Tuesday, July 30, 2013

[Media_Nusantara] Nazaruddin Dan Rektor UN Malang Prof Suparno Otak Dibalik Korupsi 14 Miliar Proyek Pengembangan F-MIPA

 

Nazaruddin Dan Rektor UN Malang Prof Suparno Otak Dibalik Korupsi 14 Miliar Proyek Pengembangan F-MIPA

UUD RI 1945 pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) yang intinya, dengan tegas memberikan jaminan atas kedudukan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia di hadapan hukum.

Kalimat diatas adalah sebagai kalimat pembukaan dari nota pembelaan setebal 41 halaman yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh Kedua terdakwa yakni terdakwa I Abdullah Fuad selaku Ketua Panitia Lelang dan terdakwa II Sutoyo, Sekretaris Panitia, dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda Pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) maupun terdakwa sendiri.

Sidang yang berlangsung Senin (29/7) yang ketuai Majelis Hakim Antonius Simbolon, digelar di ruang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Juanda dan dihadiri salah satu JPU Rutiningsih mewakili Kejari Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Dr. Sudiman Sidabuke Cs.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kedua terdakwa secara bergantian dihadapan Majelis Hakim, mengungkap adanya keterlibatan M.Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat selaku Partai Pengusasa di negeri ini yang juga terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet, dengan orang nomor Satu di Universitas Negeri Malang, yakni Rektor Prof. Dr. Suparno dalam kasus Korupsi proyek pengadaan pengembangan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam (F-MIPA) dengan anggaran sebesar Rp 46.531.360.000 bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan RI dan telah merugikan negara senilai Rp 14.888.327.051 pada tahun 2009.

Keterlibatan Kedua orang penting itu (Nazaruddin dan Rektotor UM Prof. Suparno, Menurut terdakwa, ketika kasus ini pertama kali diperiksa KPK sebanyak Tiga kali yakni, tanggal 26-29 Juli 2011 di UM dengan meminta data-data terkait pengadaan mulai dari proses pengajuan proposal hingga pembayaran yang saat itu KPK meminta keterangan Rektor, PR-2, Ketua dan Sekretaris ULP, Kajur, Kalab, Dekan (yang mengusulkan alat), Kabiro Administrasi Akademik Pendidikan dan Sistem Informasi, PPk, Panitia lelang, Panitia Penerima Barang dan Staf Administrasi. Kedua, tanggal 15-20 Agustus 2011 di Polres Kota Malang dan Ketiga tanggal 17-21 Oktober 2011 di kantor KPK, Jalan HOUR Rasuna Said Kav.C-1 8:50:48 PM 7, Kuningan Jak-Sel.

Menurut terdakwa dalam pembelaanya, saat pemeriksaan itu terungkap, hubungan antara Universitas Malang dengan pihak Nazaruddin yang diwakili Mindo Rosalina Manullang, sejak penyusunan Proposal tahun 2008 sebelum anggaran jelas. Dimana pihak Nazaruddin (PT Permai Nusantara atau PT Permai Group milik Nazaruddin) yang memperjuangkan proposal di Jakarta sehingga proyek tersebut berhasil didanai. Dan hal itupun sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejati (tertuang dalam BAP saksi-saksi) dan juga fakta dalam persidangan.

Pada pertengahan 2008, adanya pertemuan antara Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan Rektor UNM, Prof. Suparno yang difasilitasi salah satu anggota DPRD Malang dari Fraksi PD yakni Subur Triyono. Hal itupun terungkap dipersidangan yang awalnya dalam BAP, Prof. Suparno tidak kenal dengan Mindo Rosalina Manullang. Hanya saja, tempat pertemuan dari pengakuan Ketiganya dalam persidangan berbeda-beda . Menurut Prof. Suparno, pertemuan hanya sekali di Kampus UM. Menurut Rosa, pertemuan sebanyak Dua kali di Kampus UM. Sementara Menurut anggota Dewan, Subur Triyono, pertemuan sebanyak Tiga kali yakni, di rumah dinas Rektor dekat Jalan Ijen dan di Kampus UM.

Dua bulan setelah pertemuan tersebut, Subur Triyono mendapat telepon dari Rosa, agar menyampaikan ke pihak UM supaya secepatnya mengirimkan proposal ke Jakarta dengan tujuan Rosa (Mindo Rosalina Manullang). Pesan itupun disampaikan langsung oleh Subur ke Rektor UM. Sekitar Dua minggu sebelum tanggal 2 September 2008, PR-2 meminta kepada Ketua ULPBJ untuk menyusun proposal Pengembangan Laboratorium F-MIPA sebagai penyempurnaan dari proposal I senilai Rp 50 miliar. Perintah itu secara lansung sehingga Tim penyusun tidak memiliki SK. Tim penyusun terdiri Bambang Supryanto (Ketua ULPBJ), Imam Alfianto (Sekretaris), Tim Teknis ULPBJ antara lain, Dian Ariestadi, Moh. Sulton. Setelah selesai, Proposal tersebut diserahkan ke PR-2 untuk diminta peretujuan kepada Rektor. Proposal ditujukan kepada Menteri Keuangan RI.

Terdakwa menyampaikan, fakta persidangan dari pengakuan Yulianis, tanggal 18/2/2013 dan pengakuan Rosa pada tanggal 25/2/2013, bahwa proyek pengadaan laboratorium F-MIPA UM TA 2009, merupakan proyek yang pendanaannya digiring oleh Group Nazaruddin. Yang menurut Yulianis, "menggiring proyek" adalah, setiap tahun Departemen Marketing yaitu Rosa di Mampang dan Minarsih di Tebet mengajukan Buget pelaksanaan proyek tahun berjalan.

Dari baget tersebut disiapkan dana untuk menggiring proyek yang besarnya 5% dari 60% baget. Setelah baget tersebut disetujui oleh Nasaruddin, maka Marketing mulai bergerilya mendekati User. Kalau di Universitas maka Usernya adalah Rektor. Rektor akan mengajukan proposal ke Kemendiknas dari Kemendiknas ke DPR RI, setelah diolah maka turunlah anggaran. Setiap. Jejak Rektor akan digiring oleh Depertemen Marketing Permai Group, seperti surat-menyurat. Dan untuk UN Malang tahun 2009, yang berhubungan dengan anggaran adalah Nazaruddin.

Sementara pengertian "menggiring anggaran" menurut Rosa adalah, agar anggaran bagi proyek UM dapat disetujui, maka anggaran tersebut dibeli di DPR RI periode 2004-2009 (Komisi X dan Panitia Anggaran) senilai 5% dari nilai anggaran, dan di Direktorat III Anggaran, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan. Penggiringan anggaran dilakukan oleh Nazaruddin dan teman-temannya Nazaruddin di Partai Demokrat. Universitas Malang tau Beres.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sekretaris ULPBJ dan Operator RKAKL mendapat perintah langsung dari PR-2 untuk mengikuti penelaahan anggaran bagi pengadaan alat Lab. F-MIPA UM TA 2009 di Dirjen Anggaran III, pada tanggal 22-23 Desember 2008. Keduanya juga diperintah oleh PR-2 menyiapkan data dukung RKAKL salah satu data dukungnya berasal dari PT Ditek Jaya yang ditujukan kepada PT Anugrah Nusantara attention ; Mrs. Rosaline (hal ini dibenarkan Rosa saat dipersidangan 25/2/2013 dan pengakuan Sekretaris ULPBJ tanggal 14/1/2013).

Terkait dengan dakwaan JPU yang mengatakan, bahwa terdakwa tidak melibatkan anggota panitia dalam mencari data dukung dan penyusunan HPS, dengan tegas terdakwa membantah dan keberatan. Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengukap kronologis dalam pelaksanaan proyek tersebut dan juga seperti yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 2/2/2009, Rektor UM membentuk Panitia lelang dengan SK Rektor No : 0107/c/KEP/H32/KP/2009 dengan susunan; A.Fuad (Kepala Laboratorium Fisika/ketua), Sutoyo (Koorfinator Tim/Sekretaris ULPBJ/sekretaris Panitia), Bambang Supriyatno ( ULPBJ/anggota), Mujiono (Ketua tim teknisi ULPBJ/anggota), Isro' (Kasubag Perlengkapan ULPBJ/anggota), A.Zaenudin (Kabag Keuangan/anggota) dan Imam Alfianto (Sekretaris ULPBJ/anggota.

Sementara panitia penerima sekaligus pemeriksa barang yaitu; Arif Hidayat (Kajur Fisika/Ketua), Prayitno (Kajur Kimia/Sekretaris), A.Ghofur (Kajur Biologi/anggota), Kasdi (Kasubak Umum dan Perlengkapan F-MIPA/anggota), Andri Jamaludin (PPU F-MIPA/anggota), Asnan (Subag Anggaran rutin dan pembangunan/anggota). Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (5) Perpres No 8/2006 tentang perubahan keempat atas Kerpres No 80/2003 tantang pedoman pelaksanaan PBJ.

Pada tanggal 3/2/2009 pkl 15.00 wib, diadakan rapat koordinasi penyusunan Draf barang dan Spesifikasi Teknis Pengadaan peralatan Lab. F-MIPA TA 2009. Yang dihadiri Rektor, PR-2, PPk dan seluruh anggota panitia lelang. Draf barang dan Spesifikasi Teknis Barang, terdiri dari 66 item yang daftarnya disiapkan oleh PR-2 dan disampaikan ke PPk dan selanjutnya diteruskan ke Ketua Panitia Lelang

Tanggal 4/2/2009 pkl 10.00 wib, rapat koordinasi penentuan jenis-jenis peralatan pekerjaan pengadaan pengembangan lab.FMIPA dihadiri seluruh panitia. Dalam pertemuan tersebut disepakati jenis peralatan, spesifikasi teknis dan rancangan dokumen prakualifikasi dengan petunjuk hasil rapat tanggal 3. Dan selanjutnya disampaikan kepada PPk yang memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak rancangan fokumen yang diajukan panitia.

Tanggal 5/2/2009, pengumuman prakualifikasi No : 04b/H32.17/LK/2009, dimuat di harian Media Indonesia dan Websaite UM, dan tanggal 7/2 dimuat di harian Jatim Mandiri. Dalam pengumuman tersebut dibuat catatan (atas usulan Bambang Supriyanto) yang isinya, saat pengumuman ini dikeluarkan, DIPA dalam proses, bila mana DIPA tidak turun, peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang akibat kerugian yang dialami.

Tanggal 6 - 23 Pebruari 2009, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi yang diikuti 11 rekanan/perusahaan antara lain; PT Anugrah Nusantara, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Artesis, CV Makmur Sejati, PT Lavinta Buana Sakti, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Borisdo Jaya, PT Digo Mitra Slogan dan PT Citra Dua Permata. Semua perusahaan adalah disewa oleh PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin mantan Bendahara umum partai penguasa.

Dari 11 perusahaan yang mendaftar, dua diantaranya tidak menyampaikan dokumen prakualifikasi yakni, CV Makmur Sejati dan PT Lanvinta Buana Sakti. Dari 9 perusahaan yang memasukan dokumen, panitia menetapkan 7 perusahaan masuk dalam daftar pendek (Short List) kecuali PT Ariesta dan PT Mahkota Negara.

Pada pertengahan April 2009, UM menerima surat pengesahan DIPA UM TA 2009 No : 0514.0/999-06.1/-/2009, dengan nilai sebesar Rp 46.531.360.000 yang ditandatangani oleh Dirjen perbendaharaan (an. Menteri Keuangan RI), Herry Purnomo, tanggal 13/4/2009. Dan selanjutnya PPk meminta panitia untuk menindak lanjuti proses pelelangan dengan menyusun rancangan HPS.

Dan untuk barang-barang yang dilelangkan alat-alat laboratorium Fisika, data dukung dicarikan oleh ketua panitia A.Fuad, alat-alat Olah Raga, Teknik, Politeknik dan Komputer, data dukung dicarikan oleh Bambang Supriyanto, Imam dan Mujiono. Dan pada tanggal 2 Juni, panitia melakukan finalisasi penyusunan rancangan perkiraan sendiri (Owner Estimate).

Tanggal 4/6, penitia menyusun rancangan rencana kerja (RKS). RKS tersebut selanjutnya disampaikan kepada PPk untuk dicermati, diteliti, dan dievaluasi. Tanggal 8/6, panitia mengundang semua rekanan yang masuk dalam daftar pendek. Tanggal 9/6, Inspektur Jenderal Depdikbud RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No : SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, auditur ahli muda untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan proyek FMIPA UN Malang.

Tanggal 9/6/2009, Rektor, PR-2 mengajukan permohonan pendampingan kepada Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, dalam pelaksanaan lelang pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM. Tanggal 12/6/2009, Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, Auditor Ahli muda, untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM, mulai tanggal 15-27 Juni 2009.

Tanggal 15/6, dilaksanakan rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing). Dan pada tanggal 24/6, dilaksanakan rapat pembukaan penawaran pekerjaan pengadaan alat lab.FMIPA. Rapat dihadiri Inspektorat Jenderal Depdikbud dan juga dihadiri para peserta.

Tanggal 25 - 27 Juni 2009, panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran peserta lelang. Tanggal 29/6 panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan klarifikasi kepada rekanan peserta lelang (penawar) dan lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan penawaran.

Tanggal 30/6, rapat pleno evaluasi penawaran, dan laporan ketua panitia lelang hasil evaluasi kepada PPk. Dan pada tanggal 1/7, PPk menetapkan pemenang lelang. Pemenang lelang yang dimaksud adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan penawaran Rp 44.303.850.000.(dalam persidangan mengaku, Arifin Achmad, Direktur PT alfindo menerima fee sebesar Rp 120 juta dari PT Anugrah Nusantara) sementara PT Nuratindo Bangun Perkasa selaku pemenang ke 2 dengan penawaran Rp 44.345.416.000 (dalam persidangan mengaku, Sinurat, Direktur PT Nuaratindo mendapatkan fee sebesar Rp 3,5 juta dari PT Anugrah Nusantara). Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa yang sangat rapi yang melibatkan orang-orang penting dalam kasus tersebut diatas yang tidak akan terungkap.

Usai persidangan, saat kabarjagad.com menemui Kedua terdakwa, terkait pembelaan yang dibacakan dipersidangan mengatakan, itu adalah fakta yang sebenarnya dam terdakwa merasa dikorbankan.

"Apa yang kami sampaikan tadi, itulah faktanya. Kami merasa dikorbankan dalam kasus ini, hanya untuk menutupi aktor intlektualnya. Apalagi sangat jelas dengan testimoni tadi" ujar kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri, tanggal 15 Agustus 2013.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment