Sebagai Perekat Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Dalam berbagai wacana yang disampaikan baik dalam forum resmi maupun non resmi, seperti yang telah disampaikan di depan, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan empat pilar tersebut ada yang berpendapat sebagai harga mati.
Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupa-kan konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara.
Namun di sisi lain sebagian masyarakat memperta-nyakan atau mempersoalkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut, dinyatakan bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.” Berbasis pada pasal tersebut, beberapa pemerintah daerah tanpa memperhatikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah, yang berakibat terjadinya tindakan yang dapat saja mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa yang menyimpang dari makna sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Namun apabila kita cermati dengan saksama, pasal 27 dan 45 UU tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah dan anggota DPRD wajib “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Hal ini akan terlaksana dengan sepatutnya apabila prinsip Bhinneka Tunggal Ika dapat dipegang teguh sebagai acuan dalam melaksanakan UU Pemerintah Daerah dimaksud. Oleh karena itu berbagai pihak wajib memahami makna yang benar terhadap Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana meman-faatkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan pada umumnya.
Sejak awal telah begitu banyak pihak yang berusaha membahas untuk memahami dan memberi makna Pancasila, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pilar Bhinneka Tunggal Ika masih kurang menarik bagi pihak-pihak untuk membahas dan memikirkan bagaimana implementasinya, padahal Bhinneka Tunggal Ika memegang peran yang sangat penting bagi negara-bangsa yang sangat pluralistik ini. Dengan bertitik tolak dari pemikiran ini, dicoba untuk membahas makna Bhinneka Tunggal Ika dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Bhinneka Tunggal Ika benar-benar dapat menjadi tiang penyangga yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
Kutipan tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin Sutasoma yang lengkapnya sebagai berikut:
Jawa Kuna | Alih bahasa Indonesia |
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa | Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda |
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen | Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? |
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal | Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal |
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa | Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran. |
Sasanti yang merupakan karya mPu Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya , seperti yang dinyatakan :” Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.”
Selanjutnya dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan :”Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan voksgemeenschappen. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.” Maknanya bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar Sementera tahun 1950, pasal 3 ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut terbit Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Baru setelah diadakan perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:
- Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
- Perisaiberupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
- Semboyanyang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
- Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17, jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
- Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara Indonesia yang terletak di garis khalustiwa, dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dari gambaran tersebut, maka untuk dapat memahami lebih dalam makna Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari pemahaman makna merdeka, dan dasar negara Pancasila. Marilah secara singkat kita mencoba untuk memberi makna kemerdekaan sesuai dengan kesepakatan bangsa.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.” Memang semula kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan negara asing tetapi ternyata bahwa kemerdekaan atau kebebasan ini memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam karena menyangkut harkat dan martabat manusia, yakni berkaitan dengan hak asasi manusia. Manusia memiliki kebebasan dalam olah fikir, bebas berkehendak dan memilih, bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan aktualisasi dari konsep hak asasi manusia yakni mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Memasuki era globalisasi kemerdekaan atau kebe-basan memiliki makna lebih luas, karena dengan globalisasi berkembang neoliberalisme, neokapitalisme, terjadilah penjajahan dalam bentuk baru. Terjadilah penjajahan dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik, dalam bidang sosial budaya dan dalam aspek kehidupan yang lain. Dengan kemerdekaan kita maknai bebas dari berbagai eksploatasi manusia oleh manusia dalam segala dimensi kehidupan dari manapun, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.
Sementara itu penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar negaranya. Dengan demikian maka penerapan Bhinneka Tunggal Ika harus dijiwai oleh konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi dengan sepertinya.
Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika
Berikut disampaikan konsep dasar yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian terjabar dalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memahami konsep dasar dimaksud ada baiknya kita renungkan lambang negara yang tidak terpisahkan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perlu kita mengadakan refleksi terhadap lambang negara tersebut.
Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu faham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Membiarkan setiap entitas yang menunjukkan ke-berbedaan tanpa peduli adanya common denominator pada keanekaragaman tersebut. Dengan faham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubstitusi keanekaragaman. Demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Masyarakat yang menganut faham pluralisme dan multikulturalisme, ibarat onggokan material bangunan yang dibiarkan teronggok sendiri-sendiri, sehingga tidak akan membentuk suatu bangunan yang namanya rumah.
Ada baiknya dalam rangka lebih memahami makna pluralistik bangsa difahami pengertian pluralisme, agar dalam penerapan konsep pluralistik tidak terjerumus ke dalam faham pluralisme.
Pluralisme berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah suatu faham yang mengakui bahwa terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau berbagai entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut.
Faham pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu memiliki cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu dapat didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan utamanya di Negara Barat.
Sebagai contoh berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara Perancis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut yang berdasar pada faham pluralisme, individualisme dan liberalisme.
United States Declaration of Independence
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and pursuit of Happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.
Declaration of the Rights of Man and Citizen
– Declaration des droits de l’homme et du citoyen—
Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression.
Dari deklarasi tersebut nampak dengan nyata faham pluralisme, individualisme dan liberalisme menjelujuri sistem demokrasi yang diterapkan di kedua negara tersebut. Dua deklarasi tersebut dinyatakan hampir bersamaan waktunya, yakni pada akhir abad ke XIX, yang satu di Amerika Serikat, yang satu di salah satu negara di Eropa.
Meskipun demikian mereka tetap mengakui bahwa manusia tidak mungkin hidup seorang diri. Untuk dapat menunjang hidupnya dan untuk melestarikan dirinya, mereka memerlukan pihak lain; beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini terjadi didorong oleh naluri atau instinct berkelompok. Mereka memerlukan hidup bersama entah bagaimana bentuknya, dengan mendasarkan diri pada belief system yang dianutnya. Di antara hubungan manusia dengan pihak lain berbentuk pengabdian, bahwa yang satu semata-mata harus mengabdi kepada pihak yang lain. Terdapat juga pengakuan bahwa hubungan antar manusia itu adalah dalam kesetaraan. Sebagai akibat pola hidup manusia menjadi sangat beragam.
Didorong oleh realitas tersebut, maka bangsa Amerika dalam menerapkan pluralisme, individualisme dan liberalisme mencari pola bagaimana dapat membentuk suatu kehidupan bersama. Dalam hidup bersama diperlukan kesepakatan untuk dijadikan pegangan bersama dalam melangkah ke depan menghadapi tantangan hidup bersama. Dikembangkan pola yang disebut “kontrak sosial,” bahwa anggota masyarakat harus merelakan sebagian dari hak individu demi terwujudnya kehidupan bersama. Semangat bersatu dalam kehidupan bersama ini nampak dalam semboyan yang terdapat dalam motto lambang negaranya yang berbunyi “ e pluribus unum,” yang berarti “out of many, one” dari yang banyak itu satu, atau unity in diversity. Metoda yang diterapkan dalam membentuk kesatuan, disebut metoda melting pot, yang kalau dinilai lebih jauh sudah menyimpang dari prinsip pluralisme.
Pluralitas adalah sifat atau kualitas yang menggam-barkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka ragaman. Sebagai contoh bangsa Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini merupakan sunnatullah.
Seperti dikemukan di atas, pola sikap bangsa Indone-sia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu, yang hampir sama dengan motto yang dipegang oleh bangsa Amerika, yakni “e pluribus unum.” Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa yang diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan kepentingan individu, berikut frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
- Bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia, supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas;
- Bahwa salah satu misi Negara-bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Bahwa salah satu dasar Negara Indonesia adalah Persatuan Indonesia, yang tiada lain merupakan wawasan kebangsaan.
- Bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara-bangsa Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut jelas bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Istilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa sifat pluralistik yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.
Pluralitas atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu seperti halnya agama.
Prinsip pluralistik dan multikulturalistik adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme, yang mencoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur yang datang dari luar.
- Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
- Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhinneka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
- Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.
Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan tidak mungkin menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya, serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.
Implementasi Bhineka Tunggal Ika
Setelah kita fahami beberapa prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika ini diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Perilaku inklusif
Di depan telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah sikap inklusif. Dalam kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang bahwa dirinya, baik itu sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya hanya merupakan sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas. Betapa besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama, tidak memandang rendah dan menyepelekan kelompok yang lain. Masing-masing memiliki peran yang tidak dapat diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.
2. Mengakomodasi sifat pluralistik
Bangsa Indonesia sangat pluralistik ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu dari pulau yang lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa Indonesia. Kerukunan hidup perlu dikembangkan dengan sepatutnya. Suatu contoh sebelum terjadi reformasi, di Ambon berlaku suatu pola kehidupan bersama yang disebut pela gandong, suatu pola kehidupan masyarakat yang tidak melandaskan diri pada agama, tetapi semata-mata pada kehidupan bersama pada wilayah tertentu. Pemeluk berbagai agama berlangsung sangat rukun, bantu membantu dalam kegiatan yang tidak bersifat ritual keagamaan. Mereka tidak membedakan suku-suku yang berdiam di wilayah tersebut, dan sebagainya. Sayangnya dengan terjadinya reformasi yang mengusung kebebasan, pola kehidupan masyarakat yang demikian ideal ini telah tergerus arus reformasi.
3. Tidak mencari menangnya sendiri
Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Dapat menerima dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus diusahakan adalah terwujudnya konvergensi dari berbagai keanekaragaman. Untuk itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
Dalam rangka membentuk kesatuan dalam keanekaragaman diterapkan pendekatan “musyawa-rah untuk mencapai mufakat.” Bukan pendapat sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama, tetapi common denominator, yakni inti kesamaan yang dipilih sebagai kesepakatan bersama. Hal ini hanya akan tercapai dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan cara ini segala gagasan yang timbul diakomodasi dalam kesepa-katan. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Inilah yang biasa disebut sebagai win win solution.
5. Dilandasi rasa kasih sayang dan rela berkorban
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini akan berlangsung apabila pelaksanaan Bhnneka Tunggal Ika menerap-kan adagium “leladi sesamining dumadi, sepi ing pamrih, rame ing gawe, jer basuki mowo beyo.” Eksistensi kita di dunia adalah untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain, dilandasi oleh tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan pengorbanan. Tanpa pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan pamrih pribadi, kesatuan tidak mungkin terwujud.
Bila setiap warganegara memahami makna Bhinneka Tunggal Ika, meyakini akan ketepatannya bagi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mau dan mampu mengimplementasikan secara tepat dan benar insya Allah, Negara Indonesia akan tetap kokoh dan bersatu selamanya.
Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/