Sumber : Dr. Richardus Eko Indrajit. Electronic Government (Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital)
Tuesday, April 30, 2013
Jenis-Jenis Pelayanan Publik Pada e-Government
Sumber : Dr. Richardus Eko Indrajit. Electronic Government (Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital)
[Media_Nusantara] Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang
Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang
Penerimaan Abstrak Konferensi Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Diperpanjang hingga 31 Mei 2013
Konferensi Nasional Filsafat Hukum akan kembali diselenggarakan oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Epistema Institute. Kegiatan ini diadakan di Surabaya, Jawa Timur pada 27 – 29 Agustus 2013. Tema yang diangkat adalah “Melampaui Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat”, dengan Pembicara Kunci Ketua Mahkamah Agung RI.
Kami mengundang kawan-kawan untuk berpartisipasi dengan mengirimkan abstrak dan membawakan makalah dalam konferensi ini. Abstrak diterima paling lambat tanggal 31 Mei 2013
Konferensi ini akan diselenggarakan dalam 3 Panel, yaitu :
Panel 1: Pemikiran Positivisme dan Teori Hukum Kodrat: Kritik dan Perdebatan yang melampauinya
Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini akan mengkaji secara kritis pemikiran filsuf atau pemikir hukum yang menyeimbangkan kaitan antara bentuk dan isi hukum. Kajian dapat merupakan kritik terhadap positivisme hukum dan teori hukum kodrat, atau kritisisme hukum yang lain.
Panel 2: Positivisme, Hukum Kodrat dan Berbagai Perspektif lain dalam Pembentukan Hukum
Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini akan mengkaji proses pembentukan hukum yang menekankan keseimbangan aspek bentuk dan isi hukum berdasarkan perspektif Pluralisme Hukum, Socio-Legal Studies, Geography of Law dan perspektif-perspektif hukum yang lain.
Panel 3: Menyeimbangkan Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Penegakan Hukum: Sejumlah Tantangan dan Harapan
Makalah-makalah dan diskusi pada panel ini diharapkan mengkaji proses penegakan hukum yang menekankan keseimbangan aspek bentuk dan isi hukum berdasarkan perspektif Pluralisme Hukum, Socio-Legal Studies, Geography of Law dan perspektif-perspektif hukum yang lain.
Sementara itu, Sesi Pleno akan diisi oleh :
Pleno 1: Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat: Kepastian Hukum dan Keadilan
Narasumber: 1. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M
2. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Pleno 2: Bahasa, Positivisme Hukum dan Keadilan
Narasumber: 1. Dr. Karlina Supelli
2. Donny Danardono, S.H., M.A
Tanggal Penting
• Penerimaan abstrak: 1 Februari 2013-31 Mei 2013
• Pengumuman penerimaan abstrak: 15 Juni 2013
• Batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Agustus 2013
• Registrasi awal (early bird registration): 15 Juni 2013 – 30 Juni 2013
• Registrasi periode II: 1 Juli – 25 Agustus 2013
• Pelaksanaan Konferensi: 27-29 Agustus 2013
• Pertemuan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia: 29 Agustus 2013
Informasi lebih lanjut dapat dibuka di www.afhi.epistema.or.id
Dan dapat menghubungi Tanius, HP. 0812 14493199, email: filsafathukumindonesia@gmail.com
----------------------------------------
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Monday, April 29, 2013
[Simpati_Indonesia] Bantuan Dana Untuk Pengadaan Komputer Rp.14 Milyar di Probolinggo Diduga Bocor
Koran Jawa Pos - Radar Bromo, 20 April 2013 http://www.jawapos.com/teks/jawa-timur Pengadaan Komputer Diduga Bocor Program TIK Dispendik Kabupaten Probolinggo Kraksaan - Pengadaan Teknologi Ilmu Komputer (TIK) dan media pembelajaran interaktif SD/SDLB kabupaten Probolinggo tahun 2012 disinyalir bocor. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur Informasi yang diperoleh Radar Bromo menyebutkan, dana program TIK dan media pembelajaran interaktif itu merupakan bantuan dari pusat. Nilainyapun cukup fantastis, mencapai Rp. 14 milyar lebih. Kajati Jatim, Arminsyah yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Mulyono mengakui bila pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus tersebut. Namun begitu, sejauh ini dugaan adanya kebocoran pada program itu sudah cukup kuat. "Betul, program yang berlangsung tahun 2012 lalu itu kami duga ada korupsi. Sementara ini kami masih melakukan pengumpulan data dilapangan", terang Mulyono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, kamis (18/4) lalu. Pengadaan TIK dan media pembelajaran interaktif tersebut adalah program pemerintah pusat. Pada program yang berlangsung tahun 2012 ini Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Probolinggo mendapat anggaran sebesar Rp. 14,2 milyar yang diperuntukkan bagi seluruh SD/SDLB yang ada di kabupaten. Jumlahnya sekitar 558 lembaga. sayang dalam pelaksanaannya, disinyalir terjadi penyimpangan. Nah inilah yang kemudian ditelusuri oleh Kejati. Sejauh ini, Mulyono sendiri belum bersedia membeber lebih detail hasil penelusuran yang dilakukannya. Termasuk soal berapa besar dana bantuan yang diselewengkan. Sebab pihaknya saat ini baru memasuki tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Masih belum tahu kerugiannya berapa, sebab ini masih pengumpulan data lapangan", terangnya. Hingga saat ini sejumlah pegawai dilingkungan dispendik telah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Beberapa sudah kami panggil. Tapi sifatnya baru dimintai keterangan untuk keperluan pengumpulan data", tutur Mulyono yang dihubungi disela kesibukannya itu. Berharap tidak diperiksa dan minta tidak diberitakan Sementara itu mantan kepala dispendik kabupaten Probolinggo tahun 2012, Rasyid Subagyo, tidak menampik adanya upaya penyelidikan dana bantuan program oleh Kejati itu. Sayang, ia enggan memberi penjelasan lebih detail terkait kasus tersebut. Alih-alih memberi penjelasan, Rasyid justru terkesan kaget saat koran ini mengkonfirmasi kasus tersebut. "Tahu dari mana informasi itu? katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Meski membenarkan adanya kasus tersebut, sejauh ini, pihaknya menyatakan belum pernah dipanggil guna dimintai keterangan. "Tapi, saya berharap tidak dipanggil. kalaupun ada pemanggilan, sebaiknya pegawai dinas pendidikan yang lain saja yang dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, katanya, sembari meminta agar kasus ini tidak diberitakan. Keterangan Rasyid ini berbeda dengan keterangan dari Kejati, yang menyatakan bahwa Rasyid pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski pada awalnya mangkir dengan alasan ada kesibukan, tapi pada panggilan berikutnya akhirnya dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Kejati. Di bagian lain, Kadispendik Tutug Edi Utomo mengaku mendengar kabar adanya program di dispendik yang tengah diselidiki Kejati Jatim. Namun soal detail persoalan itu, mantan Kadisbudpar ini mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu bagaimana yang sebenarnya karena tidak ada pemberitahuan ke saya", katanya. (mas/aad) |
[Media_Nusantara] Bantuan Dana Untuk Pengadaan Komputer Rp.14 Milyar di Probolinggo Diduga Bocor
Koran Jawa Pos - Radar Bromo, 20 April 2013 http://www.jawapos.com/teks/jawa-timur Pengadaan Komputer Diduga Bocor Program TIK Dispendik Kabupaten Probolinggo Kraksaan - Pengadaan Teknologi Ilmu Komputer (TIK) dan media pembelajaran interaktif SD/SDLB kabupaten Probolinggo tahun 2012 disinyalir bocor. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur Informasi yang diperoleh Radar Bromo menyebutkan, dana program TIK dan media pembelajaran interaktif itu merupakan bantuan dari pusat. Nilainyapun cukup fantastis, mencapai Rp. 14 milyar lebih. Kajati Jatim, Arminsyah yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Mulyono mengakui bila pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus tersebut. Namun begitu, sejauh ini dugaan adanya kebocoran pada program itu sudah cukup kuat. "Betul, program yang berlangsung tahun 2012 lalu itu kami duga ada korupsi. Sementara ini kami masih melakukan pengumpulan data dilapangan", terang Mulyono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, kamis (18/4) lalu. Pengadaan TIK dan media pembelajaran interaktif tersebut adalah program pemerintah pusat. Pada program yang berlangsung tahun 2012 ini Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Probolinggo mendapat anggaran sebesar Rp. 14,2 milyar yang diperuntukkan bagi seluruh SD/SDLB yang ada di kabupaten. Jumlahnya sekitar 558 lembaga. sayang dalam pelaksanaannya, disinyalir terjadi penyimpangan. Nah inilah yang kemudian ditelusuri oleh Kejati. Sejauh ini, Mulyono sendiri belum bersedia membeber lebih detail hasil penelusuran yang dilakukannya. Termasuk soal berapa besar dana bantuan yang diselewengkan. Sebab pihaknya saat ini baru memasuki tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Masih belum tahu kerugiannya berapa, sebab ini masih pengumpulan data lapangan", terangnya. Hingga saat ini sejumlah pegawai dilingkungan dispendik telah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Beberapa sudah kami panggil. Tapi sifatnya baru dimintai keterangan untuk keperluan pengumpulan data", tutur Mulyono yang dihubungi disela kesibukannya itu. Berharap tidak diperiksa dan minta tidak diberitakan Sementara itu mantan kepala dispendik kabupaten Probolinggo tahun 2012, Rasyid Subagyo, tidak menampik adanya upaya penyelidikan dana bantuan program oleh Kejati itu. Sayang, ia enggan memberi penjelasan lebih detail terkait kasus tersebut. Alih-alih memberi penjelasan, Rasyid justru terkesan kaget saat koran ini mengkonfirmasi kasus tersebut. "Tahu dari mana informasi itu? katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Meski membenarkan adanya kasus tersebut, sejauh ini, pihaknya menyatakan belum pernah dipanggil guna dimintai keterangan. "Tapi, saya berharap tidak dipanggil. kalaupun ada pemanggilan, sebaiknya pegawai dinas pendidikan yang lain saja yang dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, katanya, sembari meminta agar kasus ini tidak diberitakan. Keterangan Rasyid ini berbeda dengan keterangan dari Kejati, yang menyatakan bahwa Rasyid pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski pada awalnya mangkir dengan alasan ada kesibukan, tapi pada panggilan berikutnya akhirnya dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Kejati. Di bagian lain, Kadispendik Tutug Edi Utomo mengaku mendengar kabar adanya program di dispendik yang tengah diselidiki Kejati Jatim. Namun soal detail persoalan itu, mantan Kadisbudpar ini mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu bagaimana yang sebenarnya karena tidak ada pemberitahuan ke saya", katanya. (mas/aad) |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Saturday, April 27, 2013
Hakekat dan Paradigma Pelayanan Publik
- Pertama : lebih menfokuskan diri kepada fungsi pengaturan, melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi yang kondusif bagi pelayanan oleh masyarakat
- Kedua : lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama
- Ketiga : menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas
- Keempat : terfokus pada pencapaian dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran berorientasi pada hasil (outcomes) yang sesuai dengan input yang digunakan
- Kelima : lebih menggutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat
- Keenam : pada hal tertentu, pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapatan dari pelayanan yang dilaksanakan
- Ketujuh : lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan
- Kedelapan : lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan
- Kesembilan : menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik
Tiga Indikator Pelayanan Publik
Teori Konsep Kualitas Pelayanan Publik
Jenis dan Pola Pelayanan Publik
- Pelayanan Administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
- Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
- Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
- Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
- Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.
- Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
- Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
- Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.
- Pelayanan yang berbasis pada orang yang dibedakan menurut kecakapannya
- Pelayanan Amatir. Pelayanan amatir dilakukan oleh tenaga yang belum memiliki keterampilan tertentu atau belum terlatih (non skill). Contoh; pengetik komputer dan operator telepon tertentu yang belum mengikuti kursus, latihan atau sudah mengikuti latihan tetapi belum terampil.
- Pelayanan professional. Adalah memampuan menanggapi kebutuhan, menyelesaikan tugas, keluhan masalah dengan kualitas excelence. Pelayanan professional seseorang atau lebih lembaga tertentu, mendapat pengkuan dari pelanggan (masyarakat) dan legalitas atau izin dari intansi tertentu. Contoh; Pelayanan kesehatan manusia dilayani oleh paramedis, dokter (dokter umum, spesialis, ahli rontgen dan ahli gizi).
- Pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
- Pelayanan bantuan administrastratif. Pelayanan ini berupa pemberian izin atau legalitas, pemberian rekomendasi, fasilitas tertentu. Contoh; izin menanamkan indutri tambang.
- Pelayanan bantuan operasional. Contoh; pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, laik laut kapal, laik udara pesawat, pelayanan operasional teknologi dan jasa.
- Pelayanan teknis operasional. Contoh; Pelayanan informasi dan data oleh operator, pelayanan operasional sarana kerja, seperti ahli operator telepon, komputer, alat elektronik dan teknologi modern.
- Pelayanan bantuan manajemen. Misal, pelayanan bantuan sumber daya manusia berupa proses seleksi pengadaan tenaga yang tepat kualifikasi. Pelayanan bantuan manajemen keuangan dengan ahli perencanaan anggaran, akuntansi atau auditor.
- Pelayanan yang berkaitan dengan sarana kerja
- Pelayanan yang membantu kesiapan operasional dan perpanjangan usia pakai (kelaikan teknis, ekonomis) sarana kerja atau benda, diberikan oleh penguji teknis, mutu, ahli pemeliharaan dan perawatan.
- Pelayanan pengujian sarana serta pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan kapal laut, pesawat udara dan timbangan
- Pelayanan operasional sarana oleh tenaga terampil bersertifikat seperti kapten kapal, pilot, sopir
- Pelayanan instalasi air, lisitrik, pemadam kebakaran, alat-alat kantor yang berteknologi modern, elektronik, komputer dan lain-lain.
- Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan manusia, secara umum manusia ingin mendapat layanan bantuan dalam memenuhi memuaskan berbagai keperluan, kebutuhannya antara lain;
- Kebutuhan biologis, contoh : kemudahan mendapatkan makanan, minuman yang layak konsumsi
- Kebutuhan keamanan, contoh : rasa aman bertempat tinggal pada suatu lingkungan
- Kebutuhan sosial, contoh : keinginan dapat bersahabat, berinteraksi dengan rekan sekerja
- Kebutuhan penghargaan, contoh : ingin dihormati
- Kebutuhan aktualisasi diri, contoh : ingin menunjukkan suatu prestasi gemilang
- Kebutuhan informasi, contoh keinginan memperoleh pengetahuan yang dapat membuat cepat mandiri.
- Kebutuhan hiburan, rekreasi, contoh : liburan ke bali
- Kebutuhan kesehatan, contoh : pelayanan kesehatan
- Kebutuhan mobilitas, contoh : angkutan yang tepat sampai ke tempat yang dituju
- Kebutuhan keadilan, contoh : ingin mendapat penilaian objektif atas prestasi kerja atau atas suatu perbuatan
- Kebutuhan mendapat pekerjaan yang layak, contoh : ingin mendapat tugas, pekerjaan yang tepat dengan keahlian.
- Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan organisasi atau individu
- Kebutuhan mendapatkan izin. Contoh : ijin mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
- Bantuan manajemen, contoh : bantuan menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
- Bantuan sumber daya. Contoh : ingin mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang berbunga rendah
- Keamanan, contoh : contoh adanya perusahaan yang bersedia menanggung resiko kebakaran.
- Sarana angkutan, contoh : adanya jasa angkutan umum ke lokasi kantor/perusahaan.
- Jasa layanan yang ditujukan, dibutuhkan pada benda, hewan, dan tanaman.
- Jasa angkutan / distribusi
- Penyimpanan
- Penjagaan keamanan
- Garansi
- Rancangan / model yang menarik
Friday, April 26, 2013
[Media_Nusantara] Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???
Buletin Jurnal Hukum http://jurnalh.blogspot.com/2013/04/kasus-susno-bupati-kepulauan-aru-polisi.html Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ??? Membaca harian Kompas dan beberapa media massa lainnya, kamis 25 April 2013, lagi2 masyarakat disuguhi tontonan akrobat hukum. Dimana inti beritanya adalah, eksekusi untuk terhadap Komisaris Jendral Polisi (Purn) Susno Duadji yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berlangsung dramastis karena Susno menolak putusan itu. Susno dikawal oleh sekitar 20 anggota Birigade Hizbullah, organisasi satgas dari PBB (Partai Bulan Bintang), yang menyatakan bahwa mereka mendapat perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB untuk memberikan pengamanan kepada Susno. Susno dkk meminta perlindungan polisi sebelum dieksekusi kejaksaan. Susno akhirnya dikawal mobil patroli dan 60 polisi dari Polda Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi puncak drama eksekusi yang dilakukan oleh tim gabungan kejaksaan. Yusril Ihza Mahendra yang datang kerumah Susno mengatakan bahwa bahwa Susno sudah minta perlindungan pada polisi, itu hak setiap warga negara. Maka Dia (Yusril) menyerahkan pengamanan Susno pada Kepolisian. "DIa harus dilindungi dari kesewenang2an yang merampas kemerdekaan orang" ujar Yusril ketua DPP PBB, partai tempat Susno berkiprah (Susno anggota PBB). Pengacara Susno menyatakan dalam proses eksekusi itu, pengawal Susno bisa mengambil keputusan menembak ditempat jika kliennya (Susno) terdesak karena tidak bersedia dieksekusi. Artinya polisi berhak menembak jaksa yang akan menangkap Susno. "Izin menembak itu sesuai prosedur. Jika yang dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak menembak, ujarnya. Menurut Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi itu sebenarnya tidak ada. Eksekusi untuk memasukkan terpidana kedalam penjara untuk menjalani hukuman seharusnya tetap dilaksanakan. Menurut Akil, eksekusi yang disiarkan langsung stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat hukum, bagaimana penegak hukum (polisi) itu sendiri yang mempermainkan hukum. Besok, kalau anda mau ditangkap polisi mintalah perlindungan ke polisi (Polda Jawa Barat) ya, ujarnya. Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan di bidang hukum dan aparat penegak hukum. Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam 2 kasus, yaitu PT Salmah Arowana Lestari Rp. 500 milyar & kasus dana pengamanan pilkada Jabar Rp. 8 milyar saat menjabat Kapolda Jabar. Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Susno tak mau terima, maka Susno mengajukan banding dan kemudian mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam banding dan kasasi itu, Susno sempat mempermasalahkan salah kutip atau salah ketik, tapi oleh pengadilan tinggi dinyatakan bahwa hal itu tidak substansial dan tidak mengubah substansi. Dalam hal lain Susno mempersoalkan bahwa dalam putusan MA tidak dicantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan oleh MA mengacu pasal 197 ayat 2 KUHP. Sehingga dengan alasan tidak ada perintah dari MA untuk menahan itu, Susno menganggap putusan batal demi hukum. Tapi Susno tampaknya sengaja melupakan atau sengaja tidak mau tahu, bahwa dengan keputusan MA yang menolak kasasinya, maka otomatis berdasar aturan hukum bahwa putusan MA itu menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menghukum dia penjara 3,5 tahun. Tentu saja logika Susno itu dirasakan aneh jika ada orang sudah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, tapi menolak dihukum atau dimasukkan penjara, dengan alasan bahwa MA tidak menyebutkan lagi bahwa hukuman penjara adalah hukuman dimasukkan dalam penjara. Karena sebetulnya pasal 197 KUHAP itu mengatur untuk perkara hukuman jika putusan yang dijatuhkan MA berbeda dengan keputusan pengadilan ditingkat dibawahnya. Apalagi Susno seolah lupa bahwa pasal 197 ayat 2 KUHP itu telah dibatalkan (dicabut) oleh MK, sehingga sudah tidak berlaku lagi. Apapun argumentasinya, yang jelas dalam hal ini telah terjadi akrobat hukum, dimana aparat hukum dalam hal ini polisi telah bertindak sebagai pengawal dari terpidana yang sudah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga muncul cemoohan, bahwa jika anda mau dihukum, bisa saja minta bantuan pengawalan preman atau gerombolan, dan bisa juga minta bantuan polisi agar tidak bisa dieksekusi atau agar tidak perlu menjalani hukuman. Seperti biasa lembaga kepolisian berkilah, sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Suhardi Alius, tentang adanya pengawalan dari polisi pada Susno, bahwa tidak ada yang memberi perintah seperti itu. Menurut Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi dirumah Susno itu untuk menjaga keamanan dilokasi. "Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa eksekutor, tidak ada sangkut pautnya dengan Polri', katanya. Pernyataan Polri ini tentunya berbeda dengan kenyataan, bahwa karena kehadiran polisi dan malah mengawal Susno untuk meninggalkan rumahnya agar terhindar dari usaha jaksa untuk menangkapnya itu malah membuat jaksa tidak bisa menangkapnya. karena secara langsung, polisi menghalangi jaksa untuk menangkap Susno untuk memasukkannya dalam penjara. Ini terlihat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, yang menyatakan bahwa hingga malam (Rabu, 24 April 2013), negoisasi untuk boleh tidaknya menangkap Susno, atau mengambil susno dari perlindungan polisi masih berlangsung. Kejaksaan akan tetap berupaya mengeksekusi Susno. Dari hal ini, tentunya bisa diambil kesimpulan bahwa kejaksaan akan sulit mengeksekusi Susno dan memasukkannya dalam penjara untuk menjalani hukuman sebagaimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.Kaus seperti kasus Susno ini juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, dimana polisi menghalangi jaksa yang akan menangkap & mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Dimana saat itu di bandara Sukarno-Hatta Jakarta, Teddy Tengko akan ditangkap kejaksaan untuk dimasukkan ke penjara karena telah mendapat vonis dari MA dalam kasus korupsi, ternyata Kejaksaan dihalang2i oleh puluhan preman, bahkan dalam berita media massa dinyatakan ada indikasi bahwa diantara puluhan preman/ bodyguard itu ada oknum polisi yang berkaian preman tidak berseragam). Seperti biasa Yusril Ihza Mahendra yang berperan sebagai pengacara Teddy, yang hadir diantara para preman itu, juga keberatan kliennya ditangkap. Dan menganggap penangkapan adalah perbuatan sewenang2. Lalu muncullah pasukan polisi dari Polres Bandara, bukannya mau membantu jaksa menangkap terpidana/ penjahat yang sudah mendapat vonis hakim, tapi dengan alasan mengamankan lokasi malah menghalangi jaksa untuk menangkap terpidana, dengan alasan untuk menghindari bentrokan antara puluhan preman dengan aparat hukum yang akan menangkap terpidana. Akhirnya dilakukan negoisasi di kantor Polres Bandara, dan sudah bisa diduga, akhirnya para preman (dan diindikasi atas persetujuan dari Polres Bandara), berhasil membawa kabur terpidana untuk dilarikan memakai pesawat kabur ke kepulauan Aru. Dan polisi berkilah bahwa tugas mereka hanya mengamankan lokasi agar tidak ada bentrok antara aparat hukum dengan para preman. Tapi secara realita dalam hal ini polisi tampak berperan sebagai pelindung terpidana dengan menghalangi aparat hukum, dan membiarkan para preman/ bodyguard membawa kabur seorang penjahat. Apalagi sampai saat ini sang bupati Teddy Tengko tidak berhasil ditangkap lagi, dan bahkan masih secara terang2an menjalankan pemerintahan disana sebagai Bupati. Dan rumah bupati selain dijaga para preman/ bodyguard, juga mendapat pengamanan dari Polres setempat. Hal ini terbukti sampai sekarang aparat hukum tidak mampu menangkapnya, karena ketatnya pengawalan yang dinikmati oleh sang Bupati. Dan Menteri Dalam Negeri tetap tidak memecat sang bupati yang telah mendapat vonis hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan karena kasus korupsi tersebut. Meskpun UU mengharuskan bahwa kepala daerah yang sudah mendapat vonis dengan kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan dari jabatannya Akibatnya saat ini, masyarakat yang ingin hukum ditegakkan malah mendapat teror dari sang bupati yang mendapat bantuan dari preman dan kepolisian. JIka hal ini diterus2kan bisa mengakibatkan pertumpahan darah disana. Bisa terjadi gesekan antara bupati yang dibantu pasukan preman & polisi, melawan masyarakat. Dari kedua contoh kasus ini, apakah memang pemerintah mengharapkan terjadi pertumpahan darah, atau perang saudara??? Dimanakah Presiden. dimanakah Menkopolhutkam, dimanakah Kapolri, dimanakah para menteri & pejabat terkait, dimana DPR dll.. apakah mereka semua gentar ??? Lalu tidak berbuat apa2, yang penting terima gaji, fasilitas & penghasilan karena jabatannya. Persoalan negara dibiarkan carut marut??? Yang penting bisa menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai argumentasi alias tanggung-menjawab. Maka menarik sekali apa yang dikatakan Ketua MK, Akil Mochtar, Lain kali jika anda akan ditangkap oleh aparat hukum, mintalah perlindungan pada polisi yaaa.... Maka saran kami pada para penjahat mulai koruptor kakap sampai penjahat kelas teri, jika anda akan dimasukkan penjara mintalah perlindungan pada polisi agar tidak jadi ditangkap & tidak bisa dimasukkan ke penjara. Jika anda semua, para penjahat, mau ditangkap, bisa membayar preman, maka bayarlah preman sebagai bodyguard untuk menghalangi aparat hukum yang mau menangkap anda. Jika tidak sanggup bayar preman, persenjatailah diri anda untuk melawan aparat hukum dan mintalah bantuan perlindungan/ pengawalan dari polisi. Forum Diskusi Mahasiswa Tentang Kajian Hukum, Masyarakat & Keadilan |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |