Friday, March 15, 2013

Syarat-Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara

Ada beberapa unsur-unsur dasar bagi suatu Negara agar diakui sebagai sebuah Negara:

1. Rakyat/Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?

Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja Vatican City misalnya, adalah sebuah negara di tengah jantung kota Roma, adalah negara yang dibentuk tahun 1929 berdasarkan Perjanjian Lateran antara Takhta Suci dengan pemerintah Italia. Luas negara ini hanya sebesar 109 acre atau 2,25 kilometer persegi dengan penduduk sebanyak (tahun 2012) 572 orang.

Raymond G. Gettel dalam buku Political Science mengatakan bahwa : No definite limit can be fixed for the number of persons to form a state. Pendapat lain dikemukakan oleh Stevensons dalam buku Political Outline bahwa : No fixed number of people is demanded, although the number is expected to be fairly large. Pendek kata kita tidak dapat menentukan berapa jumlah minimum ataupun maksimum penduduk untuk bisa dikatakan sebuah negara. Pada zaman sekarang saja banyak negara yang berpenduduk hanya beberapa ribu jiwa saja.


2. Wilayah.
Wilayah atau daerah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi, tempat penduduk negara berdiam secara tetap dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan itu secara efektif. Wilayah negara adalah landasan materil atau landasan fisik dari negara yang berbentuk tanah, dan karenanya disebut grondsubstraat dari negara, artinya lapisan dasar berupa tanah dari negara itu. Adanya daerah tertentu berarti bahwa negara itu harus meliputi daerah yang tetap baik di darat, laut, maupun udara. Di dalam wilayahnya itulah negara tersebut memiliki monopoly of authority, yang berarti tidak ada satupun negara lain yang memiliki kekuasaan juga di dalam daerah negara tadi.

Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.

Wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.


3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
  1. Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
  2. Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
  3. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.


4. Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.

Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.

No comments:

Post a Comment