Tuesday, February 12, 2013

PP Pelayanan Publik: Wajib Satu Pintu Untuk Pelayanan Penanaman Modal


Guna melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada 29 Oktober 2012 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

PP ini mengatur tentang: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan standar pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan d. keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Adapun ruang lingkup Pelayanan Publik yang diatur dalam PP ini meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; dan c.Pelayanan administrasi.

Sementara penyelenggara pelayanan meliputi institusi negara yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah; korporasi berupa BUMN/BUMD atau Satuan Kerja; lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU; dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

“Dalam pelayanan publik, penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan atau kecamatan,” bunyi Pasal 11 Ayat (1,2) PP ini.

Sistem pelayanan terpadu itu dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

“Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual,” jelas Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ini.

Sistem pelayanan terpadu secara fisik itu bisa dalam bentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu, dan sistem pelayanan terpadu satu atap. “Penyelenggaraan sistem pelayanan satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal,” tegas Pasal 15 Ayat (2) PP ini.

Dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu atau satu atap dan secara virtual itu, menurut PP ini, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, Gubernur, Bupati/Walikota harus mendelegasikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk melaksanakan tugas dalam sistem tersebut.

Pendelegasian itu meliputi penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan, penolakan permohonan pelayanan, pemberian persetujuan dan/atau penandatananganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan, penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan, serta penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.

Khusus untuk penanaman modal, PP ini tegas mewajibkan pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati dan walikota mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan .

Dalam melaksanakan sistem pelayanan terpadu itu, setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, yang mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai penentuan biaya/tariff yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (sumber)

No comments:

Post a Comment