SIARAN PERS UNTUK DISIARKAN :
Migrant Institute Desak Negara Ambil Alih Asuransi TKI
Jakarta – Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 di mana setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 15 Juli lalu menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus 2013, dimana OJKT menilai dana yang dikelola oleh konsorsium tidak sesuai dengan fungsinya. Menanggapi hal tersebut, Migrant Institute memberikan apresiasi atas keputusan OJK karena memang dari awal, Migrant Institute menolak asuransi TKI dikelola oleh konsorsium. Karena Migrant Institute menilai asuransi TKI yang dikelola konsorsium lebih banyak aspek bisnisnya dibandingkan aspek fungsinya sebagai instrumen perlindungan TKI seperti yang diamanatkan Undang-Undang.
"Pengelolaan asuransi yang saat ini dikelola konsorsium banyak berorientasi profit sehingga keberadaan sistem asuransi TKI yang awalnya diperuntukkan menjamin TKI pada faktanya tidak dapat digunakan untuk melindungi TKI. Selain itu, diharapkan keputusan ini bukan hanya sebatas peperangan antar perusahaan asuransi yang berebut jualan asuransi TKI " ujar Adi Candra Utama, selaku Direktur Eksekutif Migrant Institute. Meskipun begitu, menurut Adi Candra, asuransi TKI tetap diperlukan hanya saja tidak dalam skema bisnis.
Berdasarkan hal itu, Migrant Institute mendesak Negara mengambil alih beban asuransi ini dengan skema dimasukkan dalam satu paket jaminan sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS. "Semua itu dilakukan sebagai bentuk timbal jasa Negara kepada TKI yang selama ini diagung-agungkan sebagai 'Pahlawan Devisa'," tambah Adi.
Oleh karena itu, Migrant Institute menyayangkan tindakan OJK yang merekomendasikan kembali dibentuknya konsorsium untuk mengelola asuransi TKI. "Seharusnya asuransi ini tidak dikelola oleh swasta kembali, tetapi langsung diambil alih pemerintah dan memasukkan asuransi yang dikelola pemerintah ini ke dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004," tutur Adi. Sebab kalau asuransi TKI ini tetap dikelola swasta, tidak akan memenuhi fungsinya sebagai instrumen perlindungan dan hanya akan menguntungkan pebisnis dan menambah beban TKI.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan konsorsium TKI, Migrant Institute mendesak pengusutan lebih lanjut atas dugaan praktek yang dilakukan oleh konsorsium dan pialangnya itu.
Demikian siaran pers kami.
Untuk informasi dapat mengubungi:
Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, 0811 210 8520
============================== =========
Migrant Institute
Jl. H. Ali No. 40 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta.
Telp./Faks: +62 21 87793624
Email: migrant_institute@yahoo.com
Jakarta – Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004 di mana setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 15 Juli lalu menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus 2013, dimana OJKT menilai dana yang dikelola oleh konsorsium tidak sesuai dengan fungsinya. Menanggapi hal tersebut, Migrant Institute memberikan apresiasi atas keputusan OJK karena memang dari awal, Migrant Institute menolak asuransi TKI dikelola oleh konsorsium. Karena Migrant Institute menilai asuransi TKI yang dikelola konsorsium lebih banyak aspek bisnisnya dibandingkan aspek fungsinya sebagai instrumen perlindungan TKI seperti yang diamanatkan Undang-Undang.
"Pengelolaan asuransi yang saat ini dikelola konsorsium banyak berorientasi profit sehingga keberadaan sistem asuransi TKI yang awalnya diperuntukkan menjamin TKI pada faktanya tidak dapat digunakan untuk melindungi TKI. Selain itu, diharapkan keputusan ini bukan hanya sebatas peperangan antar perusahaan asuransi yang berebut jualan asuransi TKI " ujar Adi Candra Utama, selaku Direktur Eksekutif Migrant Institute. Meskipun begitu, menurut Adi Candra, asuransi TKI tetap diperlukan hanya saja tidak dalam skema bisnis.
Berdasarkan hal itu, Migrant Institute mendesak Negara mengambil alih beban asuransi ini dengan skema dimasukkan dalam satu paket jaminan sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS. "Semua itu dilakukan sebagai bentuk timbal jasa Negara kepada TKI yang selama ini diagung-agungkan sebagai 'Pahlawan Devisa'," tambah Adi.
Oleh karena itu, Migrant Institute menyayangkan tindakan OJK yang merekomendasikan kembali dibentuknya konsorsium untuk mengelola asuransi TKI. "Seharusnya asuransi ini tidak dikelola oleh swasta kembali, tetapi langsung diambil alih pemerintah dan memasukkan asuransi yang dikelola pemerintah ini ke dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004," tutur Adi. Sebab kalau asuransi TKI ini tetap dikelola swasta, tidak akan memenuhi fungsinya sebagai instrumen perlindungan dan hanya akan menguntungkan pebisnis dan menambah beban TKI.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan konsorsium TKI, Migrant Institute mendesak pengusutan lebih lanjut atas dugaan praktek yang dilakukan oleh konsorsium dan pialangnya itu.
Demikian siaran pers kami.
Untuk informasi dapat mengubungi:
Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, 0811 210 8520
==============================
Migrant Institute
Jl. H. Ali No. 40 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta.
Telp./Faks: +62 21 87793624
Email: migrant_institute@yahoo.com
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment