Monday, July 16, 2012

Soekarno Belum Bergelar Pahlawan Nasional


Meskipun dikenal sebagai Bapak Proklamator, presiden pertama Indonesia, Soekarno, hingga saat ini belum bergelar pahlawan nasional. Tak hanya Soekarno, Bung Hatta juga mengalami nasib serupa.
"Sampai kini Bung Karno memang belum jadi pahlawan nasional," kata Jimly Asshidiqie, anggota Dewan Gelar Pahlawan Nasional, seusai menghadiri seminar Kebangsaan dan Kepahlawanan di Surabaya, Senin, 16 Juli 2012. Menurut Jimly, kendati segala bahan riset, seminar, diskusi tentang Bung Karno selama ini sudah sangat lengkap, tetapi pengajuan gelar kepahlawanan tetap saja harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, seusai seminar ini, dirinya minta dilakukan proses pembahasan di tingkat akademisi. Apalagi gelar kepahlawanan tidak hanya soal formalitas, melainkan juga harus dijadikan instrumen kepahlawanan bagi segenap anak bangsa.
Khusus pemberian gelar kepahlawanan bagi Bung Karno, Jimly mengusulkan dilakukan pada tanggal 1 Juni sehingga ketokohan Bung Karno bisa lebih istimewa dan tidak bersamaan dengan pemberian gelar kepahlawanan bagi pahlawan nasional kebanyakan yang dilakukan tiap tanggal 10 November. "Saya ini anggota Dewan Gelar, tidak etis sebenarnya kalau bicara teknis, tapi saya harap gelar Bung Karno bisa diberikan 1 Juni," kata Jimly. Jika gelar Bung Karno selesai, Jimly berharap bisa dilanjutkan untuk memproses pemberian gelar bagi Bung Hatta.
Menurut Jimly, hal yang mengganjal dalam pemberian gelar kepahlawanan bagi Bung Karno di antaranya adalah adanya TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Soekarno. Dalam TAP tersebut di Bab II Pasal 6 disebutkan juga jika penyelesaian proses hukum menyangkut Soekarno selanjutnya dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan pelaksanaanya kepada pejabat Presiden.
"Asumsinya, Bung Karno telah melakukan tindakan hukum, tapi proses hukum ternyata tidak pernah dilakukan oleh Presiden Soeharto," kata Jimly. Karena itu, asumsi Bung Karno melakukan pelanggaran hukum bisa dipandang tidak benar, meskipun juga tidak dapat dinafikan seolah-olah benar. Jimly menambahkan, Keputusan Presiden Nomor 081 Tahun 1986 yang memberikan gelar bagi Soekarno bersama Bung Hatta sebagai pahlawan proklamator secara dwitunggal jelas tidak memiliki dasar perundang-undangananya. Apalagi, gelar kepahlawanan tidak mengenal istilah pahlawan proklamator. "Justru dwitunggal itu mengkrangkeng nama besar Bung Karno dan Bung Hatta yang tidak bisa sendiri-sendiri diabadikan secara semestinya," kata Jimly.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang hadir dalam seminar itu mengatakan polemik terkait status hukum bagi Bung Karno sebenarnya sudah bisa dianggap selesai. "Beliau sudah wafat, Pak Harto juga sudah wafat, jadi tidak ada lagi alasan untuk mengulur gelar bagi Bung Karno," kata Soekarwo.
Seminar itu setidaknya juga dihadiri sejarawan muda JJ Rizal serta Daniel Dhakidae. Pengajar hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya), Martono, yang menjadi panitia acara mengatakan, hasil diskusi selanjutnya akan dijadikan pijakan akademis untuk mengusulkan Bung Karno sebagai pahlawan nasional.

No comments:

Post a Comment