Sunday, August 11, 2013

Empat Pilar Kebangsaan ; Bhinneka Tunggal Ika

Sebagai Perekat Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Dalam berbagai wacana yang disampaikan baik dalam forum resmi maupun non resmi, seperti yang telah disampaikan di depan, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan empat pilar tersebut ada yang berpendapat sebagai harga mati.

Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupa-kan konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara.

Namun di sisi lain sebagian masyarakat memperta-nyakan  atau mempersoalkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun  2004, tentang Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut, dinyatakan bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.” Berbasis pada pasal tersebut, beberapa  pemerintah daerah tanpa memperhatikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah, yang berakibat terjadinya tindakan yang dapat saja mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa yang menyimpang dari makna sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

Namun apabila kita cermati dengan saksama, pasal 27 dan 45 UU tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah dan anggota DPRD wajib “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Hal ini akan terlaksana dengan sepatutnya apabila prinsip Bhinneka Tunggal Ika dapat dipegang teguh sebagai acuan dalam melaksanakan UU Pemerintah Daerah dimaksud. Oleh karena itu berbagai pihak wajib memahami makna yang benar terhadap Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana meman-faatkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan pada umumnya.

Sejak awal telah begitu banyak pihak yang berusaha membahas untuk memahami dan memberi makna Pancasila, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pilar Bhinneka Tunggal Ika masih kurang menarik bagi pihak-pihak untuk membahas dan memikirkan bagaimana implementasinya, padahal Bhinneka Tunggal Ika memegang peran yang sangat penting bagi negara-bangsa yang sangat pluralistik ini. Dengan bertitik tolak dari pemikiran ini, dicoba untuk membahas makna Bhinneka Tunggal Ika dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Bhinneka Tunggal Ika benar-benar dapat menjadi tiang penyangga yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.


Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.

Kutipan tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin Sutasoma yang lengkapnya  sebagai berikut:
Jawa Kuna
Alih bahasa Indonesia
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.

Sasanti yang merupakan karya mPu Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya , seperti yang dinyatakan :” Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.”

Selanjutnya dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan :”Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan voksgemeenschappen. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.”  Maknanya bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar Sementera tahun 1950, pasal 3 ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut terbit Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Baru setelah diadakan perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.

Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.  Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:
  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
  2. Perisaiberupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
  3. Semboyanyang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.


Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
  1. Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17,  jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
  2. Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara  Indonesia yang terletak di garis khalustiwa,  dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang  lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan  kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Dari gambaran tersebut, maka untuk dapat memahami lebih dalam makna Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari pemahaman makna merdeka, dan dasar negara Pancasila. Marilah secara singkat kita mencoba untuk memberi makna kemerdekaan sesuai dengan kesepakatan bangsa.

Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.” Memang semula kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan  negara asing tetapi ternyata bahwa kemerdekaan atau kebebasan ini memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam karena menyangkut harkat dan martabat manusia, yakni berkaitan dengan hak asasi manusia. Manusia memiliki kebebasan dalam olah fikir, bebas berkehendak dan memilih, bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan aktualisasi dari konsep hak asasi manusia yakni mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Memasuki era globalisasi kemerdekaan atau kebe-basan memiliki makna lebih luas, karena dengan globalisasi berkembang neoliberalisme, neokapitalisme, terjadilah penjajahan dalam bentuk baru. Terjadilah penjajahan dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik, dalam bidang sosial budaya dan dalam aspek kehidupan yang lain. Dengan kemerdekaan kita maknai bebas dari berbagai eksploatasi manusia oleh manusia dalam segala dimensi kehidupan dari manapun, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.

Sementara itu penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar negaranya. Dengan demikian maka penerapan Bhinneka Tunggal Ika harus dijiwai oleh konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi dengan sepertinya.


Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika
Berikut disampaikan konsep dasar yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian terjabar dalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memahami konsep dasar dimaksud ada baiknya kita renungkan lambang negara yang tidak terpisahkan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perlu kita mengadakan refleksi terhadap lambang negara tersebut.

Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu faham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Membiarkan setiap entitas yang menunjukkan ke-berbedaan tanpa peduli adanya common denominator pada keanekaragaman tersebut. Dengan faham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubstitusi keanekaragaman. Demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Masyarakat yang menganut faham pluralisme dan multikulturalisme, ibarat onggokan material bangunan yang dibiarkan teronggok sendiri-sendiri, sehingga tidak akan membentuk suatu bangunan yang namanya rumah.

Ada baiknya dalam rangka lebih memahami makna pluralistik bangsa difahami pengertian pluralisme, agar dalam penerapan konsep pluralistik tidak terjerumus ke dalam faham pluralisme.

Pluralisme  berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah suatu faham yang mengakui bahwa terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau berbagai entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut.

Faham pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu memiliki cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu dapat didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan utamanya di Negara Barat.

Sebagai contoh berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara Perancis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut yang berdasar pada faham pluralisme, individualisme dan liberalisme.

United States Declaration of Independence
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and pursuit of Happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.
Declaration of the Rights of Man and Citizen
– Declaration des droits de l’homme et du citoyen—
Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon  public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression.

Dari deklarasi tersebut nampak dengan nyata  faham pluralisme, individualisme dan liberalisme menjelujuri sistem demokrasi yang diterapkan di kedua negara tersebut. Dua deklarasi tersebut dinyatakan hampir bersamaan waktunya, yakni pada akhir abad ke XIX, yang satu di Amerika Serikat, yang satu  di salah satu negara di Eropa.

Meskipun demikian mereka tetap mengakui bahwa manusia tidak mungkin hidup seorang diri. Untuk dapat menunjang hidupnya dan untuk melestarikan dirinya, mereka memerlukan pihak lain; beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini terjadi didorong oleh naluri atau instinct berkelompok. Mereka memerlukan hidup bersama entah bagaimana bentuknya, dengan mendasarkan diri pada belief system yang dianutnya. Di antara hubungan manusia dengan pihak lain berbentuk pengabdian, bahwa yang satu semata-mata harus mengabdi kepada pihak yang lain. Terdapat juga pengakuan bahwa hubungan antar manusia itu adalah dalam kesetaraan. Sebagai akibat pola hidup manusia menjadi sangat beragam.

Didorong oleh realitas tersebut, maka bangsa Amerika dalam menerapkan pluralisme, individualisme dan liberalisme mencari pola bagaimana dapat membentuk suatu kehidupan bersama. Dalam hidup bersama diperlukan kesepakatan untuk dijadikan pegangan bersama dalam melangkah ke depan menghadapi tantangan hidup bersama. Dikembangkan pola yang disebut “kontrak sosial,” bahwa anggota masyarakat harus merelakan sebagian dari hak individu demi  terwujudnya kehidupan bersama. Semangat bersatu dalam kehidupan bersama ini nampak dalam semboyan yang terdapat dalam motto lambang negaranya yang berbunyi “ e pluribus unum,” yang berarti “out of many, one” dari yang banyak itu satu, atau unity in diversity. Metoda yang diterapkan dalam membentuk kesatuan, disebut metoda melting pot, yang kalau dinilai lebih jauh sudah menyimpang dari prinsip pluralisme.

Pluralitas adalah sifat atau kualitas yang menggam-barkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka ragaman. Sebagai contoh bangsa Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini merupakan sunnatullah.

Seperti dikemukan di atas, pola sikap bangsa Indone-sia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu, yang hampir sama dengan motto  yang dipegang oleh bangsa Amerika, yakni “e pluribus unum.” Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa yang diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan kepentingan individu, berikut frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
  1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
  2. Bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia, supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas;
  3. Bahwa salah satu misi Negara-bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Bahwa salah satu dasar Negara Indonesia adalah Persatuan Indonesia, yang tiada lain merupakan wawasan kebangsaan.
  5. Bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara-bangsa Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut jelas bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Istilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa sifat pluralistik yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.

Pluralitas atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu seperti halnya agama.

Prinsip pluralistik dan multikulturalistik adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta  didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh  masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.


Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
  • Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme, yang mencoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur asli dengan unsur yang datang dari luar.
  • Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
  • Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhinneka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
  • Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu,  dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.

Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan tidak mungkin menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya, serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus dari putra daerah , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.


Implementasi Bhineka Tunggal Ika
Setelah kita fahami beberapa prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika ini diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Perilaku inklusif
 Di depan telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah sikap inklusif. Dalam kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang bahwa dirinya, baik itu sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya hanya merupakan sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas. Betapa besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama, tidak memandang rendah dan menyepelekan kelompok yang lain. Masing-masing memiliki peran yang tidak dapat diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.

2. Mengakomodasi sifat pluralistik
Bangsa Indonesia sangat pluralistik ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu dari pulau yang lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa Indonesia. Kerukunan hidup perlu dikembangkan dengan sepatutnya. Suatu contoh sebelum terjadi reformasi, di Ambon berlaku suatu pola kehidupan bersama yang disebut pela gandong, suatu pola kehidupan masyarakat yang tidak melandaskan diri pada agama, tetapi semata-mata pada kehidupan bersama pada wilayah tertentu. Pemeluk berbagai agama berlangsung sangat rukun, bantu membantu dalam kegiatan yang tidak bersifat ritual keagamaan. Mereka tidak membedakan suku-suku yang berdiam di wilayah tersebut, dan sebagainya. Sayangnya dengan terjadinya reformasi yang mengusung kebebasan, pola kehidupan masyarakat yang demikian ideal ini telah tergerus arus reformasi.

3. Tidak mencari menangnya sendiri
Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Dapat menerima dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus diusahakan adalah terwujudnya konvergensi dari berbagai keanekaragaman. Untuk itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
Dalam rangka membentuk kesatuan dalam keanekaragaman diterapkan pendekatan “musyawa-rah untuk mencapai mufakat.” Bukan pendapat sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama, tetapi common denominator, yakni inti kesamaan yang dipilih sebagai kesepakatan bersama. Hal ini hanya akan tercapai dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan cara ini segala gagasan yang timbul diakomodasi dalam kesepa-katan. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Inilah yang biasa disebut sebagai win win solution.

5. Dilandasi rasa kasih sayang dan rela berkorban
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini akan berlangsung apabila pelaksanaan Bhnneka Tunggal Ika menerap-kan adagium “leladi sesamining dumadi, sepi ing pamrih, rame ing gawe, jer basuki mowo beyo.” Eksistensi kita di dunia adalah untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain, dilandasi oleh tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan pengorbanan. Tanpa pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan pamrih pribadi, kesatuan tidak mungkin terwujud.

Bila setiap warganegara memahami makna Bhinneka Tunggal Ika, meyakini akan ketepatannya bagi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mau dan mampu mengimplementasikan secara tepat dan benar insya Allah, Negara Indonesia akan tetap kokoh dan bersatu selamanya.

Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

Empat Pilar Kebangsaan ; Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebelum kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami lebih dahulu berbagai bentuk Negara yang ada di dunia, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding fathers negara ini memilih negara kesatuan.

Bentuk Negara seperti konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara  teritorial atau territorial division oif power. Berikut penjelasan mengenai bentuk-mentuk Negara tersebut.

1. Konfederasi
Menurut pendapat L. Oppenheim dalam bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa : “A confederacy consists of a number of full sovereign states linked together for the maintenance of their external and internal independence by a recognized international treaty into a union with organs of its own, which are vested with a certain power over the members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof. Miriam Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut : “Konfederasi terdiri dari beberapa negarza yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara negara-negara itu.”

Contoh konfederasi adalah Negara Amerika Serikat  yang terdiri atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun yang  berakhir pada tahun 1789, karena dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, karena tidak jelas bentuk kepala negaranya.

2. Negara Federal
Ada berbagai pendapat mengenai negara federal, karena negara federal yang satu berbeda dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.

3. Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian  sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.

Marilah kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan :
  • Pada alinea kedua disebutkan : “. . . dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan  negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
  • Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final.
  • Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada  tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
  • Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.

Untuk dapat memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  • Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, di antaranya mengusulkan sebagai dasar negara yang akan segera dibentuk adalah faham kebangsaan, sebagai landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale staat. Berikut kutipan beberapa bagian dari pidato tersebut. “Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu bagian kecil daripada kesatuan.
  • Dari kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan gambaran negara kebangsaan pada negara-negara federal seperti Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state.
  • Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.

Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

Empat Pilar Kebangsaan ; Undang-Undang Dasar 1945

Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.


MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR
Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir ini, hal ini terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan hal sebagai berikut: Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlin-dungan warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya. Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah:
  • Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
  • Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud,  secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
  • Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
  • Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
  • Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.
Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban manusia sebagai ciptaan Tuhan dalam mengatur tatahubungan bermasyarakat dan bernegara. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Bersendi dari gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Amerika Serikat dan Perancis.

Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha manusia untuk melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan antara sesama manusia dan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat terselenggara dengan sepatutnya. Berkembanglah pertanyaan-pertanyaan seperti:
  • Apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat? Seberapa luas hak tersebut?
  • Siapakah yang melimpahkan kekuasaan atau kewenangan untuk memerintah ini?
  • Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya?
  • Dan sebagainya.


MAKNA PEMBUKAAN SUATU UNDANG-UNDANG DASAR
Salah satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah Pembukaannya, yang biasa disebut juga dengan istilah Preambule atau Mukaddimah. Dalam Pembukaan suatu UUD atau Konstitusi terkandung prinsip atau pandangan filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal Batang Tubuh Konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Berikut disampaikan perbandingan antara Preamble Konstitusi Amerika Serikat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a. Konstitusi Amerika Serikat
Rumusan Preamble Konstitusi Amerika adalah sebagai berikut:
We the People of the United States, in Order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provIde for the common defence, promote the general Welfare,  and secure the Blessing of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this CONSTITUTION for the United States of America.” 

Untuk lebih memahami isi Preamble Konstitusi Amerika Serikat ini perlu kita fahami pandangan filsafat yang terdapat dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat  yang terdapat dalam alinea pertama yang rumusannya adalah sebagai berikut:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain analienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. – That to secure these rights, Government are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.”

Dari alinea pertama Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, dan dari Preamble Konstitusi Amerika Serikat dapat kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar yang dijadikan landasan penyelenggaraan Negara Amerika Serikat. Prinsip dan konsep dasar tersebut adalah sebagai berikut:
  • Bangsa Amerika mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang setara, dan mengaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat diambil oleh siapapun juga. Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
  • Sumber kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi yakni just powers from the consent of the governed, seperti yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865) presiden Amerika Serikat yang ke-16, yang menyata-kan “government from the people, by the people and for the people.”
  • Konstitusi yang disusun tersebut diharapkan dapat mewujudkan (a) more perfect union – persatuan yang lebih sempurna, (b) justice – keadilan, (c) tranquility – ketenangan, (d) common defence – pertahanan bersama, (e) general welfare – kesejahteraan umum, dan merealisasikan liberty – kebebasan. Sejak awal dan sampai kini tidak berubah, bangsa Amerika Serikat menginginkan terwujudnya kesatuan, keadilan, ketenangan, keamanan dan terealisasikannya kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah yang dapat kita amati praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.

b. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Marilah kita bandingkan Pembukaan UUD 1945 dengan Preamble Konstitusi Amerika Serikat. Ada baiknya bila kita fahami dahulu prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk itu marilah kita cermati rumusan Pembukaan UUD 1945 dimaksud :
  1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  3. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
  4. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Marilah kita mencoba untuk memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD ini.

1. Sumber Kekuasaan
  • Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Namun di sisi lain, pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “
  • Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.
  • Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.

2. Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit. Namun bila kita cermati dengan seksama akan nampak bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 memuat begitu banyak frase yang berisi muatan hak asasi manusia. Berikut disampaikan beberapa rumusan yang menggambarkan tentang kepedulian para founding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
  • Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
  • Sementara pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.

Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi setelah diadakan perubahan UUD.

3. Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat  yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.

Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika lain  berorientrasi pada faham liberalisme.

4. Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan
Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak diketemukan istilah individu atau orang, berbeda dengan konstitusi Amerika Serikat, bahwa konstitusinya adalah untuk mengabdi pada kepentingan individu. Begitu banyak istilah bangsa diungkap dalam Pembukaan UUD 1945. Nampak dengan jelas bahwa maksud didirikannya Negara Republik Indonesia yang utama adalah untuk melayani kepentingan bangsa dan kepentingan bersama. Hal ini dapat ditemukan dalam frase sebagai berikut:
  • Misi Negara di antaranya  adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.
  • Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

Dari uraian yang disampaikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasalnya mengandung prinsip-prinsip yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
  • Mendudukkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, wajib bersyukur atas segala rahmat dan karuniaNya. Sehingga merupakan hal yang benar apabila manusia berterima kasih atas kasih sayangNya, tunduk pada segala perintahNya dan mengagungkan akan kebesaranNya.
  • Manusia memandang manusia yang lain dalam kesetaraan dan didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya, diakui perbe-daannya, namun diperlakukan dalam koridor hakikat yang sama. Keanekaragaman individu ditempatkan dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Pengakuan  keanekaragaman adalah untuk merealisasikan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yakni untuk menciptakan kebaikan, kelestarian dan keharmonian dunia.
  • Manusia yang menempati puluhan ribu pulau dari Sabang sampai Merauke, dan dari pulau Miangas sampai pulau Rote membentuk suatu kesatuan geographical politics, memiliki sejarah hidup yang sama, sehingga terbentuk karakter yang sama, memiliki cita-cita yang sama, merupakan suatu bangsa yang disebut Indonesia yang memiliki jatidiri sebagai pembeda dengan bangsa yang lain. Jatidiri tersebut tiada lain adalah Pancasila yang menjadi acuan bagi warga-bangsa dalam bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi berbagai tantangan dalam berbangsa dan bernegara.
  • Bangsa Indonesia dalam mencari pemecahan masalah yang dihadapi bersama, memilih cara yang disebut “musyawarah untuk mencapai mufakat,” suatu cara menghormati kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal ini yang merupakan dambaan bagi setiap manusia dalam hidup bersama.
  • Manusia dalam kehidupan bersama bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan. Bagi bangsa Indonesia cita-cita tersebut adalah kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi tanpa terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Apabila prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, maka akan tercipta suasana kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, sehingga akan terasa suasana nyaman, nikmat dan adil.


Selaras atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tenteram dan sejahtera bahagia. Hal ini disebabkan oleh karena masing-masing unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan, hak dan kewajiban serta perannya dalam kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan sifat alami yang dikaruniakan oleh Tuhan. Apa yang dikerjakan tiada lain adalah semata-mata demi kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta. Situasi semacam ini yang akan mengantar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi dan ukhrowi.

Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

Empat Pilar Kebangsaan ; Pancasila


Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan  Pancasila sebagai pilar kehidupan  berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.

Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.

Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.  Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.

Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.

Suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akibat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang untuk menghancurkannya. Untuk menangkal pengaruh tersebut negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, memiliki karakter dan jatidiri handal sehingga mampu untuk menangkal segala gangguan.

Agar dalam penegakan hukum ini tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan.


1. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar negara terdapat dasar fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum atau rechtsidee bagi negara-bangsa yang bersangkutan.  Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya disebutkan:
. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila menurut rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.
  1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya menentukan dalam ”Landasan” : “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
  2. Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan: ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
  3. UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menentukan di antaranya: (1) Pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945. (2) Termasuk pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil dan militer dan semua pejabat negara. (3) Pasal 28 menetapkan bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi pegawai negeri mengangkat sumpah :”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.” (4) Pasal 23 menetapkan bahwa pegawai negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.
  4. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-undang tersebut di antaranya menentukan: (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27). (2) Anggota DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memeliha-ra kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).

Merujuk pada UU tersebut, bagi pegawai negeri, Pancasila adalah segalanya, karena sangat menentukan sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Bagi pegawai negeri yang tidak taat dan setia serta tidak mengamalkan Pancasila dapat dipecat tidak dengan hormat. Namun penegakan hukum terhadap UU No.43 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 ini masih sangat lemah, masih terdapat begitu banyak penyimpangan, namun tetap dibiarkan saja. Negara Indonesia sebagai negara hukum tidak selayaknya membiarkan kondisi demikian. Perlu usaha nyata untuk mensosialisasikan UU dimaksud, melaksanakan law enforcement, dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, senang maupun tidak senang, Pancasila harus dijadikan pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara agar ketentuan-ketentuan hukum tersebut dapat diselenggarakan dengan semestinya.

Sementara itu setiap warganegara memiliki kewajiban untuk taat kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib pula untuk berpegang teguh pada Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar kita dapat memahami dengan baik dan benar Pancasila, sehingga timbul keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai dasar negara perlu memahami konsep yang terdapat dalam Pancasila yang merupakan common denominator dari gagasan yang berkembang pada berbagai suku bangsa di seantero  tanah air. Tanpa memahami konsep yang terkandung dalam Pancasila tidak mungkin kita dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara tepat dan benar.


2. BERBAGAI KONSEP YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
Konsep adalah gagasan umum dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi.

Fenomena yang menjadi perhatian manusia sejak zaman purba adalah ”siapa manusia itu dan apa makna kehidupan ummat manusia ini.” Banyak gagasan yang dapat diterima atau ditolak oleh masyarakat sebagai konsep mengenai siapakah manusia itu. Berikut disampaikan beberapa konsep, sebagai bahan banding dan perluasan wawasan, mengenai hakikat manusia.

Aristoteles, yang hidup di tahun 384-322 sebelum Masehi, mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon; bahwa manusia adalah makhluk yang bermasyarakat. Manusia adalah makhluk pribadi merupakan suatu kesatuan, namun di sisi lain ia adalah makhluk sosial, suatu makhluk yang tidak mungkin hidup seorang diri, manusia membentuk keluarga, masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara. Bertitik tolak dari konsep ini maka dipandang wajar apabila manusia berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Konsep lain mengenai siapa manusia adalah pendapat Charles Robert Darwin, yang hidup antara 1809-1882, mengemukakan teori tentang asal muasal segala makhluk yang ada di dunia termasuk manusia. Dalam bukunya yang berjudul The Origin of Species ia kemukakan tentang konsep evolusi mengenai terjadinya segala makhluk di dunia termasuk manusia. Manusia tidak terjadi sekonyong-konyong tetapi melalui proses perlahan-lahan dan memakan waktu yang panjang. Konsep ini sangat bertentangan dengan ajaran agama yang berasal dari Timur Tengah, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan suatu sabda saja. Oleh karena itu konsep yang dikemukakan oleh Darwin ini mengguncang dunia, dan ditentang oleh agama. Dari konsep pokok tersebut berkembang konsep tentang terjadinya makhluk yakni konsep natural selection dan survival of the fittest. Terjadi seleksi alami yang menyebabkan tetap eksisnya suatu jenis makhluk tertentu dan berakhirnya makhluk yang lain karena tidak mampu menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapinya. Hanya makhluk yang mampu untuk mempertahankan eksistensi dirinya, maka makhluk tersebut dapat tetap ada.

Bagi rakyat yang menempati kepulauan Nusantara, sejak zaman purba, sebelum masuknya agama besar, telah memiliki suatu belief system tentang makna kehidupan manusia dan hubungannya dengan alam semesta. Bila Aristoteles memandang kehidupan manusia adalah dalam kaitannya dengan masyarakat, bahwa manusia adalah makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon), rakyat yang menempati bumi Nusantara ini, khususnya orang Jawa, memandang bahwa kehidupan manusia adalah menyatu dengan alam semesta. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”manunggaling kawulo Gusti.” Hubungan antara manusia sebagai individu dengan alam semesta tertata dan terikat dalam keselarasan dan keserasian atau harmoni. Masing-masing unsur memiliki peran dan fungsinya, dan masing-masing makhluk saling melayani sehingga terjadi keteraturan dan ketertiban. Yang ingin diwujudkan adalah ketenteraman dan kedamaian dunia. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”memayu hayuning bawono.” Berikut disampaikan beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila.

a. Konsep Religiusitas
Alam semesta dengan segala isinya ada dan begerak, tumbuh dan berkembang oleh suatu kekuatan gaib, yang manusia sendiri tidak mampu untuk memahami dengan seksama. Berkembanglah konsep mengenai hal yang gaib tersebut. Sesuai dengan tingkat daya nalar manusia, diberikan gambaran mengenai hal yang gaib tersebut. Suatu ketika manusia beranggapan bahwa kekuatan gaib tersebut tersembunyi dalam segala sesuatu yang berbentuk besar seperti batu yang besar, pohon yang besar, gunung yang besar, lautan yang luas dan sebagainya. Manusia harus bersikap yang baik terhadap benda-benda tersebut bila ingin selamat, tingkah laku yang tidak terpuji akan mengundang kemarahan kekuatan gaib yang tersembunyi di dalam benda-benda tersebut, dan berakibat yang tidak menyenangkan bagi manusia. Hal yang gaib tersebut bersifat tremendum, menakutkan atau mengerikan, tetapi di sisi lain menggiurkan atau fascinosum.

Namun kemudian manusia beranggapan bahwa sesuatu yang gaib tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, seperti pohon yang besar dapat dimanfaatkan untuk membuat perahu yang dapat dipergunakan untuk mengarungi samudera yang luas. Meskipun demikian, dalam memanfaatkan benda besar tersebut masih memerlukan upacara-upacara atau peribadatan tertentu agar segala yang dikerjakan manusia selamat dan memberi manfaat. Berkembanglah kemudian suatu pola fikir bahwa kekuatan gaib ini tidak terdapat dalam benda yang besar, tetapi pada benda-benda keramat, seperti makam para leluhur dan orang hebat, pada benda-benda keramat seperti keris, batu mulia dan sebagainya.

Pada waktu manusia mulai terlibat dalam kegiatan pertanian timbul pertanyaan, mengapa suatu ketika usaha pertaniannya berhasil suatu ketika gagal meski telah diusahakan dengan sebaik mungkin. Timbul suatu gagasan bahwa di luar usaha manusia dalam pertanian ini terdapat kekuatan gaib di luar kekuasaan manusia. Manusia tidak mampu membuat padi tumbuh, manusia hanya mampu memberikan kondisi yang sebaik mungkin agar padi dapat tumbuh dengan subur. Terdapat kekuatan gaib yang menyebabkan padi tumbuh dan berhasil dengan baik. Manusia memproyeksikan diri pada kekuatan gaib tersebut, bahwa kekuatan gaib ini berbentuk seperti manusia tetapi mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa dan di luar jangkauan manusia. Gagasan tentang kekuatan gaib semacam itu disebut pandangan anthropomorph, memberikan  gambaran kekuatan luar biasa tersebut dalam suatu persona seperti manusia. Contoh gagasan atau konsep anthropomorph ini misal dikenalnya Dewi Sri, Dewi Laksmi, Saripohaci dan sebagainya. Setiap kali seorang petani melakukan kegiatan pertanian dimulai dengan upacara memohon agar dewi-dewi tersebut memberikan restu dan keberhasilan terhadap pertanian yang diusahakan.

Konsep tentang dewa dan dewi ini berkembang dan diwujudkan dalam figur sebagai penguasa terhadap aspek kehidupan tertentu, ada dewa penguasa laut, penguasa api, angin, peperangan dan sebagainya. Dalam pewayangan dapat kita kenal dewa-dewa tersebut. Di antara dewa-dewa tersebut ada dewa yang paling berkuasa yang disebut dewa Sang Hyang Wenang. Wenang bermakna kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan apa saja, sehingga Sang Hyang Wenang adalah dewa penguasa segala hal dan penentu segala seluk beluk kehidupan dewa-dewa, manusia dan alam semesta.

Terdapat pula suatu ketika timbulnya gagasan bahwa kekuatan gaib ini terwujud dari asal muasal kehidupan yang bermula pada alat vital yang dimiliki oleh manusia. Dibuatlah tiruan alat vital manusia dari batu besar yang disebut sebagai lingga (alat kelamin laki-laki) dan yoni (alat kelamin wanita). Benda tiruan buatan manusia tersebut dipuja-puja bila ingin mendapatkan kesuburan. Konsep mengenai kekuatan gaib yang digambarkan di atas masih dapat kita temui dalam peninggalan sejarah maupun praktek kehidupan sehari-hari masyarakat, namun secara perlahan terkikis oleh hadirnya agama-agama baik yang berasal dari India, Cina, maupun Timur Tengah. Namun dengan pendekatan sinkretisisme yang diterapkan oleh rakyat, utamanya suku Jawa, dalam menerima agama-agama tersebut, konsep atau gagasan mengenai kekuatan gaib tersebut masih tetap nampak.

Dengan masuknya agama-agama besar terjadilah perubahan konsep terhadap hal yang gaib di Indonesia. Kalau semula orang beranggapan bahwa kekuatan gaib itu tersembunyi dalam benda-benda tertentu, kemudian terwujud dalam suatu sosok yang digambarkan seperti manusia, maka dengan masuknya agama-agama tersebut terjadilah perubahan yang sangat drastis mengenai hal yang gaib tersebut. Kekuatan gaib ini tidak berupa dan tidak berwujud, tidak bermula dan tidak berakhir, tetapi memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk menjadikan alam semesta dan mengaturnya. Berkembanglah konsep mengenai Tuhan yang Esa, apapun namanya. Nampaknya pemikiran mengenai konsep masalah gaib ini berkembang terus, dewasa ini terdapat suatu gagasan oleh sementara pihak bahwa yang gaib itu terdapat dalam diri segala yang tergelar di alam semesta itu sendiri. Oleh karena itu, manusia dalam mencari kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa itu perlu dicari dalam diri masing-masing. Inilah konsep pantheisme. Konsep ini berkembang terus sampai-sampai ada yang berpandangan bahwa kekuatan gaib yang luar biasa di luar diri manusia itu tidak ada. Bagi bangsa Indonesia pemikiran terakhir ini dinilai tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.

Konsep mengenai kekuatan gaib yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia ini adalah konsep religiositas, suatu konsep  dasar yang terdapat dalam setiap agama maupun keyakinan dan kepercayaan yang dianut oleh manusia. Pancasila mengandung konsep religiositas, suatu konsep yang mengakui dan meyakini bahwa di luar diri manusia terdapat kekuatan gaib yang menjadikan alam semesta, mengaturnya sehingga terjadi keselarasan dan keserasian. Sebagai akibat manusia Pancasila beriman dan bertakwa terhadap kekuatan gaib tersebut. Pancasila menyebutnya sebagai suatu panduan yang bernama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan esensi dari segala agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia.

Dewasa ini dunia terpolarisasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, satu sisi berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan sekular, satu pihak menerapkan sistem pemerintahan berdasar agama. Pemerintahan sekular berusaha membatasi bahwa urusan pemerintahan terbatas pada perkara yang menyangkut urusan kehidupan duniawi, mengatur kehidupan manusia selama hidup di dunia. Masalah kehidupan manusia setelah meninggalkan dunia menjadi tanggung jawab pribadi bukan urusan negara dan pemerintahan. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah kesepakatan yang berkembang dalam masyarakat sendiri. Sumber kekuasaan dalam pemerintahan sekular adalah rakyat sendiri yang diperintah. Sedang negara yang berdasar agama mengaitkan kehidupan duniawi dengan kehidupan setelah manusia meninggalkan dunia yang fana ini. Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrowi. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah segala wahyu yang berasal dari Tuhan. Segala kebijakan penyelenggaraan pemerintahan hasil konstruksi nalar manusia yang tidak sesuai atau tidak merupakan derivasi dari wahyu Tuhan batal demi hukum. Ternyata pertentangan antara dua sistem pemerintahan ini berkembang makin marak memasuki abad ke XXI.

Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan pemerintahan berdasar agama.

b. Konsep Humanitas
Sejak berlangsungnya renaissance, pada abad 14-17, orang mulai menggagas ulang budaya yang berlangsung pada masa Yunani kuno. Bila sejak abad pertama orang terbius dengan agama-agama besar seperti agama Kristen dan Islam, sehingga pola fikir dan pola tindak manusia diwarnai oleh ajaran agama-agama tersebut, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai mengembangkan daya fikirnya lagi untuk memecahkan segala persoalan yang dihadapinya. Orang mempercayakan diri pada daya fikir manusia, bahkan ada yang beranggapan hanya daya fikir yang dipercaya untuk mengatasi segala persoalan hidup manusia.

Dengan berlangsungnya renaissance terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pandangan manusia terhadap hakikat dirinya. Bila sebelum renaissance berlaku anggapan bahwa suara Tuhan adalah segalanya, sehingga segala ketentuan yang mengatur manusia sepenuhnya tergantung pada ketentuan Tuhan, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai bertanya apakah memang demikian seharusnya. Manusia mengangkat dirinya dengan cara mendudukkan dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk pemikir. Bahkan suatu ketika merubah anggapan bahwa suara Tuhan itu adalah suara rakyat atau Vox populi vox Dei.

Berkembanglah faham humanisme suatu faham yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai pribadi yang memiliki cirinya masing-masing secara tersendiri, atau yang biasa disebut sebagai jatidiri. Sebagai turunan dari anggapan tersebut manusia memiliki kebebasan dalam berfikir, mengemukakan pendapat, serta menentukan pilihan hidupnya. Gerakan humanisme ini yang melahirkan gagasan individualisme, liberalisme dan pluralisme. Gerakan humanisme ini berkembang dengan pesatnya setelah berakhirnya perang dunia kedua. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh rasa penyesalan ummat manusia yang bersikap dan bertindak dehumanis sepanjang zaman. Manusia diperlakukan sekedar sebagai alat pemuas kepentingan-kepentingan tertentu. Bangsa-bangsa di dunia kemudian bersepakat melindungi kebebasan individu tersebut dalam suatu konvensi yang disebut ”Universal Declaration of Human Rights.”

Faham humanisme yang berisi konsep humanitas  menyentuh pula pemikiran para founding fathers, sehingga oleh Bung Karno diangkat menjadi salah satu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan diusulkan untuk dijadikan salah satu prinsip yang menjadi dasar negara. Bung Karno menamakannya sebagai prinsip peri-kemanusiaan atau internasionalisme. Namun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia akhirnya menyepakati sila kedua Pancasila ini ditetapkannya menjadi ”Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang memiliki makna sebagai berikut:
  1. Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya. Manusia dikaruniai oleh Tuhan berbagai disposisisi atau kemampuan dasar untuk mendukung misi yang diembannya. Disposisi tersebut adalah kemampuan untuk berfikir, merasakan, berkemauan dan berkarya. Sebagai akibat dari kemampuan tersebut manusia mengalami perkembangan dan kemajuan dalam hidupnya. Dengan kemampuannya tersebut manusia menghasilkan karya-karya baik yang bersifat nampak (tangible) maupun yang tidak nampak (intangible), terakumulasi dalam kehidupannya, dipelihara dan dijadikan kiblat dan acuan bagi hidupnya. Berkembanglah budaya dan peradaban. Disebabkan oleh pengalaman sejarah hidup yang berbeda yang dialami oleh masing-masing komunitas atau kelompok masyarakat, maka setiap kelompok masyarakat memiliki budaya dan peradabannya sendiri-sendiri. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai manusia atau suatu komunitas wajib menghormati kodrat, harkat dan martabat manusia yang manifestasinya berupa keaneka ragaman adat budaya lokal dan daerah.
  2. Dengan kemampuan dasar ”kemauan,” didukung oleh kemampuan fikir, perasaan, dan karya, manusia selalu berusaha untuk hidup dalam kondisi yang terbaik yang menimpa dirinya. Manusia selalu dirundung oleh ambisinya tersebut untuk mencari segala sesuatu yang diharapkan akan memberikan kepuasan hidupnya baik mengenai hal-hal yang bersifat jasmani maupun rokhani. Tuhan mengaruniai kebebasan pada manusia dalam menentukan pilihan hidupnya dalam mencari yang terbaik bagi kehidupannya. Namun kebebasan yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia tersebut tidak cuma-cuma. Kebebasan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan maupun kepada masyarakat sekitarnya. Kebebasan ini biasa disebut sebagai hak asasi manusia, merupakan mahkota bagi kehidupan manusia yang tidak boleh diganggu gugat. Namun dalam melampiaskan kebebasan tersebut manusia dibatasi, sekurang-kurangnya oleh kebebasan yang juga menjadi hak manusia lain. Terdapat cara yang dengan mudah dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menuntut atau melampiaskan kebebasan manusia, yakni tidak dibenarkan mengganggu dan melanggar kebebasan pihak lain pada waktu seseorang menuntut dan melampiaskan kebebasannya.
  3. Meskipun manusia diciptakan dalam kesetaraan, namun realitas menunjukkan adanya fenomena yang beragam ditinjau dari berbagai segi. Keaneka ragaman manusia dapat dilihat dari sisi jasmani maupun mentalnya, sehingga setiap manusia memiliki kepribadian yang beragam yang membentuk jatidiri manusia sebagai individu. Namun dalam keaneka ragaman tersebut terdapat hal-hal yang  disepakati bersama, menjadi pengikat kehidupan bersama. Terdapat nilai-nlai dan prinsip-prinsip sama yang merupakan common denominator antar berbagai komunitas.  Sifat pluralistik manusia dihormati dan didudukkan dengan sepatutnya, tetapi harus dibingkai dalam suatu kebersamaan dan kesatuan.
  4. Tata hubungan manusia dengan manusia yang lain dikemas dalam tata hubungan yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Bahwa eksistensi manusia di dunia adalah untuk dapat memberikan pelayanan pada pihak lain; orang Jawa menyebutnya sebagai ”leladi sesamining dumadi.” Manusia sebagai makhluk yang mengemban amanah untuk menjaga kelestarian ciptaan Tuhan memegang suatu prinsip ”memayu hayuning bawono.” Hal ini akan terselenggara dengan baik apabila dilandasi oleh sikap ”sepi ing pamrih, rame ing gawe; jer basuki mowo beyo;” bahwa dalam mengusahakan tewujudnya kehidupan yang sejahtera, terciptanya keharmonisan segala ciptaan Tuhan, manusia harus menyisihkan kepentingan pribadi dan golongan, serta rela berkorban demi terwujudnya kondisi yang diharapkan dimaksud. Hal ini dapat terselenggara bila didasari oleh rasa cinta dan kasih sayang sesama.
  5. Dalam berhubungan dengan sesama diharapkan manusia mampu untuk mengendalikan diri, tidak merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, paling kuasa, sehingga mengabaikan dan memandang remeh atau tidak penting pihak lain. Orang Jawa mengatakannya ”ojo dumeh, ojo adigang, adigung, adiguno.” Secara bebas dapat diartikan jangan meremehkan pihak lain maupun kondisi yang terjadi, jangan bersikap angkuh, merasa dirinya paling hebat dalam segala hal. Sifat inklusif harus dikembangkan sedang sifat eksklusif harus dihindari. Sementara itu kejujuran harus dikembangkan sebagai landasan untuk mengikat hubungan yang serasi, selaras dan seimbang. Demikian pula sifat mementingkan diri sendiri yang mengantar timbulnya kesrakahan harus dihindari.

c. Konsep Nasionalitas
Abad ke XX merupakan abad kebangkitan wawasan kebangsaan bagi negara-negara di wilayah Asia, tidak terkecuali bagi masyarakat yang mendiami wilayah yang pada waktu itu dikuasai oleh pemerintah Belanda, yang bernama Nederlands Oost Indie atau Hindia Belanda. Sejak tahun 1908 para pemuda telah gandrung dengan wawasan kebangsaan dengan mendirikan organisasi Boedhi Oetomo. Organisasi ini yang kemudian memicu lahirnya berbagai organisasi kepemudaan yang berasal dari berbagai daerah Hindia Belanda. Organisasi kepemudaan ini yang mendeklarasikan ”Sumpah Pemuda” yang sangat monumental, yang mengkristal menjadi dorongan kuat bagi lahirnya negara-bangsa Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengusulkan bahwa salah satu prinsip dasar negara adalah ”kebangsaan.” suatu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan seseorang, golongan, tetapi suatu dasar ”semua buat semua.” Faham kebangsaan ini bukan merupakan faham kebangsaan yang sempit atau chauvinisme. Usul Bung Karno ini kemudian disepakati oleh BPUPKI menjadi persatuan Indonesia, yang memiliki makna sebagai berikut:
  1. Rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara terikat dalam suatu komunitas yang namanya bangsa Indonesia. Mereka mengaku dengan ikhlas dan bangga sebagai warga bangsa Indonesia, cinta serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
  2. Tanpa mengurangi hak pribadi, loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya, mengenai perkara yang bersifat sekular atau duniawi, diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan ciri golongan, baik ditinjau dari segi etnis, suku, agama, maupun adat budaya, dihormati dan ditempatkan secara proporsional dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Wawasan kebangsaan tidak mengeliminasi keanekaragaman. Kearifan lokal (local wisdom) dipelihara, dijaga dan dikembangkan sejalan dengan wawasan kebangsaan. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudaya-an di daerah di seluruh Indonesia diperhitungkan sebagai kebudayaan bangsa.
  4. Atribut negara-bangsa seperti bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Garuda Pancasila, bahasa nasional Indonesia dan gambar kepala negara dihormati dan didudukkan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bangsa. Memperlakukan atribut negara secara tidak senonoh atau kurang beradab tidak sesuai dengan esensi wawasan kebangsaan. Menghormati atribut negara-bangsa tidak bermakna menyembah atau mensakralkan atribut tersebut. Perlu disadari bahwa mencederai atribut bangsa, atau melecehkan atribut bangsa sama saja dengan melecehkan diri sendiri sebagai warganegara-bangsa.
  5. Dengan berprinsip pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia tidak menolak masuknya kebudayaan asing dengan syarat bahwa kebudayaan dimaksud harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, kesatuan dan persatuan banga. Bahwa kebudayaan asing dimaksud dapat memperkem-bangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
  6. Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan perlu dihindari berkembangnya faham kebangsaan sempit, yang memandang bangsanya sendiri yang paling hebat di dunia dan memandang rendah bangsa yang lain. Demikian pula dengan wawasan kebangsaan tidak berkembang menjadi faham ekspansionis yang berusaha untuk menguasai negara-bangsa lain. Dengan berpegang pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia memiliki missi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

d. Konsep Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup. Sedangkan sila ke-lima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bersama, hidup berbangsa dan bernegara.

Berbagai pihak memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud ”kerakyatan” adalah yang oleh berbagai negara disebut demokrasi. Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa sumber kekuasaan atau wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan bersumber pada rakyat.

Dengan maraknya faham humanisme, pada era renaissance, manusia mulai mempertanyakan mengenai hakikat kekuasaan dalam memerintah. Kalau pada abad tengah dan sebelumnya negara pada umumnya dipimpin oleh seorang raja atau kaisar yang mengaku mendapat limpahan wewenang dari Tuhan, pada akhir abad ke XVIII orang mulai menyangsikan hal tersebut. Dengan mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, berasumpsi bahwa selayaknya kekuasaan atau wewenang memerintah itu bersumber dari yang diperintah, dari rakyat. Sangat terkenal  semboyan yang disampaikan oleh Abraham Lincoln (1809-1865), presiden ke-16 dari Amerika Serikat, tentang demokrasi. Dikatakannya bahwa demokrasi adalah ”government from the people, by the people and for the people”, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebenarnya gagasan manusia mengenai sumber kekuasaan yang terdapat pada rakyat, telah jauh hari difikirkan sebelum Lincoln mengemukakan slogan yang sangat terkenal tersebut. Thomas Jefferson (1743-1826) presiden ketiga dari Amerika Serikat sejak tahun 1770-an telah mengemukakan gagasannya, dan setelah dibahas oleh para founding fathers Amerika, diterima sebagai pernyataan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Sangat terkenal preambule deklarasi itu yang rumusannya sebagai berikut: “We hold these truths to be self-evident that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness. That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving just powers from the consent of the governed.”

Pernyataan inilah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi yang bersifat individualistik dan liberalistik di Amerika Serikat.  Ada baiknya kalau kita bandingkan dengan gagasan Lafayette (1757-1834) dari Perancis yang kemudian diolah menjadi Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen yang rumusannya, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris adalah sebagai berikut: “Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are Liberty, Property, Security, and Resistance to Oppression. The source of all sovereign is essentially in the nation, no body, no individual can exercise authority that does not proceed from it in plain terms. Liberty consists in the power to do anything that does not injure others . . . .Law is the expression of general will, all citizen have the right to take part personally or by their representatives in it formations . . .

Nampak adanya perbedaan landasan penyeleng-garaan demokrasi antara Amerika Serikat dan Perancis. Demokrasi Amerika Serikat terlalu berorientasi pada kepentingan pribadi dan melindungi hak asasi individu. Hal ini nampak dalam rumusannya yang berbunyi :”Governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.” Sedang Perancis mengutamakan negara dalam penerapan demokrasi, terbukti dalam pernyataannya : ”The source of all sovereign is essentially in the nation.” Marilah sekarang kita bandingkan prinsip dari dua negara tersebut dengan prinsip yang melandasi demokrasi di Indonesia. Berikut disampaikan beberapa frase yang berisi prinsip bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
  1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
  2. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;
  3. Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tidak terdapat istilah atau kata-kata individu atau manusia, tetapi yang ditonjolkan adalah kepentingan bangsa. Kemerdekaan adalah hak bangsa, proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah untuk dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas, bahwa pemerintahan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan di antaranya adalah untuk mencerdaskan  kehidupan bangsa, bahwa Negara Republik Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat dalam gerak pelaksanaannya dengan berprinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan.

Dengan demikian demokrasi yang bersendi pada liberalisme yang individualistik tidak sesuai dengan demokrasi yang selayaknya diterapkan di Indonesia. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus menga-komodasi kepentingan bangsa. Bersendi pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, demokrasi yang diterapkan di Indonesia hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Segala keputusan demokratis tidak dibenarkan mengarah pada timbulnya perpecahan bangsa.
  2. Dalam mengambil keputusan hendaknya selalu berpegang pada adagium bahwa negara-bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Hak-hak pribadi tetap dihormati tetapi selalu ditempatkan dalam kerangka terwujudnya keselarasan hidup serta kelestarian ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Keputusan demokratis bukan semata-mata mengakomodasi aspirasi dan keinginan rakyat atau warganegara tetapi harus mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Praktek demokrasi yang diselenggarakan di negara lain dapat diterapkan di Indonesia dengan berpegang pada ketentuan di atas. Pengambilan keputusan dengan cara voting dibenarkan sejauh musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat mencapai hasil.
  6. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada proses, tetapi harus memperhatikan juga tujuan yang telah menjadi kesepakatan bangsa.

e. Konsep Sosialitas
Pada umumnya, orang berbicara tentang demokrasi selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga selalu dikaitkan dengan kehidupan politik negara-bangsa. Dengan penyelenggaraan demokrasi manusia dihormati, dihargai dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia., sehingga timbul kepuasan batin dalam diri manusia. Namun kepuasan hidup manusia tidak hanya terbatas pada kepuasan mental dan spiritual saja, manusia juga memerlukan kepuasan dari sisi material. Manusia membutuhkan berbagai keperluan hidup, baik yang berupa materi pendukung bagi hidupnya, maupun mengenai hal-hal yang bersifat mental dan spiritual.

Bung Karno dalam berbagai kesempatan selalu mengutip pendapat Juarez yang mengatakan bahwa demokrasi parlementer atau demokrasi politik tidak cukup, demokrasi politik harus disertai dengan demokrasi ekonomi. Dikatakannya : “Dalam demokrasi parlementer tiap-tiap orang dapat menjadi raja. Tiap orang dapat memilih, tiap orang dapat dipilih. Tiap-tiap orang dapat memupuk kekuasaan untuk menjatuhkan menterinya, tetapi di bidang ekonom tidak demikian. Si kaum buruh yang pada hari ini di dalam parlemen adalah raja, besok pagi di dalam pabriknya ia dapat dilempar ke luar dari pabriknya, menjadi orang yang tiada kerja.”

Selanjutnya dikemukakan bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Republik Indonesia ini adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bermakna suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, tidak ada exploitation de l’ homme par l’homme. Sehingga akan terwujud masyarakat yang berbahagia, cukup sandang, cukup pangan, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Persoalan yang timbul adalah bagaimana untuk dapat merealisasikan gagasan ini. Pemerintahan Inggris bercita-cita untuk mewujudkan affluent society, masyarakat yang serba kecukupan, masyarakat yang serba melimpah ruah dengan keperluan hidup, diterapkan pendekatan security welfare state. Setiap warga negara harus ikut dalam program asuransi, yang akan menjamin kelangsungan hidupnya. Amerika Serikat menerapkan yang disebut positive welfare state, yakni dengan cara memotong pengasilan orang kaya untuk dapat disebarkan kepada yang kurang beruntung. Bagaimana bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 yang rumusannya adalah sebagai berikut :

Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemak-muran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berda-sar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelan-jutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipeli-hara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masya-rakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara betanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan telah tersedianya landasan penyelenggaraan demokrasi ekonomi ini, tinggal bagaimana rakyat Indonesia menjabarkan lebih lanjut menyusun peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari pasal-pasal dimaksud, untuk selanjutnya direalisaikan dalam kenyataan.


3. PRINSIP-PRINSIP YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five principles of Pancasila.

Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan  sebagai berikut:
  • Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setiap individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  • Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
  • Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
  • Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
  • Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari konsep humanitas berkembang menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun sebagai berikut:
  • Hormati disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
  • Hormatilah kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
  • Hormatilah sifat pluralistik bangsa dengan cara: 
    • Kembangkan sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan tidak meremehkan pendapat pihak lain. 
    • Jangan bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat. 
    • Hindari sifat formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan. 
    • Usahakan sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platformdalam bersikap dan bertingkah laku bersama. 
    • Tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas. 
    • Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain. 
    • Tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain. 
    • Bersikap akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima. 
    • Hindari sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.

c. Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
  • Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
  • Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanberisi ketentuan sebagai berikut:
  • Dalam mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
  • Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
  • Mengacu pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran, sociale rechtvaar-digheid.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berisi ketentuan sebagai berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


4. NILAI-NILAI YANG TERDAPAT DALAM PANCASILA
a. Kedamaian. Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

b. Keimanan. Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

c. Ketaqwaan. Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

d. Keadilan. Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

e. Kesetaraan. Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

f. Keselarasan. Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

g. Keberadaban. Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

h. Persatuan dan Kesatuan. Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

i. Mufakat. Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

j. Kebijaksanaan. Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

k. Kesejahteraan. Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.


5. PANCASILA IDEOLOGI NASIONAL BANGSA INDONESIA
Pancasila memiliki berbagai fungsi bagi bangsa Indonesia, suatu ketika Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, suatu ketika dipandang sebagai ideologi nasional, suatu ketika sebagai pandangan hidup dan suatu ketika sebagai ligatur bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai acuan bagi warganegara dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara, sehingga berkaitan dengan pengelolaan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Redpublik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai acuan bagi bangsa Indonesia dalam mengelola berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang ingin diwujudkan oleh negara. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dikelola sesuai dengan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.


Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/