Monday, January 10, 2011

Pengertian : Aqidah

A. Pengertian Aqidah
            Secara etimologis (lughatan), aqidah adalah keyakinan, yaitu keyakinan yang tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikatdan mengandung perjanjian. Secara termilogis (ishthilahan),terdapat beberapa definisi, antara lain :
  1. Menurut Hasan Al-Banna
“Aqa’id (jamak dari aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hatimu, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan.”
2.   Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
      “Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia bedasrkan akal, wahyu dan fithrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hatiserta diyakini kesahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenarannya itu.”
      Untuk lebih memahami kedua defenisi di atas kita perlu mengemukakan beberapa catatan tambahan, sebagai berikut :
  1. Ilmu terbagi dua: yaitu dharuri dan nazhari. Ilmu yang dihasilkan oleh indera, dan tidak memerluka dalil disebut dharuri. Sedangkan ilmu yang memerlukan dalil ialah nazhari. Diantara ilmu nazhari itu, ada hal-hal yang yang sudah sangat umum dan terkenal maka tidak memerlukan lagi dalil disebut badihiyah. Jadi badihiyah adalah segala sesuatu yang kebenerannya perlu dalil pembuktian, tetapi karena sudah sangat umumdan mendarah daging maka kebenaran itu tidak lagi perlu pembuktian.
  2. Setiap manusia memiliki fithrah mengakui kebenaran (bertuhan), indera untuk mencari kebenaran, akal untuk menguji kebeneran dan memerlukan wahyu untuk menjadi pedoman menentukan mana yang bener dan yang salah.
  3. Keyakinan tidak boleh bercampur sedikit pun dengan keraguan. Sebeum seseorang sampai ke tingkat yakin dia akan mengaami ebih dahulu pertama: syak. Yaitu sama kuat antara membenarkan sesuatu atau menoaknya. Kedua zhan: salah satu lebih kuat daripada yang lainnya karena ada dalil yang menguatkannya. Ketiga: ghalabatuz zhan: cenderung lebih menguatkan sesuatu karena sudah menyakini dalil kebenerannya. Keyakinan yang sudah sampai ke tingkat ilmu inilah yang disebut dengan aqidah.
  4. Aqidah harus mendatangkan ketenteraman jiwa. Artinya lahirnya seseorang bisa saja pura-pura menyakini sesuatu, akan tetapi hal itu tidak akan mendatangkan ketenangan jiwa, karena dia harus meaksanakan sesuatu yang berlawanan dengan keyakinannya.
  5. Bila seseorang sudah menyakini suatu kebenaran, dia harus menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. Artinya seseorang tidak akan bias menyakini sekaligus dua hal yang bertentangan.
  6. Tingkat keyakinan aqidah seseorang tergantung kepada tingkat pemahaman terhadap dalil.
B. Beberapa Istilah Lain Tentang Aqidah
  1. Iman
Ada yang menyamakan istilah iman dengan aqidah, dan ada yang membedakannya. Bagi yang membedakan, aqidah hanyalah bagian dalam dari iman, sebab iman menyangkut aspek dalam dan aspek luar. Aspek dalamnya berupa keyakinan dan aspek luarnya berupa pengakuan lisan dan pembuktian dengan amal. Sebenarnya masalahnya tergantung dari definisi iman. Kalau kita mengikuti definisi iman menurut jamiah dan asy’ariyah yang mengatakan bahwa iman hanyalah at-tashdiq (membenarkan didalam hati) maka iman dan aqidah adalah dua istilah yang bersinonim. Senada dengan ini pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa iman hanyalah ‘itiqad, sedangkan amal adalah bukti iman, tetapi tidak dinamai iman. Sebaliknya jika kita mengikuti defenisi iman menurut ulama salaf( termasuk Imam Ahmad, Malik dan Syafi’i) yang mengatakan bahwa iman adalah :
“sesuatu yang diyakini didalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota tubuh.”
  1. Tauhid
Tauhid artinya mengesakan Allah. Ajaran tauhid adalah tema central aqidah dan iman, oleh sebab itu aqidah dan iman diidentikan juga dengan istilah tauhid.
  1. Ushluddin
Artinya pokok-pokok agama. Aqidah, iman dan tauhid disebut juga Ushluddin karena aqidah merupakan pokok-pokok ajaran agama islam.
  1. Ilmu Kalam
Kalan artinya berbicara, atau pembicaraan. Dinamai dengan Ilmu Kalam karena banyak dan luasnya dialog dan perdebatan yang terjadi antara pemikir masalah-masalah aqidah tentang beberapa hal. Misalnya tentang Al-Qur’an apakah khaliq atau bukan, hadits atau qadim. Tentang taqdir, apakah manusia punya hak ikhtiar atau tidak. Tentang orang yang berdosa besar, kafir atau tidak. Dan lain sebagainya. Pembicaraan dan perdebatan luas seperti itu terjadi setelah cara berpikir rasional dan filsafati mempengaruhi para pemikir dan ulama islam.
  1. Fikih Akbar
Arinya fikih besar. Istilah ini muncul berdasarkan pemahaman bahwa tafaqquh fiddin yang diperintahkan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 122, bukan hanya masalah fikih, tentu, dan lebih utama masalah aqidah. Untuk membedakan dengan fikih dalam masalah hukum ditambah dengan kata akbar, sehingga menjadi fikih akbar.
C. Ruang Lingkup Pembahasan Aqidah
            Meminjam sistematika Hasan Al-Banna maka ruang lingkup pembahasan aqidah adalah:
  1. Illahiyat. Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Ilah seperti wujud Allah, nama-nama dan sifat-sifat Allah dan lai-lain.
  2. Nubuwat. Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk tentang pembahasan kita-kitab Allah, mu’jizat, keramat dan lain sebagainya.
  3. Ruhaniyat. Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperti malaikat, jin, iblis, syaitan, roh dan lain sebagainya.
  4. Sam’iyyat. Yaitu penbahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’i (dalil naqli yang berupa Al-Qur’an dan Hadits) seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga-neraka dan lain sebagainya.
Disamping sistematika diatas, pembahasan aqidah bisa juga mengikuti sistematika arkanul iman.
D. Beberapa Kaidah Aqidah
  • Apa yang saya dapat dengan indera saya, saya yakini adanya, kecuali bila akal saya mengatakan “tidak” berdasarkan pengalaman masa lalu.
  • Keyakina, disamping diperoleh dengan menyaksikan langsung, juga bisa melalui berita yang diyakini kejujuran si pembawa berita.
  • Anda tidak berhak memungkiri wujudnya sesuatu, hanya karena anda tidak bisa menjangkaunya dengan indera mata.
  • Seseorang hanya bisa mengkhayalkan sesuatu yang sudah pernah dijangkau oleh inderanya.
  • Akal hanya bisa menjangkau hal-hal yang terikat dengan ruang dan waktu.
  • Iman adalah fithrah setiap manusia.
  • Kepuasan materiel didunia sangat terbatas.
  • Keyakinan tentang hari akhirat adalah konsekuensi logis dari keyakinan tentang adanya Allah.
Ket : Tugas paper Agama Islam 1, Pak Asep Purnama

No comments:

Post a Comment