Sehubungan dengan adanya Test Potensi Akademik (TPA) yang diberlakukan bagi anak2 lulusan SD & SMP dalam penerimaan siswa baru di SMP dan SMA Surabaya, dimana nilai TAP bobotnya mengalahkan nilai ujian nasional (Unas). Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim telah mengirim surat kepada dinas pendidikan Surabaya mempertanyakan dasar hukum, indikator dll yang berkaitan dengan TPA tersebut sebagaimana surat dibawah ini. Kita lihat apakah dinas pendidikan Surabaya akan merespon KPP atau seperti biasanya dinas pendidikan kota Surabaya akan tidak peduli alias mengabaikannya ---------------------------- Surat KPP jatim Kepada Yth Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat perihal rencana Penerapan Tes Potensi Akademik (TPA) pada Sekolah dengan status Sekolah Kawasan di kota Surabaya, maka bersama ini kami meminta informasi terkait: 1. Dasar hukum penetapan Sekolah Kawasan dan TPA. 2. Dasar pemikiran penerapan TPA. 3. Kekhususan atau kualifikasi siswa yang diharapkan sehingga diperlukan adanya TPA. 4. Indikator TPA. 5. Lembaga penyelenggara TPA 6. Transparansi dalam pelaksanaan TPA. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, jawaban Saudara kami tunggu 5 (lima) hari setelah diterimanya surat ini. Demikian untuk menjadi maklum, dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih. Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur Hardly Stefano Ketua HP: 08123570231 ; 082140206869 TEMBUSAN : 1. Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2. Yth. Walikota Surabaya 3. Yth. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur 4. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 5. Arsip |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment