KORUPSI PENJUALAN DATA MIGAS DI KEMENTRIAN ESDM
By @TrioMacan2000
Eng ing eeeng...kita bahas korupsi di KemenESDM yg dipimpin Jero Watjik. Tentang jual beli data Migas. Sdh terjadi sejak jaman Purnomo Y. Sesuai dgn Permen ESDM No. 27 thn 2006 ttg Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Survey Umum, Eksploitasi dan Eksplorasi Migas disebutkan bhw:
1) Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara dan dikuasai oleh Pemerintah.
2) Data tersebut di atas wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemen ESDM (Pusdatin ESDM)
Dlm hal kerahasiannya Data tsb diklasifikasikan sbb :
a. Data umum, data indentifikasi dan letak geografi potensi, cad & sumur Migas
b. Data dasar, deskripsi/ besaran dr hasil rekaman atau pencatatan dr penyelidikan geologi, geofisika, geokimia & pemboran & produksi
c. Data olahan, data yg diperoleh dr analisis & evaluasi dari data dasar. d. Data interprestasi, data di atas data dasar &data olahan
Sesuai Permen ESDM tsb data Migas tsb adalah data yg bersifat rahasia. Meski demkian para investor ( calon) dapat memperolehnya. Sesuai dgn Permen ESDM tsb seharusnya data2 Migas yg banyak dibutuhkan oleh investor tsb ditebus /dibeli oleh Investor kpd negara. Namun Prakteknya, Para Investor membeli data migas tsb dari PT. Putra Nusa Data (PND) yg sahamnya dimiliki PT. Elnusa dan pejabat2 ESDM. PT. PND ini menjual data2 Migas dgn harga 3-5 Milyar per data kepada calon investor Migas dan dapat lebih mahal atau di atas 5 Milyar. Sesuai informasi yg diterima dari orang dalam Kemen ESDM, ada pejabat tinggi ESDM yg diduga bermain kotor dlm jual beli data negara ini. Pejabat tinggi yg dimaksud adalah sekretaris menteri ESDM sendiri : Waryono Karno. Waryono juga sbg pemilik saham PT Patra Nusa Data ini
Praktek jual beli data Migas bisa terjadi karena Permen ESDM tsb memberi peluang kepada Pusdatin ESDM utk kerjasama dgn pihak ketiga. Namun, dengan kongkalikong dan kolusi antara pejabat2 tinggi di KemenESDM, Pusdatin yg berkerjasama dgn PT. PND tdk dapat untung apa2. Jadi, jangankan berharap negara dapat peroleh penerimaan bukan pajak (PNBP) dari penjualan data Migas itu, Pusdatin sendiri tdk menerima. Jadi, jangankan berharap negara dapat peroleh penerimaan bukan pajak (PNBP) dari penjualan data Migas itu, Pusdatin sendiri tdk menerima. Pusdatin ESDM hanya dipakai namanya sbg pihak yg bekerjasama dgn PT. Patra Nusa Data, tetapi hasil penjualan data/informasi diembat PND. Pdhl data Migas yg dijual PND itu adalah milik negara yg diserahkan ke PUSDATIN ESDM utk dikelola. Berapa ratus milyar negara dirugikan
Praktek jual beli data Migas milik negara (PUSDATIN) yg dilakukan oleh PT. Patra Nusa Data ini sdh berlangsung lebih 5 tahun. Selama ini uang hasil penjualan data Migas itu hanya dinikmati oleh PT. PND yg notabene dimiliki pejabat2 ESDM dan Pertamina. Korupsi yg dilakukan oleh Waryono Karno cs via PT. PND yg telah rugikan negara ratusan M ini harus segera diusut KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi . Apalagi kontrak Pusdatin & PT. PND ini baru berakhir pd 2017 yad. Jgn sampai negara dirugikan triliunan baru KPK turun usut korupsi ini
Selama ini KPK tak jelas susun prioritas pemberantasan korupsi. Padahal jelas dan nyata korupsi terbesar itu di sektor pajak & Migas. Apalagi dlm kasus korupsi Migas yg pasti melibatkan Istana dan Cikeas. Pasti KPK melempem. Termasuk korupsi penjualan data migas ini. Kita tggu saja aksi KPK. Berani ga tangkap sesmen ESDM waryono karno dan Jero wacik sang Menteri ESDM dlm korupsi data migas ini.
Eng ing eeeng...kita bahas korupsi di KemenESDM yg dipimpin Jero Watjik. Tentang jual beli data Migas. Sdh terjadi sejak jaman Purnomo Y. Sesuai dgn Permen ESDM No. 27 thn 2006 ttg Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Survey Umum, Eksploitasi dan Eksplorasi Migas disebutkan bhw:
1) Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara dan dikuasai oleh Pemerintah.
2) Data tersebut di atas wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemen ESDM (Pusdatin ESDM)
Dlm hal kerahasiannya Data tsb diklasifikasikan sbb :
a. Data umum, data indentifikasi dan letak geografi potensi, cad & sumur Migas
b. Data dasar, deskripsi/ besaran dr hasil rekaman atau pencatatan dr penyelidikan geologi, geofisika, geokimia & pemboran & produksi
c. Data olahan, data yg diperoleh dr analisis & evaluasi dari data dasar. d. Data interprestasi, data di atas data dasar &data olahan
Sesuai Permen ESDM tsb data Migas tsb adalah data yg bersifat rahasia. Meski demkian para investor ( calon) dapat memperolehnya. Sesuai dgn Permen ESDM tsb seharusnya data2 Migas yg banyak dibutuhkan oleh investor tsb ditebus /dibeli oleh Investor kpd negara. Namun Prakteknya, Para Investor membeli data migas tsb dari PT. Putra Nusa Data (PND) yg sahamnya dimiliki PT. Elnusa dan pejabat2 ESDM. PT. PND ini menjual data2 Migas dgn harga 3-5 Milyar per data kepada calon investor Migas dan dapat lebih mahal atau di atas 5 Milyar. Sesuai informasi yg diterima dari orang dalam Kemen ESDM, ada pejabat tinggi ESDM yg diduga bermain kotor dlm jual beli data negara ini. Pejabat tinggi yg dimaksud adalah sekretaris menteri ESDM sendiri : Waryono Karno. Waryono juga sbg pemilik saham PT Patra Nusa Data ini
Praktek jual beli data Migas bisa terjadi karena Permen ESDM tsb memberi peluang kepada Pusdatin ESDM utk kerjasama dgn pihak ketiga. Namun, dengan kongkalikong dan kolusi antara pejabat2 tinggi di KemenESDM, Pusdatin yg berkerjasama dgn PT. PND tdk dapat untung apa2. Jadi, jangankan berharap negara dapat peroleh penerimaan bukan pajak (PNBP) dari penjualan data Migas itu, Pusdatin sendiri tdk menerima. Jadi, jangankan berharap negara dapat peroleh penerimaan bukan pajak (PNBP) dari penjualan data Migas itu, Pusdatin sendiri tdk menerima. Pusdatin ESDM hanya dipakai namanya sbg pihak yg bekerjasama dgn PT. Patra Nusa Data, tetapi hasil penjualan data/informasi diembat PND. Pdhl data Migas yg dijual PND itu adalah milik negara yg diserahkan ke PUSDATIN ESDM utk dikelola. Berapa ratus milyar negara dirugikan
Praktek jual beli data Migas milik negara (PUSDATIN) yg dilakukan oleh PT. Patra Nusa Data ini sdh berlangsung lebih 5 tahun. Selama ini uang hasil penjualan data Migas itu hanya dinikmati oleh PT. PND yg notabene dimiliki pejabat2 ESDM dan Pertamina. Korupsi yg dilakukan oleh Waryono Karno cs via PT. PND yg telah rugikan negara ratusan M ini harus segera diusut KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi . Apalagi kontrak Pusdatin & PT. PND ini baru berakhir pd 2017 yad. Jgn sampai negara dirugikan triliunan baru KPK turun usut korupsi ini
Selama ini KPK tak jelas susun prioritas pemberantasan korupsi. Padahal jelas dan nyata korupsi terbesar itu di sektor pajak & Migas. Apalagi dlm kasus korupsi Migas yg pasti melibatkan Istana dan Cikeas. Pasti KPK melempem. Termasuk korupsi penjualan data migas ini. Kita tggu saja aksi KPK. Berani ga tangkap sesmen ESDM waryono karno dan Jero wacik sang Menteri ESDM dlm korupsi data migas ini.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment