Monday, March 18, 2013

[Media_Nusantara] 'Prita Jilid II', Tangis dr Ira, Curhat Perilaku Cabul Atasan via Email Malah Dipidana

 

'Prita Jilid II', Tangis dr Ira, Curhat Perilaku Cabul Atasan via Email Malah Dipidana

Jakarta - Seraya menangis, dr Ira Sumatupang tak kuasa menahan beban yang dia alami saat menjadi dokter di RSUD Tangerang. Akibat email curhat perilaku atasannya, dia mengalami derita dipidana hingga sekolah S3 di FK UI terbengkelai.

"Sebetulnya saya tidak mau mengingat-ingat itu lagi. Saya mau menjalani semuanya. Saya tinggal menunggu hati nurani aparat penegak hukum kita di Mahkamah Agung (MA)," kata dr Ira dengan menangis kepada detikcom, Senin (18/3/2013).

dr Ira mengalami tindakan tidak senonoh oleh atasannya kala itu. Atas hal ini dia mengalami trauma berkepanjangan. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikologis yg dilakukan Yayasan Pulih. Kesimpulannya menerangkan kondisi psikologis dan mental dr Ira mengalami trauma akibat dugaan pelecehan seksual oleh atasannya. Perilaku ini juga berdampak pada kondisi mental anak bungsu dr Ira yang mengalami autis akibat pada masa hamil mendapati pelecehan.

"Semua tiba-tiba berbalik menghancurkan hidup saya. Tapi tolong jangan hancurkan anak-anak saya. Mau apa lagi mereka," tutur dr Ira.

Tidak hanya itu, pendidikan dr Ira juga dihentikan secara sepihak dari super spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Padahal dia sempat dipromosikan oleh atasannya untuk kuliah S3 di Jepang. Tetapi karena punya anak, dr Ira memutuskan mengambil kuliah di FK UI.

"Sekarang saya tinggal menunggu hati nurani MA lewat kasasi. Saya serahkan semua ke Pak Slamet Yuono dan tim hukum dari kantor OC Kaligis," kata dr Ira berharap.

Permasalahan yang dia alami ditumpahkan dalam email yang dia kirim periode 23 April hingga September 2010 ke pimpinan, atasan Dr Ira yang melakukan pencabulan. Emailnya berisi curhat apa yang dialami di kantornya, terutama perilaku tak senonoh atasan Dr Ira. Email ini membuat pihak terlapor merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, PN Tangerang menghukum dr Ira pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dikuatkan dan hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 29 November 2012. dr Ira malah divonis menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan. Kini dr Ira mengajukan kasasi dan berharap bebas.

"Saya diputus dengan UU ITE, katanya saya memifitnah mereka. Padahal, apa yang mereka lakukan lebih dahsyat, mereka ingin menghancurkan profesi saya," ucap dr Ira dengan tidak henti-hentinya manahan tangis. Kini dr Ira telah keluar dari RSUD dan bekerja untuk RS swasta di Tangerang.

'Prita Jilid II', Dokter Ira Mengejar Keadilan ke MA ==> http://news.detik.com/read/2013/03/18/075256/2196350/10/prita-jilid-ii-dokter-ira-mengejar-keadilan-ke-ma

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment