Tujuh Terdakwa Mengaku Disetrum Penyidik agar Mengaku
Proses penangkapan tujuh terdakwa pengguna narkoba oleh penyidik Polsek Sawahan Surabaya, di Jl Petemon 174, pada 1 April 2013 lalu, menyisakan masalah. Masalah terjadi lantaran ketika tujuh terdakwa itu mengaku mengalami penyiksaan dengan disetrum oleh penyidik, agar mereka mau mengakui perbuatannya.
Hal itu diungkapkan mereka ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu hadir ketujuh terdakwa itu. Mereka adalah Romadhon Hamid Yahya, Ovan Feri Tewu, Ari Budiman Bin Mulyadi, Decky Angga Setiawan, Gilang Arya Putra bin Kristianto, Muhammad Nurcholis Bin Masbukin, Ahmad Yani,
Dalam keterangan di sidang, mereka juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada delapan terdakwa yang diajukan. Satu terdakwa itu adalah Deni Saputera. Hanya saja, menurut mereka, Deni tewas akibat dianiaya oleh penyidik. Deni tewas akibat disetrum ketika diperiksa sebagai tersangka.
"Sebenarnya kami ini 8 orang tapi yang satu lagi yakni Deni meninggal saat penyidikan. Dia meninggal karena disetrum, dan kami juga mengalami hal yang sama," papar mereka menjawab pertanyaan Achmad Fauzi selaku hakim anggota, Rabu (17/7/2013).
Mereka juga menuturkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Made Sukadana, bahwa selama pemeriksaan itu para terdakwa diperlakukan tak manusiawi. Diungkapkan mereka, penyiksaan itu dilakukan dengan cara menyatukan aliran listrik ke tubuh Deni dan mereka. Itu dilakukan oleh tiga orang penyidik yang menangani perkara ini. "Kalau tak salah ada tiga penyidik yang nyetrum kami," papar mereka.
Tak hanya itu, polisi juga membebaskan satu tersangka lainnya yakni, Reza. Padahal mereka melihat Reza juga ikut menikmati barang haram berbentuk kristal itu. Bahkan Reza juga menyediakan sarana atau tempat pesta sabu yang digelar di kos-kosan milik Reza. "Kami nyabu bersembilan. Hanya saja Reza yang punya kos-kosan dibebaskan, padahal sebelumnya dia ditangkap," paparnya.
Usai sidang, tiga kuasa hukum terdakwa mengaku terkejut atas keterangan mereka. Salah seorang kuasa hukum mereka, Selvin Laka menjelaskan kalau pihaknya masih menggali informasi apakah dugaan penganiayaan itu benar adanya. "Kalau memang hasilnya benar, kami tidak segan-segan untuk melaporkan penyidik itu," jelasnya kepada wartawan.
Kedepalan terdakwa itu ditangkap polisi di Jl Petemon 174 pada pukul 23.30 WIB. Mereka ditangkap usai melakukan pesta sabu. Dalam penangkapan itu polisi bisa menangkap sembilan orang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 pipet yang digunakan untuk nyabu, 1 korak api dan 1 botol berisi air yang digunakan sebagai sarana membakar sabu.
Tak pelak, akibat perbuatannya, ke-8 terdakwa ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Hal itu diungkapkan mereka ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu hadir ketujuh terdakwa itu. Mereka adalah Romadhon Hamid Yahya, Ovan Feri Tewu, Ari Budiman Bin Mulyadi, Decky Angga Setiawan, Gilang Arya Putra bin Kristianto, Muhammad Nurcholis Bin Masbukin, Ahmad Yani,
Dalam keterangan di sidang, mereka juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada delapan terdakwa yang diajukan. Satu terdakwa itu adalah Deni Saputera. Hanya saja, menurut mereka, Deni tewas akibat dianiaya oleh penyidik. Deni tewas akibat disetrum ketika diperiksa sebagai tersangka.
"Sebenarnya kami ini 8 orang tapi yang satu lagi yakni Deni meninggal saat penyidikan. Dia meninggal karena disetrum, dan kami juga mengalami hal yang sama," papar mereka menjawab pertanyaan Achmad Fauzi selaku hakim anggota, Rabu (17/7/2013).
Mereka juga menuturkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Made Sukadana, bahwa selama pemeriksaan itu para terdakwa diperlakukan tak manusiawi. Diungkapkan mereka, penyiksaan itu dilakukan dengan cara menyatukan aliran listrik ke tubuh Deni dan mereka. Itu dilakukan oleh tiga orang penyidik yang menangani perkara ini. "Kalau tak salah ada tiga penyidik yang nyetrum kami," papar mereka.
Tak hanya itu, polisi juga membebaskan satu tersangka lainnya yakni, Reza. Padahal mereka melihat Reza juga ikut menikmati barang haram berbentuk kristal itu. Bahkan Reza juga menyediakan sarana atau tempat pesta sabu yang digelar di kos-kosan milik Reza. "Kami nyabu bersembilan. Hanya saja Reza yang punya kos-kosan dibebaskan, padahal sebelumnya dia ditangkap," paparnya.
Usai sidang, tiga kuasa hukum terdakwa mengaku terkejut atas keterangan mereka. Salah seorang kuasa hukum mereka, Selvin Laka menjelaskan kalau pihaknya masih menggali informasi apakah dugaan penganiayaan itu benar adanya. "Kalau memang hasilnya benar, kami tidak segan-segan untuk melaporkan penyidik itu," jelasnya kepada wartawan.
Kedepalan terdakwa itu ditangkap polisi di Jl Petemon 174 pada pukul 23.30 WIB. Mereka ditangkap usai melakukan pesta sabu. Dalam penangkapan itu polisi bisa menangkap sembilan orang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 pipet yang digunakan untuk nyabu, 1 korak api dan 1 botol berisi air yang digunakan sebagai sarana membakar sabu.
Tak pelak, akibat perbuatannya, ke-8 terdakwa ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment