Friday, October 26, 2012

Tujuan Dilakukan Studi Kelayakan


Diatas telah disebutkan bahwa  proyek  investasi  umumnya memerlukan  dana  yang cukup  besar  dan  mempengaruhi  perusahaan dalam  jangka  panjang.  Karena,  perlu dilakukan  studi  yang  berhati-hati agar jangan  sampai  proyek  itu, setelah terlanjur menginvestasikan dana yang  sangat  besar,  ternyata  proyek  itu  tidak  menguntungkan.

Kalau  proyek  itu  berasal  dari  pihak  swasta,  maka  seringkali  terpaksa  proyek  ini dihentikan  atau  dijual.  Tetapi  kalau  sponsornya  pihak  pemerintah, maka  sering  terjadi pemerintah mengusahakan agar proyek  itu  tetap bisa berjalan meskipun dengan berbagai bantuan,  proteksi,  subsidi  dan  sebagainya  yang  sebenarnya  tidak  sehat  dipandang  dari segi ekonomi makro. 

Banyak  sebab  yang mengakibatkan  suatu  proyek  ternyata  kemudian menjadi  tidak menguntungkan  (gagal).  Sebab  itu  bisa  berwujud  karena  kesalahan  perencanaan, kesalahan  dalam  menaksir  pasar  yang  tersedia,  kesalahan  dalam  memperkirakan teknologi  yang  tepat  dipakai,  kesalahan  dalam  memperkirakan  teknologi  yang  tepat dipakai,  kesalahan  dalam  memperkirakan  kontinuitas  bahan  baku,  kesalahan  dalam memperkirakan kebutuhan tenaga kerja dengan tersedianya tenaga kerja yang ada. Sebab lain bila berasal dari pelaksanaan  proyek  yang  tidak  terkendalikan,  akibatnya  biaya pembangunan proyek menjadi membengkak, penyelesaian proyek menjadi membengkak, penyelesaian  proyek  menjadi  tertunda-tunda dan sebagainya. Disamping itu bisa juga disebabkan karena faktor lingkungan yang  berubah,  baik  lingkungan  ekonomi,  sosial, bahkan  politik. Bisa  juga  karena  sebab-sebab  yang  benar-benar  di  luar  dugaan,  seperti bencana alam pada lokasi proyek. 

Untuk itulah studi tentang kelayanan (minimal) ekonomis suatu proyek menjadi sangat penting. Semakin  besar  skala  investasi  semakin  penting  studi  ini. Bahkan  untuk proyek-proyek  yang  besar,  seringkali  studi  ini  dilakukan  dalam  dua  tahap,  yaitu  tahap pendahuluan  dan  tahap  keseluruhan.  Apabila  dari  studi pendahuluan itu sudah menampakkan gejala-gejala yang tidak menguntungkan, maka studi keseluruhan mungkin tidak perlu lagi dilakukan. 

Dengan ringkas kita bisa mengatakan, bahwa  tujuan  dilakukan  studi  kelayakan adalah  untuk  menghindari  keterlanjuran  penanaman  modal  yang  terlalu  besar  untuk kegiatan yang  ternyata  tidak menguntungkan. Tentu sj studi kelayanan  ini akan memkan biaya,  tetapi  biaya  itu  relative  kecil  apabila  dibandungkn  dengan  resiko  kegiatan  suatu proyek yang menyangkut investasi dalam jumlah besar.  Dalam studi kelayakan itu hal-hal yang perlu diketahui adalah : 
  1. Ruang Lingkup Kegiatan proyek. Disini perlu dijelasklan/ditentukan bidang-bidang apa proyek akan beroperasi. Kalau misalnya proyek adalah pendirian usaha/pabrik tekstil, maka apakah pabrik tekstil  ini merupakan tektil yang terpadu, atau hanya tahapan tertentu saja. 
  2. Cara kegiatan proyek dilakukan. Disini ditentukan apakah proyek akan ditangai sendiri atau akan  diserahkan  pada (beberapa) pihak lain. Siapa yang akan menangani proyek itu?
  3. Evaluasi terhadap aspek-aspek yang menentukan berhasilnya seluruh proyek. Disini perlu diidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan usaha semacam ini. Teknik yang  bisa  dipergunakan  adalah  dengan  mengidentifikasikan  “Undeplanning”  untuk usaha semacam ini. 
  4. Sarana yang diperlukan oleh proyek. Menyangkut bukan hanya kebutuhan seperti  : material,  tenaga kerja dan sebagainya, tetapi termasuk juga fasilitas-fasilitas pendukung seperti : jalan raya, transportasi dan sebagainya. 
  5. Hasil kegiatan proyek itu serta biaya-biaya yang harus ditanggung untuk memperoleh hasil tersebut. 
  6. Akibat-akibat yang bermanfaat maupun yang tidak dari adanya proyek itu. Hal ini sering disebut juga sebagai manfaat dan pengorbanan ekonomi dan social  
  7. Langkah-langkah  rencana  untuk  mendirikan  proyek  beserta  jadwal  dari  masing-masing kegiatan itu sampai dengan proyek investasi siap berjalan.   

Pentingnya Investasi Bagi Sebuah Negara


Banyak Negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi pada Negara tersebut.Bahkan kalaupun diperkirakan model dalam negeri kurang mampu meningkatkan investasi, pemerintah tidak segan-segan mengundang pihak asing untuk melakukan investasi pada Negara itu. Mengapa pemerintah melakukan hal ini?  Sebabnya  tidak  lain  adalah  kegiatan  investasi  akan  mendorong  pula  kegiatan ekonomis suatu Negara. 

Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kegiatan investasi. Diantaranya adalah penyerapan  tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau penambahan devisa dan lain sebagainya. Yang jelas kalau kegiatan  investasi meningkat, maka kegiatan ekonomi pun  ikut  terpacu pula. Tentu  saja apabila kegiatan investasi ini merupakan investasi yang sehat, arti sebenarnya secara ekonomis menguntungkan. Bukan kegiatan investasi yang nampaknya menguntungkan”, tetapi sebenarnya mendapatkan berbagai fasilitas, sehingga tidak sehat bagi perekonomian Negara itu. 

Disini kita menggunakan pengertian proyek investasi sebagai suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya yang bisa dinilai secara cukup menginvestasikan sumber-sumber daya yang bisa dinilai secara cukup independen. Proyek itu bisa merupakan proyek raksasa bisa juga proyek kecil. Karakteristik dasar dari suatu pengeluaran modal (atau  proyek) adalah bahwa proyek itu umumnya memerlukan pengeluaran saat ini  untuk memperoleh manfaat dimasa yang akan datang. Manfaat ini bisa  berwujud  manfaat  dalam  bentuk  uang,  bisa juga tidak. Pengeluaran modal itu misalnya berbentuk pengeluaran untuk tanah, mesin,  bangunan,  penelitian  dan pengembangan, serta program-program latihan. 

Dalam akuntansi, pengeluaran modal ini biasanya dimasukkan ke dalam aktiva-aktiva yang ada dalam  neraca. Sejuh  bisa dilakukan konsistensi dalam perlakuan, maka umumnya pengeluaran-pengeluaran ini  merupakan  biaya-biaya yang ditunda pembebanannya, dan dibebankan pertahun lewat proses penyusunan  (kecuali  untuk tanah). Dipandang dari sudut perusahaan, maka proyek atau kegiatan yang menyangkut pengeluaran modal (capital expenditure) mempunyai anti yang sangat penting karena : 
  1. Pengeluaran modal mempunyai konseksuensi jangka panjang. Pengeluran modal akan membentuk kegiatan perusahaan dimasa yang akan datang dan sifat-sifat perusahaan dalam jangka panjang. 
  2. Pengeluaran modal umumnya menyangkut jumlah yang sangat besar. 
  3. Komitmen pengeluaran modal tidak mudah untuk diubah. Pasar untuk barang-barang modal  bekas,  mungkin  tdak  ada  terutama  untuk  barang-barang  modal  yang  sangat khusus sifatnya. Karena itu, sulit untuk mengubah keputusan pengeluaran modal.  

Pengertian : Studi Kelayakan Proyek


Yang dimaksud dengan studi kelayakan proyek adalah penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (biasanya merupakan proyek investasi) dilaksanakan dengan berhasil. Pengertian keberhasilan ini mungkin bisa ditafsirkan agak berbeda-beda. Ada yang menafsirkan dalam  artian yang lebih terbatas, ada juga yang mengartikan dalam artian yang luas. Artinya yang lebih terbatas, terutama dipergunakan oleh pihak swasta yang lebih berminat tentang manfaat ekonomis  suatu  investasi. 

Sedangkan dari  pihak pemerintah,  atau  lembaga  non  profit,  pengertian  menguntungkan  bisa  dalam  arti  yang lebih relative. Mungkin dipertimbangkn berbagai  factor seperti manfaat bagi masyarakat luas yang  bisa  berwujud  penyerapan  tenaga  kerja,  pemanfaatan  sumber  daya  yang melimpah  di  tempat  tersebut  dan  sebagainya.  Bisa  juga  dikaitkan  dengan,  misalnya penghematan devisa atau pun penambahan devisa yang diperlukan oleh pemerintah. 

Kalau seseorang atau suatu pihak melihat suatu kesempatan usaha, maka timbul pertanyaan, apakah kesempatn itu bisa dimanfaatkan secara ekonomis? Apakah kita bisa mendapatkan suatu tingkat  keuntungan  yang  cukup  layak  dari  usaha  itu?  Pertanyaan-pertanyaan  semacam  ini  yang  sebenarnya  mendasar  dijalankannya  studi  kelayakan proyek. 

Proyek  yang  diteliti  bisa  berbentuk  proyek  raksasa  seperti  pembangunan  proyek listrik  tenaga  nuklir,  sampai dengan proyek  sederhana  seperti membuka usaha  jasa  foto copy. Tentu saja semakin besar proyek yang akan dijalankan, semakin  luas dampak yang terjadi. Dampak  ini bisa berupa dampak ekonomis, bisa  juga yang bersifat sosial. Karena itu ada yang melengkapi studi kelayakan  ini dengan analisa yang disebut analisa manfaat dan  pengorbanan  (Cost  and  Benefit Analysis)  termasuk  didalamya  semua manfaat  dan pengorbanan Social (Social Cost And Social Benefit). Dengan demikian, pada umumnya suatu studi kelayakan proyek akan menyangkut tiga aspek, yaitu : 
  1. Manfaat  ekonomis  proyek  tersebut  bagi  proyek  itu  sendiri  (sering  juga  disebut sebagai  manfaat  financial).  Yang  berarti  apakah  proyek  itu  dipandang  cukup menguntungkan apabila dibandigkan dengan risiko proyek itu. 
  2. Manfaat  ekonomis  proyek  itu  bagi Negara  tempat  proyek dilaksanakan (sering juga disebut sebgai manfat ekonomi nasional), yang menunjukkan manfaat proyek tersebut bagi ekonomi makro sutu Negara. 
  3. Manfaat  sosial  proyek  itu  bagi  masyarakat  sekitar  proyek  tersebut.  Ini  merupakan studi yang relative sulit dilakukan. 

Semakin  serderhana  proyek  yang  akan  dilaksanakan  semakin  sederhana  pula  lingkup penelitian  yang akan dilakukan. Bahkan  banyak  proyek-proyek  investasi  yang mungkin tidak pernah dilakukan  studi kelayanan  secara  formal,  tetapi  ternyata kemudian  terbukti berjalan dengan baik pula.  

Wednesday, October 17, 2012

Beberapa Jenis Gaya Kepemimpinan


Gaya Kepemimpinan Otoriter
Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Pada gaya kepemimpinan otokrasi ini, pemimpin mengendalikan semua aspek kegiatan. Pemimpin memberitahukan sasaran apa saja yang ingin dicapai dan cara untuk mencapai sasaran tersebut, baik itu sasaran utama maupun sasaran minornya. Pemimpin juga berperan sebagai pengawas terhadap semua aktivitas anggotanya dan pemberi jalan keluar bila anggota mengalami masalah. Dengan kata lain, anggota tidak perlu pusing memikirkan apappun. Anggota cukup melaksanakan apa yang diputuskan pemimpin.Kepemimpinan otokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi rendah tapi komitmennya tinggi.

Gaya Kepemimpinan Demokratis
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.Pada kepemimpinandemokrasi, anggota memiliki peranan yang lebih besar. Pada kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran yang ingin dicapai saja, tentang cara untuk mencapai sasaran tersebut, anggota yang menentukan. Selain itu, anggota juga diberi keleluasaan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.Kepemimpinan demokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi tinggi dengan komitmen yang bervariasi

Gaya Kepemimpinan Laissez Faire ( Kendali Bebas )
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang dihadapi. Gaya kepemimpinan demokratis kendali bebas merupakan model kepemimpinan yang paling dinamis. Pada gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran utama yang ingin dicapai saja. Tiap divisi atau seksi diberi kepercayaan penuh untuk menentukan sasaran minor, cara untuk mencapai sasaran, dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya sendiri-sendiri. Dengan demikian, pemimpin hanya berperan sebagai pemantau saja.
Sementara itu, kepemimpinan kendali bebas cocok untuk angggota yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. Namun dewasa ini, banyak para ahli yang menawarkan gaya kepemimpinan yang dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan, dimulai dari yang paling klasik yaitu teori sifat sampai kepada teori situasional.

Gaya Kepemimpinan Dalam Organisasi


Menurut Thoha (1996:265), gaya kepemimpinan banyak mempengaruhi keberhasilan seorang pemimpin dalam mempengaruhi prilaku pengikut-pengikutnya. Istilah gaya secara kasar adalah sama dengan cara yang dipergunakan pemimpin di dalam mepengaruhi para pengikutnya. Pada saat bagaimanapun jika seorang berusaha untuk mempengaruhi prilaku orang lain, sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya kegiatan semacam itu telah melibatkan seseorang kedalam aktivitas kepemimpinan. Jika kepemimpinan tersebut terjadi dalam suatu organisasi tertentu, dan ia merasa perlu mengembangkan staf dan membangun iklim motivasi yang mampu meningkatkan produktivitasnya, maka ia perlu memikirkan gaya kepemimpinan.Studi kepemimpinan Universitas Michigan yang dipelopori oleh Gibson dan Ivancevich (2004:413) mengidentifikasikan dua bentuk perilaku pemimpin yaitu :
  1. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas (The Job Centered). Dalam gaya kepemimpinan ini, seorang manajer akan mengarahkan dan mengawasi bawahannya agar sesuai dengan yang diharapkan manajer. Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini lebih mengutamakan keberhasilan dari pekerjaan yang hendak dicapai daripada perkembangan kemampuan bawahannya.
  2. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada bawahan (The Employee Centered). Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini berusaha mendorong dan memotivasi pekerjaannya untuk bekerja dengan baik. Mereka mengikutsertakan pekerjaannya dalam mengambil suatu keputusan.


Beberapa Teori dan Pendekatan Dalam Kepemimpinan


Pada dasarnya untuk mengetahui teori-teori kepemimpinan dapat dilihat dari berbagai literatur yang menyatakan pemimpin itu dilahirkan, bukan dibuat. Ada yang mengatakan bahwa pemimpin itu terjadi karena adanya kelompok-kelompok orang. Teori lain mengemukakan bahwa pemimpin timbul karena situasi yang memungkinkan ia ada. Teori yang paling mutakhir melihat kepemimpinan lewat perilaku organisasi.

Orientasi prilaku mencoba mengetengahkan pendekatan yang bersifat Social Learning pada kepemimpinan. Teori ini menekankan bahwa terdapat faktor penentu yang timbal balik dalam kepemimpinan ini. Selanjutnya Thoha (1996:250-264) mengemukakan teori dan pendekatan kepemimpinan sebagai berikut :

Teori Sifat
Dalam teori sifat (Trait Theory), menurut Malayu Hasibuan (2007:203) analisis ilmiah tentang kepemimpinan dimulai dengan memusatkan perhatiannya pada pemimpin itu sendiri. Seorang pemimpin menurut teori sifat ditandai dengan dipunyainya tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan bawahannya. Namun demikian tingkat kecerdasan yang jauh lebih tinggi dari bawahannya juga tidak efektif, sebab para bawahan menjadi tidak dapat memahami apa yang diinginkan pemimpin atau tidak memahami gagasan dan kebijakan yang telah digariskan. Oleh karena itu, idealnya seorang pemimpin sebaiknya memiliki kecerdasan yang tidak terlalu tinggi dari bawahannya.

Teori Kelompok
 “Dalam teori kelompok beranggapan bahwa, supaya kelompok bisa mencapai tujuan-tujuannya, maka harus terdapat suatu pertukaran yang positif di antara pemimpin dan pengikut-pengikutnya, terutama dimensi pemberian perhatian kepada para pengikut, dapat dikatakan pemberian perhatian kepada para pengikut dikatakan memberikan dukungan yang positif terhadap perspektif teori kelompok ini” (Thoha, 1996:252).

Teori Situasional dan Model Kontijensi
Kepemimpinan model Fiedler (Fiedler’s Centigency Model), menyatakan ada dua hal yang dijadikan sasaran yaitu mengadakan identifikasi faktor-faktor yang sangat penting di dalam situasi, dan kedua memperkirakan gaya atau prilaku kepemimpinan yang paling efektif di dalam situasi tersebut.

Teori Jalan Kecil – Tujuan (Path – Goal Theory)
 “Dalam pendekatan teori path-goal mempergunakan kerangka teori motivasi. Hal ini merupakan pengembangan yang sehat karena kepemimpinan di satu pihak sangat dekat, berhubungan dengan motivasi kerja dan pihak lain berhubungan dengan kekuasaan”. (Thoha,1996:252)

Pendekatan Social Learning dalam Kepemimpinan
Pendekatan Social Learning merupakan suatu teori yang dapat memberikan suatu model yang menjamin kelangsungan, interaksi timbal balik antar pemimpin, lingkungan dan perilakunya sendiri. Pendekatan Social Learning ini antara pemimpin dan bawahan mempunyai kesempatan untuk bisa memusyawarahkan semua perkara yang timbul. Keduanya, pimpinan dan bawahan mempunyai hubungan interaksi yang hidup dan mempunyai kesadaran untuk menemukan bagaiman caranya menyempurnakan prilaku masing-masing dengan memberikan penghargaan-penghargaan yang diinginkan.

Sunday, October 14, 2012

LSN : Hanya 3 Partai Islam Bertahan di 2014


Lembaga Survei Nasional (LSN) mencatat bahwa dalam beberapa Pemilu sejumlah partai politik mengalami kemerosotan dukungan suara. Bahkan partai politik yang berbasis dukungan massa Islam pun juga mengalami kemerosotan yang signifikan.

Direktur Eksekutif LSN, Umar S. Bakry mengatakan, masa kejayaan partai politik berbasis dukungan massa Islam dialami pada Pemilu 1999. Hal ini terbukti dengan melejitnya PKS yang kala itu bernama Partai Keadilan dengan perolehan suara sebesar 36,2%.

"Pada Pemilu 2004 tingkat dukungan terhadap partai-partai tersebut mengalami kenaikan menjadi 38,39%," ujar Umar dalam keterangan persnya di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Selasa (26/6/2012).

Dia mengatakan, pada pemilu berikutnya yakni 2009, dukungan terhadap menurun dengan total presentasi sebesar 29,14%. Dengan fakta tersebut, LSN memprediksikan jika pada pemilu 2014 mendatang, dukungan terhadap partai berbasis massa Islam akan kembali menurun hingga 15,7%.

Lebih lanjut, Umar menambahkan, saat ini berdasarkan hasil survei LSN, beberapa partai politik berbasis massa Islam tidak menunjukkan angka yang signifikan. Seperti, PKS sebesar, 5,1 persen, PAN (3,8 persen), PPP (3,5 persen), dan PKB (3,3 persen).

Dengan angka itu bukan tidak mungkin nantinya pada Pemilu 2014 hanya akan ada tiga partai berbasis Islam yang akan bertahan. "Ya seperti PKS, PAN, PPP atau PPP digantikan oleh PKB," jelasnya

LSI : Partai Islam Terlempar Dari 5 Besar


Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Network merilis hasil survei mengenai partai politik Islam di kantornya, Jalan Pemuda 70, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (14/10/2012).

Hasilnya, hampir semua partai Islam mengalami penurunan yang sangat drastis. Bahkan, dari hasil survei juga terungkap parpol Islam tidak masuk dalam lima besar jika pemilu diselenggarakan hari ini.

“Partai Islam merosot dibawah 5%, tidak ada satupun parpol Islam yang memperoleh 5%. Partai Islam adalah yang berbasis agama, dan atau basis utamanya adalah Islam,” jelas peneliti LSI, Adjie Al Faraby.

Menurut dia, dari survei yang dilaksanakan 1-8 Oktober 2012, dari 1.200 responden yang disurvei menempatkan lima partai nasionalis sebagai pemenang jika pemilu digelar hari ini. Kelima partai nasionalis tersebut adalah Partai Golkar sebesar 21,0%, PDIP 17,2%, Partai Demokrat 14,0%, Partai Gerindra 5,2% dan Partai NasDem sebesar 5,0%.

“Lima besar parpol berbasis nasional atau kebangsaan adalah partai yang berasaskan Pancasila atau basisnya adalah nonagama,” tutur Adjie.

Beberapa alasan mendasar yang menyebabkan turunnya partai Islam tersebut, pertama menyangkut keinginan masyarakat yang tidak menginginkan politik nasional beraroma agama. Penegasan ini didasarkan atas angka sebesar 67,8% pemilih Muslim yang lebih memilih partai nasionalis.

“Islam Yes, Partai Islam No, jargon ini sudah menjadi kenyataan. Bukan sekadar ide atau gagasan yang disampaikan Cak Nur (Nurcholish Madjid),” kata dia.

Kedua, menyangkut pendanaan partai nasionalis lebih kuat daripada pendanaan partai Islam. Tercatat 85,2% publik menilai partai Islam kurang memiliki banyak modal dibanging partai nasionalis. Ketiga, lanjut Adjie, yakni adanya aksi anarkhisme yang mengatasnamakan kelompok Islam. Tercatat 46,1% publik percaya merosotnya partai Islam karena anarkhisme oknum yang membawa label agama.

“Alasan keempat, karena partai nasionalis semakin mengakomodasi kepentingan dan agenda kelompok Islam. 57,8% publik percaya hal itu,” tambah Adjie.

Tuesday, October 9, 2012

Isi Pidato SBY Mengenai Kisru KPK vs POLRI


Sejak semalam (08/10/12) seluruh media online banyak memunculkan pemberitan yang positif terkait pidato presiden SBY dalam menanggapi polemik KPK vs POLRI. Dan sementara itu di sosial media seperti Twitter juga ikut diramaikan oleh twett yang berisi pujian yang setinggi-tingginya kepada presiden kita tersebut. Namun sangat disayangkan saya sendiri tidak sempat menyaksikan adegan yang “sangat jarang” tersebut. Tapi walaupun begitu akhirnya setelah melakukan penelusuran di google akhirnya saya menemukan isi pidato tersebut di situs www.ideceria.com. dan bagi teman-teman yang bernasib sama dengan saya jangan khawatir, karena saya melampirkan isi pidato pak Beye dibagian bawah. Dan berikut isi pidatonya :

Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.
 
Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat.
 
Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.
 
Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.
 
Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.
 
Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.
 
Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.
 
Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.
 
Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.
  1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.
  2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.
  3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
  4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.
 
Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.
 
Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.
 
Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.
 
Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.
 
Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini.
 
Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya.
 
Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.
 
Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:
  1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM
  2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri
  3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.
 
Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.
 
1. Kasus simulator SIM. Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.
 
Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.
 
Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
 
Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.
 
Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.
 
2. Menyangkutperbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.
 
Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.
 
Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.
 
3. Solusipenegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.
 
Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.
 
Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.
 
Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.
 
Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisari Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.
 
Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.
 
Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.
 
Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.
 
Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.
 
Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.
 
Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.
 
Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.
  1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
  2. Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.
  3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.
  4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.
  5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di mas lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.
 
Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.
 
Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian

Itulah isi Pidato SBY mengenai kisruh KPK VS Polri, semoga bermanfaat… J