Friday, April 8, 2011

Term of Reference diskusi kelas : Pentingnya Diadakan Pemilukada Langsusng Untuk Menentukan Pemimpin Daerah

Latar Belakang
Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal (kepala daerah). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur, yaitu dengan Pilkada langsung.
Pelaksanaan Pilkada langsung merupakan moment penting untuk menjaring pemimpin yang lebih baik. Rakyat sebagai pemilik otoritas tertinggi akan memilih secara langsung pemimpinnya, tidak seperti selama ini hanya menggunakan sistem perwakilan yang kadang-kadang rakyat sering dikebiri.
Pilkada langsung oleh sebagian kalangan dianggap akan menjadi terapi bagi  lahirnya suatu pemerintahan yang lebih baik, dibanding pemerintahan yang  dihasilkan UU No 22/1999. Sebagaimana disadari bersama, pergantian kekuasaan  yang dilandasi UU No 22/1999 banyak menghasilkan 'kecurangan'. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, posisi DPRD sebagai institusi  tunggal penyelenggara pilkada pada saat itu berdasarkan UU No 22/1999  mempunyai hak 'relatif' penuh untuk menentukan siapa yang berhak menjadi  kepala daerah dan wakilnya. Sayangnya kekuasaan sangat besar yang dimiliki  DPRD ini tidak diikuti adanya lembaga pengawasan yang cukup kuat untuk  mengontrol proses pilkada tersebut. Akhir dari proses ini adalah banyaknya kasus politik uang yang hampir menyertai seluruh proses pergantian kekuasaan  di daerah kala itu.
Kedua, intervensi parpol pusat terhadap parpol di daerah dalam menentukan  calon yang diajukan partai bersangkutan. Dalam konteks ini kita tentu masih  ingat kasus intervensi DPP PDI-Perjuangan pada beberapa pilkada, seperti di  Jawa Tengah yang berbuntut dicopotnya Mardijo dari jabatannya sebagai ketua  DPD PDI-Perjuangan setempat.
Ketiga, adanya intervensi pemerintah pusat terhadap proses pilkada kala itu.  Berdasarkan pasal 40 ayat (3) UU No 22/1999 pemerintah pusat diberikan  wewenang untuk mengesahkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang telah dipilih dan ditetapkan DPRD. Dalam praktiknya, pemerintah pusat  dapat untuk tidak mengesahkan pasangan calon terpilih tersebut. Dalam  konteks terakhir ini menarik, melihat kasus Alzier Dianis Thabrani sebagai  Gubernur Lampung terpilih yang tidak disahkan oleh Presiden Megawati saat  itu.
Pilkada langsung sendiri mempunyai banyak keuntungan. Dan berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan Pilkada langsung :
  1. Pemilihan langsung oleh rakyat, mulai dari anggota DPR, DPRD, presiden, kepala daerah dan kepala desa, menunjukkan adanya konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam mekanisme pemilihan pejabat pubik.
  2. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik untuk menuju pada kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat akan mempertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat yang memiliki kedaulatan.
  3. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional. Dengan pemilihan secara langsung, rakyat lama kelamaan akan memahami tujuan untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan demikian mereka akan semakin kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya.
  4. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan mendorong pendewasaan partai politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik yang akan ditempatkan sebagai calon kepala daerah. Jadi pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan seleksi kepemimpinan lokal yang ideal untuk mendapatkan sepasang gubernur, bupati dan walikota yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Pemilihan kepala daerah secara langsung dan periodik akan mengalami dinamika dalam kehidupan politik rakyat. Rakyat akan semakin rasional dalam menentukan pilihan sehingga tidak ada partai atau faksi dalam sebuah partai yang mempunyai jaminan untuk selamanya berkuasa atau mampu menempatkan kadernya sebagai kepala daerah. Artinya kemenangan ditentukan oleh rakyat dan rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka yang mendapatkan kewenangan untuk bertindak atas nama rakyat.
  6. Pemilihan kepala daerah secara langsung akan memperkuat dan mengembangkan konsep check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kepala daerah akan bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada DPRD.
  7. Pemilihan kepala daerah secara langsung akan membuat masyarakat lebih paham terhadap kedaulatan. Dalam UU No 22 Th. 1999, disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini dapat dipahami bahwa kedaulatan rakyat diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu DPRD. Penyerahan kedaulatan seperti itu rasanya tidak dapat dibenarkan, karena kedaulatan merupakan hak yang tidak dapat didelegasikan atau diserahkan kepada lembaga manapun. Apabila hak rakyat diserahkan kepada lembaga, maka besar sekali kemungkinan, bahwa lembaga yang diserahi kedaulatan tersebut menyalahgunakan secara menyimpang dari kehendak rakyat.

Berdasarkan UU No 5 / 1974 , kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat dengan alasan karena kepala daerah adalah kepala wilayah (pejabat pusat) dan sekaligus pejabat daerah. Karenanya yang terjadi mekanisme politik berjalan di luar proses politik, bahkan siapa yang akan menjadi kepala daerah sudah diketahui sebelum proses pemilihan pejabat publik oleh DPRD berlangsung. Setelah diberlakukannya UU No 22/ 1999 terjadilah revolusi dalam pemilihan kepala daerah, DPRD mempunyai kewenangan mutlak untuk memilih kepala daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Banyak kasus calon dari partai kecil dapat memenangkan dalam pemilihan kepala daerah, banyak konflik yang timbul akibat dari pemilihan kepala daerah.
Jadi makna kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana dituangkan dalam Pasal1 ayat (2) UUD 1945 (setelah amandemen ) adalah : kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Kedaulatan Rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga perwakilan.
Dengan diadakannya Pemilihan secara langsung di Indonesia, maka diharapkan para pejabat publik yang terpilih, akan menjadi sebagai abdi rakyat bukan sebaliknya rakyat sebagai abdi pejabat.

Tujuan:
Adapun tujuan diselenggarakannya diskusi ini adalah:
  • Sebuah kegiatan diskusi yang wajib dilaksanakan dalam mengambil mata kuliah Dinamika Politik & Pemerintahan.
  • Memahami secara lebih komprehensif komitmen-komitmen yang telah diberlakukan pemerintah dalam hal pelaksanaan Pilkada langsung.
  • Berbagi pandangan tentang pelaksanaan Pilkada yang jujur.

Hasil yang diharapkan :
  • Mendapatkan sebuah informasi betapa pentingnya diadakannya Pilkada Langsung.
  • Adanya hasil diskusi yaitu berupa sharing ilmu.

Pembicara:
Dalam diskusi ini, akan hadir sebagai pembicara: Saddam Rassanjani, Joko Puji Laksono, Sadam Abdul Azis, Syafriansyah Maulana.
Tempat :
Ruangan kuliah E.4.3
Waktu :
Hari Selasa, jam 08.00 s/d 09.00

No comments:

Post a Comment