari rahim MOU Helsinski antara GAM dengan pemerintah RI. Militansi, basis dukungan masyarakat terutama di daerah pantai timur Aceh yang meliputi Pidie sampai Aceh Timur dimana calon dari mereka berhasil memenangkan pilkada tahun 2006 (kecuali Aceh Tamiang dan Kota Langsa). Dan partai inilah yang keluar sebagai pemenang pemilu 2009 dengan perolehan suara sebanyak 1.007.173 (43,9%) suara. Partai ini bernomor urut 39
2. PAAS
Ghazali Abbas Adan yang merupakan politisi senior Aceh menjadi sosok yang dapat menarik masyarakat Aceh untuk memilih PAAS. Mantan politisi PPP dan PBR ini pada pilkada 2006 lalu memperoleh 7% suara rakyat Aceh. Partai ini bernomor urut 35
3. Partai Bersatu Aceh
Partai berwarna dasar biru tua dengan lambang peta daerah Aceh dengan bingkai bintang ini digawangi oleh Ahmad Farhan Hamid yang juga anggota DPR RI Aceh dari Partai Amanat Nasional. Nampaknya figur Farhan menjadi andalan partai ini untuk meraup suara pada pemilu. Partai ini bernomor urut 40
4. Partai Daulat Aceh
Partai ini didirikan oleh para ulama Dayah (pesantren Tradisional Aceh) yang peduli dengan penegakan syariat Islam di Aceh. Ketaatan kepada para guru dan pemimpin pesantren, dan dukungan santri di beberapa daerah di Aceh menjadi modal penting PDA meraih kesuksesan. Pada pemilu 2009 di Aceh PDA menjadi satu-satunya partai politik lokal yang menyaingi PA, walaupun hanya memperoleh 1 kursi dengan suara 39.706 (1,85 %). Partai ini bernomor 36
5. Partai Rakyat Aceh
Partai yang digawangi aktivis mahasiswa 98 yang peduli akan nasib rakyat ini mengandalkan intelektual kader dan militansi kadernya agar dapat sukses pada pemilu 2009. Proses penyadaran rakyat akan hak-hak dasarnya menjadi basis gerakan partai. Partai Anak Muda berlambang bintang merah ini bernomor urut 38.
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Aktivis mahasiswa yang mendukung dan mengkampanyekan referendum di Aceh pada awal masa reformasi dan darurat militer di Aceh bertranformasi menjadi sebuah partai pasca Mou Helsinski dan Pilkada 2006 menjadi sebuah Partai. Gerakan ini berhasil mendudukan para aktivisnya pada posisi-posisi strategis di pemerintahan Aceh dan akan terus berjuang untuk Aceh yang lebih baik. Pada pemilu 2009 partai SIRA termasuk ke 10 besar partai peraih suara tertinggi di aras lokal yaitu dengan suara 38.157 (1,78 %), walaupun begitu partai ini gagal mendapatkan kursi. Partai ini bernomor urut 37.
No comments:
Post a Comment