Friday, April 8, 2011

Wacana Calon Presiden Independen di Indonesia

A. Latar Belakang Masalah
Buruknya kinerja partai politik Indonesia dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap baik di tingkat daerah maupun pusat menyebabkan citra partai politik di mata rakyat semakin merosot. Rakyat tidak lagi percaya bahwa partai poitik mampu memberikan solusi atas krisis kepemimpinan yang terjadi. Partai politik gagal melahirkan pemimpin-peminpin bangsa yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis, partai politik justru turut berkontribusi dalam mencetak pemimpin-pemimpin yang korup. Selain itu partai politik juga tampaknya tidak membuka kesempatan yang luas bagi semua kalangan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin melalui mekanisme partainya.
Oleh sebab itulah muncul wacana di dalam masyarakat bahwa pemimpin Indonesia (Presiden) tidak harus berasal dari partai politik. Beberapa kalangan mulai berpikir bahwa calon independen merupakan alternatif untuk melahirkan pemimpin selain parpol. Pemimpin Indonesia dapat berasal dari mana saja dan institusi apa saja, yang penting adalah orang tersebut mampu membawa perubahan yang lebih baik pada bangsa ini. Apakah dia berasal dari partai A, Institusi B, ataupun dari ras C tidak lagi merupakan sesuatu yang dapat menjamin bahwa calon tersebut dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Jika ditanya apa itu presiden independen, maka secara bebas kita dapat mengartikan Calon Presiden Independen adalah seorang warga negara yang mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pemilihan presiden dengan tidak atau melalui partai politik. Calon Presiden independen dapat mencalonkan diri secara perorangan atau maupun dari suatu institusi non partai. Hal ini tergolong baru di Indonesia dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya seluruh Presiden atau Calon Presiden merupakan anggota ataupun pemimpin partai politik. Mulai dari Soekarno dengan PNI (Partai Nasional Indonesia), Soeharto yang didukung Partai Golkar (Golongan Karya), Abdurrahman Wahid dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Megawati Soekarno Putri didukung PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), serta Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh PD (Partai Demokrat).


B. Pembahasan
Wacana pencalonan calon presiden independen kembali muncul di ranah politik Indonesia menjelang Pemilu 2014. Wacana ini sendiri sempat muncul ketika menjelang Pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2009 yang lalu, pada saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan untuk menguji materi UU N0.42 tahun 2008 terkait syarat pencalonan presiden, akan tetapi Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU N0.42 tahun 2008 tersebut. Dan kali ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan adanya perubahan draf kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden bisa dari calon perorangan (calon independen). Draf amandemen yang dilansir Februari 2011, dalam Pasal 6A bagian kedua disebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan”. Usul itu sesuai dengan prinsip demokrasi terkait dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk bisa bersaing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski tanpa kendaraan partai.
            Disatu pihak, wacana calon presiden independen dikatakan adalah suatu hal yang dianggap mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan juga tingkat partisipasi masyarakat di Indonesia, sedangkan satu pihak yang lain mengatakan bahwa wacana calon presiden independen hanya akan merusak tatanan demokrasi yang sudah ada di Indonesia. Dan perdebatan antara dua pihak yang ini menjadi sebuah wacana yang membingungkan Publik.
            Menurut pimpinan Kelompok Kerja Amandemen UUD DPD, Bambang Suroso, kata perseorangan diakhir kalimat pada Pasal 6A tersebut bertujuan untuk mengakomodasi capres dan cawapres dari perseorangan. Hal itu dibuat untuk mewujudkan demokratisasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Calon perseorangan diakomodasi seiring dengan perubahan paradigma kekuasaan legislatif bahwa presiden tidak akan hanya berhubungan dengan DPR melainkan juga DPD. Kedua lembaga tersebut memeiliki kewenangan yang relatif sejajar. Misalnya, kedua lembaga berhak untuk mengusulkan pemakzulan presiden.
            Proses pengkajian amendemen UUD telah melalui proses verifikasi dan juga telah dikaji secara ilmiah oleh hampir 75 perguruan tinggi besar di Indonesia. Selain itu, usul perubahan UUD tersebut merupakan aspirasi dari hampir semua stakeholder yang ada dari setiap daerah. Para stakeholder tersebut menginginkan agar calon presiden perseorangan juga menjadi bagian dari proses demokratisasi di Indonesia, calon presiden independen bukan bertujuan untuk menghalangi partai politik untuk berkiprah dalam pemilu, akan tetapi usulan capres independen bertujuan baik, yaitu untuk mengakomodir putra-putri terbaik bangsa yang ingin bertarung dalam pilpres, akan tetapi merek tidak mempunyai partai politik untuk mengusung mereka untuk mengikuti pilpres.
Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD, John Pieris mengatakan, usulan mengenai capres dan cawapres perseorangan didasarkan tiga pertimbangan utama. Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, asal memenuhi persyaratan. Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol. Ketiga, negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau "independen".
            Kemudian, menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham secara tegas menolak adanya capres perorangan. Usulan capres independen, menurut Idrus hanya kepentingan sekelompok orang saja. “Jangan kita mengamandemen Undang-Undang Dasar karena ada kepentingan. Wacana capres independen ini kan kepentingan sekelompok orang saja,” katanya. Idrus menambahkan, yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana menata sistem politik dan kinerja partai politik agar lebih baik. “Yang harus kita lakukan adalah memperkuat kinerja Parpol, bukan amandemen UU. Itu berarti bongkar pasang. Sementara, yang harus kita usahakan adalah menata, atau memperbaiki. Jangan lagi kita mengambil langkah hanya aksi reaksi saja. Dan jangan bicara kepentingan diri,” katanya.
Kemudian, efek yang akan ditimbulkan akibat munculnya calon presiden independen di tengah lemahnya sistem presidensial sekarang ini akan menyebabkan deparpolisasi. Deparpolisasi adalah gejala psikologis yang menghilangkan kepercayaan publik atas partai. Dalam leksikon ilmu politik, gejala ini bisa dilihat dari dua dimensi penghubung pemilih dengan partai: identifikasi diri dengan partai (dimensi afeksi) dan evaluasi massa pemilih atas fungsi intermediasi partai (dimensi rasional). Demikian Biorcio dan Mannheimer (1995: 206-26). Artinya peran parpol akan semakin kecil bahkan mulai ditinggalkan orang. Kondisi itu mengingkari demokrasi yang dibangun dengan semangat reformasi setelah tahun 1998.
            Kemudian selain implementasi yang sulit, sudah ada persyaratan yang jelas mengenai capres yakni, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.
            Menyingkapi permasalahan calon presiden independen, saya pribadi berada di pihak yang kontra terhadap akan diberlakukannya kebijakan tersebut. Ketidak setujuan saya sangat beralasan, yaitu, di Amerika Serikat yang sudah membolehkan adanya sistem calon presiden independen sendiri pun, calon presiden independen tidak pernah menang dalam pilpres, hal itu disebabkan karena pamor calon presiden di dalam konvensi partai jauh lebih populer dibanding calon independen.
Kemudian, pencalonan Presiden secara independen juga mempuyai banyak kelemahan. Kelemahannya antara lain:
  • Calon independen harus bekerja lebih keras diakibatnya tidak adanya suatu institusi yang dapat mendukung mereka. Para calon independen praktis bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya tanpa bantuan partai politik karena memang calon tersebut tidak didukung partai politik.
  • Jika nantinya terpilih, calon independen akan sulit menjalankan roda pemerintahan karena terbukanya peluang bagi DPR yang merupakan kumpulan anggota partai politik untuk menjegal kebikan-kebijakan pemerintah. Hal ini diakibatkan tidak adanya partai politik yang mendukung pemerintah di DPR.
  • Calon independen akan kesulitan dalam bersaing dengan calon-calon dari partai politik terutama partai politik besar yang sdah jelas telah memiliki banyak pengalaman dalam pemilihan Presiden.
  • Kelemahan lain adalah jika calon independen terpilih menjadi Presiden nantinya sangat dimungkinkan lemahnya kontrol terhadap presiden. Hal ini dikarenakan Presiden tersebut bukanlah orang atau anggota partai sehingga partai-partai tidak lagi dapat melakukan kontrol secara langsung. Partai hanya dapat mengontrol dari DPR yang bertindak sebagai oposisi terhadap pemerintah.
Sebenarnya dari beberapa hal menyangkut kelemahan dari calon presiden independen yang disebutkan diatas, pernah terjadi ketika kepala-kepala daerah yang maju sebagai calon independen dan memenangkan pemilukada, mereka kesulitan dalam menyusun program kerakyatan yang berbasis pada APBD, hal tersebut terjadi karena mereka tidak mempunyai komunikasi politik dan juga basis dukungan di dalam parlemen, karena orang yang duduk di parlemen adalah anggota atau kader dari partai politik.
Maka dengan begitu, rekomendasi terbaik yang dapat saya berikan terhadap problematika calon presiden independen adalah bahwasanya ketidakpuasan masyarakat terhadap partai politik harus segera diobati, partai politik harus bisa untuk segera menyelamatkan partai dari krisis deparpolisasi, parpol harus segera berbenah diri melakukan suatu perubahan yang signifikan agar mampu merubah opini publik terhadap kinerja buruk yang ditampilkan oleh partai politik, maka dengan begitu wacana calon presiden independen yang muncul ke publik akan hilang dengan sendirinya, karena kepercayaan publik terhadap partai politik akan kembali dengan sendirinya. Kemudian perlu dicatat juga bahwa dalam menjalankan perannya sebagai pemerintah nanti, partai politik harus bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukannya memperjuangkan kepentingan internal organisasi mereka.*
ket : tugas makalah Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal

No comments:

Post a Comment