Friday, November 11, 2011

Contoh Proposal Workshop

Latar Belakang Kegiatan
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan diakui baik secara agama maupun secara hukum. Salah satu kerangka awal untuk mendapatkan jaminan hukum dalam sebuah perkawinan adalah dengan mencatatkannya kepada instansi yang berwenang. Hal ini tidak hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam saja, melainkan juga bagi mereka yang beragama Kristen, Katholik, Hindu maupun Budha. Sebagaimana tertuang dalam UU no. 22 tahun 1946 j.o. UU No 32 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk ( penjelasan pasal 1) juga dalam UU No. l Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2, yang diperkuat dengan Inpres RI no. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 5 dan 6.
Namun terjadi sebuah trend di masyarakat yaitu terjadinya nikah siri yang banyak dilakukakan oleh berbagai kalangan dengan berbagai macam alasan untuk melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan sirri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungannya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan.
Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri meningkat seiring dengan berlalunya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media baik eloktronik maupun non-elektronik yang memberitakan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.

Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk Workshop dengan tema :
“Sosialisasi Pencegahan Nikah Sirih”


Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari diselenggarakannya Workshop ini adalah Sosialisasi awal dalam wacana pencegahan nikah siri bagi masyarakat berbagai kalangan, terutama anak muda.

Sasaran dan Target Kegiatan
Target dan sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh masyarakat DIY, termasuk Mahasiswa dan Pelajar SMU/sederajat Se-DIY.

Waktu Dan Tempat Penyelenggaraan
1.      Waktu penyelenggaran workshop ini direncanakan pada Hari Kamis, tanggal 09 November 2011 dimulai dari jam 09.00 – Selesai (diperkir ba’da shalat Ashar).
2.      Sportorium UMY


Hasil Yang Diharapkan
1.      Masyarakat dapat memahami pengertian dari nikah siri
2.      Masyarakat bertambah wawasannya tentang nikah siri
3.      Masyarakat sadar akan adanya nikah siri
4.      Masyarakat dapat menghindarkan dirinya dari nikah siri
5.      Masyarakat lebih memilih mencatatkan pernikahannya di KUA daripada nikah siri

Susunan Panitia
Pelindung                                                       : Dekan FISIPOL
                                                                          Dr. Achmad Nurmandi, M. Sc
                                                                          Kepala Jurusan
                                                                          Dr. Suranto, M. Pol
Penanggung Jawab                                       : Gubernur BEM FISIPOL
                                                                          Muhammad Siddiq
                                                                          Ketua KOMAP
                                                                          Muhammad Fikar
Ketua Panitia                                                 : Saddam Rassanjani
Sekretaris                                                       : Oni Rakhman
Bendahara                                                     : Sakir
Penanggung Jawab Acara                           : Rahmat Juliansyah A.
Penanggung Jawab Humas dan Pubdok    : Fahmi Amri
Penanggung Jawab Dana                            : Junaidi Abu
Penanggung Jawab Konsumsi                     : Elevan Yusmanto
Penanggung Jawab Perlengkapan              : Darus Eko P.
Anggaran Biaya

No

Uraian Kegiatan

Unit

Harga Satuan (Rp)

Total
A
Kesekertariatan









1
Penggandaan proposal
15
5.000
75.000
2
Penggandaan makalah
500
6.000
3.000.000
5
Ballpoint
500
1.000
500.000
6
Notebook
500
3.000
1.500.000
7
Buku Tamu
2
10.000
20.000
8
Sertifikat
500
3.000
1.500.000
9
ID Card Panitia
30
5.000
150.000
Sub Total






6.745.000
  
B
Perlengkapan









1
Sewa ruang seminar kapasitas 500 orang dan konsumsi
1
30.000.000
30.000.000
2
Spanduk
1
500.000
500.000
3
Sewa  In Focus
1
1.000.000
1.000.000
4
Sewa PC dan Printer
1
1.500.000
1.500.000
5
Cartridge printer laser jet
1
500.000
500.000
Sub Total






33.500.000
C
Transportasi, Akomodasi dan Biaya Lain



1
Transportasi/Konsumsi Panitia
30
100.000
3.000.000
3
Biaya Pemateri dan Moderator
4
1.000.000
4.000.000
4
Biaya Lain
1
3.000.000
3.000.000
Sub Total


10.000.000
GRAND TOTAL


50.245.000

 Susunan Acara

No
Pukul
Agenda Acara
Materi
Keterangan
1
07.30 – 08.00
Registrasi  & coffee break
-
Panitia
2
08.00 – 08.10
Pembuka Acara & Agenda
-
MC
3
08.10 – 08.20
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Dirijen
4
08.20 – 08.30
Pembacaan Kalam Ilahi
-
Sdr. Akbar
5
08.30 – 08.45
Sambutan Ketua Panitia
-
Sdr. Saddam
6
08.45 – 09.00
Sambutan Dekan sekaligus membuka acara
-
Bpk. Nurmandi
7
09.00 -  10.00
Presentasi I
Nikah siri menurut agama
Bpk. Syakir Jamaluddin
8
10.00 – 11.00
Presentasi II
Nikah siri menurut negara
Bpk. Santoso
9
11.00 – 11.45
Tanya Jawab
-
Moderator
10
11.45 – 12.30
ISHOMA
-
Panitia
11
12.30 – 13.30
Presentasi III
Perlindungan HAK Perempuan
Ibu. Eka Sari
12
13.30 – 14.30
Tanya Jawab
-
Moderator
13
14.30 – Selesai
PENUTUP
-
Panitia

No comments:

Post a Comment