Monday, June 24, 2013

[Media_Nusantara] Gubernur Jabar Terima Rp. 450 Juta Dari Fathanah

 

Semoga diusut tuntas, yang menyuap sudah disidangkan, kenapa yang disuap belum diperiksa? Padahal seringkali suap & korupsi terjadi karena para pengusaha harus menuruti kemauan dari pejabat yang berwenang. Jika tidak menuruti kemungkinan besar urusan tidak lancar, atau peluang untuk melakukan usaha akan diberikan pada orang lain yang bisa memberikan suap atau harus terpaksa korupsi agar bisa memenuhi permintaan pejabat yang berwenang

http://platmerahonline.com/gubernur-jabar-kecipratan-rp-450-juta-dari-fathanah/
Jaksa Sebut Gubernur Jabar "Kecipratan" Rp. 450 Juta Dari Fathanah

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut "kecipratan" Rp 450 juta dari Ahmad Fathanah terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Jawa Barat. Fathanah menerima cek tersebut pada 11 Juli 2012 dari Yudi Setiawan.

Hal itu terungkap dari dakwaaan Fathanah dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Senin (24/6/2013).
"Terdakwa menerima cek Rp 450 juta dari Yudi setiawan di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," ucap Jaksa Afni Carolina.

Heryawan merupakan kader PKS yang memenangkan pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama pasangannya Deddy Mizwar.

Jaksa juga mengungkapkan, sebelumnya Yudi tercatat melakukan transfer dari rekening BCA ke Giro BCA atas nama CV aneka Pustaka Ilmu (CV API) dengan catatan pada slip pengiriman yaitu "uztadz bayar kopi".

Yudi menyerahkan cek giro tersebut kepada Fathanah sesuai permintaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam dakwaan, Yudi kerap pemberian uang pada Fathanah terkait kesepakatan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementrian Pertanian sekitar akhir tahun 2011.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment