Running text TVone: Bambang Soesatyo mengambil langkah hukum terhadap Tempo
by Bambang Soesatyo
Apa yg diberitakan Majalah Tempo itu bukan lagi 'trial by the press'. Tapi sudah 'justice manipulation'. Mengingat tulisan tsb hanya berdasarkan 'bocoran' pemeriksaan keterangan/pengakuan atau klaim satu pihak tanpa ada bukti hukum. Yang kemudian diracik sedemikan rupa sehingga menjadi suatu rangkaian cerita namun jauh dari fakta sebenarnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ini jawaban atas pertanyaan Tempo, tapi tdk dimuat: "Pemanggilan saya dkk sebagai saksi kasus pengadaan simulator SIM atas tersangka DS, untuk diminta penjelasan dan klarifikasi oleh KPK, sudah tepat. Sebab, memang seharusnya begitulah kerja KPK. Sekecil apapun informasi yg diterima terkait dugaan adanya penyimpangan, indikasi atas suatu kasus yg tengah ditanganinya harus ditindak lanjuti.
Namun, Jujur saya kaget dan menyesalkan adanya pemberitaan seolah-olah saya dan sejumlah anggota Komisi III lainya seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry dikesankan mendapat sesuatu sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri. Dimana sebelumnya didahului dg beberapa kali pertemuan dengan disejumlah tempat bersama anggota komisi III lainnya Benny K Harman.
Bersama ini saya tegaskan. Berita tersebut tidak benar. Dalam pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) tdk ada disinggung soal itu.
Lebih dari itu, kami juga menyayangkan penulisan tsb hanya Berdasarkan bocoran keterangan saksi yg msh dalam pemeriksaan dan msh memerlukan pembuktian di pengadilan. Ini jelas pembunuhan karakter yg sangat luar biasa.
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK saya sudah katakan dibawah sumpah, tidak kenal dg saksi. Begitu juga saat di konfrontir.
Soal proses penyusunan Anggaran, Sebenarnya dpt di cek dari seluruh dokumen resmi atau notulen pembahasan dlm rapat2 anggaran baik ditingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR. Semua tercatat dan terdokumentasi dg baik sbg lembaran negara.
Dapat juga diteliti disana. Sama sekali tdk ada pembahasan secara spesifik soal korlantas apalagi soal pengadaan driving simulator SIM.
Sesuai UU no.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yg ada lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no.73 tahun 1999 pasal 5: "penggunaan atau pemanfaatan dana PNBP hanya memerlukan persetujuan kementerian keuangan.".
"Jadi, DPR hanya membahas besaran prosentase perolehan PNBP yg masuk dalam APBN bersama2 Kemenkeu dan Polri di Badan Anggaran DPR. Semua ada dlm dokumen dan notulen rapat-rapat, baik di Komisi III maupun Badan Anggaran DPR. Komisi III dan Banggar sesuai dokumen yg ada tdk membahas sampai item pengadaan barangnya. Termasuk driving simulator sim yg dimaksud.
Coba dalami UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yg telah dipungut dpt digunakan utk kegiatan tertentu oleh instansi yg bersangkutan." Lalu simak lagi pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan."
Dalam hal 'tender' pengadaannya pun, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dlm hal ini korlantas. Sesuai dg ketentuan dan peranturan yg ada. Seperti Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.Per-06/PB/2009 ttg Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI.
Jadi sekali lagi saya tegaskan, saya tdk takut menghadapi semua tudingan itu. Salah kalau ada penilaian saya dpt dibungkam dg tekanan kasus tsb. Saya akan tetap kritis dan saya akan hadapi dg kepala tegak. Sebab, saya bukanlah 'pemain' apalagi terkait penggunaan uang negara (APBN). Bisnis saya dari dulu sama sekali tdk ada yg terkait dg APBN.
Selama ini saya hanya menggeluti usaha di sektor HPH/HTI, tambang Batu bara dan biji besi yg pasarnya ada di India dan Cina. Kalau saya 'pemain' tentu saya akan memilih menjadi anggota dewan yg manis. Bukan yg keras melawan arus. Ini soal pilihan dengan segala resikonya." (Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR)
baca juga :
Siapa saja penerima aliran dana SIMULATOR SIM ? ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-siapa-saja-penerima.html
Apa yg diberitakan Majalah Tempo itu bukan lagi 'trial by the press'. Tapi sudah 'justice manipulation'. Mengingat tulisan tsb hanya berdasarkan 'bocoran' pemeriksaan keterangan/pengakuan atau klaim satu pihak tanpa ada bukti hukum. Yang kemudian diracik sedemikan rupa sehingga menjadi suatu rangkaian cerita namun jauh dari fakta sebenarnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ini jawaban atas pertanyaan Tempo, tapi tdk dimuat: "Pemanggilan saya dkk sebagai saksi kasus pengadaan simulator SIM atas tersangka DS, untuk diminta penjelasan dan klarifikasi oleh KPK, sudah tepat. Sebab, memang seharusnya begitulah kerja KPK. Sekecil apapun informasi yg diterima terkait dugaan adanya penyimpangan, indikasi atas suatu kasus yg tengah ditanganinya harus ditindak lanjuti.
Namun, Jujur saya kaget dan menyesalkan adanya pemberitaan seolah-olah saya dan sejumlah anggota Komisi III lainya seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry dikesankan mendapat sesuatu sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri. Dimana sebelumnya didahului dg beberapa kali pertemuan dengan disejumlah tempat bersama anggota komisi III lainnya Benny K Harman.
Bersama ini saya tegaskan. Berita tersebut tidak benar. Dalam pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) tdk ada disinggung soal itu.
Lebih dari itu, kami juga menyayangkan penulisan tsb hanya Berdasarkan bocoran keterangan saksi yg msh dalam pemeriksaan dan msh memerlukan pembuktian di pengadilan. Ini jelas pembunuhan karakter yg sangat luar biasa.
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK saya sudah katakan dibawah sumpah, tidak kenal dg saksi. Begitu juga saat di konfrontir.
Soal proses penyusunan Anggaran, Sebenarnya dpt di cek dari seluruh dokumen resmi atau notulen pembahasan dlm rapat2 anggaran baik ditingkat komisi III maupun di Badan Anggaran DPR. Semua tercatat dan terdokumentasi dg baik sbg lembaran negara.
Dapat juga diteliti disana. Sama sekali tdk ada pembahasan secara spesifik soal korlantas apalagi soal pengadaan driving simulator SIM.
Sesuai UU no.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yg ada lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no.73 tahun 1999 pasal 5: "penggunaan atau pemanfaatan dana PNBP hanya memerlukan persetujuan kementerian keuangan.".
"Jadi, DPR hanya membahas besaran prosentase perolehan PNBP yg masuk dalam APBN bersama2 Kemenkeu dan Polri di Badan Anggaran DPR. Semua ada dlm dokumen dan notulen rapat-rapat, baik di Komisi III maupun Badan Anggaran DPR. Komisi III dan Banggar sesuai dokumen yg ada tdk membahas sampai item pengadaan barangnya. Termasuk driving simulator sim yg dimaksud.
Coba dalami UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yg telah dipungut dpt digunakan utk kegiatan tertentu oleh instansi yg bersangkutan." Lalu simak lagi pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan."
Dalam hal 'tender' pengadaannya pun, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dlm hal ini korlantas. Sesuai dg ketentuan dan peranturan yg ada. Seperti Peraturan Dirjen Perbendaharaan no.Per-06/PB/2009 ttg Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI.
Jadi sekali lagi saya tegaskan, saya tdk takut menghadapi semua tudingan itu. Salah kalau ada penilaian saya dpt dibungkam dg tekanan kasus tsb. Saya akan tetap kritis dan saya akan hadapi dg kepala tegak. Sebab, saya bukanlah 'pemain' apalagi terkait penggunaan uang negara (APBN). Bisnis saya dari dulu sama sekali tdk ada yg terkait dg APBN.
Selama ini saya hanya menggeluti usaha di sektor HPH/HTI, tambang Batu bara dan biji besi yg pasarnya ada di India dan Cina. Kalau saya 'pemain' tentu saya akan memilih menjadi anggota dewan yg manis. Bukan yg keras melawan arus. Ini soal pilihan dengan segala resikonya." (Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR)
baca juga :
Siapa saja penerima aliran dana SIMULATOR SIM ? ==> http://
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment