Rakyat Dituduh Merambah, Sekarang Pemerintah Mengizinkan :
Hutan Kemasyarakatan Santong, Lombok Utara, dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Terbitnya PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang merupakan revisi atas PP No. 34 tahun 2002 yang kemudian diterjemahkan lebih operasional melalui Permenhut Nomor P.37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) memberikan peluang kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kebijakan HKm merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial (social forestry) yang menempatkan hutan dan rakyat sebagai dua hal yang tak terpisahkan, yaitu bahwa hutan sebagai bagian dari rakyat dan sekaligus rakyat sebagai bagian dari hutan.
Bagaimana proses legalisasi okupasi tanah kehutanan oleh masyarakat desa, bentuk‐bentuk organisasi sosial petani yang berperan dalam proses legalisasi tersebut, dan dampak dari proses legalisasi akses masyarakat terhadap hutan bagi peningkatan pendapatan?
Silahkan dibaca paparan lengkapnya hasil riset Arya Ahsani Takwim di Hutan Kemasyarakatan Santong, Lombok Utara pada Kertas Kerja Epistema No.05/2012 yang dapat diunduh di link berikut http://epistema.or.id/rakyat-dituduh-merambah/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+EpistemaInstitute+%28Epistema+Institute%29
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment