Kasus Korupsi di RSUD Nganjuk Mandek ?
JEJAK KASUS, NGANJUK - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nganjuk belum menetapkan Direktur dan Kasubbag Perbendaharaan RSUD Nganjuk sebagai tersangka, meskipun dalam penyelidikan telah menemukan terjadinya penyimpangan anggaran proyek tahun anggaran 2012.
Anggaran proyek yang ditengarai terjadi penyimpangan, yakni pada proyek pengadaan perbekalan farmasi, seperti obat-obatan, alat kesehatan, alat laboratorium dan alat radiologi, dengan total pagu Rp 12,9 miliar.
Dalam penyelidikan Unit Tipikor Polres Nganjuk terhadap berkas –berkas proyek dan pejabat RSUD Nganjuk, terungkap bukti terdapat penyimpangan sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan dan pemeriksaan terhadap pejabat setempat, terindikasi ada penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar lebih," jelas Kasatreskrim Anton Prasetyo.
Anton mengakui belum melakukan pemanggilan terhadap pejabat setempat, namun indikasi kerugian itu mengarah kepada Direktur RSUD Nganjuk dr Eko Sudharto dan Kasubbag Perbendaharaan Lilis Setyorini, SE.
Polisi belum memanggil keduanya karena masih memperdalam kasus ini. Termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak di luar internal instansi itu yang terlibat dalam proyek ini, seperti rekanan pelaksana proyek. "Kami masih perlu melakukan pendalaman, baru kemudian pemanggilan dan penetapan saksi," jelasnya.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini merupakan kasus kedua yang terjadi di badan usaha daerah milik Pemkab Nganjuk. Saat ini, pihak kejaksaan juga tengah menangani dugaan penyimpangan keuangan dari pengadaan CT-scan dengan nilai pagu Rp 6,2 miliar tahun anggaran 2010.
Kasus ini sudah sampai pada penetapan tersangka Kabag Umum RSUD Nganjuk Samsul Huda, yang kini telah dimutasi sebagai Sekcam Ngetos, dan Hadi Prio direktur perusahaan rekanan PT Bismika yang berkedudukan di Surabaya.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum melimpahkan BAP ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena masih menunggu hasil audit BPKP. Hal yang menjadi hambatan pelimpahan kasus ke Tipikor lantaran Hadi Prio tidak bisa dimintai keterangan lebih jauh karena saat ini tengah sakit stroke.
JEJAK KASUS, NGANJUK - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nganjuk belum menetapkan Direktur dan Kasubbag Perbendaharaan RSUD Nganjuk sebagai tersangka, meskipun dalam penyelidikan telah menemukan terjadinya penyimpangan anggaran proyek tahun anggaran 2012.
Anggaran proyek yang ditengarai terjadi penyimpangan, yakni pada proyek pengadaan perbekalan farmasi, seperti obat-obatan, alat kesehatan, alat laboratorium dan alat radiologi, dengan total pagu Rp 12,9 miliar.
Dalam penyelidikan Unit Tipikor Polres Nganjuk terhadap berkas –berkas proyek dan pejabat RSUD Nganjuk, terungkap bukti terdapat penyimpangan sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan dan pemeriksaan terhadap pejabat setempat, terindikasi ada penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar lebih," jelas Kasatreskrim Anton Prasetyo.
Anton mengakui belum melakukan pemanggilan terhadap pejabat setempat, namun indikasi kerugian itu mengarah kepada Direktur RSUD Nganjuk dr Eko Sudharto dan Kasubbag Perbendaharaan Lilis Setyorini, SE.
Polisi belum memanggil keduanya karena masih memperdalam kasus ini. Termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak di luar internal instansi itu yang terlibat dalam proyek ini, seperti rekanan pelaksana proyek. "Kami masih perlu melakukan pendalaman, baru kemudian pemanggilan dan penetapan saksi," jelasnya.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini merupakan kasus kedua yang terjadi di badan usaha daerah milik Pemkab Nganjuk. Saat ini, pihak kejaksaan juga tengah menangani dugaan penyimpangan keuangan dari pengadaan CT-scan dengan nilai pagu Rp 6,2 miliar tahun anggaran 2010.
Kasus ini sudah sampai pada penetapan tersangka Kabag Umum RSUD Nganjuk Samsul Huda, yang kini telah dimutasi sebagai Sekcam Ngetos, dan Hadi Prio direktur perusahaan rekanan PT Bismika yang berkedudukan di Surabaya.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum melimpahkan BAP ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena masih menunggu hasil audit BPKP. Hal yang menjadi hambatan pelimpahan kasus ke Tipikor lantaran Hadi Prio tidak bisa dimintai keterangan lebih jauh karena saat ini tengah sakit stroke.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment