Tuesday, July 16, 2013

[Media_Nusantara] Inilah Perang Antara Kompas vs Tempo

 

Inilah Perang Antara Kompas vs Tempo:

Pemred Kompas: BHM dan AJI Bermain Dibalik Kasus IPO KS - Tempo Tidak Tahu Mengelola Pekerjaan

Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun menyatakan Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurty bermain dibalik kasus pengalihan isu IPO PT Krakatau Steel Tbk. Pengalihan isu yang terjadi pada November 2010 itu telah mencoreng nama baik dan kredibilitas Harian Kompas karena menuduh salah seorang wartawan Kompas melakukan pemerasan dan meminta jatah saham perdana Krakatau Steel.

Selain Bambang Harymurti, Rikard juga menyebut Aliansi Jurnalis Independen ikut bermain dalam pengalihan isu tersebut. Pengalihan isu dilakukan secara masif dengan memutarbalikkan fakta yang kemudian dimuat di sejumlah media terbitan PT Tempo Inti Media Tbk, seperti Majalah Tempo dan Tempointeraktif.com. Silakan baca chripstory di bawah ini:

Mengungkap Pertarungan 2 Media Besar: Kompas Vs Tempo

Masih Ingatkah kasus IPO PT Krakatau Steel Tbk? Inilah awal perang panas elit Kompas vs Tempo. Publik yg mengakses lewat milis sdh tahu. Pemred Kompas Rikard Bagun mnyatakan Dirut PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurty bmain dibalik kasus pengalihan isu IPO PT Krakatau S. Pengalihan isu yg terjadi November 2010 itu telah mencoreng nama baik n kredibilitas Harian Kompas krn menuduh slh srng wartawan Kompas melakukan pemerasan n meminta jatah saham perdana Krakatau teel. Selain BH, Rikard jg menyebut AJI ikut bermain dlm pengalihan isu trsbut

Pengalihan isu dilakukan secara masif dg memutarbalikkan fakta yg kemudian dimuat di sejumlah media terbitan PT Tempo Inti Media Tbk. spt Majalah Tempo n http://t.co/Yv1wnE0Mvq Pernyataan Rikard Bagun itu terungkap dlm sjumlah rekaman pbicaraannya dg Reinhard Nainggolan. Reinhard Nainggolan ini, wartawan Kompas yang dituding memeras dan meminta jatah saham perdana (IPO) Krakatau Steel. Pmbcaraan brlangsung antr 30/11/10 - 9/12/10 atau ktk isu pmerasan saham perdana Krakatau Steel yg dimotori Tempo marak di berbagai media. isu itu kmdian diproses Dewan Pers dg menyatakan Reinhard Nainggolan melanggar Kode Etik Jurnalistik, sekalipun saat itu tidak ada bukti otentik yang menunjuk Reinhard meminta jatah saham. Ketua Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu KS Janses Sihaloho dalam Siaran Pers Kamis, 4 Juli 2013, mengatakan, rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang mereka ajukan ke pengadilan utk menggugat sejumlah pihak yang menuding Reinhard Nainggolan memeras dan meminta jatah saham perdana Krakatau Steel. "Rekaman itu sah dan otentik sehingga kami daftarkan sebagai bukti di pengadilan. Kami terbuka memperdengarkannya kepada teman-teman wartawan," kata Janses.

Dalam rekamanan pembicaraan tersebut, Rikard Bagun menyatakan Kompas telah dihakimi oleh Tempo dengan memuat berita yang serampangan tanpa klarifikasi dan cek and ricek. bahkan memutarbalikkan fakta.Rikard menilaiTempo tidak mengetahui bagaimana mengelola pekerjaannya namun merasa menjadi malaikat pelindung (guardian angel) dalam penegakan Kode Etik Jurnalistik. "Kita menuntut kebenaran, dia (Tempo) belokkan ke arah yang tidak benar lagi. Saya khawatir mereka (Tempo) dalam posisi nyerang. Waktu kita ngomong dia belokkan.

Bahwa ini BHM yang main. Mas Rei pasti taulah," kata Rikard dalam rekaman tersebut sambil berkali-kali menyebut Tempo gila. Sedangkan BHM adalah inisial Bambang Harymuti yang cukup akrab ditelinga insan pers.Kasus pengalihan Isu IPO Krakatau Steel yang terjadi November 2010 lalu berawal dari pemberitaan hampir seluruh media massa di Indonesia yang mengkritik penetapan harga saham perdana KS sebesar Rp 850 per saham atau mendekati batas bawah harga indikatif Rp 800 – Rp 1.150. Pasar menilai harga itu terlalu murah di tengah tingginya permintaan terhadap saham perdana KS saat itu, yaitu mencapai sembilan kali lipat dari jumlah saham yang akan ditawarkan. Dengan demikian, penetapan harga Rp 850 per saham berpotensi mengurangi pendapatan negara hampir Rp triliun.Direktur Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation IPO Krakatau Steel kepada dua anggota Dewan Pers, BHM dan Agus Sudibyo, di Restoran Sushi Thei Plaza Senayan, Jakarta.lalu mnyatakan sjumlah wartawan, termasuk Kompas, meminta jatah saham. Pada 17/11/2010 Pukul 21.13 dan 21.23

Tempointeraktif kemudian melansir berita dengan judul "Wartawan Diduga Minta Jatah Saham Krakatau Steel" dan Gerombolan Wartawan Diduga Peras Saham Krakatau Steel". dengan narasumber utama Anggota Dewan Pers Wina Armada dan Sekretaris AJI Jakarta Umar Idris Rikard Bagun dlm rekaman pembicaraannya dg Reinhard menyatakan AJI ikut bermain dalam menghembuskan isu-isu yg tdk jelas dan menghakimi. Adapun Wina Armada yang terkesan membela diri kemudian mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Rikard,menyatakan bahwa Agus Sudybio-lah menyatakan bhw Agus Sudybilah yg mulai menghembuskan isu itu. "Mulutnya orang2 itu kan luas biasa ganasnya," kata Rikard dalam rekaman Menurut Rikard, saat isu Wartawan Peras Saham Krakatau Steel marak di media, Kompas seperti tidak berdaya dan sulit membela diri. brapa kali Kompas coba mengklarifikasi, namun dipelintir kembali oleh Tempo. Media tsb bahkan dianggap tlh mengadu domba internal Kompas.

Dalam rekaman, Rikard jg mmpertanyakan cara kerja Dewan pers yg tidak etis n patut dengan myebarkan isu tanpa ceknricek terlebih dahulu Kompas sendiri telah memenuhi semua panggilan Dewan Pers, termasuk ketika Reinhard dikonfrontasi dengan Henny Lestari. "Tapi yang keluar berbeda dengan yang kita diskusikan di Dewan Pers," ujar Rikard.Saat dikonfrontasi dg Henny Lestari 24/11/10 di Dewan Pers, Reinhard mempersiapkan 20 pertanyaan.Namun, baru pertanyaan kedua, Henny Lestari tdk brsedia menjawab n mendadak meninggalkan ruang sidang. Pertanyaan Reinhard saat itu adalah, "Apakah pd saat Public Expose IPO KS 12/19/10 di Pasific Place, Jakarta

Henny pernah menyatakan keinginan untuk membeli saham perdana KS kepada wartawan?" Reinhard sempat menghalau dan meminta Henny untuk tidak meninggalkan ruang sidang karena konfrontasi belum selesai dan masih memiliki 18 pertanyaan lagi. termasuk adanya bukti percakapan BBM milik Reinhard dlm bentuk foto/capture. Bukti itu valid n otentik krn tdk dapat diedit, berbeda dg bukti percakapan BBM yang diserahkan Henny Lestari kepada Dewan Pers dlm bentuk copy paste percakapan ke dlm lembar kerja yg sangat mungkin diedit dg mudah. Namun, saat itu, anggota Dewan Pers yang hadir malah menegur dan mengatakan Reinhard tidak sopan karena menghalau Henny Lestari

Tujuh hari kemudian, Dewan Pers mengeluarkan keputusan yang menyatakan Reinhard melanggar KEJ. Keputusan itu dinilai banyak pihak termasuk oleh sejumlah mantan Anggota Dewan Pers, sebagai vonis tanpa peradilan. Menanggapi Keputusan Dewan Pers tersebut dalam rekaman pembicaraan dengan Reinhard, Rikard menyatakan Dewan Pers tidak mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan yang ada "Mereka seperti ngipas. Kita hanya bisa terbengong-bengong dan tidak berdaya," kata Rikard. Namun, sekalipun menyatakan sejumlah pihak bermain dalam kasus Pengalihan Isu IPO Krakatau Steel, dan berencana menggugat pihak-pihak yang merugikan nama baik Kompas

Rikard Bagun pada akhirnya malah meminta Reinhard untuk mundur dari Kompas dengan sejumlah pesangon atau dimutasi ke bagian lain. Alasannya, persoalan tidak lagi pada substansi masalah, melainkan psikologis dan sosiologis yang dihadapi Kompas. Reinhard menolak kedua opsi itu n mngingatkan janji Rikard Bagun kpd media massa bhw Kompas akan mencari kbnran atau searching the truth serta menggugat pihak2 yg telah mencemarkan nama baik Kompas. Menjawab itu, Rikard Bagun mengatakan bhw Kompas berhadapan dengan tembok.

Anggota Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu KS Ridwan Darmawan, mengatakan, hingga saat ini janji Pemred Kompas tsb tidak pernah ditepati. Yang terjadi, Kompas terus-menerus melakukan tekanan terhadap Reinhard, antara lain dgn memintanya mundur serta memberhentikan seluruh hak-haknya sebagai karyawan. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KHUP. Itulah informasi yg kami terima. Semoga membuka cakrawala kita.

itulah pertarungan dua media terbesar di Indonesia. Silakan publik menilai. Ini indikasi bahwa antar media besar, pun saling MEMBUNUHSaya yakin kicauan sy malam ini tentang perang dua media mainstream, banyak yang marah. Tp biarlah. Publik harus tahu jugaDalam konteks lain, kenapa tiba-tiba ada media yang bisa nulis kasus yang sedang diusut KPK, bisa dimuat sebelum ada proses penyidikan. KPK mencoba menguatkan eksekusinya kepada para tersangka, dengan terlebih dahulu dipublikasi media. Minimal agar publik tergiring. Ada juga daftar penerima uang Hambalang dan KPK sudah punya. Jika ini dibongkar dan media patner KPK bisa muat, akan dahsyat vibrasinya. Ada kasus di biofarma yang melibatkan Nazaruddin dan elit negeri ini. KPK tahu tapi sengaja mendiamkan. Media patner pun tak memuat

"Demi keadilan dan kemerdekaan pers serta demi mengungkap kebenaran dibalik pengalihan isu IPO Krakatau Steel, kami terbuka memperdengarkan rekaman-rekaman tersebut kepada publik. Kami sangat berharap teman-teman wartawan bersedia menyampaikannya kepada publik," ujar Janses.

Demikianlah Press Release ini kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan dan pimpinan media massa. Kami berharap Press Release ini dapat dimuat di media rekan-rekan dengan harapan akan semakin memperjelas Skandal Pengalihan Isu IPO KS dan mempertahankan Kemerdekaan Pers dari ulah sekelompok orang yang memanfaatkan Lembaga-lembaga Pers Indonesia untuk kepentingan kelompok maupun pribadi.

Atas perhatian rekan-rekan wartawan kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,

Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO KS
Sekretariat: Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A Jakarta Selatan. Tlp. 021-7949207

Ecoline Situmorang, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H.
Ridwan Darmawan, S.H
M. Taufiqul Mujib, S.H.
Riando Tambunan, S.H.
Priadi, S.H.
Henry David Oliver Sitorus, S.H.
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.
Anton Febrianto, S.H.
M. Zaimul Umam, S.H, M.H
Dhona El Furqon, S.H.I.
Arif Suherman, S.H.

Contact Person :
1. Janses E. Sihaloho, S.H. (0813-16993571)
2. Ridwan Darmawan, S.H. (0815-14284109 ; 0812-86728337)

------------------------------------------------------------

Catatan:

TEMPOgate : Kasus IPO Krakatau STeel

by @ratu_adil

Oke, karena ada permintaan dari mbak @terbangtinggi13, saya akan kultwit soal skandal Tempo di kasus IPO Krakatau STeel (KRAS), Kultwit ini akan melibatkan juga akun @reinhard_ngl, wartawan Kompas yang menjadi korban 'kejahatan' Tempo di skandal IPO KS

Gaung IPO Krakatau Steel (selanjutnya disebut KS) dimulai sekitar Agustus 2010. KS, akhirnya dapat restu melakukan IPO senilai Rp 1,1 triliun, Penjamin emisi/broker yg menangani IPO KS adalah Mandiri Sekuritas, Danareksa dan Bahana, semuanya BUMN. Mandiri sekuritas (broker saham) adalah anak usaha Bank Mandiri (BUMN) yang saat itu dipimpin Agus Martowardoyo

Dari IPO KS senilai Rp 1,1 triliun, Partai Demokrat meminta jatah 'gratis' saham KS senilai Rp 400 miliar. Partai Demokrat memesan jatah gratis IPO KS Rp 400 miliar melalui Harry Supoyo. Agar bisa memberikan jatah 'gratis' tersebut, harga saham IPO KS tentu harus murah, supaya ketika diperdagangkan harganya lsg naik tinggi. Jadilah harga IPO KS ditetapkan Rp 850 per saham. Padahal valuasi wajarnya Rp 1.100an

Lantas apa hubungannya harga murah itu dengan jatah 'gratis' Partai Demokrat Rp 400 miliar?

Jadi begini, Partai Demokrat dpt jatah gratis IPO KS di harga Rp 850 senilai Rp 400 miliar. Nah, kalau harga saham KS menyentuh Rp 1.350, maka nilai barang yg dipegang Partai Demokrat menjadi Rp 635 miliar dari Rp 400 M. Dengan cara ini, Partai Demokrat akan mengembalikan nilai Rp 400 miliar dan menerima untung Rp 235 miliar tanpa modal apapun

Nah, para ekonom mencium gelagat mencurigakan ini sejak proses IPO KS masih berlangsung. Akhirnya 13 ekonom terkemuka mencoba menguak skandal Partai Demokrat dan jatah gratis IPO KS senilai Rp 400 miliar

Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar, mencari cara agar namanya tidak toercoreng oleh kasus IPO KS. Apalagi, saat itu wacana reshuffle kabinet sudah dimulai. Mustafa harus mengamankan posisinya di skandal IPO KS. Beruntung si MUstafa Abubakar ini. Penasihat beliau adalah Bambang Hari Murti, eks pimred Tempo yg juga jadi petinggi Dewan Pers. Dan kebetulan pula, Bambang Hari Murti sangat dekat dengan Kitacomm, PR agensi yg selalu pegang IPO.

Bambang Hari Murti dan Kitacomm lalu merancang strategi pengalihan isu skandal IPO KS yang melibatkan Partai Demokrat Rp 400 M. Bambang Hari Murti dan Kitacomm pun lalu memfitnah wartawan2 pasar modal dgn menuding terjadi pembelian IPO KS oleh jurnalis . Majalah Tempo pun menjadikan headline soal tudingan wartawan2 pasar modal 'minta gratis' alias peras KS agar dapat jatah IPO . Majalah Tempo menuding 30 wartawan pasar modal 'memeras' KS

Pengalihan isu oleh Tempo ini pun sukses memendam skandal jatah gratis IPO KS pada Partai Demokrat yg hendak dibongkar 13 ekonom. Akhirnya, kita tidak mendengar lagi besutan media pers soal kasus jatah gratis IPO KS pada Partai Demokrat

Bambang Hari Murti, Kitacomm dan Tempo bahu membahu membesar2kan tuduhan wartawan2 pasar modal memeras KS agar dapat jatah IPO. Sementara itu, Dewan Pers pun melakukan penyidikan terhadap wartawan2 yang disebut Tempo memeras KS, dimotori Bambang Hari Murti. Penyidikan Dewan Pers berakhir nihil. Tak satu pun wartawan pasar modal yang ditetapkan bersalah atas tuduhan TEMPO

Hanya ada satu korban yaitu wartawan kompas bernama @reinhard_ngl yang akhirnya dicopot dari Kompas gara2 Tempo salah tuduh. Sementara beberapa wartawan lainnya yang juga dituduh Tempo padahal tidak terbukti di penyidikan Dewan Pers, mengundurkan diri. Intinya, Tempo sukses mengalihkan isu skandal IPO KS -Partai Demokrat menjadi isu wartawan peras KS

Berdasarkan wawancara saya dengan @reinhard_ngl yg jadi korban salah tuduh oleh Tempo ini, hingga saat ini Tempo tdk minta maaf. Itukah etika jurnalisme yang sehat? Bull Sh*t ! Tempo is a big fart media ever

Hingga saat ini, saudara @reinhard_ngl masih berjuang via jalur hukum menuntut Tempo yg berlaku sewenang2. Lanjutkan perjuanganmu menggoyahkan arogansi Tempo wahai @reinhard_ngl, publik twitter mendukungmu !

Terima kasih

---------------------------------------------------------


TIM ADVOKASI TOLAK PENGALIHAN ISU IPO PT KRAKATAU STEEL Tbk
Sekretariat: Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A Jakarta Selatan –
Tlp: 021-7949207

Mata Rantai Century, Mirandagate, IPO Krakatau Steel, dan Gayus-Ical


Terkuaknya skandal penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel (KS) dibarengi dengan kasus perginya Gayus ke Bali yang diduga bertemu dengan Aburizal Bakrie. Secara kebetulan atau tidak, kasus tersebut dinilai berhubungan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono. Menurutnya, ada rantai terhubung antara skandal IPO KS dan dugaan bertemunya Gayus dengan Ical di Bali.

"Ada hubungan benang merah dengan tuduhan kepada Ketua Umum Partai Golkar (Ical) yang bertemu Gayus Tambunan di Bali. Karena Partai Golkar adalah partai yang paling gencar menolak harga IPO PT KS pada harga Rp 850, agar partai Golkar mau melemah soal KS, maka dihembuskan isu pertemuan Gayus dengan Ical," ungkapnya kepada matanews.com di Jakarta, Jumat 19 November 2010.

Isu pertemuan Aburizal Bakrie dan Gayus Tambunan di Bali, sambungnya, sebenarnya merupakan sarana untuk mengalihkan isu skandal IPO KS yang terlalu murah dan merugikan negara triliunan rupiah. Modus ini menurutnya mempunyai kesamaan ketika Partai Golkar dengan gigih ingin membuka kasus bailout Bank Century.

"Aburizal Bakrie kembali menjadi sasaran tembak dengan kasus tunggakan pajak perusahaan Bakrie dan pengungkapan mafia pajak," katanya.

Pernyataan Presiden SBY mengenai keluarnya Gayus dari Rutan Brimob dan rendahnya hukuman bagi Misbakun dalam kasus bank Century, lanjut Arief, menjadi dugaan kuat bahwa kasus IPO PT KS akan dialihkan atau dipeti-eskan. Ia juga menduga, kasus Gayus untuk membusukkan Ical dan Golkar.

Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi Syamsuddin. Ia mengatakan, pernyataan Ical dan kader Golkar lainnya akan menimbulkan spekulasi yang tidak sehat dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Lebih baik Golkar mendesak polisi untuk menangani tuntas kasus mafia pajak sebaik mungkin, agar tercegah terjadinya fitnah maupun spekulasi yang tidak diharapkan," ujar anggota Komisi III ini.

Dari pada menuding pihak lain terlibat dalam kasus kaburnya Gayus, sambungnya, langkah menyerahkan sepenuhnya kasus Gayus ke penegak hukum adalah solusi terbaik. Ia menyayangkan, hingga kini kasus Gayus belum mengungkap siapa penyuap miliaran rupiah dalam kasus pajak ke Gayus. Padahal sudah muncul kesaksian di persidangan bahwa pegawai pajak itu menerima suap dari tiga perusahaan Grup Bakrie.

"Sampai hari ini siapa yang memberikan uang ini tidak pernah diungkap terang benderang oleh Kepolisian. Ini sangat ironi yang diungkap justru kasus kecil sementara ada uang lebih dari Rp 100 miliar. Secara logika dan akal sehat bagaimana itu?," ucapnya.

--------------------------------------------------------------

PRESS RELEASE
Untuk Diterbitkan Segera

Jakarta, 4 Juli 2013

Pemred Kompas: BHM dan AJI Bermain Dibalik Kasus IPO KS - Tempo Tidak Tahu Mengelola Pekerjaan

Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun menyatakan Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurty bermain dibalik kasus pengalihan isu IPO PT Krakatau Steel Tbk. Pengalihan isu yang terjadi pada November 2010 itu telah mencoreng nama baik dan kredibilitas Harian Kompas karena menuduh salah seorang wartawan Kompas melakukan pemerasan dan meminta jatah saham perdana Krakatau Steel.

Selain Bambang Harymurti, Rikard juga menyebut Aliansi Jurnalis Independen ikut bermain dalam pengalihan isu tersebut. Pengalihan isu dilakukan secara masif dengan memutarbalikkan fakta yang kemudian dimuat di sejumlah media terbitan PT Tempo Inti Media Tbk, seperti Majalah Tempo dan Tempointeraktif.com.

Pernyataan Rikard Bagun itu terungkap dalam sejumlah rekaman pembicaraannya dengan Reinhard Nainggolan, wartawan Kompas yang dituding memeras dan meminta jatah saham perdana (IPO) Krakatau Steel. Pembicaraan berlangsung antara 30 November 2010 hingga 9 Desember 2010 atau ketika isu pemerasan saham perdana Krakatau Steel yang dimotori Tempo marak di berbagai media. Isu itu kemudian diproses Dewan Pers dengan menyatakan Reinhard Nainggolan melanggar Kode Etik Jurnalistik, sekalipun saat itu tidak ada bukti otentik yang menunjuk Reinhard meminta jatah saham.

Ketua Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu KS Janses Sihaloho dalam Siaran Pers, Kamis, 4 Juli 2013, mengatakan, rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang mereka ajukan ke pengadilan untuk menggugat sejumlah pihak yang menuding Reinhard Nainggolan memeras dan meminta jatah saham perdana Krakatau Steel. "Rekaman itu sah dan otentik sehingga kami daftarkan sebagai bukti di pengadilan. Kami terbuka memperdengarkannya kepada teman-teman wartawan," kata Janses.

Dalam rekamanan pembicaraan tersebut, Rikard Bagun menyatakan Kompas telah dihakimi oleh Tempo dengan memuat berita yang serampangan, tanpa klarifikasi dan cek and ricek, bahkan memutarbalikkan fakta. Rikard menilaiTempo tidak mengetahui bagaimana mengelola pekerjaannya, namun merasa menjadi malaikat pelindung (guardian angel) dalam penegakan Kode Etik Jurnalistik.

"Kita menuntut kebenaran, dia (Tempo) belokkan ke arah yang tidak benar lagi. Saya khawatir mereka (Tempo) dalam posisi nyerang. Waktu kita ngomong dia belokkan. Bahwa ini BHM yang main. Mas Rei pasti taulah," kata Rikard dalam rekaman tersebut sambil berkali-kali menyebut Tempo gila. Sedangkan BHM adalah inisial Bambang Harymuti yang cukup akrab ditelinga insan pers.

Kasus pengalihan Isu IPO Krakatau Steel yang terjadi November 2010 lalu berawal dari pemberitaan hampir seluruh media massa di Indonesia yang mengkritik penetapan harga saham perdana KS sebesar Rp 850 per saham atau mendekati batas bawah harga indikatif Rp 800 – Rp 1.150. Pasar menilai harga itu terlalu murah di tengah tingginya permintaan terhadap saham perdana Krakatau Steel saat itu, yaitu mencapai sembilan kali lipat dari jumlah saham yang akan ditawarkan. Dengan demikian, penetapan harga Rp 850 per saham berpotensi mengurangi pendapatan negara hampir Rp 1 triliun.

Direktur Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation IPO Krakatau Steel kepada dua anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti dan Agus Sudibyo, di Restoran Sushi Thei, Plaza Senayan, Jakarta, lalu menyatakan sejumlah wartawan, termasuk Kompas, meminta jatah saham. Pada 17 November 2010 Pukul 21.13 dan 21.23, Tempointeraktif kemudian melansir berita dengan judul "Wartawan Diduga Minta Jatah Saham Krakatau Steel" dan Gerombolan Wartawan Diduga Peras Saham Krakatau Steel" dengan narasumber utama Anggota Dewan Pers Wina Armada dan Sekretaris AJI Jakarta Umar Idris.

Rikard Bagun dalam rekaman pembicaraannya dengan Reinhard menyatakan AJI ikut bermain dalam menghembuskan isu-isu yang tidak jelas dan menghakimi. Adapun Wina Armada yang terkesan membela diri kemudian mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Rikard, menyatakan bahwa Agus Sudybio-lah yang mulai menghembuskan isu itu. "Mulutnya orang-orang itu kan luas biasa ganasnya," kata Rikard dalam rekaman.

Menurut Rikard, saat isu Wartawan Peras Saham Krakatau Steel marak di media, Kompas seperti tidak berdaya dan sulit membela diri. Beberapa kali Kompas mencoba mengklarifikasi, namun dipelintir kembali oleh Tempo. Media tersebut bahkan dianggap telah mengadu domba internal Kompas.

Cara Kerja Dewan Pers Tidak Etis dan Patut

Dalam rekaman, Rikard juga mempertanyakan cara kerja Dewan pers yang tidak etis dan patut dengan menyebarkan isu tanpa cek and ricek terlebih dahulu. Kompas sendiri telah memenuhi semua panggilan Dewan Pers, termasuk ketika Reinhard dikonfrontasi dengan Henny Lestari. "Tapi yang keluar berbeda dengan yang kita diskusikan di Dewan Pers," ujar Rikard.

Saat dikonfrontasi dengan Henny Lestari 24 November 2010 di Dewan Pers, Reinhard mempersiapkan 20 pertanyaan. Namun, baru pertanyaan kedua, Henny Lestari tidak bersedia menjawab dan mendadak meninggalkan ruang sidang. Pertanyaan Reinhard saat itu adalah, "Apakah pada saat Public Expose IPO KS 12 Oktober 2010 di Pasific Place, Jakarta, Henny pernah menyatakan keinginan untuk membeli saham perdana KS kepada wartawan?"

Reinhard sempat menghalau dan meminta Henny untuk tidak meninggalkan ruang sidang karena konfrontasi belum selesai dan masih memiliki 18 pertanyaan lagi, termasuk adanya bukti percakapan BBM milik Reinhard dalam bentuk foto/capture. Bukti itu valid dan otentik karena tidak dapat diedit, berbeda dengan bukti percakapan BBM yang diserahkan Henny Lestari kepada Dewan Pers dalam bentuk copy pastepercakapan ke dalam lembar kerja yang sangat mungkin diedit dengan mudah.

Namun, saat itu, anggota Dewan Pers yang hadir malah menegur dan mengatakan Reinhard tidak sopan karena menghalau Henny Lestari. Tujuh hari kemudian, Dewan Pers mengeluarkan keputusan yang menyatakan Reinhard melanggar KEJ. Keputusan itu dinilai banyak pihak, termasuk oleh sejumlah mantan Anggota Dewan Pers, sebagai vonis tanpa peradilan.

Menanggapi Keputusan Dewan Pers tersebut, dalam rekaman pembicaraan dengan Reinhard, Rikard menyatakan Dewan Pers tidak mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan yang ada. "Mereka seperti ngipas. Kita hanya bisa terbengong-bengong dan tidak berdaya," kata Rikard.

Namun, sekalipun menyatakan sejumlah pihak bermain dalam kasus Pengalihan Isu IPO Krakatau Steel dan berencana menggugat pihak-pihak yang merugikan nama baik Kompas, Rikard Bagun pada akhirnya malah meminta Reinhard untuk mundur dari Kompas dengan sejumlah pesangon atau dimutasi ke bagian lain. Alasannya, persoalan tidak lagi pada substansi masalah, melainkan psikologis dan sosiologis yang dihadapi Kompas.

Reinhard menolak kedua opsi itu dan mengingatkan janji Rikard Bagun kepada media massa bahwa Kompas akan mencari kebenaran atau searching the truth serta menggugat pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik Kompas. Menjawab itu, Rikard Bagun mengatakan bahwa Kompas berhadapan dengan tembok.

Inkonsistensi Kompas Mencari dan Menyatakan Kebenaran

Anggota Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu KS Ridwan Darmawan, mengatakan, hingga saat ini janji Pemimpin Redaksi Kompas tersebut tidak pernah ditepati. Yang terjadi, Kompas terus-menerus melakukan tekanan terhadap Reinhard, antara lain dengan memintanya mundur serta memberhentikan seluruh hak-haknya sebagai karyawan. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KHUP.

"Apakah ini yang dimaksud Pemimpin Redaksi Kompas dengan searching the truth? Jangankan mencari kebenaran, untuk menyatakan kebenaran yang telah disaksikannya secara langsung saja tidak pernah. Bukankah tugas utama dan tertinggi wartawan itu menyatakan kebenaran, " kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, sikap Pemimpin Redaksi Kompas berdiam diri terhadap pihak-pihak yang dinilai bermulut ganas dan menghakimi Kompas, namun berlaku sewenang-wenang terhadap karyawan yang jelas-jelas menjadi korban pengalihan isu IPO KS, adalah bentuk inkonsistensi yang luar biasa. Inkonsistensi yang disembunyikan dari publik itu sangat bertolak belakang dengan tag line Amanat Hati Nurani Rakyat yang disandang Kompas serta nilai-nilai humanisme transendental yang dibangun Jakob Oetama sebagai pendiri Kompas.

Pada 28 Juni lalu, Kompas baru saja merayakan ulang tahun ke-48 dan memberikan penghargaan kepada lima cendekiawan berdedikasi. Salah satunya yaitu Benjamin Mangkoedilaga, yang dalam sambutannya mengatakan "Pentingnya menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah". "Ini kan menjadi lucu, Kompas mengapresiasi dan mempublikasikan sebuah pandangan yang dianggap baik, namun tidak melaksanakannya dalam internal perusahaan. Ini bentuk inkonsistensi dan pencitraan semu yang dilakukan media terbesar di Indonesia," ujar Ridwan.

Janses Sihaloho menambahkan, pihaknya menyimpan cukup banyak rekaman pembicaraan antara Reinhard dengan Pemimpin Redaksi Kompas, Redaktur Pelaksana Kompas, wartawan-wartawan senior Kompas dan Dewan Kehormatan Wartawan Kompas. Pihaknya juga memiliki rekaman pembicaraan dengan beberapa mantan anggota Dewan Pers yang mengusulkan Reinhard untuk menggugat Keputusan Dewan Pers karena dinilai sebagai keputusan yang serampangan.

Reinhard, lanjut Janses, juga merekam semua pembicaraan yang terjadi selama Reinhard diproses di Dewan Pers, termasuk ketika sejumlah anggota Dewan Pers saat itu menyatakan memiliki laporan tertulis dari Henny Lestari, namun pada kenyataannya tidak punya sama sekali. Bahkan, seorang Anggota Dewan Pers periode saat itu (2010-2013) menyatakan tidak ada pengaduan tertulis dari Henny Lestari sehingga Dewan Pers seharusnya tidak dapat memproses pengaduan tersebut.

"Demi keadilan dan kemerdekaan pers serta demi mengungkap kebenaran dibalik pengalihan isu IPO Krakatau Steel, kami terbuka memperdengarkan rekaman-rekaman tersebut kepada publik. Kami sangat berharap teman-teman wartawan bersedia menyampaikannya kepada publik," ujar Janses.

Demikianlah Press Release ini kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan dan pimpinan media massa. Kami berharap Press Release ini dapat dimuat di media rekan-rekan dengan harapan akan semakin memperjelas Skandal Pengalihan Isu IPO KS dan mempertahankan Kemerdekaan Pers dari ulah sekelompok orang yang memanfaatkan Lembaga-lembaga Pers Indonesia untuk kepentingan kelompok maupun pribadi.

Atas perhatian rekan-rekan wartawan kami sampaikan terima kasih.


Hormat Kami,

Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO KS
Sekretariat: Jl. Mampang Prapatan XV No. 8A Jakarta Selatan.
Tlp. 021-7949207

Ecoline Situmorang, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H.
Ridwan Darmawan, S.H
M. Taufiqul Mujib, S.H.
Riando Tambunan, S.H.
Priadi, S.H.
Henry David Oliver Sitorus, S.H.
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.
Anton Febrianto, S.H.
M. Zaimul Umam, S.H, M.H
Dhona El Furqon, S.H.I.
Arif Suherman, S.H.

Contact Person :
1. Janses E. Sihaloho, S.H. (0813-16993571)
2. Ridwan Darmawan, S.H. (0815-14284109 ; 0812-86728337)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment