Saturday, March 31, 2012

Profil Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan

Pasangan Nomor Urut Dua (Independen)
Ketika masih masih dilanda konflik bersenjata, Irwandi pernah menjadi menjadi juru prograganda GAM. Ketika itu, ia kerap berbicara dengan media menggunakan nama samaran. Petualangannya terhenti pada 23 Mei 2003. Irwandi ditangkap di Jakarta beberapa hari setelah pemberlakuan status darurat militer. Pengadilan Negeri Banda Aceh kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuknya.
Tsunami yang membobol penjara Keudah pada 24 Desember 2004 membuat Irwandi lolos dari penjara. Entah bagaimana caranya, lewat Batam ia kabur ke Malaysia dan muncul di Helsinki, Finlandia, saat perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005.
Ketika perjanjian damai  ditandatangani, salah satu kesepakatannya adalah memberi pengampunan kepada tahanan politik. Dengan begitu, ia tak perlu lagi menghabiskan masa tahanannya. Irwandi pun muncul di depan publik dan duduk sebagai perwakilan GAM di misi pemantau perdamaian Aceh Monitoring Mission.
Setahun kemudian, bersama Muhammad Nazar, ia terpilih sebagai gubernur Aceh dan dilantik pada 8 Februari 2006. Belakangan, Irwandi pecah kongsi dengan pimpinan GAM yang kemudian membentuk partai lokal bernama Partai Aceh.
Usai masa jabatannya, dosen di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala ini kembali mengadu nasib mengincar posisi gubernur untuk kedua kalinya, sang incumbent akan melaju dengan menggandeng Muhyan Yunan. Mereka maju dari jalur perseorangan.
Muhyan Yunan sendiri adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh. Lahir di Meukek pada 9 Juni 1953, Muhyan menyelesaikan pendidikan Strata-3 di Universitas Satyagama Jakarta (2005) dan University Utara Malaysia (UMM) Malaysia pada 2011.
Pasangan ini mengusung program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa anak yatim, bantuan keuangan Peumakmu Gampong dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM).

drh. Irwandi Yusuf, M.Sc
Tempat/tgl lahir : Bireun, 2 Agustus 1960
Jabatan terakhir : Gubernur Aceh
Pendidikan : MIN Cot Bada tahun 1970, Madrasah Tsanawiyah Negeri Bieun tahun 1975, SNAKMA Saree tahun 1979, Sarjana (S1) Jurusan Klinik Veteriner Kedokteran Hewan Unsyiah Banda Aceh tahun 1987, Pasca Sarjana (S2) Veterinery Medicine, Oregon State University Amerika Serikat Tahun 1993.

Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc
Tempat/tgl lahir : Aceh Selatan, 9 Juni 1953
Jabatan terakhir : Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.
Pendidikan : SD Muhammadyah Meukek tahun 1966, SMP Negeri Meukek tahun 1969, SMA Negeri Tapaktuan tahun 1972,  Sarjana Muda Teknik Sipil Unsyiah tahun 1977, Fakultas Teknik Sipil (S1) Universitas Diponegoro tahun 1980, Pasca Sarjana (S2) Institut Teknologi Bandug, Jakarta 1992,  Master Dagree (S2) University of Strathclyde Glasgow United Kingdom Scotlandia tahun 1993, Doktor (S3) Universitas Satyagama Jakarta tahun 2005, Doktor (S3) University Utara Malaysia (UUM) Malaysia 2011.

Visi: Berlanjutnya perubahan yang fundamental di Aceh dalam segala sektor kehidupan masyarakat Aceh dan pemerintahan, yang menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, bagi terbentuknya suatu Pemerintahan Aceh bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga mulai 2012, Aceh dapat terus tumbuh menjadi negeri makmur yang berkeadilan dan adil dalam kemakmuran.

Misi :
  • Membangun, meningkatkan dan memelihara infrasruktur dasar untuk mendukung sistem produksi serta pelayanan dasar.
  • Melanjutkan pembangunan SDM berlandaskan kompetensi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai budaya masyarakat Aceh.
  • Membangun ekonomi kerakyatan yang merata di seluruh wilayah Aceh secara berkelanjutan dan berkeadilan.
  • Memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan berkeadilan dan ramah lingkungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna mendukung pelayanan publik yang murah, cepat, tepat sasaran, berkualitas dan merata.
  • Mewujudkan perdamaian berkelanjutan melalui implementasi MoU Hesinki yang berdasarkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Referensi : kip-acehprov.go.id, atjehpost.com, www.suara-tamiang.com

No comments:

Post a Comment