Era BPUPKI & PPKI: Pertentangan Ideologi Nasionalis vs Islam
Kekalahan tentara Belanda 1942 kepada tentara Jepang di Kalijati merupakan awal berkahirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Kemenangan Jepang tersebut –semula- disambut gembira oleh rakyat Indonesia yang sejak awal tidak mempunyai harapan merdeka di bahwa penjajahan Belanda. Harapan mereka, Jepang sebagai sesama bangsa Asia akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dalam waktu dekat.
Strategi Jepang untuk menjajah Indonesia memang cukup bagus, yaitu dengan membolehkan rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih, menyanyikan lagi Indonesia Raya, dan untuk mengganti untuk sementara tenaga administratifnya yang ditenggelamkan Sekutu, pegawai pangreh praja Indonesia dinaikkan pangkatnya meskipun diturunkan gajinya. Tentara Jepang menyebut dirinya sebagai saudara tua bangsa Indonesia. Dengan sangat strategis, tentara Jepang juga merekrut intelektual Indonesia dengan memberinya wadah Komisi Penyelidik Adat Istiadat dan Tata Negara tanggal 8 November 1942 yang bersama-sama 13 orang Jepang mendiskusikan idea-idea mereka tentang nilai-nilai budaya bangsa Indonesia baik untuk kepentingan Jepang maupun untuk kepentingan Indonesia merdeka yang mereka cita-citakan. Bahkan setelah kegagalan Tiga A (Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, maka didirikanlah Pusat Tenaga Rakyat (Putera) yang diketuai oleh empat serangkai, Sukarno, Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Mas Mansur, yang mendapat sambutan hangat dari rakyat. Setelah itu dibentuklah berbagai organisasi massa seperti Seinendan (Barisan Pemuda),Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), Heihoyang terkenal dengan PETA yang diprakarsai Gatot Mangkupraja. Semuanya adalah strategi Jepang untuk ‘melunakkan’ hati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan Sekutu.
‘Kekalahan’ Jepang secara beruntun dalam perang (PD II) melawan sekutu ‘memaksa’ pemimpin administrasi militer di Indonesia yaitu Hayashi menganjurkan kepada Pemerintah Jepang memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, sebab berdasarkan pengamatannya kesengsaraan bangsa Indonesia di bawah pemerintah Tentara Pendudukan sudah tidak tertahankan lagi. Maka kalau Jepang secara eksplisit tidak memberikan janjir kemerdekaan itu kepada pemimpin-peminpin Indonesia tentu mereka akan berbalik melawan Jepang. Kalau itu terjadi, maka keadaan Jepang tentu tidak dapat diselamatkan lagi. Saran ini kemudian diterima oleh Pemerintah Jepang dibawah Perdana Menteri Koiso. Maka tanggal 7 September 1944, Koiso mengumumkan ke seluruh dunia di muka sidang ke-85 Parlemen Jepang bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan dalam waktu dekat.
Pemberian kemerdekaan dan bayangan kekalahan Jepang tersebut akhirnya ‘memaksa, mereka untuk mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai yang disebut kemudian sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 1 Maret 1945. Pengangkatan 29 April 1945, Dr. KRT. Rajiman Wedyodiningrat diangkat ketua (kaityo), bukan Soekarno, yang pada waktu itu dianggap sebagai pemimpin nasional yang utama. Pengangkatan tersebut disetujui oleh Soekarno, alasannya, sebagai anggota biasa akan lebih mempunyai banyak kesempatan untuk aktif dalam diskusi-diskusi.
Sidang pleno BPUPKI pertama diadakan dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Tanggal 28 Mei sidang dibuka dengan sambutan Saiko Syikikan, Gunseikan, yang menasehati BPUPKI agar mengadakan penelitian yang cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia merdeka sebagai suatu mata rantai dalam lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya.
Dalam pidato pembukaannya, dr. Rajiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota sidang: “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini ?’. Pertanyaan ini menjadi persoalan yang paling dominan sepanjang 29 Mei- 1 Juni 1945. Bahkan dalam rentang waktu tersebut hadir sejumlah pembicara yang mengajukan sejumlah gagasan mengenai dasar filosofis atas negara Indonesia yang hendak dibentuknya. Mereka misalnya Soekarno, Moh. Yamin dan Supomo yang secara argumentatif mengemukan pendapatnya tentang dasar negara tersebut, yang pada akhirnya secara ekplisit tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pidatonya yang memberikan jawaban yang berisikan uraian tentang lima sila. Pidato kemudian diterbitkan dengan nama ‘Lahirnya Pancasila’. Menurut Mohamad Hatta, pidato Soekarno itu dikatakan sebagai yang bersifat kompromois, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler, bebas dari corak agama.
Awal munculnya Pancasila disadari adalah bagian yang tidak terelakkan dari sejumlah pergulatan dan perdebatan founding fathers tatkala berbicara mengenai dasar negara. Harus diakui terdapat berbagai kesulitan dalam mempertemukan posisi-posisi ideologis anggota BPUPKI. Yang mengedepan di antaranya adalah posisi-posisi dari mereka yang menjadikan Islam sebagai dasar negara, mereka yang mencoba menegakkan suatu demokrasi konstitusional yang sekuler, dan mereka yang menganjurkan negara yang disebut sebagai negara integralistik. Perdebatan yang paling serius, emosional dan cenderung konfrontasional antara para anggota adalah usul agar Islam dijadikan sebagai dasar negara. Perdebatan tersebut memang pada akhirnya dimenangkan oleh kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan ditetapkannya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang merupakan suatu modus atau persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata rumusan dalam Piagam Jakarta yang mencantumkan kalimat,’.........dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak diterbitkan sebagaimana draf awal. UUD yang akhirnya diterbitkan tidak berisi konsesi-konsesi kepada posisi Islam sebagaimana dipaparkan dalam Piagam Jakarta. Juga tidak ada keharusan bahwa Presiden harus Islam. Mohammad Hatta dianggap berperan dalam penghapusan ketujuh kata tersebut. Ia berhasil membujuk komisis penulis UUD untuk menghilangkan acuan kepada Islam dalam draf akhir Pembukaan UUD. Hatta khawatir bahwa Indonesia timur yang mayoritas Kristen tidak akan bergabung dengan Republik kesatuan bila negara baru ini dirasakan mendukung Islam an sich, walau secara tidak langsung sebagai dasarnya.
Pencoretan tujuh kata inilah yang menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Sukarno dan Mohammad Hatta, yang pada akhirnya menjadikan problem ideologis ini menimpa pula masa pemerintahan Suharto. Pergulatan awal inilah yang menjadi problem pertentangan pilihan ideologi yang menjadi sumber ‘ancaman’ bagi republik Indonesia. Dalam perkembangan lebih lanjut, kondisi ini ternyata tidak bisa diakhiri secara elegan, bahkan semakin lama menyimpan sejumlah persoalan yang berakhir dengan ketegangan-ketegangan ideologi, dari sejak awal negara Indonesia dibentuk sampai sekarang ini. Benar bila Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang ‘terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibanding negara-negara lain’. Bahkan akhir-akhir ini utamanya tahun 1999 sejak reformasi digulirkan, ide untuk memunculkan kembali Piagam Jakarta semakin mengedepan dalam konstelasi perpolitikan nasional. Kalangan Islam, utamanya partai politik yang berasaskan Islam, menjadi pilar utama bagi keinginan untuk menghidupkan kembali Piagam Jakarta.
Dengan demikian melihat pada perkembangan perumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, maka dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan oleh Paniyia Sembilan dan kemudian disepakati oleh sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus, Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi modus kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara. Di atas Pancasila yang merupakan modus kompromi itu UUD dirumuskan, dan selanjutnya UUD itu menjadi dasar untuk mendirikan Pemerintahan Republik Indonesia.
Era Orde Lama :
Dinamika Perdebatan Ideologis
Dinamika perdebatan ideologi antara kelompok Islam dengan Pancasila adalah wajah dominan perpolitikan nasional dari tahun 1945-1965. Bahkan pertikaian itu dilanjutkan pada masa Orde Baru sampai Orde Reformasi ini. Pada dasarnya hal ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Islam atas penghapusan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945, apalagi ketika penguasa (negara) menggunakan Pancasila sebagai alat untuk menekan kalangan Islam tersebut.
Hal ini tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah tidak lagi merupakan kompromi atau titik pertemuan bagi semua ideologi sebagaimana yang dimaksud Sukarno. Ini karena Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk mendelegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan secara terang-terangan Sukarno tahun 1953 mengungkapkan kekhawatirannya tentang implikasi-implikasi negatif terhadap kesatuan nasional jika orang-orang Islam Indonesia masih memaksakan tuntutan mereka untuk sebuah negara Islam, atau untuk pasal-pasal konstitusional atau legal, yang akan merupakan pengakuan formal atas Islam oleh negara.
Kekhawatiran Sukarno memang beralasan, apalagi ketika rentang tahun 1948 dan tahun 1962 terjadi pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah pusat. Serangan pemberontakan bersenjata yang berideologi Islam di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh meski akhirnya dapat ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia, tetap saja menjadi bukti kongkret dari ‘ancaman Islam’. Bahkan atas desakan AH. Nasution, kepala staf AD, tahun 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 1945 dan menjadikannya sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia. Perdebatan persoalan ideologi tahun-tahun 1959-an dianggap telah menyita energi, sementara masalah lain belum dapat diselesaikan. Apalagi periode 1959 sampai peristiwa 30 September 1965 merupakan masa paling membingungkan pemerintah, dengan munculnya kekuatan PKI yang berusaha menggulingkan pemerintahan.
Era ini disebut sebagai Demokrasi terpimpin, sebuah periode paling labil dalam struktur politik yang justru diciptakan oleh Sukarno. Pada era ini juga Sukarno membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dituduh terlibat dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Dalam periode Demokrasi Terpimpin ini, Sukarno juga mencoba membatasi kekuasaan semua partai politik, bahkan pertengahan 1950-an, Sukarno mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Dalam rangka menyeimbangkan secara ideologis kekuatan-kekuatan Islam, nasionalisme dan komunisme, Sukarno bukan saja menganjurkan Pancasila melainkan juga sebuah konsep yang dikenal sebagai NASAKOM, yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan-kepentingan politis dan ideologis yang saling berlawanan antara PKI, militer dan Sukarno serta agama (Islam) menimbulkan struktur politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an, sampai akhirnya melahirkan Gerakan 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Era Orde Baru (1965-1985):
Awal dari Sebuah Legitimasi Kekuasaan
Peristiwa percobaan kudeta 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia telah membawa perubahan besar dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa penumpasan terhadap G 30 S/PKI dibawah komando Letjen Soeharto memberikan legitimasi politik atas ‘kesaktian’ Pancasila tanggal 1 Oktober 1965, sebagai momentum betapa PKI tidak berhasil dan tidak pernah didukung oleh TNI dan rakyat untuk menggantikan ideologi negara (Pancasila) dengan ideologi komunis. Tampilnya Pangkostrad Lentjen Soeharto dalam penumpasan pemberontakan G 30 S/PKI tersebut adalah sejarah baru bagi terjadinya peralihan kekuasaan dari Sukarno (Orde Lama) ke Suharto (Orde Baru).
Pada awal kekuasaannya, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru ini adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Dari khasanah ideologis Sukarno, pemerintah baru ini mengambil Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara dan karena itu merupakan resep yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Penamaan Orde Baru dimaklumkan sebagai keinginan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas munculnya keadaan baru yang lebih baik daripada keadaan lama. Reorientasi ekonomi, politik dan hubungan internasional ditambah stabilitas nasional adalah langkah awal yang ditegakkan oleh Orde Baru.
Kekuasaan awal Orde Baru sanggup memberikan doktrin baru kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kudeta atas pemerintahan yang sah dengan mencoba mengganti ideologi Pancasila adalah salah dan harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Tampaknya ‘propaganda’ itu berhasil, sehingga tampak jelas ketika rentang Oktober 1965 sampai awal 1966, terjadi peristiwa kekerasan massal yang luar biasa dasyatnya, yaitu ‘pembantaian’ orang-orang yang dicurigai berafiliasi terhadap komunis.
Instabilitas nasional di bawah Demokrasi Terpimpin serta percobaan kudeta tersebut meyakinkan banyak pihak, bukan saja pihak militer, akan pentingnya men’depolitisasi’ masyarakat. Koalisi Orde Baru, yang terdiri dari militer (sebagai kekuatan dominan), kelompok pemuda-pelajar, Muslim, intelektual, demokrat, dsb, berhasil memberi dukungan yang diperlukan untuk menggulingkan Sukarno dalam bulan Maret 1966. Mulai saat itulah, Orde Baru menancapkan pengaruhnya dengan menfokuskan pada Pancasila dan meletakkannya sebagai pilar ideologi rezim. Pancasila –kemudian- menjadi suatu pembenaran ideologis untuk kelompok yang berkuasa, tidak lagi hanya merupakan suatu platform bersama di mana semua ideologi bisa dipertemukan. Pancasila menjadi semakin diresmikan sebagai ideologi negara, di luar realitas Pancasila tidak sah digunakan sebagai ideologi negara. Tampaknya keinginan awal itu berhasil menguatkan kekuasaan Orde Baru dan memberikan jaminan stabilitas nasional yang mantap daripada Orde Lama.
Bagi Orde Baru, berbagai bentuk perdebatan mengenai ideologi negara, utamanya antara kelompok Islam versus nasionalis, ternyata tidak semakin membuat stabilitas nasional berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang lebih mengedepan. Belajar dari tragedi sejarah Orde Lama yang ‘agak’ serba permisif dalam memberikan ‘ruang’ bagi tumbuhnya ideologi lain, justru berkakbat fatal bagi berlangsungnya stabilitas kekuasaan tersebut.
Itulah sebabnya, Suharto beserta tokoh penting Orde Baru seperti Adam Malik, menggambarkan betapa pentingnya Pancasila bagi Orde Baru. Pancasila kemudian menjadi kekuatan paling efektif untuk meminimalisasi kemungkinan munculnya kekuatan di luar negara. Tampaknya di awal kekuasaannya, Orde Baru berhasil menyelesaikan masalah legitimasi ideologisnya. Akhirnya tahun 1966 dan 1967, dasar-dasar negara suatu pemerintah yang dilegitimasi oleh ideologi Pancasila mulai diletakkan. Menjelang pertengahan 1966, MPRS telah berhasil membersihkan dirinya dari semua pendukung Sukarno. Sehingga, lembaga ini semakin memperoleh legalisasi untuk mengesahkan pengambilalihan kekuasaan oleh Letjend Soeharto, tanggal 5 Juli 1966 serta berhasil menjelaskan ‘penyelewengan-penyelewengan’ dalam pelaksanaan Pancasila dan Konstitusi yang telah terjadi selama Orde Lama di bawah Sukarno.
Ditetapkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Orde Baru yang dipimpin oleh Letjen Soeharto didasarkan pada UUD dan Pancasila dan akan melaksanakan tujuan-tujuan Revolusi. Ketetapan ini dengan tegas mengakui keabsahan, legalitas,dan semangat revolusioner UUD dan Pancasila. Dan yang lebih penting lagi adalah MPRS mengatakan bahwa sumber tertinggi hukum nasional adalah ‘semangat’ Pancasila yang diakui MPRS merupakan cerminan dari karakter nasional serta Pembukaan UUD yang di dalamnya asas-asas Pancasila ditegaskan, itu lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945.
Pada ulang tahun kedua puluh ‘Lahirnya Pancasila’ tahun 1967, Persiden Soeharto dan Adam Malik mengucapkan pidato-pidato yang menegaskan pendasaran legitimasi Orde Baru kepada Pancasila. Pancasila dianggap melegitimasi Orde Baru, membenarkan penurunan Sukarno, mendelegitimasi Islam (sebagai kekuatan politik) dan komunisme, serta menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi semua rakyat Indonesia melalui peningkatan kemakmuran nasional. Kedua tokoh sentral Orde Baru tersebut menolak demokrasi liberal, yang pernah dijalankan oleh Orde Lama dengan UUD 1950-nya, karena dianggap sebagai ‘penyelewengan’ dari tujuan asli Pancasila. Menurut Orde Baru, Sukarno benar, ketika dia menolak sistem demokrasi parlementer dan membubarkan Konstituante serta menerapkan Demokrasi Terpimpin. Dosa terbesar Sukarno terhadap Pancasila adalah karena ia memberi dorongan kepada PKI, yang jelas anti-Pancasila, karena komunisme tidak sesuai dengan asas pertama, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan tegas dan sering diulang-ulang oleh kekuasaan Suharto adalah ‘perjuangan dan keyakinan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen ?’. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa tidak boleh ada penafsiran resmi tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada kekuasaan Orde Baru inilah Pancasila benar-benar menjadi kekuatan ideologis paling efektif dalam usahanya menancapkan ‘kuku’ kekuasaannya. Orde Baru menjadi kekuatan yang membela secara jelas Pancasila sebagai ideologi, sehingga setiap ancaman besar terhadap bangsa (kekuasaan), merupakan ancaman erhadap Pancasila, dan buktinya semua bentuk pemberontakan dapat dihancurkan. Adam Malik menunjuk pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai bukti bahwa Pancasila memang merupakan suatu sumber hukum legal dan ‘moral’, otoritas, dan legitimasi yang tertinggi di Indonesia. Pancasila –dengan demikian- tidak bisa dilaksanakan bila terdapat unsur-unsur dalam bangsa yang tidak sesuai dengan ‘kepribadian nasional, misalnya ‘ideologi asing’ yang menganjurkan diadakannya partai-partai politik oposisi, seperti di Barat.
Realitas ini menjadi suatu bukti betapa dalam perkembangan politik nasional era Orde Baru sangat sulit diperoleh kekuatan di luar negara yang berani kritis atas negara. Disamping hanya akan diberangus sampai ke akar-akarnya, gerakan oposisi justru hanya akan menambah kekacauan dalam masyarakat. Dalam keadaan tertentu, realitas munculnya oposisi tidak sesuai dengan Pancasila. Itulah bukti betapa Orde Baru seolah tidak bisa dilepaskan dari Pancasila, karena bagaimanapun Pancasila adalah titik tolak dari rezim ini. Dengan sebuah argumentasi menarik, Adam Malik mengatakan bahwa karena itu Orde Baru memiliki suatu ‘keyakinan yang dalam untuk mengabdi kepada rakyat dan mengabdi kepada kepentingan nasional didasarkan pada falsafah Pancasila’.
Demikianlah awal dimana kekuasaan Orde Baru telah berhasil meyakinkan masyarakat tentang konsistensinya dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan sanggup pula menggunakan Pancasila sebagai alat untuk memberikan legitimasi atas kekuasaan, untuk semakin kokoh, tanpa terusik oleh kekuatan-kekuatan lain yang merongrongnya. Orde Baru menjadi identik dengan Pancasila, sehingga setiap usaha mengkritisinya ‘dicurigai’ sebagai usaha untuk mengubah ideologi negara, dan itu harus ditumpas habis, tidak saja oleh aparatur negara represif –meminjam istilah Althuser- seperti presiden, menteri, ABRI dan lembaga kehakiman, tetapi juga oleh aparatur negara ideologis, seperti lembaga keagamaan, pendidikan, media massa, dan sebagainya.
Douglas E. Ramage mengatakan bahwa meskipun penggabungan partai-partai yang ‘dipaksakan’ pada tahun 1973 merupakan contoh jelas dari ketergantungan pemerintah kepada ideologi nasional untuk menciptakan demokrasi Pancasila dan melegitimasi tindakan-tindakannya, tetapi baru pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru melakukan ofensif ideologi yang dimaksudkan untuk menetapkan lebih lanjut parameter-parameter dan kendali-kendali atas wacana politik di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 22 Maret 1978, MPR mengesahkan sebuah ketetapan tentang ‘Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)’. Ketetapan ini menjadi sangat penting karena dikaitkan dengan pedoman MPR untuk rencana pembangunan lima tahun. Dengan P4 ini dimulailah program indoktrinasi Pancasila secara nasional melalui program-program pendidikan ideologi yang dilaksanakan secara ketat.
Selama pembahasan-pembahasan di MPR tahun 1978 mengenai rancangan ketetatapan P4, faksi NU dalam PPP melakukan protes dengan walk out dari Majelis. Menurut Sidney Jones, pada saat itu NU adalah organisasi massa (Islam) terakhir di negara Indonesia yang masih memiliki aspirasi-aspirasi politik dan karena ini ‘dicurigai’ oleh rezim karena pada tahun 1971 menolak untuk mematuhi pedoman-pedoman Orde Baru tentang perilaku politik dan kemudian tahun 1981, NU menolak mendukung Soeharto untuk masa jabatan ketiga atau memberinya gelar ‘Bapak Pembangunan’ Dengan perkataan lain, NU masih bertindak seakan-akan sebuah partai yang independen. Perilaku seperti ini membuat NU menjadi sasaran tuduhan ‘anti-Pancasila’ oleh rezim, sebagaimana dalam sebuah pidato Presiden Soeharto tahun 1980 ketika dia menyerang walk out-nya NU dengan tuduhan seperti itu.
Semenjak itu, Presiden Orde Baru mulai secara tegas dan keras terhadap setiap ‘kekuatan’ yang tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi. Tanggal 27 Maret dan 16 April 1980, Presiden Suharto mengeluarkan peringatan tersebut melalui pidatonya pada Rapim ABRI di Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sebelum Orde Baru, Pancasila telah diancam oleh ideologi-ideologi lain, seperti Marxisme, Leninisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme dan agama. Setiap organisasi di negara ini harus menerima Pancasila sebagai ideologi, sehingga merupakan keharusan bahwa angkatan bersenjata mendukung kelompok-kelompok yang membela dan mengikuti Pancasila. Soeharto, bahkan mengisyaratkan agar ABRI harus mendukung partai Golkar, sebagai konsekuensi dukungan atas pemerintahan yang membela Pancasila. ABRI –dengan demikian- harus berdiri di atas politik. Menurut David Jenkis, Soeharto dan kroninya di ABRI merasa bahwa jika militer ‘netral’ dalam pemilu, maka partai Islam (PPP) akan mengalahkan Golkar. Dari pidato-pidato Soeharto, Islam jelas digambarkan sebagai ancaman terhadap Pancasila, karena itu netralitas ABRI sama saja dengan membahayakan Pancasila.
Dengan demikian, perjalanan panjang Orde Baru pada dasarnya didasarkan pada keinginan untuk ‘menguatkan’ dan ‘menancapkan’ ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi sah negara. Dengan ‘berlindung’ dibalik ideologi Pancasila, Orde Baru yang didukung kino-kinonya (ABRI, Golkar dan Birokrasi) menjadi kekuatan ‘luar’ biasa di negara Indonesia, tanpa dapat disentuh oleh kekuatan manapun. Sebab, setiap kekuatan di luar mainstream ‘negara’ saat itu akan dianggap sebagai merongrong ideologi Pancasila. Setelah ideologi komunisme mampu ditumpas, maka Soeharto masih menganggap ada kekuatan lain yang ‘berbahaya’, yaitu yang datang dari kekuatan Islam.
Apa yang dilakukan Soeharto tersebut memperoleh kecaman dan menimbulkan cetusan perlawanan keras dan hidupnya kembali perdebatan mengenai Pancasila. Kelompok lima puluh yang terdiri dari para purnawirawan ABRI yang terkemuka, mantan para pemimpin partai dan akademisi (disebut ‘Petisi 50’) menyerang Soeharto dalam suatu pernyataan keprihatinan’ terbuka yang dikirim ke DPR. Pernyataan itu menuduh bahwa Soeharto telah memakai ‘alasan’ ancaman terhadap Pancasila untuk tujuan-tujuan politiknya sendiri. Petisi 50 menganggap bahwa Pancasila tidak pernah dimaksudkan untuk dipakai sebagai ancaman politik terhadap mereka yang dianggap sebagai lawan-lawan politik. Pernyataan ini mengecam Soeharto, karena mencoba mem-personifikasi-kan Pancasila sehingga tiap desas-desus tentang dia akan dianggap sebagai sikap anti-Pancasila. Reaksi tersebut berakibat pada di back-list-nya mereka oleh pemerintah, dan banyak dari mereka ditangkapi, dipecat dan dilarang ke luar negeri. Tapi, ikhtiar ini telah memicu bangkitnya perlawanan atas pemerintah Orde Baru, terutama faksi NU dari PPP.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal pada perkembangan selanjutnya adalah semakin memperjelas arah kepentingan politik negara dengan menggunakan ideologi Pancasila. Semua organisasi, apapun bentuk dan jenisnya, harus mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam anggaran dasarnya. Menurut William Liddle menjelaskan mengapa asas tuinggal itu demikian penting bagi Orde Baru:
Pemerintah memandang islam sebagai satu-satunya kekuatan sosial yang belum berhasil ditundukkan, belum bersedia menerima gagasan pemerintah tentang pemegang kekuasaan tertinggi. Diterimanya doktrin negara Pancasila oleh umat Islam merupakan simbol dari pengakuan. Penerimaan ini juga memberikan legitimasi kepada kendali pemerintah yang semakin ketat terhadap kehidupan organisasional umat Islam.
Bahkan, pada bulan Mei 1982 Wakil Presiden Adam Malik dengan tegas menunjuk Islam politik sebagai sasaran utama pemerintah:
Kita harus menghindari perdebatan tentang ideologi dan agama....Dalam kampanye (pemilu 1982) saya telah menekankan bahayanya memecah dan mempolarisasi diri kita sendiri menuruti garis agama. Disengaja atau tidak, partai Islam telah mengeksploitasi perasaan-perasaan keagamaan rakyat. Ini tidak benar dan bisa membahayakan, suatu cara untuk memecah belah rakyat.
Peristiwa berdarah di Tanjung Priok pada bulan September 1984 merupakan puncak ketegangan (politik-ideologis) antara kekuatan Islam versus Pancasila. Hal ini dikarenakan adanya persepsi dalam sebagiankomunitas Islam bahwa negara memakai Pancasila sebagai alat ideologis untuk menindas Islam politik. Peristiwa tersebut kemudian diikuti oleh serangkaian pengeboman pada bulan Oktober, yang menurut pemerintah dilakukan oleh ekstremis Islam anti-Pancasila di pusat kota Jakarta. Anggota-anggota Petisi 50, termasuk Mayjen (Purn) Dharsono, ditangkap dan diadili dengan tuduhan subversi (anti-Pancasila) karena menghasut peristiwa Tanjungpriok dan pengeboman di Jakarta.
Pada era 1990-an, kekuasaan Orde Baru semakin memperoleh hati di masyarakat dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang cukup mengesankan. Bank Dunia, dalam suatu laporan September 1993 yang dikutip The East Asian Miracle menunjuk Indonesia sebagai suatu ‘ekonomi Asia Timur yang berkinerja tinggi’ dan meramalkan bahwa negara ini akan memasuki bangsa-bangsa yang ber-income-menengah menjelang peralihan abad. Janji Orde Baru pada pertengahan tahun 1960-an tentang peningkatan besar dalam GNP dan pendapatan per kapita pada kenyataannya telah dipenuhi. Standar kehidupan rakyat telah membaik secara dramatis. Realitas ini semakin menguatkan citra Orde Baru dihadapan rakyatnya. Bahkan telah berhasil membangun imagetentang kebobrokan ekonomi Orde Lama dan keberhasilan ekonomi Orde Baru. Kebobrokan ekonomi Orde Lama disebabkan karena ‘terlalu sibuk’ melakukan perdebatan panjang tentang ideologi negara, bahkan cenderung melakukan penyelewengan atas Pancasila. Artinya, bagi Orde Baru, konsekuensi-konsekuensi penyelewengan tersebut adalah kondisi perekonomian yang kacau dan ketidakstabilan politik.
Era ini ditandai dengan adanya kemesraan antara pemerintahan Orde Baru dengan kekuatan Islam, bahkan dengan didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), bulan Desember 1990. Kemesraan tersebut seolah menandai berakhirnya konfrontasi ideologi antara kekuatan Islam dengan Pancasila. Stabilitas politik pada era ini telah menjamin terselenggaranya pembangunan secara bertahap dan membaiknya pertumbuhan ekonomi masyarakat pada umumnya. Meskipun Sri Bintang Pamungkas, tokoh PPP (saat itu) dan pengurus ICMI justru mempersoalkan adanya penyelewengan Pancasila utamanya tentang asas keadilan sosial yang tidak terpenuhi dalam pertumbuhan ekonomi tersebut.
Era Reformasi :
Antara Demokrasi dan Anarkhi
Penyelewengan masa Orde Baru pada akhirnya berakibat pada gelombang besar reformasi yang telah berhasil menggulingkkan kekuatan Orde Baru, Mei 1997, dengan turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun menjadi presiden. Munculnya reformasi seolah menandai adanya jaman baru bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang dikatakan sebagai pemerintahan korup dan menindas, dengan konformitas ideologinya. Pada era ini, kemudian berkembang secara pesat keinginan untuk ‘mengkhayalkan’ terbentuknya masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan sosial, tanpa kooptasi penuh dari negara. Persoalannya adalah justru lepas kendalinya kekuatan masyarakat sipil dari ‘kooptasi’ negara secara bebas dari awal dari tragedi besar dan konflik-konflik berkepanjangan yang menandai munculnya jaman baru tersebut. Tampaknya era ini seperti mengulang problem perdebatan ideologis yang terjadi pada era Orde Lama, dan awal Orde Baru yang berakhir dengan instabilitas politik dan ekonomi secara mendasar. Jatuhnya Orde Baru yang sejak awal mengidentifikasikan sebagai –satu-satunya- pendukung Pancasila, seolah menandai munculnya pertanyaan-pertanyaan mendasar atas kekuatan Pancasila sebagai sebuah ideologi. Tulisan dibawah ini mencoba menggagas ulang sekaligus meneguhkan kekuatan Pancasila sebagai ideologi, dan memberikan spirit nilainya bagi pembentukan masyarakat sipil di Indonesia, agar kesalahan sejarah tidak terulang lagi
(Sumber : Buku (De) Konstruksi Indoeologi Negara : Upaya Membaca Ulang Pancasila, Listiyono Santoso, Heri Santoso dan Soedarso, 2003, Penerbit Ning-Rat Press, Yogyakarta)