Mazhab Geografi dan Lingkungan
Mazhab Geografi dan Lingkungan telah lama berkembang. Dengan kata lain, jarang sekali terjadi para ahli pemikir menguraikan masyarakat manusia terlepas dari tanah atau lingkungan dimana masyarakat itu berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut. Teori yang termasuk mazhad ini adalah ajaran-ajaran dari Edward Buckle yang berasal dari Inggris (1821-1862) dan Le Play dari Prancis (1806-1888). Dalam karyanya History of Civilization in England, Buckle meneruskan ajaran-ajaran yang sebelumnya tentang pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat.
Mazhab Organis dan Evolusiuner
Herbert Spencer adalah orang pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkret. Dia telah memberikan suatu model kongkret yang secara sadar maupun tidak telah diikuti oleh sosiolog setelah dia. Suatu organisme menurut Spencer , akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya. Spencer ingin membuktikan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industry secara intern tidak stabil karena terlibat pertentangan-pertentangan diantara mereka sendiri. Selanjutnya dia berpendapat bahwa masyarakat industry yang telah terdiferensiasi dengan mantap, aka nada suatu stabilitas yang menuju pada kehidupan yang damai.
Ajaran Spencer berpengaruh besar sekali terutama di Amerika Serikat. Salah satunya W.G Summer (1840-1910) salah satu hasil karyanya adalah Folkway. Folkway dimaksudkan dengan kebiasaan-kebiasaan social yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagian dari tradisi. Division of Labor karya Emile Durkheim termasuk mazhab ini. Durkheim menyatakan bahwa unsure-unsur dalam masyarakat adalah factor solidaritas. Dia membedakan masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga-warga masyarakat belum mempunya diferensiasi dan pembagian kerja, masyarakat memiliki kepentingan dan kesadaran yang sama. Masyarakat dengan solidaritas organis, yang merupakan perkembangan dari masyarakat solidaritas mekanis, telah memiliki pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spealisasi tertentu.
Sebagaimana halnya dengan Spencer dan Durkheim, Ferdinand Tonnies dari Jerman (1855-1936) juga terpengaruh oleh bentuk-bentuk kehidupan social yang lain. Hal yang penting bagi Tonnies adalah bagaimana warga suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya. Tonnies berpendapat bahwa dasar hungungan tersebut disatu pihak adalah factor perasaan, simpati, pribadi, dan kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah kepentingan-kepentingan rasional dan ikatan-ikatan yang tidak permanen sifatnya.
Mazhab Formal
Ahli piker yang menonjol pada mazhab ini, kebanyakan dari Jerman yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran Immanuel Kant. Georg Simmel (1858-1918) menyatakan elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut. Selanjutnya dia berpendapat bahwa pelbagai lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Menurut Simmel, seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi.
Leopold von Wiese (1876-1961) berpendapat bahwa sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antarmanusia tanpa mengkaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah. Alfred Vierkandt (1867-1953) menyatakan bahwa sosiologi menyoroti situasi-situasi mental yang berasal dari hasil perilaku yang timbul sebagai akibat interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
Mazhab Psikologi
Gabriel Tarde (1843-1904) dari perancis. Dia mulai denagnsuatu dugaan atau pandangan awal bahwa gejala social mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan – kepercayaan dan keinginan-keinginan. Keinginan utama Tarde adalah berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala social di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang. Salah satu sosiolog dari Amerika, Richard Horton Cooley (1864-1926) menyatakan bahwa individu dan masyarakat saling melengkapi, dimana individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
Di Inggris yang terkenal adalah L.T Hobhouse (1864-1929) yang sangat tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan perubahan social. Dia menolak penerapan prisip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat manusia; psikologi dan etika merupakan criteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan social.
Mazhab Ekonomi
Di mazhab ini akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx (1818-1883) dan Max Webber (1864-1920). Marx telah mempergunakan metode-metode sejarah dan filsafat untuk membangun suatu teori tentang perubahan yang menunjukan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan dimana ada keadilan social. Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Webber menyatakan bahwa bentuk organisasi social harus diteliti menurut prilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan warga-warga lainnya.
Mazhab Hukum
Durkheim menaruh perhatian yang besar tehadap hukum yang dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Tujuan kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengemablikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah hukum.
Max Webber yang mempunyai latar belakang prndidikan hukum dapat dimasukan dalam mazhab ini. Dia telah mempelajari pengaruh politik, agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Disamping itu , dia juga menyoroti pengaruh para cendikiawan hukum, praktikus hukum, dan para hororatioren terhadap perkembangan hukum. Bagi Webber hukum rasional dan formal merupakan dasar bagi suatu Negara modern.
Konsep budaya hukum di perkenalkan di Amerikan pada tahun60-an oleh Lawrence M. Friedmann lewat tulisannya yang berjudul “Legal Culture and Social”. Menurut Lev, konsepsi budaya hukum menujuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum (substantif) dan proses hukum (hukum ajektif). Budaya hukum pada hakikatnya mencakup 2 komponen pokok yang saling berkaitan, yakni nilai-nilai hukum substantif dan nilai-nilai hukum ajektif. Nilai-nilai hukum hukum substantif beisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan pengunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara social dianggap salah atau benar. Nilai-nilai hukum ajektif mencakup sarana pengaturan social maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam perkembangan selanjutnya Lev memperkenalkan konsepsi system hukum yang mencakup struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Struktur hukum merupakan suatu wadah, kerangka maupun system hukum, yakni susunan daripada unsur-unsur system hukum yang bersangkutan. Substansi hukum mencakup norma-norma atau kaidah mengenai patokan prilaku yang pantas dan prosesnya. Budaya hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, kepercayaan harapan maupun pendapat-pendapat mengenai hukum.
Pada dasarnya terdapat dua jenis cara kerja atau metode, yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif. Metode kualitatif mengutamakan bahan yang sukar dapat di ukur dengan angka-angka atau dengan ukuran lain yang bersifat eksak, walaupun bahan-bahan tersebut terdapat dengan nyata di dalam masyarakat. Di dalam metode Kualitatif termasuk metode historis dan metode komparatif. Metode historis menggunakan analisis atas peristiwa-peristiwa masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Metode komparatif mementingkan perbandingan antara bermacam-macam masyarakat berserta bidang-bidangnya untuk memperoleh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan serta sebab-sebabnya.
Metode kuantitatif mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan angka-angka, sehingga gejala-gejala yang di teliti dapat diukur menggunakan scalar-skalar, indeks, tabel dan formula-formula yang semuanya menggunakan ilmu pasti atau matematika. Yang termasuk metode kuntitatif adalah metode ststistik yang bertujuan untuk menelaah gejala-gejala social secara matematis.
Disamping metode-metode diatas, metode sosiologi lainnya berdasarkan penjenisan antara metode induktif yang mempelajari suatu gejala yang khusus untuk mendapatkan kaidah-kaidah yang berlakudalam lapang yang lebih luas, dan metode deduktif yang mempergunakan proses sebaliknya, yaitu mulai dengan kaidah-kaidah yang dianggap berlaku secara umum untuk kemudian dipelajari dalam keadaan khusus.
Sosiologi, Suatu Pengantar, Soerjono Soekanto
No comments:
Post a Comment