Buletin Jurnal Hukum, Mei 2013 http://jurnalh.blogspot.com/2013/05/dugaan-korupsi-rencana-kecurangan.html Dugaan Korupsi & Rencana Kecurangan Pemilihan Bupati Jombang Menjelang pemilihan Bupati di Jombang, persiapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sekilas tidak ada hal yang aneh. Tapi jika diteliti dengan cermat, maka dalam beberapa langkah persiapan melaksanakan pemilihan Bupati itu ada langkah KPU yang bisa menimbulkan adanya dugaan korupsi dan atau sekaligus dugaan rencana melakukan kecurangan dalam pemilihan Bupati, dimana sebenarnya masalah tersebut bisa dikategorikan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Salah satu misal adalah dalam pengadaan kartu pemilih. Dimana kartu pemilih ini akan dibagikan pada para calon pemilih, yakni penduduk Jombang yang mempunyai hak pilih. Siapa yang memegang kartu pemilih otomatis dia mempunyai hak pilih. Pada pengadaan kartu pemilih ini yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah CV Ashkaf yang beralamat di Jl. Kupang jaya A2/74 Surabaya. Penunjukan CV. Ashkaf ini menimbulkan pertanyaan, karena CV. Ashkaf menawarkan pembuatan kartu pemilih dimana dalam penawarannya tidak menyebutkan bahwa dalam pembuatan tiap2 kartu pemilih itu sudah harus tercantum adanya nama dan alamat dari masing2 pemilih. Dari hal ini ada beberapa kemungkinan: 1. Karena CV Ashkaf tidak menawarkan bahwa dalam kartu pemilih sudah harus tercantum nama & alamat dari calon pemilih, maka bisa terjadi bahwa yang diadakan adalah hanya sekedar blanko kosong kartu pemilih, tanpa dilengkapi nama dan alamat. Dalam hal ini telah diduga akan menimbulkan pemborosan atau kerugian uang negara. Sebab dalam dalam pengadaan kartu pemilih, yang diadakan adalah kartu yang sudah ada identitas lengkap dari para calon pemilih, bukan sekedar pembuatan blanko kosong. Kalau hanya sekedar pembuatan blanko kosong, tentunya hal itu sangat murah, karena hanya berupa kegiatan penggandaan/ perbanyakan (seperti kegiatan perbanyakan memakai mesin foto copy) 2. Karena jika yang dilaksanakan adalah penggandaan/ perbanyakan blanko kosong, maka otomatis untuk blanko kosong tersebut, masing2 blanko harus data diisi nama2 dan alamat masing2 calon pemilih. Jika ini terjadi, pertanyaannya, siapakah yang mengisi data calon pemilih pada blanko kosong tadi, dan dari mana pos anggaran dikeluarkan? Jika yang mengisi data pada blanko kosong tadi adalah KPU Jombang dan atau jika dikeluarkan anggaran baru untuk mengisi data pemilih pada blanko kosong tadi, otomatis akan terjadi adanya satu kegiatan pengadaan yang dibiayai oleh lebih dari satu mata anggaran. Inilah yang akan menimbulkan dugaan terjadinya pemborosan dan adanya kerugian uang negara. Karena judul dari pengadaan kartu pemilih tadi adalah pengadaan kartu pemilih untuk pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Jombang tahun 2013, bukan penggandaan blanko kosong kartu pemilih. 3. Kemungkinan lain dari adanya blanko kosong tersebut adalah terjadinya dugaan bahwa dalam pemilihan bupati di Jombang pada tahun 2013 nanti, sudah ada rencana melakukan kecurangan. Dimana karena adanya blanko kosong kartu tadi, jika disebarkan atau jatuh pada mereka yang tidak berhak, maka akan terjadi potensi kecurangan pada pemilihan bupati ini. Karena terjadi kemungkinan adanya pemilih fiksi (fiktif tapi asli). Sebab siapapun bisa mengisi blanko kosong tadi dan bisa ikut memilih pada pemilihan bupati, meskipun mereka tidak berhak. Akibatnya bisa menimbulkan terjadinya penggelembungan suara untuk memenangkan calon tertentu. Untuk mencegah terjadinya kemungkinan tersebut diatas, maka kami menyampaikan saran sebagai berikut: a. Agar pada penyerahan barang, dalam hal ini kartu pemilih, sebaiknya KPU tidak menerima barang dan tidak membayar pada CV Ashkaf, jika ternyata barang yang diserahkan adalah hanya blanko kosong dan bukannya kartu pemilih. b. KPU baru menerima barang tersebut dari CV Ashkaf dan membayarnya jika barang yang diterima adalah kartu pemilih yang didalamnya tertera identitas pemilih, dan identitas pemilih yang tertera pada masing2 kartu pemilih adalah harus sesuai dengan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum kepala daerah Jombang 2013. c. Bisa jadi, CV Ashkaf akan ngotot dan memaksa bahwa KPU harus menerima blanko kosong itu dan meminta pembayaran dengan alasan bahwa dia menawarkan barang seperti itu, Maka perlu juga dilakukan penyelidikan terhadap kemungkinan terjadinya persekongkolan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penyedia barang. Karena seperti misalnya pada pengadaan kartu pemilih ini, bahwa calon penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai kebutuhan & spesifikasi yang ditentukan, akan tetapi oleh PPK tetap dijadikan penyedia barang. Dimana dalam kasus ini panitia pengadaan tidak mendapat info yang jelas dari PPK, bahwa pada kartu pemilih harus tercantum identitas pemilih. Sehingga yang dinyatakan pemenang untuk pengadaan ini adalah calon yang sebenarnya menawarkan blanko kosong alias menawarkan kartu pemilih kososngan tanpa dilengkapi dengan identitas pemilih pada masing2 kartu Meskipun demikian, berdasar perpres 54 dan perubahannya, PPK-lah yang bertanggungjawab, jika ternyata penyedia barang yang ditunjuk oleh panitia barang itu menawarkan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, maka PPK berhak mengembalikan dokumen pengadaan pada panitia pengadaan untuk dilakukan evaluasi ulang. Tapi dalam kasus ini ternyata meski barang yang ditawarkan tidak sesuai kebutuhan, PPK sepertinya tidak mau tahu, dan tetap menunjuk CV Ashkaf sebagai penyedia barang pada pengadaan kartu pemilih tersebut. Ada apa dibalik hal ini? Maka Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan atas kemungkinan terjadinya dugaan persekongkolan yang mempunyai akibat terjadinya pemborosan dan kemungkinan kerugian keuangan negara. Dan kemungkinan terjadinya dugaan terjadinya perencanaan yang sistematik untuk melakukan kecurangan pada pemilihan Bupati Jombang. Hal ini bisa dianalisa dari kasus sebelumnya, dimana CV Ashkaf diadukan oleh CV Cahaya Anugerah pada pengadaan alat pendidikan untuk SMP yang dilakukan pada tahun 2012. Dimana meski menawar harga lebih murah, CV Cahaya Anugerah dinyatakan gugur dengan alasan bahwa barangnya tidak sesuai spesifikasi, maka CV Ashkaf yang dinyatakan sebagai penyedia barang. Padahal menurut CV Cahaya Anugerah, baik persyaratan maupun barangnya adalah sama persis dengan persyaratan dan barang yang ditawarkan CV Ashkaf, karena baik CV Ashkaf dan CV cahaya Anugerah memiliki persyaratan dan barang yang sama, karena berasal dari pabrik/ produsen yang sama, yakni berasal dari produsen peraga pendidikan CV Wardana & group. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa CV Ashkaf sebagai calon penyedia barang yang menawarkan produk tidak sesuai spesifikasi & tidak sesuai kebutuhan bisa dijadikan penyedia barang? Infonya saat itu terjadi hal demikian karena ada dugaan persekongkolan antara PPK dan pejabat dinas pendidikan Jombang, agar CV. Ashkaf yang ditunjuk sebagai penyedia barang pada pengadaan peraga pendidikan ini adalah karena ini adalah sesuai arahan dari Bupati Jombang. Benang merahnya adalah, bahwa salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jombang pada pemilihan yang akan datang adalah merupakan adik kandung dari Bupati Jombang yang sekarang. Sehingga tidak salah jika dalam persiapan pemilihan Bupati tahun 2013 ini muncul dugaan bahwa selain terjadi kemungkinan persekongkolan yang mengarah pada dugaan terjadinya korupsi untuk menambah dana kampanye calon tertentu, juga mengarah pada dugaan bahwa ada rencana sistematis untuk memenangkan calon tertentu, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Maka perlu juga diselidiki, persiapan dan pengadaan oleh KPU Jombang dalam pemilihan Bupati ini, karena bisa saja dugaan persekongkolan sistematis ini juga terjadi pada hal yang lain, seperti misalnya dalam pengadaan surat suara maupun tinta celup jari. Karena Infonya, sebelum proses pengadaan dijadwalkan, sepertinya sejak awal KPU sudah tahu bahwa penyedianya adalah PT Pura Barutama dari Kudus. Maka dibuatlah persyaratan teknis bahwa surat suara harus dari security printing dan berhologram, dan dibuatlah persyaratan administrasi bahwa klasifikasi perusahaan yang boleh ikut pengadaan surat suara adalah perusahaan non kecil, padahal nilai pagu dan HPS adalah masuk dalam kategori pelelangan kecil, karena hanya berkisar Rp. 500an juta. Persyaratan bahwa surat suara harus security printing dan berhologram adalah aneh, karena percetakan seperti itu adalah untuk barang2 yang merupakan rahasia negara seperti percetakan uang, meterai dll. Sedangkan naskah ujian nasional saja, yang merupakan dokumen rahasia, tidak memberikan persyaratan bahwa harus security printing dan berhologram. Kok pada pengadaan kertas suara diberikan syarat seolah ini pengadaan uang atau meterai, karena yang bisa memenuhi syarat seperti itu hanya perusahaan seperti PT. Pura Barutama. Okelah, misalnya KPU Jombang menganggap bahwa security printing dan hologram adalah sebuah kebutuhan karena menganggap bahwa surat suara pada pemilihan Bupati Jombang adalah hal yang bersifat khusus seperti halnya pembuatan uang atau materai, tapi ada hal lain yang menguatkan dugaan persekongkolan adalah, bahwa PT Pura Barutama adalah perusahaan dengan klasifikasi usaha besar (non kecil), maka untuk memberi peluang PT Pura Barutama agar bisa berkiprah maka dibuatlah persyaratan pengadaan surat suara di Jombang bahwa perusahaan yang boleh ikut dalam proses pengadaan adalah perusahaan non kecil, padahal yang diadakan adalah pengadaan barang dengan nilai berkisar Rp. 500an juta, dimana ini adalah jenis pengadaan kecil. Dari sini muncul kecurigaan, bahwa ada sesuatu dalam pengadaan kertas suara. Selain muncul dugaan persekongkolan korupsi, juga muncul kecurigaan jangan2 ada apa2 didalam pekerjaan pembuatan surat suara ini. Bisa jadi surat suara yang tercetak itu mungkin sudah ada coblosan pada salah satu calon, atau bisa juga terjadi bahwa surat suara dicetak melebihi kebutuhan, dan muncul dugaan nantinya bisa dipakai untuk menggelembungkan suara bagi calon tertentu. Langkah ini selain ada kemungkinan bahwa isi kotak suara bisa diganti dengan surat suara yang telah dicoblos untuk kemenangan calon tertentu, juga selaras dan mendukung adanya kartu pemilih kosongan yang bisa disebarkan untuk menambah jumlah pemilih fiksi sebagaimana tersebut diatas. Hal lain yang patut diwaspadai adalah pada pengadaan tinta celup jari, yang berfungsi untuk menandai pemilih yang telah melaksanakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati Jombang ini. Dimana suplier tinta yang ditunjuk melalui mekanisme penunjukan langsung juga merupakan rangkaian dari persekongkolan terorganisir ini. Dimana tinta yang disediakan adalah tinta yang mudah sekali dihapus, sehingga bisa menimbulkan kemungkinan bahwa pemilih bisa memilih beberapa kali di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda. Demikian pandangan dan usulan kami, agar pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Jombang tahun 2013, bisa berjalan secara jujur dan adil. Sehingga diharapkan semua elemen masyarakat dan instansi terkait mengawasi kegiatan KPU Jombang agar tidak main2 dan tidak melakukan persekongkolan yang membuat pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Jombang tahun 2013 ternoda. Salam Pergerakan Mahasiswa Islam Jombang |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment