Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia
Pada 16 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Judicial Review UU Kehutanan No. 41/1999 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa hutan tempat sumber penghidupan masyarakat adat diklasifikasikan sebagai hutan adat dan bukan milik negara. Sehingga masyarakat adat dapat mengolahnya sendiri.
Tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat, karena selama ini masyarakat adat banyak mengalami perlakuan diskriminatif, diintimidasi, diusir dari tanahnya sendiri dan dipaksa mengalah untuk pemenuhan ambisi pembangunan.
Namun, seperti apakah legislasi nasional yang mengatur keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya atas sumberdaya alam? Dan bagaimanakah legislasi di daerah mengatur dan mengimplikasikannya? Bagaimanakah relasi politik ekonomi di daerah mempengaruhi implementasi sejumlah pengakuan formal terhadap masyarakat adat?
Buku “Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia” ini memaparkan tentang permasalahan tersebut, beserta dengan dinamika penerapan legislasi dan kebijakan daerah mengenai pengakuan masyarakat adat di Banten, Jambi, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah.
Buku ini dapat diunduh di http://epistema.or.id/antara-teks-dan-konteks-dinamika-pengakuan-hukum-terhadap-hak-masyarakat-adat-atas-sumber-daya-alam-di-indonesia/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
“Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment