Masukan Kritis Terhadap RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Eksistensi masyarakat hukum adat mulai memudar seiring norma-norma hukum adat tidak lagi dianggap sebagai sesuatu hal yang sakral, tidak mengingat serta tidak berdampak secara yuridis. Namun, masih banyak kelompok-kelompok masyarakat hukum adat yang berusaha terus bertahan, eksis serta memperjuangkan hak dan menjalankan kewajiban yang mereka miliki.
Inilah yang menjadi alasan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat penting untuk diwujudkan. Selain menjalankan amanat konstitusi, juga merupakan upaya untuk mempertahankan entitas dan kultur bangsa yang asli agar tidak tergurus dan memudar dimakan zaman.
Dan pada 15 April lalu, Epistema Institute bersama dengan Perkumpulan QBAR mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Masukan-Masukan Kritis Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan ini diadakan untuk mengkritisi adanya perbedaan penafsran tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). FGD ini dipandu oleh Nurul Firmansyah, S.H dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ilhamdi Taufik,S.H, M.H dan Prof. Yuliandri.
Materi FGD kedua narasumber antara lain :
- Ilhamdi Taufik, S.H, M.H, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, “Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat”
- Prof. Dr. Yuliandri, S.H, M.H, Fakultas Hukum Universitas Andalas, “Beberapa Catatan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat”
Materi-materi yang disampaikan pada FGD ini dapat diunduh di http://epistema.or.id/masukan-ruu-mha/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment