Sunday, January 2, 2011

Etika Politik dalam Perspektif Al-Quran.


Agama Sumber Etika
Dalam pandangan islam, iman merupakan fitrah dan kebutuhan dasar manusia. Iman melahirkan tata nilai berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Satu, yaitu sebuah tata nilaiyang dijiwai oleh kesadaran bahwa hidup ini berasal dari Allah dan kembali kepada Allah. Dengan demikian iman mengkonstruksi kesadaran manusiaakan adanya sebuah pertanggungjawaban kepada Allah, tuhan seru sekalian alam’ bukan pertanggungjawaban kepada manusia atau makhluk-Nya yang lain. Dengan demikian, iman membebaskan manusia dari ketakutan-ketakutan terhadap sesame makhluk Allah. Hal ini dikarenakan ada kesadaran bahwa pertanggungjawaban sepenuhnya diberikan kepada-Nya.
Dalam ajarannya, Islam tidak mengenal system kelas (wihdatul insaniyah)b mengingat kehadirannya didunia adalah pemberi rakhmat dan perlindungan serta berkah bagi manusia (rahmatan li al amin) Disini islam memberi ruang yang luas bagi manusia untuk berpartisipasi dalam setiap bidang kehidupan, baik menyangkut hokum, politik, ekonomi, dan lain sebagainya tanpa dibatasi oleh strata social maupun latar belakang budaya.
Dengan ajarannya, Islam sangat menjunjung tinggi keterbukaan dan toleransi. Tanpa memandang latar belakang yang dimilikinya seperti budaya, agama, bangsa dan lain sebagainya, dapat bekerjasama dengan umat Islam tanpa harus mereduksi identitas yang sudah dimiliki.

Etika Politik Islam
Sebagai system ajaran agama yang terbuka, Islam selalu menekankan fungsi kritisnya dalam memisahkan sisi kritisnya dalam memisahkan sisi positif dan sisi negatif dari berbagai watak ideologi. Beberapa prinsip Etika politik dalam ajaran Islam yaitu meliputi:
1. Kekuasaan sebagai Amanah
Prinsip amanah tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nissaa 4:58 yg artinya :
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya dan memerintahkan kamu apabila menetapkan hukum-hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan nya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha Melihat.”
Dalam kontek kenegaraan, amanah dapat berupa kekuasaan ataupun kepemimpinan. Sebab pada prinsipnya kekuasaan atau kepemimpinan adalah suatu bentuk pendelegasian atau pelimpahan kewenangan orang-orang yang dipimpinnya. Islam secara tegas melarang terhadap para pemegang kekuasaan agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang diamanatkan kepadanya. Sebab apapun yang dilakukan oleh seorang penguasa atau pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah.

2. Musyawarah

Prinsip secara musyawarah dalam Al-Qur’an tercantum dengan jelas dalam surat As-Syura/42:38 yang artinya : “…adapun urusan kemasyarakatan diputuskan dengan musyawarah diantara mereka.” Dalam ayat lainnya di surat Ali Imran/3:159’ suruhan untuk bermusyawarah dalam setiap urusan selalu diperintahkan Allah kepada rasulnya: ’’…dan bermusyawarahlah engkau (Muhammad) dengan mereka dalam setiap urusan.”

Dengan musyawarah potensi-potensi hegemoni pihak-pihak kuat atas pihak yang lemah menjadi tereliminir. Sebab dalam musyawarah dibuka pintu partisipasi aktif seluruh umat dengan posisi dan kedudukan yang sama. Musyawarah itu sendiri dapat diartikan sebagai forum tukar menukar pendapat, ide, gagasan, dan pikiran dalam menyelesaikan sebuah masalah sebelum tiba masa pengambilan sebuah keputusan.
Pentingnya musyawarah dalam islam adalah upaya untuk mencari sebuah pandangan obyektif dalam sebuah perkara, sehingga pengambilan keputusannya dapat dilakukan secara bulat atau dengan resiko yang relative kecil.
Dalam tradisi islam, dikenal juga upaya pengambilan keputusan secara bersama-sama dan berdasarkan suara terbanyak, cara ini disebut dengan Ijma’ sebagai bagian dari upaya musyawarah dalam ajaran islam yang dipentingkan adalah adanya jiwa persaudaraan ataupun keputusan yang didasarkan atas pertimbangan nurani dan akal sehatsecara bertanggungjawab terhadap suatu masalah yang menyangkut kemaslahatan bersama dan bukan atas pertimbangan sesaat (kalah-menang). Sifat pengambilan keputusan dalam musyawarah hanya dilakukan untuk hal-hal kebaikan (ma’ruf) dan islam melarang pengambilan keputusan untuk hal-hal yang buruk (mungkar). Sehingga pengambilan suatu keputusan dalam musyawarah didalam ajaran Islam berkaitan dengan prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” (menyuruh pada kebaikan dan melarang pada keburukan).

3. Keadilan Sosial
Ajaran Islam mengandung ocial etika bermasyarakat adalah menegakkan keadilan terhadap sesame manusia. Islam tidak menghendaki bahwa dunia beserta isinya hanya dimiliki oleh orang-orang yang kuat sementara mereka yang lemah tidak mendapatkan apa-apa. Diantara seruan Allah tentang keadilan ini tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah 5:8 yang mengatakan:
hai orang-orang yang beriman, hendaknya kamu menjadi saksi yang adil dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil. Bersikap adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah sangat mengetahui apa yang kamu lakukan.”
Disini dapat ditarik pandangan bahwa etika Islam tentang keadilan adalah perintah untuk menjadi manusia yang lurus, bertanggung jawab, dan berlaku ataupun bertindak sesuai dengan kontrak sosialhingga terwujud keharmonisan dan keadilan hidup. Sebab etika keadilan dalam islam menuntut tanggung jawab baik ocial makhluk Allah maupun Allah sendiri.

4. Persamaan
Dalam Islam prinsip persamaan bermakna mencakup segala bidang yaitu ocia, ekonomi, ocial politik budaya dan lain-lain. Persaman dalam bidang hokum misalnya, Islam memberikan jaminan bagi semua orang tanpa memandang kedudukan dan strata ocial dimasyarakat. Prinsip persamaan dalam Islam salah satunya disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-hujurat/49:13 :
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal."

5. Pengakuan dan Perlindungan terhadap HAM
Mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, Al-Qur’an surat Al-Israa/ 17:70 menjelaslan :
Dan sungguh kami telah memuliakan anak-anak Adam kami tebarkan mereka didarat dan dilaut serta kami anugerahi mereka rezki yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia sebagai anak keturunan Nabi Adam memiliki kemuliaan dengan berbagai kelebihannya bila dibandingkan dengan makluk Allah lainnya. Hasbi As-Shidiqie membagi kemuliaan menjadi 3:
  1. Kemuliaan pribadi (karamah fardiyayaha), yaitu masyarakat dilindungi hak-hak pribadi dan hartanya.
  2. Kemuliaan masyarakat (karamah ijtimaiyyah), yaitu status persamaan manusia dijamin sepenuhnya
  3. Kemuliaan Politik (karamah siyasiyyah), yaitumeletakkan hak-hak politik dan menjamin hak-hak itu sepenuhnya bagi setiap warga Negara tanpa pengecualian.
Islam tentang prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut meliputi, persamaan manusia, martabat manusia, kebebasan manusia.

6. Peradilan bebas
Prinsip peradilan bebas banyak ditegaskan dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah Q:S An-Nisaa/4:57: “…bila kamu menetapkan hukum diantara manusia maka hendaklah kamu tetapkan dengan adil." Dengan demikian setiap putusan seorang hakim harus mencerminkan rasa keadilan yang bebas dari segala intervensi kekuasaan. Tidak ada pembedaan seorang karena kedudukannya dimasyarakat yang tinggi dengan seorang yang miskin dan papa tetapi keadialan harus ditegakkan atas semua kepentingan golongan, kelompok social tertentu, agama,maupun keluarga.
Dalam upaya mewujudkan peradilan bebas ini, Islam banyak menyeru kepada para pemimpin agar mampu menjalankan dan menanamkan hikmah kepada masyarakat. Sebab pertama, pemimpinlah yang memiliki amanat untuk menjalankan hak-hak orang-orang yang diwakilkannya, baik hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan-perlindungan lainnya. Kedua, penindasan biasanya lebih banyak dating dari para pemimpin dari pada orang-orang yang dipimpin.

7. Perdamaian dan keselamatan
Contoh paling sederhana yang membuktikan bahwa islam adalah agama perdamaian adalahanjuran islam untuk mengucapkan salam ketika bertemu dengan seseorang. Kalimat salam “assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu”. Yang mengandung arti bahwa semoga Allah selalu melimpahkan keselamatan dan kerahmatan sehingga tidak ada bencana menghampirinya. Sehingga dari sini nampak bahwa etika islam adalah menegakkan perdamaian baik sesama manusia, antar etnis budaya, maupun perdamaian di antar bangsa. Dapat dipahami bahwa permusuhan dan peperangan merupakan sesuatu perbuatan yang sangat dilarang dalam islam.
Al-Qur’an hanya mengizinkantindakan kekerasan atau perang apabilapihak lain yang memulai serangan terhadap umat Islam. Namun upaya untuk melakukan serangan balik diatur hukumnya dengan tegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah/2:190.
berperanglah demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyukai permusuhan.”
Disamping itu peperangan wajib di hentikan jika pihak musuh ingin berdamai sebagaimana ketentuan yang digariskan dalam Al-Quran “apabila mereka cenderung pada perdamaian maka penuhilah dan taqwalah kepada Allah, karena Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Jika mereka ingin menipu engkau maka Allah menjaga engkau.”
Dengan demikian dapat dimengerti bahwa agama Islam lebih mementingkan perdamaian diantara sesama manusia dan antar bangsa.

8. Prinsip Kesejahteraan
Kesejahteraan dalam Islam adalah kesejahteraan yang tidak hanya mencakup kesejahteraan lahir,tetapi juga batin untuk mencapai ridha Allah. Sebagaimana agama tidak hanya mementingkan sisi spiritual, ajaran islam berusaha untuk memerangi kemiskinan. Sehingga kaitan ibadah spiritual selalu digandengkan dengan persoalan kepedulian terhadap ketimpangan social. Ditegaskan dalam Q:S Al-Ma’un/107:1-7 : “Tahukah engkau yang mendustakan agama? Maka itulah orang-orang yang menelantarkan anak yatim, dan tidak menyuruh (manusia) memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat , yaitu orang-orang yang lalai shalatnya, orang-orang yang riya, dan mereka yang enggan memberikan pertolongan."
Al-Quran selalu mengingatkan bahwa ibadah selalu ada kaitannya dengan aspek social, sebaliknya apa yang didapat manusia (rezeki) selalu diingatkan bahwa didalam rezki itu ada hak orang lain yang membutuhkan dan harus ditunaikan. Karena itu islam mengharuskan kepada pemeluknya untuk mengeluarkan zakat, hibah, wakaf, sadakah, infak,dan lain sebagainya.

9. Prinsip Ketaatan Rakyat
Dalam hal ini ketaatan rakyat terhadap pemerintahan bersifat wajib sejauhmana ketaatan itu menuju pada kebenaran. Sebaliknya, jika pemerintah melakukan kesalahan maka rakyat berhak untuk mengkritik setiap kekeliruan yang dilakukan oleh penguasa agar kembali pada jalur kebenaran. Q:S An-Nisaa/4:59 :
Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta orang-orang yang berwenang diantara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu hal, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itub lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya posisi rakyat sangat berkuas. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atas sebuah sistem pemerintahan. Pemerintahan yang berjalan diatas sistem yang tidak dikehendaki rakyat boleh ditentang dan dilawan. Membiarkannya berarti telah membiarkan kezaliman hidup dimuka bumi. Dan itu dilarang keras dalam Islam.

Kesimpulan
Etika Politik didalam perspektif Al-Quran dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai pebedaan jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajibandalam kehidupan berbangsa. Etika Politik dalam pandangan Al-Quran ini mengamanatkan agar penyelenggaraan Negara agar memberikan kepeduliantinggi dalam memberikan pelayanan kepada public. Etika Politik ini diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan social politik serta antar kepentingan kelompok lainnya untuk mencapai kemajuan bangsa dan Negara.


REFERENSI :

Faisal Baasir, Etika Politik Pandangan Seorang Politisi Muslim, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2003.
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Bandung: Mizan, 2001.
Farid Abdul Khalid, Fiqih Politik Islam, Jakarta: Amzah, 1998.

No comments:

Post a Comment