Biar sejuk.. segar.. ________________________________ Hariyanto < hari...@yahoo.com> wrote: http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/03/mungkin-masuk-peti-es-jaksa-temukan.html Mungkin Masuk Peti Es: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab Farmasi senilai Rp 30 Milyar di Universitas Jember Akankah kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp.30M di Universitas Jember ini masuk peti es? karena seperti kasus lain dijember, yakni kasus korupsi laptop Rp.9M sebagaimana link berita http://soeloeh-indonesia.blogspot.com/2013/01/solidaritas-900-kepala-sekolah-di.html di dinas pendidikan Jember dimana koruptornya sudah ditetapkan tersangka selama 2 tahun, tapi sampai sekarang tersangkanya belum pernah diperiksa, apalagi dihukum. Malah dalam kasus korupsi laptop itu tersangkanya tampak tak tersentuh hukum dan ada indikasi yang akan dijadikan kambing hitam adalah para guru (kepala sekolah), dengan ancaman bahwa jika para guru tidak mensetor uang pribadi ke rekening dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mengganti uang yang dikorupsi tersangka, maka para guru yang akan berhadapan dengan hukum. Padahal saat itu sekolah menerima uang dana BOS sudah dalam keadaan dipotong jumlahnya dan beralih pada rekening koruptor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang terjadi bisa beralih sekehendak koruptor dan aparat hukum yang terkesan membela koruptor & menjadikan guru sebagai kambing hitam. Sehingga memicu adanya penggalangan partisipasi masyarakat pada petisi solidaritas untuk para guru http://www.change.org/id/petisi/dinas-pendidikan-jember-kejaksaan-negeri-jember-jawa-timur-dalam-kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-guru-jangan-dikorbankan?utm_source=guides&utm_medium=email&utm_campaign=petition_created Maka perlu dimonitor, dalam kasus dugaan korupsi Rp. 30M di Universitas Jember ini, apakah kecenderungan dari kejaksaan negeri jember menetapkan tersangka atau menyatakan telah menemukan bukti korupsi itu hanya lips service saja, tapi ujung2nya kasus masuk peti es tak terdengar lagi. Masyarakat menunggu langkah konkret kejaksaan Jember. Karena jika tidak ada tindak lanjut dan terhenti begitu saja atau tiba2 lenyap tak berbekas, masyarakat bisa beranggapan bahwa dalam hal ini ada sesuatu yang patut dicurigai bahwa telah terjadi transaksi tertentu antara koruptor dan pihak kejaksaan Jember. Untuk info lebih akurat tentang kasus dugaan korupsi Rp.30 M di Universitas Jember ini, bisa juga menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Bpk Aris Surya pada nomor tlp/ HP: 08129901285 Pergerakan Mahasiswa Jember ___________________________ http://koran.tempo.co/2013/03/20 Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Lab di Farmasi senilai Rp 30 Milyar di Universitas Jember JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur menemukan adanya dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Farmasi Universitas Jember. Aries Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, segera membentuk tim penyidik pembelanjaan yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 senilai Rp 30 miliar itu. "Penyelidikannya sudah tuntas dan sekarang naik ke proses penyidikan," kata Aries kemarin. Aries belum mau mengungkapkan identitas tersangka. Yang pasti, kata dia, Kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah pejabat Universitas Jember, termasuk rekanan CV Garuda Sakti yang beralamat di jalan Bhakti Husada I No. 22 Surabaya, panitia lelang, panitia penerima barang. Mereka diperiksa maraton dalam dua pekan terakhir. Ia tak membantah kemungkinan kasus ini akan melebar hingga ke perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin seperti kasus serupa di Laboratorium Universitas Negeri Malang dan Universitas Airlangga. Sayang Aries menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau berspekulasi," kata dia. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhamad Hambaliyanto, menambahkan dugaan korupsi proyek itu terendus saat rekanan terlambat mengirimkan barang. "Mestinya sampai di tempat paling lambat tanggal 29 Desember 2011, tapi ternyata baru dikirim," katanya. Tim Kejaksaan, kata dia, belakangan menemukan sejumlah alat laboratorium yang sama sekali berbeda dengan yang tertuang dalam kontrak, mulai dari merek hingga spesifikasi barang. Sejumlah barang bahkan sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Mantan Pembantu Rektor II Bidang Keuangan Universitas Jember, Jani Januar, mengakui beberapa alat tidak berfungsi. Namun ia menilai hal itu sebagai hal wajar dan tidak perlu dianggap melanggar hukum. "Saya kira proses tendernya sudah sesuai prosedur," kata Jani. MAHBUB DJUNAIDY baca juga : Siapakah dokter gigi david?: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi di Universitas Jember ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-siapakah-dokter-gigi.html Karyawan dan Dosen Universitas Jember Diperiksa Kejaksaan ==> http://regional.kompas.com/read/2013/03/21/19015383/Karyawan.dan.Dosen.Unej.Diperiksa.Kejaksaan |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment