Jurnal Hukum http://jurnalh.blogspot.com/2013/06/harus-digugat-kpp-jatim-pertanyakan.html Harus Digugat: KPP Jatim Pertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan Surabaya Dalam Penerimaan Siswa Baru "samba perwirajaya" <sambaperwirajaya31@gmail.com> wrote in chatroom Manakala diabaikan, Ada baiknya KPP, mengajukan gugatan kepada PTUN, secara citizen Law Suit (mewakili seluruh masyarakat/siswa/orang tua siswa kelas 6 sd n kelas 9 smp) atau secara class action, sehingga dapat diuji apakah keputusan diknas memiliki dasar hukum yang kuat/tidak, termasukmenyoal pemilihan fakultas psikologis Unair sebagai penyelenggara TPA tersebut. Pada gugatan dapat diajukan skorsing atas putusan diknas tersebut. Salam Samba Perwirajaya - Law Firm & Konsultan Hukum Surabaya HP: 082131223663 http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/06/medianusantara-kpp-jatim-pertanyakan_11.html KPP Jatim Pertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan Surabaya Dalam Penerimaan Siswa Baru Sehubungan dengan adanya Test Potensi Akademik (TPA) yang diberlakukan bagi anak2 lulusan SD & SMP dalam penerimaan siswa baru di SMP dan SMA Surabaya, dimana nilai TAP bobotnya mengalahkan nilai ujian nasional (Unas). Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim telah mengirim surat kepada dinas pendidikan Surabaya mempertanyakan dasar hukum, indikator dll yang berkaitan dengan TPA tersebut sebagaimana surat dibawah ini. Kita lihat apakah dinas pendidikan Surabaya akan merespon KPP atau seperti biasanya dinas pendidikan kota Surabaya akan tidak peduli alias mengabaikannya ---------------------------- Surat KPP jatim Kepada Yth Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat perihal rencana Penerapan Tes Potensi Akademik (TPA) pada Sekolah dengan status Sekolah Kawasan di kota Surabaya, maka bersama ini kami meminta informasi terkait: 1. Dasar hukum penetapan Sekolah Kawasan dan TPA. 2. Dasar pemikiran penerapan TPA. 3. Kekhususan atau kualifikasi siswa yang diharapkan sehingga diperlukan adanya TPA. 4. Indikator TPA. 5. Lembaga penyelenggara TPA 6. Transparansi dalam pelaksanaan TPA. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, jawaban Saudara kami tunggu 5 (lima) hari setelah diterimanya surat ini. Demikian untuk menjadi maklum, dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih. Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur Hardly Stefano Ketua HP: 08123570231 ; 082140206869 TEMBUSAN : 1. Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2. Yth. Walikota Surabaya 3. Yth. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur 4. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 5. Arsip --------------------------------------------------http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/05/medianusantara-tanggapan-atas-tpa-test.html Tanggapan Atas TPA (Test Potensi Akademik) Untuk Anak SD & SMP di Surabaya Kepada Yth.Ibu Walikota Surabaya Jl. Taman Surya Surabaya
Dengan hormat, Menyimak berita dibeberapa media cetak, Bhirawa, JawaPos, Surya pada tanggal 28 Mei 2013, tentang Penerimaan Siswa Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2013, ada beberapa hal yang sangat dibanggakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Penanggungjawab Tes Potensi Akademik (TPA) dari Fakultas Psikologi Unair. Kami melihat hal yang lain pada rencana pelaksanaan Tes Potensi Akademik tahun 2013 ini. 1. Dikatakan, bahwa dengan TPA ini, maka akan dapat diketahui kemampuan anak dalam menerima pelajaran, daya nalar anak, minat dan bakat anak dan lain sebagainya. Kami sebagai masyarakat biasa, berpikir secara sederhana saja. Pada Sekolah Menengah Pertama, system belajar dan kurikulumnya adalah sama semua. Mata pelajaran pada kelas VII antara siswa yang satu dengan siswa yang lain adalah sama. Sehingga untuk apa dilakukan penelusuran minat dan bakat anak melalui TPA, toh semua siswa akan menerima materi yang sama. Begitu juga pada kelas VIII dan IX. Hal yang sama berlaku juga pada Sekolah Menengah Atas, hanya berbeda dengan adanya penjurusan IPA, IPS ataupun Bahasa. Penjurusan itupun berdasarkan prestasi siswa pada mata pelajaran pokok pada masing-masing jurusan. Untuk jurusan IPA, mahasiswa harus mempunyai nilai yang lebih pada mata pelajaran matematika, fisika, kimia dan biologi. Pemilihan jurusan bukan dilakukan berdasarkan hasil TPA.
2. Materi pada TPA akan sangat berbeda dengan materi pelajaran yang telah diterima oleh siswa. Pada kelas VI SD dan pada kelas IX SMP, siswa menerima materi pelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Pada saat mengikuti TPA, maka akan terjadi kebingungan pada siswa, karena tidak pernah mendapatkan materi seperti yang telah diungkapkan di surat kabar.
3. Hasil penilaian pada saat siswa mengikuti UN (Ujian Nasional) telah mempunyais tandarisasi yang jelas dan dapat diketahui oleh semua pihak, karena soal-soal yang diberikan juga mempunyai tolok ukur yang jelas. Pada TPA, soal-soal yang diberikan hanya diketahui oleh pihak Psikologi Unair dan metode penilaiannya pun hanya diketahui oleh pihak Psikologi Unair.
4. Bobot untuk TPA adalah 60% sedangkan bobot untuk UN adalah 40%. Bagaimana hal ini bias terjadi? Siswa dan guru yang selama ini selalu bekerja keras agar mendapatkan nilai UN yang tinggi, setelah itu dikalahkan oleh nilai TPA yang tidak jelas metode penilaiannya.
Dari uraian secara singkat dan sederhana di atas yang dilakukan oleh masyarakat awam, tampak bahwa pelaksanaan TPA untuk seleksi masuk SMP dan SMA tidak berdasar sama sekali, belum lagi apabila dikaitkan dengan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional. Yang harus diwaspadai dengan adanya rencana pemakaian TPA diatas adalah: 1. Terdapat kemudahan terjadinya jual beli bangku pada sekolah-sekolah kawasan tersebut. Terjadi kemungkinan semakin marak adanya pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan ataupun sekolah. 2. Kemudahan bagi pihak Dinas Pendidikan untuk menerima titipan-titipan tanpa pungutan, yang biasanya dilakukan oleh para pejabat pemerintah. 3. Mohon diperhatikan juga adanya ikatan alumni antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan Fakultas Psikologi Unair. Hal ini akan memudahkan terjadinya kecurangan-kecurangan guna memuluskan keinginan pihak-pihak yang berkepentingan.
Demikianlah surat tanggapan kami. Surabaya, 29 Mei 2013 JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M Eko HP: 085851391999 |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment