Tuesday, April 30, 2013

Jenis-Jenis Pelayanan Publik Pada e-Government


Seiring dengan perubahan zaman dan kecanggihan teknologi, terdapat beberapa macam jenis pelayanan yang pemerintah dapat tawarkan melalui media e-government, yaitu;


PUBLISH
Jenis ini merupakan implementasi e-Governmentyang termudah karena selain proyeknya yang berskala kecil, kebanyakan aplikasinya tidak perlu melibatkan sejumlah sumber daya yang besar dan beragam. Didalam kelas publish ini yang terjadi adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasi-kan berbagai data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan bebas diakses oleh masyarakat. Contoh jenis pelayanan ini; (i) Masyarakat dapat melihat dan mengunduh berbagai produk hukum dari pemerintah setempat. (ii) Para pengusaha dapat mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah bangunan/perusahaan. Dan lain sebagainya.


INTERACT
Berbeda dengan kelas Publish yang sifatnya pasif, pada kelas interact telah terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan mereka yang berkepentingan. Ada dua jenis aplikasi yang biasa dipergunakan. Yang pertama adalah bentuk portal dimana situs terkait memberikan fasilitas search engine bagi mereka yang ingin mencari data atau informasi secara spesifik (pada kelas publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Yang kedua adalah pemerintah menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (seperti chatting, tele-conference, web-TV, dan lain sebagainya) maupun tidak langsung (melalui e-mail, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan lain sebagainya).


TRANSACT
Yang terjadi pada kelas ini adalah interaksi dua arah seperti pada kelas interact, hanya saja terjadi sebuah transaksi yang berhubungan dengan perpindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya (tidak gratis, masyarakat harus membayar jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau mitra kerjanya). Aplikasi ini jauh lebih rumit dibandingkan dengan dua kelas lainnya karena harus adanya sistem keamanan yang baik agar perpindahan uang dapat dilakukan secara aman dan hak-hak privacy berbagai pihak yang bertransaksi terlindungi dengan baik. Contoh aplikasinya adalah sebagai berikut; (i) Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak individu atau perusahaan secara online melalui internet. (ii) Melalui aplikasi e-Procurement, rangkaian proses tender proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan secara online melalui internet. Dan lain sebagainya.


Sumber : Dr. Richardus Eko Indrajit. Electronic Government (Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital)


[Media_Nusantara] Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang

 

Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang

 

Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang hingga 31 Mei 2013

 

Konferensi Nasional Filsafat Hukum akan kembali diselenggarakan oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Epistema Institute. Kegiatan ini diadakan di Surabaya, Jawa Timur pada 27 – 29 Agustus 2013. Tema yang diangkat adalah “Melampaui Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat”, dengan Pembicara Kunci Ketua Mahkamah Agung RI.

 

Kami mengundang kawan-kawan untuk berpartisipasi dengan mengirimkan abstrak dan membawakan makalah dalam konferensi ini. Abstrak diterima paling lambat tanggal 31 Mei 2013

 

Konferensi ini akan diselenggarakan dalam 3 Panel, yaitu :

 

Panel 1: Pemikiran Positivisme dan Teori Hukum Kodrat: Kritik dan Perdebatan yang melampauinya

Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini akan mengkaji secara kritis pemikiran filsuf atau pemikir hukum yang menyeimbangkan kaitan antara bentuk dan isi hukum. Kajian dapat merupakan kritik terhadap positivisme hukum dan teori hukum kodrat, atau kritisisme hukum yang lain.

 

Panel 2: Positivisme, Hukum Kodrat dan Berbagai Perspektif lain dalam Pembentukan Hukum

Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini akan mengkaji proses pembentukan hukum yang menekankan keseimbangan aspek bentuk dan isi hukum berdasarkan perspektif Pluralisme Hukum, Socio-Legal Studies, Geography of Law dan perspektif-perspektif hukum yang lain.

 

Panel 3: Menyeimbangkan Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Penegakan Hukum: Sejumlah Tantangan dan Harapan

Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini diharapkan mengkaji proses penegakan hukum yang menekankan keseimbangan aspek bentuk dan isi hukum berdasarkan perspektif Pluralisme Hukum, Socio-Legal Studies, Geography of Law dan perspektif-perspektif hukum yang lain.

 

Sementara itu, Sesi Pleno akan diisi oleh :

 

Pleno 1: Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat: Kepastian Hukum dan Keadilan

Narasumber: 1. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M

                         2. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum

 

Pleno 2: Bahasa, Positivisme Hukum dan Keadilan

Narasumber: 1. Dr. Karlina Supelli

                         2. Donny Danardono, S.H., M.A

 

 

Tanggal Penting

• Penerimaan abstrak: 1 Februari 2013-31 Mei 2013

• Pengumuman penerimaan abstrak: 15 Juni 2013

• Batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Agustus 2013

• Registrasi awal (early bird registration): 15 Juni 2013 – 30 Juni 2013

• Registrasi periode II: 1 Juli – 25 Agustus 2013

• Pelaksanaan Konferensi: 27-29 Agustus 2013

• Pertemuan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia: 29 Agustus 2013

 

 

Informasi lebih lanjut dapat dibuka di www.afhi.epistema.or.id

Dan dapat menghubungi Tanius, HP. 0812 14493199, email: filsafathukumindonesia@gmail.com

----------------------------------------

 

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

Monday, April 29, 2013

[Simpati_Indonesia] Bantuan Dana Untuk Pengadaan Komputer Rp.14 Milyar di Probolinggo Diduga Bocor

 

Koran Jawa Pos - Radar Bromo, 20 April 2013
http://www.jawapos.com/teks/jawa-timur
Pengadaan Komputer Diduga Bocor
Program TIK Dispendik Kabupaten Probolinggo

Kraksaan - Pengadaan Teknologi Ilmu Komputer (TIK)  dan media pembelajaran interaktif SD/SDLB kabupaten Probolinggo tahun 2012 disinyalir bocor. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur

Informasi yang diperoleh Radar Bromo menyebutkan, dana program TIK dan media pembelajaran interaktif itu merupakan bantuan dari pusat. Nilainyapun cukup fantastis, mencapai Rp. 14 milyar lebih.

Kajati Jatim, Arminsyah yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Mulyono mengakui bila pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus tersebut. Namun begitu, sejauh ini dugaan adanya kebocoran pada program itu sudah cukup kuat.

"Betul, program yang berlangsung tahun 2012 lalu itu kami duga ada korupsi. Sementara ini kami masih melakukan pengumpulan data dilapangan", terang Mulyono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, kamis (18/4) lalu.

Pengadaan TIK dan media pembelajaran interaktif tersebut adalah program pemerintah pusat. Pada program yang berlangsung tahun 2012 ini Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Probolinggo mendapat anggaran sebesar Rp. 14,2 milyar yang diperuntukkan bagi seluruh SD/SDLB yang ada di kabupaten.

Jumlahnya sekitar 558 lembaga. sayang dalam pelaksanaannya, disinyalir terjadi penyimpangan. Nah inilah yang kemudian ditelusuri oleh Kejati.

Sejauh ini, Mulyono sendiri belum bersedia membeber lebih detail hasil penelusuran yang dilakukannya. Termasuk soal berapa besar dana bantuan yang diselewengkan. Sebab pihaknya saat ini baru memasuki tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Masih belum tahu kerugiannya berapa, sebab ini masih pengumpulan data lapangan", terangnya.

Hingga saat ini sejumlah pegawai dilingkungan dispendik telah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Beberapa sudah kami panggil. Tapi sifatnya baru dimintai keterangan untuk keperluan pengumpulan data", tutur Mulyono yang dihubungi disela kesibukannya itu.

Berharap tidak diperiksa dan minta tidak diberitakan
Sementara itu mantan kepala dispendik kabupaten Probolinggo tahun 2012, Rasyid Subagyo, tidak menampik adanya upaya penyelidikan dana bantuan program oleh Kejati itu. Sayang, ia enggan memberi penjelasan lebih detail terkait kasus tersebut.

Alih-alih memberi penjelasan, Rasyid justru terkesan kaget saat koran ini mengkonfirmasi kasus tersebut. "Tahu dari mana informasi itu? katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Meski membenarkan adanya kasus tersebut, sejauh ini, pihaknya menyatakan belum pernah dipanggil guna dimintai keterangan.

"Tapi, saya berharap tidak dipanggil. kalaupun ada pemanggilan, sebaiknya pegawai dinas pendidikan yang lain saja yang dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, katanya, sembari meminta agar kasus ini tidak diberitakan.

Keterangan Rasyid ini berbeda dengan keterangan dari Kejati, yang menyatakan bahwa Rasyid pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski pada awalnya mangkir dengan alasan ada kesibukan, tapi pada panggilan berikutnya akhirnya dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Kejati.

Di bagian lain, Kadispendik Tutug Edi Utomo mengaku mendengar kabar adanya program di dispendik yang tengah diselidiki Kejati Jatim. Namun soal detail persoalan itu, mantan Kadisbudpar ini mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu bagaimana yang sebenarnya karena tidak ada pemberitahuan ke saya", katanya. (mas/aad)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Bantuan Dana Untuk Pengadaan Komputer Rp.14 Milyar di Probolinggo Diduga Bocor

 

Koran Jawa Pos - Radar Bromo, 20 April 2013
http://www.jawapos.com/teks/jawa-timur
Pengadaan Komputer Diduga Bocor
Program TIK Dispendik Kabupaten Probolinggo

Kraksaan - Pengadaan Teknologi Ilmu Komputer (TIK)  dan media pembelajaran interaktif SD/SDLB kabupaten Probolinggo tahun 2012 disinyalir bocor. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur

Informasi yang diperoleh Radar Bromo menyebutkan, dana program TIK dan media pembelajaran interaktif itu merupakan bantuan dari pusat. Nilainyapun cukup fantastis, mencapai Rp. 14 milyar lebih.

Kajati Jatim, Arminsyah yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Mulyono mengakui bila pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus tersebut. Namun begitu, sejauh ini dugaan adanya kebocoran pada program itu sudah cukup kuat.

"Betul, program yang berlangsung tahun 2012 lalu itu kami duga ada korupsi. Sementara ini kami masih melakukan pengumpulan data dilapangan", terang Mulyono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, kamis (18/4) lalu.

Pengadaan TIK dan media pembelajaran interaktif tersebut adalah program pemerintah pusat. Pada program yang berlangsung tahun 2012 ini Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Probolinggo mendapat anggaran sebesar Rp. 14,2 milyar yang diperuntukkan bagi seluruh SD/SDLB yang ada di kabupaten.

Jumlahnya sekitar 558 lembaga. sayang dalam pelaksanaannya, disinyalir terjadi penyimpangan. Nah inilah yang kemudian ditelusuri oleh Kejati.

Sejauh ini, Mulyono sendiri belum bersedia membeber lebih detail hasil penelusuran yang dilakukannya. Termasuk soal berapa besar dana bantuan yang diselewengkan. Sebab pihaknya saat ini baru memasuki tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Masih belum tahu kerugiannya berapa, sebab ini masih pengumpulan data lapangan", terangnya.

Hingga saat ini sejumlah pegawai dilingkungan dispendik telah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Beberapa sudah kami panggil. Tapi sifatnya baru dimintai keterangan untuk keperluan pengumpulan data", tutur Mulyono yang dihubungi disela kesibukannya itu.

Berharap tidak diperiksa dan minta tidak diberitakan
Sementara itu mantan kepala dispendik kabupaten Probolinggo tahun 2012, Rasyid Subagyo, tidak menampik adanya upaya penyelidikan dana bantuan program oleh Kejati itu. Sayang, ia enggan memberi penjelasan lebih detail terkait kasus tersebut.

Alih-alih memberi penjelasan, Rasyid justru terkesan kaget saat koran ini mengkonfirmasi kasus tersebut. "Tahu dari mana informasi itu? katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Meski membenarkan adanya kasus tersebut, sejauh ini, pihaknya menyatakan belum pernah dipanggil guna dimintai keterangan.

"Tapi, saya berharap tidak dipanggil. kalaupun ada pemanggilan, sebaiknya pegawai dinas pendidikan yang lain saja yang dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, katanya, sembari meminta agar kasus ini tidak diberitakan.

Keterangan Rasyid ini berbeda dengan keterangan dari Kejati, yang menyatakan bahwa Rasyid pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski pada awalnya mangkir dengan alasan ada kesibukan, tapi pada panggilan berikutnya akhirnya dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Kejati.

Di bagian lain, Kadispendik Tutug Edi Utomo mengaku mendengar kabar adanya program di dispendik yang tengah diselidiki Kejati Jatim. Namun soal detail persoalan itu, mantan Kadisbudpar ini mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu bagaimana yang sebenarnya karena tidak ada pemberitahuan ke saya", katanya. (mas/aad)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

Saturday, April 27, 2013

Hakekat dan Paradigma Pelayanan Publik


HAKEKAT PELAYANAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 hakekat dari pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Menurut Undang-undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Selaku pelayan masyarakat, PNS harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan tanpa pandang bulu. Jadi PNS berkewajiban memberikan pelayanan atau melayani, bukan minta dilayani.


PARADIGMA PELAYANAN
Sejalan dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan fokus pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan ciri-ciri :
  1. Pertama : lebih menfokuskan diri kepada fungsi pengaturan, melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi yang kondusif bagi pelayanan oleh masyarakat
  2. Kedua : lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama
  3. Ketiga : menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas
  4. Keempat : terfokus pada pencapaian dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran berorientasi pada hasil (outcomes) yang sesuai dengan input yang digunakan
  5. Kelima : lebih menggutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat
  6. Keenam : pada hal tertentu, pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapatan dari pelayanan yang dilaksanakan
  7. Ketujuh : lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan
  8. Kedelapan : lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan
  9. Kesembilan : menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan

Dalam konteks Indonesia, upaya menerapkan pelayanan berkualitas dilakukan melalui konsep pelayanan prima. Konsep ini dijabarkan dalam berbagai sistem seperti pelayanan satu atap dan pelayanan satu pintu. Perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah juga tak lepas dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.

Perubahan tersebut juga didasari pergeseran paradigma yang berisikan perubahan perilaku pelayanan dari yang sifatnya sentralistis ke desentralistis dalam upaya meningkatkan efisiensi, mutu dan efektifitas pelayanan. Selain itu adanya keharusan setiap unit kerja pemerintah untuk menyusun rencana strategiknya masing-masing, juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pelayanan, dan terjadinya revitalisasi fungsi pelayanan aparatur pemerintah.


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik


Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang antara lain disebabkan oleh;

STRUKTUR ORGANISASI
Menurut Anderson (1972), struktur adalah susunan berupa kerangka yang memberikan bentuk dan wujud, dengan demikian akan terlihat prosedur kerjanya. dalam organisasi pemerintahan, prosedur merupakan sesuatu rangkaian tindakan yang ditetapkan lebih dulu, yang harus dilalui untuk mengerjakan sesuatu tugas.

Dalam konsep yang lain dikatakan bahwa struktur organisasi juga dapat diartikan sebagai suatu hubungan karakteristik-karakteristik, norma-norma dan pola-pola hubungan yang terjadi di dalam badan-badan eksekutif yang mempunyai hubungan baik potensial atau nyata dengan apa yang mereka miliki dalam menjalankan kebijaksanaan (Van Meter dan Van Horn dalam Winarno 1997).

Pengertian diatas sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Robbins (1995) bahwa struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, mekanisme koordinasi yang formal serta pola interaaksi yang akan diikuti. lebih jauh robbins mengatakan bahwa struktur organisasi mempunyai tiga komponen, yaitu; kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi. kompleksitas berarti dalam struktur orgaisasi mempertimbangkan tingkat differensiasi yang ada dalam organisasi termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau pembagian kerja, jumlah tingkatan dalam organisasi serta tingkat sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis. formalisasi berarti dalam struktur organisasi memuat tentang tata cara atau prosedur bagaimana suatu kegiatan itu dilaksanakan (standard operating prosedures), apa yang boleh dan tidak dapat dilakukan. sentralisasi berarti dalam struktur organisasi memuattentang kewenangan pengambilan keputusan, apakah disentralisasi atau didesentralisasi.

Berdasarkan pengertian dan fungsi struktur organisasi tersebut menunjukkan bahwa struktur organisasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu organisasi, sehingga dengan demikian struktur organisasi juga sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan.

Apabila komponen-komponen struktur organisasi yang mendukung disusun dengan baik antara pembagian kerja atau spesialisasi disusun sesuai dengan kebutuhan, dapat saling menunjang, jelas wewenang tugas dan tanggung jawabnya, tidak tumpang tindih, sebaran dan tingkatan dalam organisasi memungkinkan dilakukannya pengawasan yang efektif, struktur organisasi desentralisasi memungkinkan untuk diadakannya penyesesuaian atau fleksibel, letak pengambilan keputusan disusun dengan mempertimbangkan untuk rugi dari sistem sentralisasi dan desentralisasi, antara lain sentralisasi yang berlebihan bisa menimbulkan ketidakluwesan dan mengurangi semangat pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan. sedangkan desentralisasi yang berlebihan bisa menyulitkan dalam kegiatan pengawasan dan koordinasi.

Dalam pengendalian pelayanan perlu prosedur yang runtut yaitu antara lain penentuan ukuran, identifikasi, pemeliharaan catatan untuk inspeksi dan peralatan uji, penilaian, penjaminan dan perlindungan (Gaspersz, 1994). Hal ini akan berpengaruh positif terhadap pencapaian kualitas pelayanan. akan tetapi, apabila struktur organisasi tidak disusun dengan baik maka akan dapat menghambat kualitas pelayanan publik yang baik.

Berkaitan dengan struktur organisasi dapat disimpulkan beberapa indikator yang digunakan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik ini adalah; (i) Tingkat pembagian tugas pokok dan fungsi; (ii) Kejelasan pelaksanaan tugas antar instansi; (iii) Tingkat hubungan antara atasan dan bawahan.


KEMAMPUAN APARAT
Aparatur pemerintah adalah kumpulan manusia yang mengabdi pada kepentingan negara dan pemerintahan dan berkedudukan sebagai pegawai negeri (Tayibnapsis, 1993), sedangkan menurut Moerdiono (1988) mengatakan aparatur pemerintah adalah seluruh jajaran pelaksana pemerintah yang memperoleh kewenangannya berdasarkan pendelegasian dari presiden republik indonesia.

Dengan kata lain aparatur negara atau aparatur adalah para pelaksana kegiatan dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara, baik yang bekerja di dalam tiga badan eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun mereka yang sebagai tni dan pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang ditetapkan dengan peraturan peraturan pemerintah.

Aparat negara dan atau aparatur pemerintah, diharapkan atau dituntut adanya kemampuan baik berupa pengetahuan, keterampilan serta sikap perilaku yang memadai, sesuai dengan tuntutan pelayanan dan pembangunan sekarang ini (Handayaningrat, 1986). Sementara itu, konsep lain mendefinisikan kemampuan atau ability sebagai sifat yang dibawa lahir atau dipelajari yang memungkinkan seseorang melakukan sesuatu yang bersifat mental atau fisik (Bibson, 1991), sedangkan skill atau keterampilan adalah kecakapan yang berhubungan dengan tugas (Soetopo, 1999).

Berkaitan dalam hal kualitas pelayanan publik, maka kemampuan aparat sangat berperan penting dalam hal ikut menentukan kualitas pelayanan publik tersebut. untuk itu indikator-indikator dalam kemampuan aparat adalah sebagai berikut; (i) tingkat pendidikan aparat; (ii) kemampuan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal; (iii) kemampuan melakukan kerja sama; (iv) kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang dialami organisasi; (v) kemampuan dalam menyusun rencana kegiatan; (vi) kecepatan dalam melaksanakan tugas; (vii) tingkat kreativitas mencari tata kerja yang terbaik; (viii) tingkat kemampuan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada atasan; (ix) tingkat keikutsertaan dalam pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.


SISTEM PELAYANAN
Definisi dari kata sistem adalah suatu jaringan yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dalam suatu usaha atau urusan (Prajudi, 1992), bisa juga diartikan sebagai suatu kebulatan dari keseluruhan yang kompleks teroganisis, berupa suatu himpunan perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan dari keseluruhan yang utuh (Pamudji, 1981).

Kaitannya dengan sistem pelayanan yang perlu diperhatikan apakah ada pedoman pelayanan, syarat pelayanan yang jelas, batas waktu, biaya atau tarif, prosedur, buku panduan, media informasi terpadu saling menghargai dari masing-masing unit terkait atau unit terkait dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan itu sendiri.

Sistem pelayanan adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian pelayann yang saling terkait, bagian atau anak cabang dari suatu sistem pelayanan terganggu maka akan menganggu pula keseluruhan palayanan itu sendiri. dalam hal ini apabila salah satu unsur pelayanan sepertinggi mahalnya biaya, kualitasnya rendah atau lamanya waktu pengurusan maka akan merusak citra pelayanan di suatu tempat.


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Tiga Indikator Pelayanan Publik


Acuan Pelayanan
Pelayanan publik akan mempunyai akuntabilitas yang tinggi, apabila acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selalu berorientasi kepada masyarakat pengguna jasa. Kepuasan masyarakat pengguna jasa harus mendapat perhatian yang lebih dalam setiap penyelengaraan pelayanan publik, karena masyarakat pengguna jasalah yang sebenarnya berkuasa di dalam negara ini, yang membiayai pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan ini melalui pajak yang mereka bayar. Makanya mereka berhak memperoleh pelayanan yang terbaik dari pelayannya, yaitu birokrasi. untuk itu acuan penyelenggaraan pelayanan publik yang dibuat oleh birokrasi harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat.


Solusi Pelayanan
Berbagai keterbatasan yang ada pada masyarakat saat ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam mencari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hambatan tersebut bisa saja dalam bentuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan atau prosedur pelayanan publik yang akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat apabila masyarakat tersebut mengalami kesulitan dalam memahami aturan-aturan atau prosedur pelayanan yang diterapkan.

Solusi atau jalan keluar yang diberikan adalah solusi yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa yang dilakukan secara tulus (tanpa syarat) dan bukan sebaliknya bersyarat sehingga pelayanan menjadi sangat kompleks dan ruwet. birokrasi pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seorang pelayanan untuk melayani dan membantu tuannya dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi tuannya.


Prioritas Terhadap Kepentingan Publik
Pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang menempatkan kepentingan masyarakat pengguna jasa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai sumber daya yang dimiliki oleh organisasi harus digunakan dan diprioritaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat pengguna jasa. Dengan memberikan prioritas pada pemenuhan kepentingan masyarakat pengguna jasa di atas kepentingan yang lain berarti birokrasi telah memberikan penghargaan terhadap eksistensi masyarakat sebagai pengguna jasa.


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Teori Konsep Kualitas Pelayanan Publik


Acuan Pelayanan
Pelayanan publik akan mempunyai akuntabilitas yang tinggi, apabila acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selalu berorientasi kepada masyarakat pengguna jasa. Kepuasan masyarakat pengguna jasa harus mendapat perhatian yang lebih dalam setiap penyelengaraan pelayanan publik, karena masyarakat pengguna jasalah yang sebenarnya berkuasa di dalam negara ini, yang membiayai pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan ini melalui pajak yang mereka bayar. Makanya mereka berhak memperoleh pelayanan yang terbaik dari pelayannya, yaitu birokrasi. untuk itu acuan penyelenggaraan pelayanan publik yang dibuat oleh birokrasi harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat.


Solusi Pelayanan
Berbagai keterbatasan yang ada pada masyarakat saat ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam mencari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hambatan tersebut bisa saja dalam bentuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan atau prosedur pelayanan publik yang akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat apabila masyarakat tersebut mengalami kesulitan dalam memahami aturan-aturan atau prosedur pelayanan yang diterapkan.

Solusi atau jalan keluar yang diberikan adalah solusi yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa yang dilakukan secara tulus (tanpa syarat) dan bukan sebaliknya bersyarat sehingga pelayanan menjadi sangat kompleks dan ruwet. birokrasi pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seorang pelayanan untuk melayani dan membantu tuannya dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi tuannya.


Prioritas Terhadap Kepentingan Publik
Pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang menempatkan kepentingan masyarakat pengguna jasa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai sumber daya yang dimiliki oleh organisasi harus digunakan dan diprioritaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat pengguna jasa. Dengan memberikan prioritas pada pemenuhan kepentingan masyarakat pengguna jasa di atas kepentingan yang lain berarti birokrasi telah memberikan penghargaan terhadap eksistensi masyarakat sebagai pengguna jasa.


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Jenis dan Pola Pelayanan Publik


Kewajiban Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu;
  1. Pelayanan Administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
  2. Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
  3. Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.

Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu;
  1. Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
  2. Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.
  3. Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
  5. Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.

Mengacu pada jenis dan pola, pelayanan juga dapat dikategorikan dalam beberapa klasifikasi;
  1. Pelayanan yang berbasis pada orang yang dibedakan menurut kecakapannya
    • Pelayanan Amatir. Pelayanan amatir dilakukan oleh tenaga yang belum memiliki keterampilan tertentu atau belum terlatih (non skill). Contoh; pengetik komputer dan operator telepon tertentu yang belum mengikuti kursus, latihan atau sudah mengikuti latihan tetapi belum terampil.
    • Pelayanan professional. Adalah memampuan menanggapi kebutuhan, menyelesaikan tugas, keluhan masalah dengan kualitas excelence. Pelayanan professional seseorang atau lebih lembaga tertentu, mendapat pengkuan dari pelanggan (masyarakat) dan legalitas atau izin dari intansi tertentu. Contoh; Pelayanan kesehatan manusia dilayani oleh paramedis, dokter (dokter umum, spesialis, ahli rontgen dan ahli gizi).
  2. Pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
    • Pelayanan bantuan administrastratif. Pelayanan ini berupa pemberian izin atau legalitas, pemberian rekomendasi, fasilitas tertentu. Contoh; izin menanamkan indutri tambang.
    • Pelayanan bantuan operasional. Contoh; pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, laik laut kapal, laik udara pesawat, pelayanan operasional teknologi dan jasa.
    • Pelayanan teknis operasional. Contoh; Pelayanan informasi dan data oleh operator, pelayanan operasional sarana kerja, seperti ahli operator telepon, komputer, alat elektronik dan teknologi modern.
    • Pelayanan bantuan manajemen. Misal, pelayanan bantuan sumber daya manusia berupa proses seleksi pengadaan tenaga yang tepat kualifikasi. Pelayanan bantuan manajemen keuangan dengan ahli perencanaan anggaran, akuntansi atau auditor.
  3. Pelayanan yang berkaitan dengan sarana kerja
    • Pelayanan yang membantu kesiapan operasional dan perpanjangan usia pakai (kelaikan teknis, ekonomis) sarana kerja atau benda, diberikan oleh penguji teknis, mutu, ahli pemeliharaan dan perawatan.
    • Pelayanan pengujian sarana serta pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan kapal laut, pesawat udara dan timbangan
    • Pelayanan operasional sarana oleh tenaga terampil bersertifikat seperti kapten kapal, pilot, sopir
    • Pelayanan instalasi air, lisitrik, pemadam kebakaran, alat-alat kantor yang berteknologi modern, elektronik, komputer dan lain-lain.

Berdasarkan bentuk jasa layanan yang ditawarkan, ditujukan, macam jasa layanan itu dapat diklasifikasi :
  1. Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan manusia, secara umum manusia ingin mendapat layanan bantuan dalam memenuhi memuaskan berbagai keperluan, kebutuhannya antara lain;
    • Kebutuhan biologis, contoh : kemudahan mendapatkan makanan, minuman yang layak konsumsi
    • Kebutuhan keamanan, contoh : rasa aman bertempat tinggal pada suatu lingkungan
    • Kebutuhan sosial, contoh : keinginan dapat bersahabat, berinteraksi dengan rekan sekerja
    • Kebutuhan penghargaan, contoh : ingin dihormati
    • Kebutuhan aktualisasi diri, contoh : ingin menunjukkan suatu prestasi gemilang
    • Kebutuhan informasi, contoh keinginan memperoleh pengetahuan yang dapat membuat cepat mandiri.
    • Kebutuhan hiburan, rekreasi, contoh : liburan ke bali
    • Kebutuhan kesehatan, contoh : pelayanan kesehatan
    • Kebutuhan mobilitas, contoh : angkutan yang tepat sampai ke tempat yang dituju
    • Kebutuhan keadilan, contoh : ingin mendapat penilaian objektif atas prestasi kerja atau atas suatu perbuatan
    • Kebutuhan mendapat pekerjaan yang layak, contoh : ingin mendapat tugas, pekerjaan yang tepat dengan keahlian.
  2. Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan organisasi atau individu
    • Kebutuhan mendapatkan izin. Contoh : ijin mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
    • Bantuan manajemen, contoh : bantuan menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
    • Bantuan sumber daya. Contoh : ingin mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang berbunga rendah
    • Keamanan, contoh : contoh adanya perusahaan yang bersedia menanggung resiko kebakaran.
    • Sarana angkutan, contoh : adanya jasa angkutan umum ke lokasi kantor/perusahaan.
  3. Jasa layanan yang ditujukan, dibutuhkan pada benda, hewan, dan tanaman.
    • Jasa angkutan / distribusi
    • Penyimpanan
    • Penjagaan keamanan
    • Garansi
    • Rancangan / model yang menarik


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Friday, April 26, 2013

[Media_Nusantara] Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???

 

Buletin Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2013/04/kasus-susno-bupati-kepulauan-aru-polisi.html
Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???
Susno Duadji Tak Bisa Tidur di Persembunyiannya
Membaca harian Kompas dan beberapa media massa lainnya, kamis 25 April 2013, lagi2 masyarakat disuguhi tontonan akrobat hukum. Dimana inti beritanya adalah, eksekusi untuk terhadap Komisaris Jendral Polisi (Purn) Susno Duadji yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berlangsung dramastis karena Susno menolak putusan itu.

Susno dikawal oleh sekitar 20 anggota Birigade Hizbullah, organisasi satgas dari PBB (Partai Bulan Bintang), yang menyatakan bahwa mereka mendapat perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB untuk memberikan pengamanan kepada Susno.

Susno dkk meminta perlindungan polisi sebelum dieksekusi kejaksaan. Susno akhirnya dikawal mobil patroli dan 60 polisi dari Polda Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi puncak drama eksekusi yang dilakukan oleh tim gabungan kejaksaan.

Yusril Ihza Mahendra yang datang kerumah Susno mengatakan bahwa bahwa Susno sudah minta perlindungan pada polisi, itu hak setiap warga negara. Maka Dia (Yusril) menyerahkan pengamanan Susno pada Kepolisian. "DIa harus dilindungi dari kesewenang2an yang merampas kemerdekaan orang" ujar Yusril ketua DPP PBB, partai tempat Susno berkiprah (Susno anggota PBB).

Pengacara Susno menyatakan dalam proses eksekusi itu, pengawal Susno bisa mengambil keputusan menembak ditempat jika kliennya (Susno) terdesak karena tidak bersedia dieksekusi. Artinya polisi berhak menembak jaksa yang akan menangkap Susno. "Izin menembak itu sesuai prosedur. Jika yang dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak menembak, ujarnya.

Menurut Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi itu sebenarnya tidak ada. Eksekusi untuk memasukkan terpidana kedalam penjara untuk menjalani hukuman seharusnya tetap dilaksanakan. Menurut Akil, eksekusi yang disiarkan langsung stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat hukum, bagaimana penegak hukum (polisi) itu sendiri yang mempermainkan hukum. Besok, kalau anda mau ditangkap polisi mintalah perlindungan ke polisi (Polda Jawa Barat) ya, ujarnya.
Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan di bidang hukum dan aparat penegak hukum. 

Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam 2 kasus, yaitu PT Salmah Arowana Lestari Rp. 500 milyar & kasus dana pengamanan pilkada Jabar Rp. 8 milyar saat menjabat Kapolda Jabar. Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Susno tak mau terima, maka Susno mengajukan banding dan kemudian mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam banding dan kasasi itu, Susno sempat mempermasalahkan salah kutip atau salah ketik, tapi oleh pengadilan tinggi dinyatakan bahwa hal itu tidak substansial dan tidak mengubah substansi.

Dalam hal lain Susno mempersoalkan bahwa dalam putusan MA tidak dicantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan oleh MA mengacu pasal 197 ayat 2 KUHP. 

Sehingga dengan alasan tidak ada perintah dari MA untuk menahan itu, Susno menganggap putusan batal demi hukum. Tapi Susno tampaknya sengaja melupakan atau sengaja tidak mau tahu, bahwa dengan keputusan MA yang menolak kasasinya, maka otomatis berdasar aturan hukum bahwa putusan MA itu menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menghukum dia penjara 3,5 tahun. Tentu saja logika Susno itu dirasakan aneh jika ada orang sudah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, tapi menolak dihukum atau dimasukkan penjara, dengan alasan bahwa MA tidak menyebutkan lagi bahwa hukuman penjara adalah hukuman dimasukkan dalam penjara. Karena sebetulnya pasal 197 KUHAP itu mengatur untuk perkara  hukuman jika putusan yang dijatuhkan MA berbeda dengan keputusan pengadilan ditingkat dibawahnya.
Apalagi Susno seolah lupa bahwa pasal 197 ayat 2 KUHP itu telah dibatalkan (dicabut) oleh MK, sehingga sudah tidak berlaku lagi.

Apapun argumentasinya, yang jelas dalam hal ini telah terjadi akrobat hukum, dimana aparat hukum dalam hal ini polisi telah bertindak sebagai pengawal dari terpidana yang sudah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga muncul cemoohan, bahwa jika anda mau dihukum, bisa saja minta bantuan pengawalan preman atau gerombolan, dan bisa juga minta bantuan polisi agar tidak bisa dieksekusi atau agar tidak perlu menjalani hukuman.

Seperti biasa lembaga kepolisian berkilah, sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Suhardi Alius, tentang adanya pengawalan dari polisi pada Susno, bahwa tidak ada yang memberi perintah seperti itu. Menurut Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi dirumah Susno itu untuk menjaga keamanan dilokasi. "Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa eksekutor, tidak ada sangkut pautnya dengan Polri', katanya.

Pernyataan Polri ini tentunya berbeda dengan kenyataan, bahwa karena kehadiran polisi dan malah mengawal Susno untuk meninggalkan rumahnya agar terhindar dari usaha jaksa untuk menangkapnya itu malah membuat jaksa tidak bisa menangkapnya. karena secara langsung, polisi menghalangi jaksa untuk menangkap Susno untuk memasukkannya dalam penjara.

Ini terlihat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, yang menyatakan bahwa hingga malam (Rabu, 24 April 2013), negoisasi untuk boleh tidaknya menangkap Susno, atau mengambil susno dari perlindungan polisi masih berlangsung. Kejaksaan akan tetap berupaya mengeksekusi Susno. 
Dari hal ini, tentunya bisa diambil kesimpulan bahwa kejaksaan akan sulit mengeksekusi Susno dan memasukkannya dalam penjara untuk menjalani hukuman sebagaimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kaus seperti kasus Susno ini juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, dimana polisi menghalangi jaksa yang akan menangkap & mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Dimana saat itu di bandara Sukarno-Hatta Jakarta, Teddy Tengko akan ditangkap kejaksaan untuk dimasukkan ke penjara karena telah mendapat vonis dari MA dalam kasus korupsi, ternyata Kejaksaan dihalang2i oleh puluhan preman, bahkan dalam berita media massa dinyatakan ada indikasi bahwa diantara puluhan preman/ bodyguard itu ada oknum polisi yang berkaian preman tidak berseragam).

Seperti biasa Yusril Ihza Mahendra yang berperan sebagai pengacara Teddy, yang hadir diantara para preman itu, juga keberatan kliennya ditangkap. Dan menganggap penangkapan adalah perbuatan sewenang2. Lalu muncullah pasukan polisi dari Polres Bandara, bukannya mau membantu jaksa menangkap terpidana/ penjahat yang sudah mendapat vonis hakim, tapi dengan alasan mengamankan lokasi malah menghalangi jaksa untuk menangkap terpidana, dengan alasan untuk menghindari bentrokan antara puluhan preman dengan aparat hukum yang akan menangkap terpidana.

Akhirnya dilakukan negoisasi di kantor Polres Bandara, dan sudah bisa diduga, akhirnya para preman (dan diindikasi atas persetujuan dari Polres Bandara), berhasil membawa kabur terpidana untuk dilarikan memakai pesawat kabur ke kepulauan Aru. Dan polisi berkilah bahwa tugas mereka hanya mengamankan lokasi agar tidak ada bentrok antara aparat hukum dengan para preman. Tapi secara realita dalam hal ini polisi tampak berperan sebagai pelindung terpidana dengan menghalangi aparat hukum, dan membiarkan para preman/ bodyguard membawa kabur seorang penjahat.

Apalagi sampai saat ini sang bupati Teddy Tengko tidak berhasil ditangkap lagi, dan bahkan masih secara terang2an menjalankan pemerintahan disana sebagai Bupati. Dan rumah bupati selain dijaga para preman/ bodyguard, juga mendapat pengamanan dari Polres setempat. Hal ini terbukti sampai sekarang aparat hukum tidak mampu menangkapnya, karena ketatnya pengawalan yang dinikmati oleh sang Bupati. Dan Menteri Dalam Negeri tetap tidak memecat sang bupati yang telah mendapat vonis hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan karena kasus korupsi tersebut. Meskpun UU mengharuskan bahwa kepala daerah yang sudah mendapat vonis dengan kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan dari jabatannya

Akibatnya saat ini, masyarakat yang ingin hukum ditegakkan malah mendapat teror dari sang bupati yang mendapat bantuan dari preman dan kepolisian. JIka hal ini diterus2kan bisa mengakibatkan pertumpahan darah disana. Bisa terjadi gesekan antara bupati yang dibantu pasukan preman & polisi, melawan masyarakat.

Dari kedua contoh kasus ini, apakah memang pemerintah mengharapkan terjadi pertumpahan darah, atau perang saudara???
Dimanakah Presiden. dimanakah Menkopolhutkam, dimanakah Kapolri, dimanakah para menteri & pejabat terkait, dimana DPR dll.. apakah mereka semua gentar ??? Lalu tidak berbuat apa2, yang penting terima gaji, fasilitas & penghasilan karena jabatannya. Persoalan negara dibiarkan carut marut??? Yang penting bisa menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai argumentasi alias tanggung-menjawab.

Maka menarik sekali apa yang dikatakan Ketua MK, Akil Mochtar, Lain kali jika anda akan ditangkap oleh aparat hukum, mintalah perlindungan pada polisi yaaa.... Maka saran kami pada para penjahat mulai koruptor kakap sampai penjahat kelas teri, jika anda akan dimasukkan penjara mintalah perlindungan pada polisi agar tidak jadi ditangkap & tidak bisa dimasukkan ke penjara.

Jika anda semua, para penjahat, mau ditangkap, bisa membayar preman, maka bayarlah preman sebagai bodyguard untuk menghalangi aparat hukum yang mau menangkap anda. Jika tidak sanggup bayar preman, persenjatailah diri anda untuk melawan aparat hukum dan mintalah bantuan perlindungan/ pengawalan dari polisi.

Forum Diskusi Mahasiswa Tentang Kajian Hukum, Masyarakat & Keadilan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___