Sunday, April 21, 2013

[Media_Nusantara] Saleh Mukadar cs terlibat Skandal APBD Kota Surabaya senilai Rp 11 Miliar ?

 

Saleh Mukadar cs terlibat Skandal APBD Kota Surabaya senilai Rp 11 Miliar ?

Satu lagi kasus penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Surabaya tahun 2009 terungkap ke publik. Nilainya tidak tanggung-tanggung. Rp 11 miliar lebih. Siapa yang terlibat? Nama Saleh Ismail Mukadar, Cholid Goromah dan sejumlah pengurus Klub Sepakbola Persebaya Surabaya disebut dalam dokumen yang kini sudah berada di tangan aparat korps Adiyaksa di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

KISAH ini bermula saat Klub Persebaya yang dipimpin duet Saleh Ismail Mukadar dan Cholid Goromah membentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dengan nama Persebaya Indonesia di medio Juli 2009 silam.

Pembentukan badan hukum PT Persebaya Indonesia tersebut sebagai tonggal awal berubahnya Klub Persebaya Surabaya dari sebuah perkumpulan, menjadi klub sepakbola profesional yang dikelola oleh badan hukum perusahaan, di bawah payung PT Persebaya Indonesia.

Niat membentuk badan hukum perseroan terbatas ini sebenarnya sudah menjadi wacana saat Klub Persebaya Surabaya dipegang Arif Affandi. Namun niat itu belum terwujud. Dan ketika Persebaya Surabaya diambil alih Saleh Mukadar Cs, dibentuklah badan hukum tersebut. Sekaligus sebagai penanda bahwa klub sepakbola Persebaya Surabaya telah memasuki fase klub profesional. Sebagaimana disyaratkan oleh Badan Liga Indonesia (BLI) bagi semua klub yang melakoni laga di kompetisi Liga Super Indonesia, untuk musim kompetisi 2009/2010.

Tepatnya, pada 16 Juli 2009, Klub Persebaya Surabaya membentuk badan hukum PT Persebaya Indonesia, dengan Akta Notaris Justiana, SH, dengan nomor Akta 24. Di dalam akta tersebut, tertulis PT Persebaya Indonesia, dimiliki oleh para pemegang saham dengan komposisi Saleh Ismail Mukadar 55 persen, Cholid Goromah 25 persen dan sisanya 20 persen dimiliki Koperasi Surya Abadi Persebaya, yang diketuai Suprastowo.

Dengan struktur Saleh Ismail Mukadar sebagai Komisaris Utama dan Cholid Goromah sebagai Direktur Utama. Sedangkan di dalam pengelolaan klub, Saleh Ismail Mukadar bertindak selaku Ketua Umum. Sedangkan Cholid Goromah menjadi Ketua Harian.

Pembentukan PT Persebaya Indonesia tersebut juga dikuatkan dengan Surat dari Badan Liga Indonesia PSSI, nomor 0735/A-08/BLI-3.1 VII/09, tanggal 27 Juli 2009, tentang pembentukan badan hukum Klub Persebaya Surabaya.

Keberadaan PT Persebaya Indonesia dalam kompetisi Liga Super Indonesia 2009/2010, juga dibuktikan dalam formulir Permohonan Lisensi Klub Profesional Musim Kompetisi 2009/2010 yang dikeluarkan Badan Liga Indonesia, yang ditandatangani Cholid Goromah selaku Ketua Harian Persebaya, yang juga Direktur Utama PT Persebaya Indonesia. Formulir tersebut ditandatangani Cholid pada tanggal 21 Juli 2009. Lima hari setelah terbentuknya badan hukum perseroan terbatas yang menaungi klub tersebut.

Sesuai dengan standarisasi lisensi klub sepakbola profesional, maka aspek pembiayaan klub profesional disyaratkan untuk tidak bersumber dari APBN atau APBD. Karena semua hasil penjualan tiket dan sponsor yang diperoleh menjadi sumber pemasukan klub.

SKANDAL APBD

Meski sudah berbadan hukum perseroan terbatas, dan telah mengisi formulir permohonan sebagai klub sepakbola profesional, rupanya Saleh Mukadar dan Cholid Goromah tetap mengincar duit miliaran dari APDB Kota Surabaya.

Maka disusunlah pat gulipat untuk mendapatkan uang dengan cara gampang dari uang rakyat yang ada di APBD Kota Surabaya. Melalui H. Ismail, Bendahara Umum KONI Kota Surabaya, yang merangkap Direktur Keuangan PT Persebaya Indonesia, disusunlah rencana.

KONI Kota Surabaya saat, di awal tahun anggaran 2009 tentu dengan mudah mendapat kucuran dana miliaran rupiah. Maklum Walikota Surabaya saat itu dijabat Bambang Dwi Hartono, yang tak lain adalah patrner Saleh Ismail Mukadar di kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya saat itu. Bahkan saking dekatnya hubungan Bambang dengan Saleh, sejumlah kalangan di Surabaya menjuluki Saleh Mukadar sebagai walikota malam. Yang artinya di luar jam kerja Bambang DH, untuk urusan pemerintahan, bisa melalui Saleh Mukadar. Terutama terkait ijin titik reklame dan hal lain yang menjadi kewenangan sang walikota.

Dan benar, di tahun anggaran 2009 KONI Kota Surabaya mendapat alokasi dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya senilai total Rp. 28.871.672.350. Tentu anggaran sebesar itu diperuntukan bagi pembinaan 41 cabang olahraga yang dibina KONI. Termasuk cabang olahraga sepakbola. Namun jelas, sesuai perundangan, KONI hanya melakukan pembinaan terhadap olahraga amatir. Dengan sasaran hasil kejuaraan daerah dan event olahraga lokal lainnya. Sementara untuk kejurnas dan PON, menjadi kewajiban KONI Provinsi. Sedangkan KONI Pusat untuk kejuaraan tingkat dunia, seperti SeaGames dan sejenisnya.

Dalam laporan keuangan KONI Kota Surabaya tahun anggaran 2009 disebutkan dengan jelas ke-41 cabang olahraga yang dibantu KONI Kota Surabaya. Yang menarik, hanya cabang olahraga sepakbola yang dibantu dengan nilai sangat besar, bila dibanding dengan 40 cabang olahraga lainnya. Bayangkan, cabang olahraga sepakbola, melalui PSSI Kota Surabaya memperoleh kucuran hibah dari KONI Kota Surabaya senilai Rp. 17.318.250.000. Sedangkan 40 cabang olahraga lainnya tidak satupun yang mendapat kucuran dana di atas Rp. 250 juta!

Mengapa begitu? Itulah salah satu pat gulipat yang dilakukan Saleh Mukadar Cs. Padahal kalau jujur, PSSI Kota Surabaya hanya membina puluhan klub sepakbola amatir. Sehingga dana itu terlampau besar untuk pembinaan klub-klub sepakbola amatir di Kota Surabaya. Maka, sudah bisa diduga kemana larinya sebagian besar dana itu. Tak lain adalah ke klub sepakbola profesional Persebaya Surabaya. Dimana Saleh Mukadar juga duduk sebagai Komisaris Utama di PT Persebaya Indonesia. Jadi, Saleh Mukadar selaku Ketua PSSI Kota Surabaya mengucurkan dana ke Saleh Mukadar selaku pengurus klub Persebaya Surabaya. Menarik bukan?

Berapa niainya? Sekitar Rp 11 miliar dari total Rp 17 miliar alokasi dari KONI Kota Surabaya diserap habis untuk membiayai klub profesional Persebaya Surabaya yang berlaga di kompetisi profesional Liga Super Indonesia. Bahkan, dengan terang-terangan Saleh Mukadar menuliskan pengeluaran untuk membayar gaji pemain, pelatih dan official serta ongkos pertandingan Persebaya di dalam laporan keuangan penggunaan anggaran PSSI Kota Surabaya di kepemimpinannya.

Rinciannya sebagai berikut; dana sebesar Rp. 5.046.805.339, dipakai untuk membayar gaji dan bonus pemain Persebaya Surabaya, untuk biaya away (laga tandang) dan untuk transportasi. Dengan rincian; gaji dan bonus pemain Rp. 4.873.583.331, biaya away (laga tandang) Rp. 68.521.508, dan transportasi Rp. 104.700.500.

Lalu tertulis juga pengeluaran lain yang terkait dengan Klub Persebaya Surabaya, yakni pembiyaan Tim U-21 Persebaya Surabaya, sebesar Rp. 301.354.709. Selain itu masih ada pengeluaran dalam bentuk fee untuk pelatih dan official sebesar Rp. 1.806.593.326.

Belum cukup di situ. Uang rakyat itu juga dibuat membiayai panitia pertandingan (panpel) saat Persebaya Surabaya menggelar laga. Nilainya sebesar Rp. 4.435.365.828. kalau ditotal mencapai Rp 11 miliar lebih uang rakyat dari APBD dalam bentuk hibah ini dibelanjakan untuk membiayai klub sepakbola profesional di bawah payung badan hukum perseroan terbatas.

Benarkah klub sepakbola profesional dilarang menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBN atau APBD? Sangat jelas. Bahkan pada September 2009, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang dijabat Rasiyo, menulis surat kepada Walikota Surabaya.

Melalui surat bernomor 188/143 4-8/042/2009, tertanggal 25 September 2009, Rasiyo menyatakan dengan sangat jelas, bahwa pemberian hibah melalui KONI tidak dibenarkan kepada klub sepakbola profesional. Terutama untuk membayar gaji (kontrak) pemain.

Surat Rasiyo itu mengingatkan Walikota Surabaya, yang kala itu dijabat Bambang DH ketika akan memasukkan kembali alokasi untuk Persebaya Surabaya melalui KONI Kota Surabaya di penyusunan anggaran APBD-Perubahan di awal September 2009.

Konsideran hukum yang digunakan Rasiyo di surat itu adalah Peraturan Mendagri nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang juga memperjelas implementasi UU nomor 22/1999 tentang Keuangan Daerah.

Peruntukan dana APBD yang jelas-jelas dilarang tersebut terdokumentasi dengan rapi di sejumlah dokumen otentik yang kini berada di tangan aparat hukum. Menurut sumber di Kejaksaan Agung, unsur pidana korupsi telah terpenuhi dalam kasus ini. Mengingat peruntukan dana hibah yang dilarang digunakan untuk membayar gaji (kontrak) pemain di sebuah klub sepakbola profesional, apalagi yang telah berbadan hukum perseroan terbatas. (*)  

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment