Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan nomor antrean
- Menuju ke loket yang ditentukan
- Entry data dan foto
- Pembuatan KTP selesai
Syarat pengurusan KTP
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
lihat video proses pembuatan e-ktp :
(sumber)
No comments:
Post a Comment