Demokrasi adalah sistem tata kelola politik yang menjadikan kepentingan rakyat (demos) sebagai fokus utamanya; dilatarbelakangi oleh asumsi bahwa rakyat merupakan penguasa (kratos = kekuasaan) utama dari negara. Sejak kemerdekaan dari kolonial Belanda 67 tahun yang lalu, Indonesia telah melalui lima sistem politik demokrasi dengan nama yang berbeda-beda: Demokrasi Revolusi, Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila. Setelah kejatuhan rezim Orde Baru, ruang sosial politik yang lebih terbuka dan liberal tercipta. Pada saat yang bersamaan, masyarakat sipil mendorong agar otoritas sipil yang lebih kuat dan demokratis terwujud.
Demokrasi merupakan sebuah dialog, sebuah diskusi, sebuah proses deliberatif dimana warga negara terlibat. Dalam konteks Indonesia yang bhineka, demokrasi memberi semua warga negara hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidupnya. Untuk memastikan tegaknya demokrasi, maka perhatian yang serius harus diberikan kepada empat pilar yang menopangnya, yaitu ;
- Citizen Participation(partisipasi warga negara)
- Rule of Law(penegakan hukum)
- Political Competition(kompetisi politik)
- Good Governance(tata kelola pemerintahan yang baik)
Reformasi yang dimulai sejak kejatuhan rezim Soeharto tahun 1997, sejauh ini berhasil menyadarkan masyarakat Indonesia mengenai pentingnya rotasi kekuasaan, karena kekuasaan yang tidak terkontrol akan cenderung diselewengkan. Namun, keterlibatan seluruh masyarakat Indonesia mutlak diperlukan sehingga negara bangsa ini berada di rel yang tepat dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Sekitar 105 juta jiwa rakyat Indonesia merupakan penduduk usia produktif (20 hingga 49 tahun). Di tangan merekalah partisipasi yang bertanggung jawab dan efektif menjadi elemen penting untuk memperkuat demokrasi konstitusional Indonesia. Idealisme demokrasi sebagai “sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” hanya dapat terwujud jika setiap anggota masyarakat berperan aktif dalam pemerintahan. Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dalam sebuah sistem demokrasi harus berdasarkan atas pengetahuan, refleksi kritis, pemahaman dan penerimaan terhadap hak dan kewajiban yang berkait kelindan dengan keanggotaannya di dalam institusi politik bernama Indonesia.
Pasca runtuhnya Soeharto dari tampuk kekuasaan selama 32 tahun, muncul kebutuhan untuk melakukan amandemen terhadap konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan rujukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, utamanya menyangkut jaminan HAM. Proses amandemen UUD 1945 telah terjadi empat kali, yaitu pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002. Kini, UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat perlindungan terhadap HAM. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Indonesia adalah negara hukum” sehingga membangun negara hukum bagi Indonesia adalah mandat konstitusi. Pemisahan kekuasaan (baca: trias politica) antara parlemen (legislatif), pemerintah (eksekutif) dan yudikatif merupakan fondasi dari penegakan hukum. Indonesia masih harus berbenah untuk mengimplementasikan penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat, terutama kelompok miskin, perempuan, masyarakat adat dan kelompok minoritas.
Dalam sistem demokrasi, jabatan-jabatan publik dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sejak 2004, ada 19.446 jabatan publik (baca: kursi kekuasaan) yang diperebutkan secara langsung, yaitu presiden dan wakilnya, DPR, DPD, DPRD, gubernur dan wakilnya, serta bupati/walikota dan wakilnya. Adapun konsekuensi dari pemilihan langsung yaitu meningkatnya jumlah mobilisasi warga negara ke bilik suara; dalam 5 tahun ada 533 pemilu, atau 107 pemilu setiap tahun, 9 pemilu setiap bulan, atau lebih dari 2 pemilu setiap minggu. Namun, apakah praktik pemilihan langsung ini telah pula mengubah wajah partisipasi warga negara kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (baca: mendorong peningkatan kualitas demokrasi sehingga demokrasi menjadi alat untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia)? Bukankah pilar partisipasi warga negara hanya dijadikan sebagai stempel “majority rule”bahwa yang memperoleh suara terbanyak yang berkuasa, yang dibutuhkan hanya setiap 5 tahun sekali? Bukankah ini hanya memberikan elit akses untuk “menduduki” sistem politik sehingga kekuasaan bisa digunakan untuk akumulasi kekayaan dan mencederai sistem dengan ketiadaan akuntabilitas dan integritas?
Demokrasi adalah sebuah cita-cita, dan dengan mengembangkan institusi-institusi dan proses tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat akan mampu bergerak ke arah ini. Beberapa karakteristik utama tata kelola pemerintahan yang baik adalah tingginya partisipasi warga negara dalam pemerintahan, transparansi yang dibangun atas dasar kebebasan informasi, ketanggapan lembaga-lembaga dan prosedur-prosedur untuk melayani warga negara secara baik dan aspiratif, berorientasi pada konsensus, kesetaraan (setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta persamaan di depan hukum), serta efektif dan efisien terkait dengan penggunaan sumber daya secara tepat guna dan berdaya guna.
Sumber : http://mirisa.wordpress.com/2013/04/24/the-essential-fours-empat-pilar-demokrasi/
No comments:
Post a Comment