Wednesday, January 5, 2011

Pengertian : Doktrin

1.      Pengertian Doktrin
      Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
      Doktrin atau pendapat para ahli hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyingkapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa di kemukakan dalam berbagai forum, seperti penelitian, seminar atau dengan penerbitan buku yang membahas suatu topik, atau fenomena hukum tertentu.
      Doktrin atau ajaran yang terkenal antara lain doktrin yang pernah diciptakan Ir. Djuanda pada tanggal 13 januari 1958 dan disempurnakan sebagai konsep hukum internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja tentang “Archipelago Island Vision” atau “Wawasan Nusantara” yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Negara kepulauan Indonesia adalah Negara yang batasnya ditarik garis yang imajinal dari suatu pulau kepulau lain yang membentang ke seluruh wilayah dan menjadi garis batas resmi wilayah Indonesia. Doktrin tersebut akhirnya menjadi bahan inspirasi bagi Negara-negara kepulauan lainnya untuk menggunakan konsep kewilayahan Negara mereka berdasarkan prinsip tersebut.
2.  Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
a.   Aristoteles
Aristoteles adalah salah satu ahli hukum yang mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan ilmu hukum. Beberapa kontribusinya adalah sbb :
1)   Ia memberikan definisi hukum yaitu “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is that the law of nature”.
2)   Dalam bukunya yang berjudul “Rhetorica” yang merupakan petunjuk utama mengenai cara-cara persidangan, ia menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hukum alam jika hukum tertulis tidak menguntungkan mereka tetapi harus memprioritaskan hukum tertulis daripada hukum tidak tertulis, jika hukum positif menguntungkan satu pihak.
3)   Dalam “Politik”, ia mengidentifikasikan keadilan dengan hukum positif, “sebab keadilan adalah kebijakan yang bersifat politis; Negara diatur dalam peraturan-peraturan yang adil dan peraturan-peraturan tersebut merupakan patokan dari apa yang benar”. Dengan kata lain Aristoteles lebih suka memberi tekanan pada keadilan legalitas atau keadilan positif daripada prinsip kebajikan yang kekal.
4)   Aristoteles mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a)   Hukum yang berlaku karena penetapan penguasaan Negara.
b)   Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya, hukum yang “asli”.
5)   Menurut Aristoteles hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. 
b.  Grotius
1)   Memberi definisi pada hukum yaitu, “law is a rule of moral action obliging to that which is right”
2)   Berpendapat bahwa konstitusi setiap negara didahului oleh suatu kontrak sosial, dimana rakyat memilih bentuk pemerintahan yang menurut mereka paling cocok. 
c.   Immanuel Kant
Dalam buku “Categorical Imperative”,Kant mengatakan “Berbuatlah dengan cara yang serupa sehingga aksioma dari perbuatan anda dapat dijadikan hasil dari perbuatan umum. Imperative ini merupakan dasar filsafat, moral dan filsafat hukum Kant. Seluruh filsafat hukum Kant merupakan teori tentang”Hukum yang seharusnya ada”. Kant menurunkan definisi hukumnya dari “Categorical Imperative” tersebut. “ Hukum adalah keseluruhan kondisi, dengan mana terhindar yang sewenang-wenang dari individu dapat digabungkan dengan kehendak yang lain, dalam lingkup suatu hukum kebebasan”.
      Kant juga berpendapat bahwa hukum hanya benar kalau setidak-tidaknya memungkinkan seluruh penduduk menyetujuinya. Ia mendukung pemisahan kekuasaan dan menentang hak-hak istimewa karena keturunan yang ditetapkan gereja dan otonomi dari badan hukum; Ia juga mendukung kebebasan berbicara.
      Tetapi karena orang tidak mempunyai hak untuk memberontak dalam keadaan apapun, semua prinsip ini hanya merupakan petunjuk bagi pembuat dan pelindung undang-undang. Fungsi negara yang pokok bagi Kant adalah sebagai pelindung dan penjaga hukum.
      Kant mengatakan bahwa bukan tugas negara untuk membuat warganya bahagia sesuai dengan penilaiannya, “Kalau penguasa membatasi diri pada tugasnya sendiri untuk memelihara negara sebagai lembaga pengelola keadilan, serta mencampuri kesejahteraan dan kebahagiaan warganya hanya sepanjang diperlukan untuk menjamin tujuannya, dan di pihak lain, kalau warga diizinkan dan secara bebas mengkritik tindakan-tindakan pemerintah tetapi tak pernah berusaha menentangnya, maka kita memiliki kesatuan semangat kebebasan dengsan kepatuhan kepada hukum dan loyalitas terhadap negara, yang merupakan suatu cita-cita politik dari suatu negara.
      Definisi Kant mengenai hukum tetap menjadi dasar semua konsepsi mengenai hukum dan negara yang dapat disebut atomistik, yang menyangkal setiap ciri organik dari negara dan dengan tegas memandang negara sebagai objek paling penting dalam perkembangan hidup. Namun definisi Kant mengandung kuman-kuman reformasi sosial sepanjang dibutuhkan oleh setiap individu untuk hidup sesuai dengan kebebasan maksimum, dari tiap individu yang lain, yang dapat dan harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan sosial, suatu faktor yang oleh Kant diabaikan. Konsepsi Kant mengenai hukum, akan memperoleh kekuasaannya kembali jika gagasan-gagasan individualis dan kosmololitan dinilai lebih tinggi daripada gagasan-gagasan organik dan nasional. 
d.   Jellinek
                        1. Ia memberi tiga tanda-tanda pokok ketentuan hukum sbb:
 (a) Norma-norma untuk perilaku luar dari seseorang terhadap orang lain.
 (b). Norma-norma yang bergerak dari kekuasaan luar yang diketahui.
 (c). Norma-norma yang kekuatan mengikatnya dijamin oleh kekuatan luar.
                        2. Jellinek meninjau negara dari dua segi yaitu, dari segi sosiologis dan yuridis, dalam teorinya yang terkenal dengan nama “Zweiseiten Theorie” atau Teori Dua Segi.
                        3. Jellinek memberikan uraian yang dengan jitu menggambarkan negara itu sebagai “Die mit ursplunglicher Herrschermacht ausgestotte Verbandseinheit sershafter Menschen”, atau negara itu ialah ”sekumpulan” manusia yang berkediaman tertentu dan mempunyai kekuasaan asli untuk memerintah.
e.   John Austin
1)   Mendefinisikan hukum yaitu peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhuk yang berakal yang berkuasa atasnya.
2)   Mendefinisikan kedaulatan yaitu jika seseorang yang berkuasa, yang tidak biasa tunduk pada seseorang yang berkuasa yang sama, dipatuhi oleh sebagian besar dari masyarakat tertentu yang menetapkan bahwa yang berkuasa adalah yang berdaulat pada masyarakat itu, dan masyarakat (termasuk yang berkuasa) merupakan masyarakat politik yang bebas. Jadi menurut Austin bahwa penguasa bisa individu, atau badan, atau kumpulan individu.
f.   Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn
1)   Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama Pengantar Ilmiah Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
2)   Menurut Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”, negara mengandung berbagai arti yaitu:
a)   Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b)   Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
c)   Negara mengandung arti “sesuatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d)   Negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”;jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum misalnya dalam istilah “domein negara”.
g.   Stammler
1)   Memberi definisi kepada hukum dengan gayanya yang berat dan tidak menarik, sebagai berikut:
a)      Mengkombinasikan
b)      Kedaulatan
c)      Kemauan yang tidak dapat di ganggu gugat
2)   Tujuan Stammler mengenai cita hukum yang benar adalah untuk mebantu menyusun konsepsi hidup yang fundamental. Dalam bab yang memuat kesimpulan-kesimpulan dari bukunya “Theory of Justice”, Stammler mencantumkan :
a)   Hukum yang benar adalah titik universal tertinggi dalam setiap studi tentang kehidupan sosial manusia.
b)   Hukum yang benar adalah satu-satunya yang memungkinkan pemahaman keberadaan masyarakat sebagai suatu kesatuan melalui suatu metode yang sah secara mutlak.
c)   Hukum yang benar menunjukan jalan menuju persatuan dengan semua usaha dengan ciri fundamental yang bertujuan pada kesadaran yang benar.
3)   Stammler membagi prinsip-prinsip hukum yang benar ini dalam lima bagian:
·        Hak untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum.
·        Batas-batas kebebasan berkontrak.
·        Kewajiban-kewajiban hukum yang benar.
·        Penentuan transaksi yang benar.
·        Pembenaran penghentian hubungan-hubungan hukum. 
h.  Thomas Aquinas
Beberapa pendapatnya adalah:
1)   Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus  masyarakat dan menyebarluaskannya.
2)   Negara adalah suatu lembaga alamiah yang dilahirkan karena adanya kebutuhan-kebutuhan sosial pokok dari manusia.
3)   Thomas Aquinas berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (“lex eterna”) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
i.    Thomas Hobbes
1)   Hobbes memberikan definisi tentang hukum, “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
2)   Hukum alam—walaupun masih menduduki tempat terhormat Hobbes menyebut tidak kurang dari 19 prinsip yang telah dicopot kekuatannya. Sebab semua hukum tergantung dari sanksi. “Pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman”. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh yang berkuasa.
3)   Hobbes berpendapat bahwa, kekuasaan ia lebih suka menyebutnya kerajaan tetapi bentuk pemerintahan tidak begitu penting selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah sama sekali tidak dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi, apakah itu hak Tuhan atau hukum alam, atau sesuatu yang lain. Pemerintah itu murni dan semata-mata ciptaan yang bermanfaat oleh individu-individu yang mendirikannya untuk menjaga agar individu-individu itu tidak saling menghancurkan satu sama lain.
j.    Vishinsky
Hukum adalah sebuah wadah peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang mengungkapkan kehendak kelas yang memerintah, yang diletakkan dalam undang-undang, dan juga mengenai adat kebiasaan yang diberi sanksi oleh negara  dan dijamin dengan kekuasaan yang memaksa untuk melindungi, memperkuat dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial seperti itu yang disukai oleh kelas penguasa.
Referensi :
Bisri, Ilhami. 2007. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
http://wijiraharjo.wordpress.com

No comments:

Post a Comment