Saturday, April 20, 2013

[Media_Nusantara] Dugaan Persekongkolan & Korupsi Dana Pendidikan di Jombang

 

http://viva-news67.blogspot.com/2013/04/dugaan-persekongkolan-korupsi-dana.html
Dugaan Persekongkolan & Korupsi Dana Pendidikan di Jombang

Pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Jombang yang dibiayai oleh dana APBN dan diselenggarakan pada tahun 2012 bernilai total belasan milyar rupiah rupanya menyisakan masalah hukum. Saat ini masalah ini menjadi perhatian dan penyelidikan dari aparat hukum yakni pihak kepolisian dan kejaksaan.

Langkah aparat hukum untuk mengumpulkan barang bukti ini mendapat dukungan dari BPK (Badan Pemeriksa keuangan), karena diduga aparat hukum seringkali mendapat kendala dari pihak pemerintah daerah kabupaten Jombang, dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten Jombang. Terkesan ada hal yang ditutupi.

Dukungan BPK tersebut selain dengan melakukan audit, pengumpulan keterangan, pengumpulan data dll juga dilakukan dengan permintaan berkas lengkap dan mendetail, selain dari pihak pemerintah daerah, juga kepada pihak kontraktor maupun pemasoknya. Langkah untuk melengkapi berbagai alat bukti serta bahan2 yang sudah berhasil dihimpun juga dilakukan BPK Perwakilan Jawa Timur dengan mengirim surat kepada pemerintah daerah kabupaten Jombang dengan nomor 37/Tim.LKPD.Kab Jombang/04/2013 tertanggal 9 April 2013.

Inti surat tersebut adalah, secara resmi BPK meminta klarifikasi disertai berbagai alat bukti dari pemerintah daerah dan para pemasok barang dalam pengadaan alat peraga pendidikan di kabupaten Jombang yang dibiayai oleh dana APBN tersebut.

Kasus ini sebenarnya tercium oleh aparat hukum secara tidak sengaja.
Dimana pada awalnya ini mulai terungkap akibat adanya perselisihan diantara para pemasok barang yang membeli produk dari produsen yang sama pada paket pekerjaan alat peraga pendidikan SMP.

Dimana ada surat dari CV Cahaya Anugerah pada dinas pendidikan dan instansi yang terkait proses pengadaan tersebut, yang isinya mempertanyakan kenapa CV Ashkaf yang ditunjuk sebagai penyedia barang. Padahal harga yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah jauh lebih murah, dan barang serta persyaratan teknis lainnya sama persis dengan barang dan persyaratan yang ditawarkan oleh CV Ashkaf. Sebab baik CV cahaya Anugerah & CV Ashkaf sama2 mengambil barang dan mendapat dukungan dari produsen yang sama yakni dari produsen peraga CV Wardana & Group.

Mereka beranggapan bahwa tidak fair menggugurkan CV Cahaya Anugerah dan tidak menjadikannya sebagai penyedia barang dengan alasan bahwa persyaratan dan barang yang ditawarkan oleh mereka tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Karena kalau CV cahaya Anugerah dikatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan barangnya tidak sesuai spesifikasi, kenapa malah menunjuk CV Ashkaf yang menawarkan harga jauh lebih mahal, padahal persyaratan teknis dan barangnya sama persis dengan yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah. Kalau barang CV Cahaya Anugerah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, tentunya barang yang ditawarkan CV Ashkaf juga harus dinyatakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan nasional.

Sebenarnya hal tersebut aneh, karena dalam proses pengadaan harusnya surat dari CV Cahaya Anugerah itu disampaikan pada masa sanggah pengadaan, tapi kenapa disampaikan saat yang lain setelah adanya kontrak pekerjaan? Apakah motifnya?

Hal ini akhirnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan diantara pemasok tersebut bersama dinas pendidikan Jombang. Diduga didalamnya ada kesepakatan tertentu diantara mereka. Dan hal inilah mungkin yang merupakan motif sebenarnya dari protes itu. Dan karena ada penyelesaian dengan cara bersama itu, maka protes dianggap tidak pernah ada.

Akan tetapi mungkin diantara pihak2 dinas pendidikan ataupun para pemasok yang berunding tersebut ada yang tidak puas, sehingga diduga sebelum surat atau protes itu dihancurkan/ dilenyapkan, ada yang sempat memfoto copy protes tersebut dan membocorkan pada pihak lain, dimana akhirnya ada tuduhan dari kelompok masyarakat jombang bahwa dalam proses pengadaan tersebut telah terjadi persekongkolan antara dinas pendidikan dan para pemasok barang dan dilaporkan ke berbagai instansi. Sehingga protes yang harusnya rahasia karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tersebut akhirnya tersebar luas.

Dari hal ini akhirnya berkembang pada paket pengadaan alat peraga pendidikan yang lain, dimana akhirnya muncul desakan kuat dari masyarakat Jombang pada aparat hukum agar menyelidiki dugaan persekongkolan & korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan untuk SD & SMP se Jombang yang jumlahnya dari keseluruhan paket pekerjaan itu total bernilai belasan milyar rupiah.

Dugaan persekongkolan & korupsi itu berupa penunjukan para penyedia barang yang sebenarnya menawarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan dan produk yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan nasional. Penunjukan penyedia barang diduga hanya didasarkan pada siapa yang mau membuat kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang.

Ini terlihat dalam proses pengadaan salah satu paket pekerjaan alat peraga pendidikan SD, dimana tadinya sudah diumumkan siapa penyedia barangnya, tapi kemudian dilakukan evaluasi ulang dan dinyatakan bahwa penawaran dari calon penyedia barang itu tidak memenuhi syarat dan barangnya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Lalu ditunjuklah penyedia barang yang lain untuk paket pekerjaan tersebut. Tapi penyedia barang baru yang ditunjuk ternyata membawa barang dan persyaratan dari produsen yang sama persis dengan calon  penyedia barang sebelumnya yang dinyatakan sebagai penyedia barang yang lalu dibatalkan dengan alasan barangnya tidak sesuai spesifikasi.
Hal ini tidak menimbulkan protes dari yang semula ditunjuk sebagai penyedia barang lalu dibatalkan dengan alasan gugur, diduga telah melalui proses persekongkolan & kesepakatan tertentu antara dinas pendidikan dan para penyedia barang tersebut.

Apalagi terungkap pada salah satu paket pekerjaan alat peraga pendidikan untuk SD yang bernilai sekitar Rp. 4,5 milyar, dimana penyedia barangnya adalah sebuah perusahaan yang beralamat di Sumatra Selatan. Tapi saat verifikasi sebelum dinyatakan sebagai penyedia barang yang datang ke Jombang untuk verifikasi ternyata pemilik perusahaan yang beralamat di Jakarta yang merupakan salah satu produsen alat peraga yang memberikan dukungan bagi calon penyedia barang. dari hal ini bisa muncul dugaan, bahwa perusahaan yang beralamat di Sumatra itu hanyalah dipakai atau dipinjam saja oleh produsen tersebut.

Selain itu saat klarifikasi ternyata pihak panitia pengadaan dan dinas pendidikan juga tidak melakukan klarifikasi ke perusahaan yang beralamat di Sumatra Selatan itu, tapi melakukan klarifikasi ke Jakarta ke kantor produsen yang beriinitial ICU yang beralamat di Jl. Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Sehingga sangat aneh jika melakukan klarifikasi ke Jakarta tapi yang diklarifikasi tentang kesiapan menjadi penyedia barang dan kemudian dijadikan penyedia barang adalah sebuah perusahaan yang beralamat di Sumatra Selatan. Hal ini terlihat tidak adanya SPJ yang dilengkapi dengan bukti bahwa ada tiket perjalanan dari dinas pendidikan Jombang ke Sumatra Selatan.

Akibatnya bisa diduga, bahwa akhirnya karena tidak pernah melihat apakah kantor dari perusahaan yang beralamat di Sumatra selatan itu fiktif atau tidak, siap atau tidak mengirim barang dari Sumatra Selatan ke Jombang dll, akhirnya meski sudah dibayar memakai uang negara pada akhir Desember 2012, tapi sampai bulan Pebruari 2013 masih banyak barang yang tidak diikirim. Selain itu apakah yang dikirim itu barang yang sesuai spesifikasi yang ditetapkan atau tidak. Bahkan ada dugaan lain selain masalah administrasi, yakni bahwa barang yang dikirim dikurangi jumlah & kuantitasnya, karena untuk memenuhi kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang.

Sehingga untuk menutupinya, maka dilakukan rekayasa administrasi, untuk mengelabui aparat negara, bahwa prosedur pengadaan seolah2 sudah sesuai prosedur, dan barang yang dikirim sudah sesuai jumlah dan kualitasnya. Mungkin karena dinas pendidikan Jombang yang merasa paling pinter dalam masalah pendidikan itu menganggap bahwa aparat negara tidak paham pada masalah pendidikan sehingga kalau dibuat rumit maka diharapkan aparat negara akan makin tidak mengerti alias bingung, sehingga diharapkan kasus ini terlupakan.

Dari peristiwa2 yang sebenarnya tercium oleh aparat tanpa sengaja ini, ada dugaan kuat bahwa seluruh pengadaan alat peraga pendidikan di Jombang yang berlangsung pada tahun 2012 dan bernilai belasan milyar rupiah itu didalamnya terjadi persekongkolan  dan atau korupsi. Tentunya ini sangat merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan anak didik dan sekolah.

Maka mari kita lihat, apakah nanti permintaan BPK untuk membantu aparat hukum ini akan dituruti oleh pemerintah daerah Jombang, dalam hal ini dinas pendidikan Jombang, atau akan dilakukan rekayasa untuk menutupi fakta atau malah akan menutup pintu rapat2 agar jangan sampai BPK mendapatkan data yang bisa mendukung aparat hukum untuk membongkar dugaan korupsi pendidikan Jombang.

Salam - PERMAK
Pergerakan Mahasiswa Jombang Anti Korupsi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment