Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia untuk Pemilu tahun 2014 meningkat. Jumlah kursi DPRD provinsi bertambah dari 2.008 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 2.137 kursi pada Pemilu 2014. Artinya, ada penambahan 134 kursi DPRD provinsi secara nasional. Penambahan kursi DPRD provinsi terjadi di 12 provinsi. Rinciannya sebagai berikut ;
- Aceh 81 kursi
- Sumatera Barat 65 kursi
- Riau 65 kursi
- Jambi 55 kursi
- Lampung 85 kursi
- DKI Jakarta 106 kursi
- NTB 65 kursi
- NTT 65 kursi
- Kalimantan Barat 65 kursi
- Sulawesi Selatan 85 kursi
- Papua Barat 56 kursi; dan
- Papua 69 kursi.
Pertambahan jumlah kursi yang signifikan terjadi DKI Jakarta karena DKI memiliki Undang-Undang khusus yang memungkinkan penambahan 25 persen. Jika hanya merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, jatah kursi DPRD DKI Jakarta hanya 94 kursi. Namun, karena kewajiban penambahan 25 persen atau sebanyak 21 kursi, total kursi DPRD DKI menjadi 106 kursi.
Sedangkan dalam hal kursi DPRD kota/kabupaten, ada yang bertambah, berkurang dan tetap. Dari 497 kota/kabupaten se-Indonesia, sebanyak 179 kota/kabupaten bertambah, 17 kota/kabupaten justru berkurang, dan 301 kota/kabupaten tetap seperti pada Pemilu 2009. Untuk jumlah kursi DPRD kota/kabupaten yang bertambah adalah menjadi 17.560 kursi dari 16.345 kursi pada Pemilu 2009. Dengan demikian ada pertambahan 1.215 kursi DPRD kota/kabupaten se-Indonesia.
Perubahan jumlah kursi terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengacu pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri. Dibanding data kependudukan pada Pemilu 2009, terjadi perubahan jumlah penduduk yang cukup signifikan di beberapa kabupaten/kota. Jumlah penduduk yang berkurang, bisa terjadi karena pemekaran wilayah. Sumber untuk menghitung jumlah kursi untuk tiap-tiap daerah pemilihan didasarkan pada DAK2 yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri pada Desember tahun lalu.
Undang-Undang mengatur, untuk provinsi berpenduduk 1 juta jiwa dialokasikan 35 kursi, provinsi berpenduduk 1-3 juta jiwa penduduk dialokasikan 45 kursi, provinsi berpenduduk 3-5 juta jiwa dialokasikan 55 kursi, dan seterusnya. Untuk DPRD kabupaten/kota, jika berpenduduk 100 ribu jiwa dialokasikan 20 kursi, 100 ribu-200 ribu jiwa dialokasikan 25 kursi, 200 ribu-300 ribu dialokasikan 30 kursi, dan seterusnya.
No comments:
Post a Comment